Peran Mahasiswa dalam Mencegah Pelecehan Seksual Berbasis Digital di Lingkungan Kampus sebagai…
Perkembangan teknologi informasi sudah membuat hampir semua interaksi sosial pindah ke ruang digital. Chat, komentar, forum, sampai grup…
Peran Mahasiswa dalam Mencegah Pelecehan Seksual Berbasis Digital di Lingkungan Kampus sebagai Implementasi SDGs 16
Perkembangan teknologi informasi sudah membuat hampir semua interaksi sosial pindah ke ruang digital. Chat, komentar, forum, sampai grup kampus jadi bagian dari kehidupan sehari-hari mahasiswa.
Tapi di balik kemajuan itu, muncul satu masalah yang sering luput dari perhatian yaitu pelecehan seksual berbasis digital.
Parahnya, fenomena ini justru muncul di lingkungan kampus. Tempat yang seharusnya jadi ruang aman, tempat bertumbuhnya intelektual dan etika, malah kadang jadi ruang di mana pelecehan dianggap hal biasa.
Kasus Nyata Terbaru
Salah satu contoh nyata terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Kasus ini mencuat setelah tersebarnya screenshot percakapan dari sebuah grup media sosial.
Isi obrolan tersebut mengandung konten yang merendahkan mahasiswi dan bahkan dosen. Jumlah korban yang tercatat mencapai puluhan orang, dengan belasan mahasiswa diduga sebagai pelaku.
Kasus ini bukan sekadar “insiden”, tapi jadi gambaran nyata bahwa pelecehan seksual tidak harus terjadi secara fisik untuk memberikan dampak yang serius.
Yang lebih mengkhawatirkan, banyak korban di kasus seperti ini memilih untuk tidak melapor. Alasannya beragam, seperti takut stigma sosial, takut berdampak ke akademik, atau merasa percuma.
Apa Itu Pelecehan Seksual Berbasis Digital?
Secara umum, pelecehan seksual berbasis digital termasuk dalam bentuk kekerasan nonfisik yang terjadi melalui media digital.
Bentuknya bisa berupa:
- komentar yang bersifat seksual atau merendahkan
- pesan pribadi yang tidak pantas
- penyebaran konten yang melecehkan atau eksplisit
- candaan yang mengarah ke objektifikasi seksual
Masalahnya, banyak mahasiswa masih belum menganggap ini sebagai sesuatu yang serius. Bahkan sering dianggap “cuma bercanda”.
Padahal, dari sisi hukum, tindakan ini bisa melanggar:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Undang-Undang Pornografi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Artinya, ini bukan cuma masalah etika, tapi juga masalah hukum dan hak asasi manusia.
Kenapa Masih Sering Terjadi?
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang dilakukan dalam penelitian ini, ada beberapa pola yang cukup jelas.
1. Rendahnya Kesadaran Hukum
Banyak mahasiswa belum sepenuhnya paham bahwa perilaku mereka di media sosial bisa punya konsekuensi hukum. Komentar yang dianggap “receh” bisa jadi sebenarnya masuk kategori pelecehan.
2. Normalisasi dalam Lingkungan Sosial
Karena sering melihat konten serupa di media sosial, akhirnya muncul persepsi bahwa hal tersebut wajar. Kalau satu circle menganggap itu lucu, individu di dalamnya cenderung ikut tanpa berpikir panjang.
3. Kurangnya Literasi Digital dan Etika
Teknologi berkembang cepat, tapi pemahaman tentang etika penggunaannya nggak selalu ikut berkembang. Akibatnya, banyak yang tahu cara pakai platform, tapi nggak paham batasannya.
4. Minimnya Keberanian untuk Melapor
Korban sering memilih diam. Hal ini dikarenakan, banyak korban yang takut disalahkan, di-judge, bahkan berdampak ke kehidupan kampus.
Peran Mahasiswa sebagai Warga Negara Digital
1. Meningkatkan Kesadaran Diri
Sadar bahwa setiap tindakan di dunia digital punya konsekuensi, seperti berpikir sebelum berkomentar atau mengirim sesuatu.
2. Menjaga Etika dalam Interaksi Digital
Bukan semua hal bisa dijadikan candaan. Ada batas yang harus dijaga, terutama ketika menyangkut orang lain.
3. Berani Mengingatkan dan Speak Up
Kalau lihat perilaku yang salah, jangan diam. Kadang satu teguran sederhana bisa mencegah hal yang lebih besar.
4. Ikut Mendorong Edukasi dan Literasi Digital
Mahasiswa punya posisi strategis untuk menyebarkan awareness. Mulai dari lingkungan terdekat dulu seperti teman, organisasi, maupun komunitas.
5. Mendukung Korban, Bukan Menghakimi
Lingkungan yang suportif bisa jadi faktor penting agar korban berani berbicara. Kalau respon lingkungan negatif, korban akan terus memilih diam.
Solusi: Tidak Cukup Hanya Mengandalkan Aturan
Meskipun sudah ada regulasi seperti Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, implementasinya belum sepenuhnya efektif.
Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan cuma dari sisi aturan, tapi juga dari sisi budaya dan kesadaran:
- peningkatan literasi digital secara nyata, bukan sekadar formalitas
- sosialisasi hukum yang lebih relevan dan mudah dipahami mahasiswa
- penegakan sanksi yang tegas
- perubahan mindset bahwa pelecehan bukan hal yang bisa dinormalisasi
Penutup: Mulai dari Hal Kecil, Tapi Nyata
Pelecehan seksual berbasis digital bukan masalah yang jauh dari kita. Justru sering terjadi di sekitar, tapi tidak disadari atau sengaja diabaikan.
Selama masih dianggap “cuma bercanda”, masalah ini akan terus ada.
Perubahan tidak harus dimulai dari hal besar. Cukup dari satu hal sederhana, lebih sadar dan lebih bertanggung jawab dalam berperilaku di dunia digital.
Karena pada akhirnya, dunia digital tetap mencerminkan dunia nyata. Dan cara kita bertindak di sana menunjukkan siapa kita sebenarnya.
메타데이터
- post_id
- 7c8178530c08
- slug
- peran-mahasiswa-dalam-mencegah-pelecehan-seksual-berbasis-digital-di-lingkungan-kampus-sebagai-7c8178530c08
- url
- https://medium.com/@figoalghifari/peran-mahasiswa-dalam-mencegah-pelecehan-seksual-berbasis-digital-di-lingkungan-kampus-sebagai-7c8178530c08
- canonical_url
- https://medium.com/@figoalghifari/peran-mahasiswa-dalam-mencegah-pelecehan-seksual-berbasis-digital-di-lingkungan-kampus-sebagai-7c8178530c08
- author_url
- https://medium.com/@figoalghifari
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-20 20:29:01