Pemerintah resmi menerbitkan PMK №10 Tahun 2025 yang membebaskan PPh 21 bagi pekerja sektor padat…
Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan. Informasi seputar kebijakan ini juga banyak…

Pemerintah resmi menerbitkan PMK №10 Tahun 2025 yang membebaskan PPh 21 bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Insentif ini berlaku penuh mulai Januari hingga Desember 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.
Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan. Informasi seputar kebijakan ini juga banyak dibahas di berbagai platform berita dan komunitas online seperti **parlay88**
.
Sektor yang Mendapat Insentif
Insentif bebas PPh 21 diberikan untuk industri yang menyerap banyak tenaga kerja, antara lain:
- Industri alas kaki
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri furnitur
- Industri kulit dan produk turunannya
Kriteria Pekerja yang Berhak
Pegawai Tetap
- Memiliki NPWP atau NIK terdaftar di sistem pajak
- Gaji bulanan maksimal Rp10 juta
- Tidak menerima insentif pajak lainnya
Pegawai Tidak Tetap
- Wajib memiliki NPWP atau NIK
- Upah harian ≤ Rp500 ribu atau gaji bulanan ≤ Rp10 juta
- Tidak menerima insentif pajak lain
Dampak Kebijakan
Dengan pembebasan ini, pekerja akan menerima gaji penuh tanpa potongan PPh 21. Kebijakan ini diharapkan memperkuat daya beli masyarakat, mendukung kesejahteraan pekerja, serta menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan padat karya sepanjang 2025.
Untuk pembaruan informasi ekonomi dan kebijakan terbaru, Anda juga bisa mengunjungi **parlay88 **sebagai referensi tambahan.
메타데이터
- post_id
- 7f191ec73d51
- slug
- pemerintah-resmi-menerbitkan-pmk-10-tahun-2025-yang-membebaskan-pph-21-bagi-pekerja-sektor-padat-7f191ec73d51
- url
- https://medium.com/@info.harian/pemerintah-resmi-menerbitkan-pmk-10-tahun-2025-yang-membebaskan-pph-21-bagi-pekerja-sektor-padat-7f191ec73d51
- canonical_url
- https://medium.com/@info.harian/pemerintah-resmi-menerbitkan-pmk-10-tahun-2025-yang-membebaskan-pph-21-bagi-pekerja-sektor-padat-7f191ec73d51
- author_url
- https://medium.com/@info.harian
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-17 11:03:45