Ketika Aktivis Diserang: Ujian Negara dalam Melindungi Pembela HAM dan Menegakkan Keadilan
Pendahuluan
Ketika Aktivis Diserang: Ujian Negara dalam Melindungi Pembela HAM dan Menegakkan Keadilan

Pendahuluan
“Dalam negara hukum, perlindungan hak asasi manusia merupakan salah satu unsur utama yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan kekuasaan negara.” Pernyataan Jimly Asshiddiqie dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia tersebut menegaskan bahwa keberadaan negara hukum tidak hanya diukur dari adanya peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari kemampuan negara dalam menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya. Perlindungan tersebut mencakup hak untuk menyampaikan pendapat, memperoleh rasa aman, serta terbebas dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan akibat penggunaan hak-hak konstitusional. Dalam konteks demokrasi, jaminan tersebut menjadi semakin penting bagi individu maupun kelompok yang secara aktif memperjuangkan nilai-nilai hak asasi manusia dan kepentingan publik.
Adanya kasus teror dan serangan terhadap aktivis HAM (Hak Asasi Manusia) yang menjadi sorotan publik setelah menimpa Andrie Yunus, seorang aktivis yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal di KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Andrie Yunus mendapat serangan setelah para terdakwa merasa sakit hati dan tersinggung akibat Andrie Yunus yang menerobos masuk dan menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel pada Maret 2025. Setelah beberapa bulan, tepatnya pada Maret 20206, Andri Yunus mendapat serangan aksi tersebut.
Kasus ini memunculkan perhatian pada masyarakat luas tentang perdebatan mengenai mekanisme pertanggungjawaban hukum apabila pelaku berasal dari lingkungan militer. Sebagai negara hukum yang menjunjung demokrasi dan hak asasi manusia, Indonesia wakin menjamin kebebasan berekspresi, hak atas rasa aman, serta prinsip persamaan dihadapan hukum. Oleh karena itu, tanggapan negara terhadap kasus ini sangat penting untuk menilai sejauh mana perlindungan terhadap pembela HAM diwujudkan dalam praktik. Kasus ini tidak hanya membahas keselamatan individu atau seorang aktivis, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil.
ISI
Aktivis adalah individu yang berani melanggar kekakuan undang-undang demi membela keadilan nyata. Di Indonesia, kebebasan berpendapat yang aktivis lakukan dijamin secara konstitusional. Kebebasan berpendapat ini dilindungi oleh payung hukum :
a) Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” ;
b) Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 UU. No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan untuk mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat ; dan
c) UU №9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kebebasan berpendapat tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan Hak Atas Rasa Aman sebagai prasyarat mutlak yang terjamin dalam Pasal 30 UU. №39 Tahun 1999 tentang HAM. Ketika dasar hukum hak atas rasa aman tersebut dilanggar atau terpatahkan melalui tindakan represi atau kekerasan terhadap aktivis, dampaknya tidak hanya melukai fisik aktivis tetapi juga menciptakan pelemahan terhadap gerakan advokasi secara struktural. Ketika aktivis sebagai penggerak dilumpuhkan, fokus pergerakan tersebut akan teralihkan dari substansi kritik yang diperjuangkan menjadi rehabilitasi korban dan pencarian keadilan atas tindak kekerasan tersebut.
Selain itu, Hal tindakan represi berdampak pada masyarakat yang sering dikenal sebagai Chilling Effect. Chilling Effect adalah kondisi dimana seseorang memiliki ketakutan untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pendapatnya atau kebebasan untuk berekspresi. Chilling Effect akan melahirkan ‘keheningan massal’ yang berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi. Jika Masyarakat memilih diam karena takut mengalami hal yang sama dan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan juga akan terhambat. Dampaknya, ruang publik masyarakat kehilangan daya kritisnya dan negara berpotensi terjerumus ke dalam jurang otoritarianisme yang anti kritik.
Maka dari itu, membiarkan tindakan kekerasan terhadap aktivis tanpa adanya penegakan hukum yang adil adalah bentuk pengabaian konstitusi oleh negara. Negara melalui aparat penegak hukumnya, tidak hanya memiliki kewajiban menghormati kebebasan berpendapat, tetapi juga melindungi aktivis serta memulihkan hak-hak para aktivis HAM dari segala bentuk ancaman nyata.
Kewajiban Negara dalam melindungi pembela HAM tersebut kini menghadapi ujian berat dan menuai ironi dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator Bidang Eksternal di KontraS, Andrie Yunus. Alih-alih diproses melalui peradilan umum yang bersifat transparan demi *menjunjung tinggi asas equality before the law* atau persamaan di hadapan hukum, penegakan hukum dalam kasus ini melibatkan institusi keamanan yang justru ditarik kedalam Peradilan Militer. Penetapan ini memunculkan perdebatan dalam ruang publik masyarakat mengenai keseriusan negara dalam menangani pemberikan keadilan yang hakiki bagi Andrie Yunus sebagai korban sipil, sekaligus memperlihatkan adanya dualisme peradilan yang diskriminatif.
Di dalam proses persidangan yang digelar di Mahkamah Militer II-08 Jakarta pada Juni 2026 mendudukkan empat TNI sebagai terdakwa atas kasus Andrie Yunus. Karena kasus ini terjadi pada tahun 2026, proses hukum yang berjalan telah mengacu pada kodifikasi hukum pidana nasional yang baru terdakwa didakwakan :
a) Pasal 469 ayat (1) UU №1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Luka Berat juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan ;
b) Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan
berat ; dan
c) Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Melalui persidangan tersebut, Oditur Militer menjatuhkan tuntutan hukuman berupa 2,5 tahun penjara terhadap para terdakwa. Dari dakwaan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan menuai kritikan keras dari berbagai masyarakat hingga akademisi karena beberapa alasan.
Pertama, terdapat pelanggaran nyata terhadap asas *equality before the law* yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dalam konteks pidana umum, anggota militer yang melakukan tindak kejahatan kepada warga sipil wajib tunduk pada kekuasaan peradilan umum, yang dinyatakan dalam Pasal 65 ayat (2) UU №34 Tahun 2004 tentang TNI**. Namun, dalam praktiknya, tuntutan perubahan ini terus diabaikan akibat adanya celah hokum dalam mekanisme pelaksanaannya.
Ketentuan Peralihan dalam Pasal 74 UU TNI menyatakan bahwa Pasal 65 ayat (2) baru berlaku efektif setelah UU Peradilan Militer yang baru disahkan. Ketidakhadiran enforcement mechanism atau mekanisme pemaksa serta berlarut-larutnya proses revisi terhadap UU №31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer oleh legislatif membuat aturan pemindahan yurisdiksi ini menjadi pasal yang tidak memiliki daya ikat. Akibat celah regulasi ini, kasus Andrie Yunus tetap dilaksanakan dan diadili di bawah UU №31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dengan demikian, negara secara sengaja dan terang-terangan memelihara hak istimewa yang membuat terdakwa atau aparat keamanan berada di posisi yang eksklusif di hadapan hukum, yang pada kenyataannya mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kasus ini tetap dilaksanakan dan diadili di bawah UU №31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, maka negara secara sengaja dan terang-terangan memelihara hak istimewa yang membuat terdakwa atau aparat keamanan berada di posisi yang istimewa dihadapan hukum, yang pada kenyataannya mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kedua, tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara dianggap sangat tidak sebanding dengan penderitaan korban secara fisik dengan kerusakan penglihatan dan psikologis akibat kasus siraman air keras yang dialami korban. Rendahnya tuntutan ini memperkuat kekhawatiran bahwa peradilan militer cenderung terjebak dalam bias institusional dan solidaritas kelompok yang tidak tepat, sehingga persidangan terasa hanya formalitas hukum demi melestarikan pembebasan dari hukuman.
Terakhir, penafsiran hukum yang dibangun oleh Oditur Militer dinilai sengaja membatasi masalah sebagai motif dendam pribadi pelaku akibat kritik korban di media sosial. Hal ini menutup ruang untuk mengusut tuntas keterlibatan aktor intelektual yang menggerakkan penyerangan sistematis tersebut, padahal penyerangan terjadi tepat setelah korban aktif menyuarakan kritik terhadap isu menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer di ruang publik.
Dilihat dari kasus Andrie Yunus, dinamika hukum yang terjadi tidak boleh dipandang sekedar sebagai kasus penganiayaan biasa. Kasus ini merupakan sebuah refleksi sekalian ujian bagi komitmen negara dalam melindungi para aktivis pembela HAM di Indonesia. Melalui potret penegakan hukum di Mahkamah Militer ini, masyarakat disuguhkan pada kenyataan pahit mengenai bagaimana hukum di Indonesia bekerja ketika berhadapan dengan aktor keamanan.
Pertama, kasus Andrie Yunus menjadi indikator nyata rapuhnya sistem perlindungan bagi aktivis pembela HAM. Ketika seorang aktivis diserang secara brutal tepat setelah menyuarakan kritik berbasis riset di ruang publik, hal ini membuktikan bahwa instrumen hukum yang ada saat ini gagal berfungsi sebagai perisai pelindung. Tidak adanya perlindungan yang spesifik bagi pembela HAM di dalam hukum nasional membuat mereka berada di garis depan yang sangat rentan terhadap ancaman fisik maupun nonfisik, tanpa adanya jaminan keselamatan dari negara.
Kedua, jalannya persidangan hingga tuntutan dari Oditur Militer menuntut adanya refleksi mendalam atas eksistensi Peradilan Militer. Kritik ini tertuju pada ringannya tuntutan pidana, tetapi ketidakmampuan sistem peradilan militer untuk bersikap objektif dan independen saat mengadili anggotanya sendiri yang melakukan kejahatan terhadap masyarakat sipil. Kontradiksi hukum ini menegaskan kembali desakan untuk mereformasi UU №31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Selama kewenangan mutlak peradilan militer atas tindak pidana umum belum dialihkan ke peradilan umum, maka keadilan bagi korban sipil akan selalu tertahan oleh tembok birokrasi dan loyalitas militer yang terbatas.
Terakhir, kasus yang menimpa Andrie Yunus ini adalah sebuah alarm keras bagi masa depan demokrasi. Jika putusan akhir dari hakim militer tetap ringan bagi terdakwa tanpa menyentuh seseorang dibalik kasus, hal ini akan menjadi contoh buruk yang melegitimasi bahwa kekerasan terhadap aktivis adalah hal yang dimaklumi oleh hukum.
Berdasarkan analisis kasus dapat disimpulkan menjadi 2 hal. Pertama, kebebasan berpendapat dan hak atas rasa aman merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi secara berlapis oleh UUD NRI 1945, UU №39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU №9 Tahun 1998. Namun, perlindungan hukum ini runtuh ketika negara gagal memitigasi tindakan represi terhadap aktivis, yang pada gilirannya melahirkan chilling effect.
Kedua, penanganan kasus kekerasan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Mahkamah Militer II-08 Jakarta menjadi potret nyata dari paradoks penegakan hukum di Indonesia. Penggunaan UU №31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk mengadili tindak pidana umum murni mencederai asas equality before the law yang diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan mengabaikan Pasal 65 ayat (2) UU №34 Tahun 2004 tentang TNI. Ringannya tuntutan Oditur Militer (2,5 tahun penjara) serta reduksi motif kejahatan menjadi sekadar dendam pribadi menunjukkan bahwa peradilan militer cenderung terjebak dalam loyalitas militer yang sempit, melestarikan impunitas, dan gagal menyentuh dalang dari kasus. Kasus Andrie Yunus menjadi alarm keras bahwa tanpa reformasi struktural, hukum hanya akan tajam pada sipil namun tumpul ketika berhadapan dengan aktor keamanan.
Bertolak dari kesimpulan, negara melalui DPR RI dan Pemerintah harus segera merevisi UU NO. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil tunduk pada peradilan umum, sekaligus mempercepat pengesahan UU Perlindungan Pembela HAM. Langkah reformasi yurisdiksi peradilan ini dapat berkaca pada keberhasilan Filipina yang sukses mengesahkan Republic Act №7055, sebuah regulasi yang secara tegas mengalihkan wewenang pengadilan militer ke pengadilan sipil untuk kasus pidana umum yang melibatkan tentara.
Di samping itu, Majelis Hakim Mahkamah Militer II-08 Jakarta diharapkan mampu bersikap independen dengan menjatuhkan vonis seadil-adilnya tanpa terjebak dalam bias institusional. Terakhir, Komnas HAM bersama lembaga penegak hukum terkait harus mendesak penyidikan lanjutan guna membongkar dalang intelektual di balik penyerangan Andrie Yunus agar praktik impunitas dapat diputus tuntas.
메타데이터
- post_id
- 7f3f02e2d3e9
- slug
- ketika-aktivis-diserang-ujian-negara-dalam-melindungi-pembela-ham-dan-menegakkan-keadilan-7f3f02e2d3e9
- url
- https://medium.com/@kajianmengaji11/ketika-aktivis-diserang-ujian-negara-dalam-melindungi-pembela-ham-dan-menegakkan-keadilan-7f3f02e2d3e9
- canonical_url
- https://medium.com/@kajianmengaji11/ketika-aktivis-diserang-ujian-negara-dalam-melindungi-pembela-ham-dan-menegakkan-keadilan-7f3f02e2d3e9
- author_url
- https://medium.com/@kajianmengaji11
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-09-02 15:54:45