← Back to list

Yap Thiam Hien dan Hak Pembela di Ruang Sidang: Preseden Penting Perlindungan Advokat di Indonesia

Ruang sidang kerap dipahami sebagai arena yang steril, penuh tata krama, dan dikendalikan oleh bahasa hukum yang dingin. Namun pada 23…

Chayra Law Center · 2026-03-27 06:11 · 0 claps · 3.9 min read
#advokat #pembelaan #hukum-pidana #penghinaan #kuhp
Open on Medium ↗

Yap Thiam Hien dan Hak Pembela di Ruang Sidang: Preseden Penting Perlindungan Advokat di Indonesia

Ruang sidang kerap dipahami sebagai arena yang steril, penuh tata krama, dan dikendalikan oleh bahasa hukum yang dingin. Namun pada 23 Desember 1967, sebuah persidangan di Jakarta menjungkirbalikkan anggapan itu. Di sana, seorang advokat bernama Yap Thiam Hien berdiri bukan hanya membela kliennya, tetapi juga menantang kekuasaan dan integritas pejabat tinggi negara secara terbuka. Peristiwa ini kelak menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah perlindungan hukum bagi profesi advokat di Indonesia.

Kasus Yap Thiam Hien memperlihatkan bagaimana pembelaan hukum, jika dijalankan secara konsekuen, dapat berhadapan langsung dengan risiko kriminalisasi. Lebih dari setengah abad kemudian, makna putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini justru semakin relevan.

Kontroversi Pernyataan Advokat di Ruang Sidang

Dalam perkara yang menjerat kliennya, Tian Hong Liang, Yap Thiam Hien mengemukakan pernyataan keras terhadap dua pejabat tinggi negara, yakni B.R.M. Simanjuntak dan Irjen Pol. Drs. Mardjaman. Di dalam pledoinya, Yap menyebut adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh para pejabat tersebut. Tuduhan ini dilontarkan secara terbuka di hadapan majelis hakim, jaksa, dan publik.

Pernyataan tersebut segera menimbulkan kontroversi. Dalam iklim politik dan hukum saat itu, tuduhan terhadap pejabat tinggi bukan hanya dianggap sensitif, tetapi juga berpotensi memicu konsekuensi pidana serius. Apa yang disampaikan sebagai argumentasi pembelaan hukum, dipandang oleh penuntut umum sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi.

Dari Pembela Menjadi Terdakwa

Akibat pernyataannya, Yap Thiam Hien justru harus duduk di kursi terdakwa. Ia didakwa melanggar Pasal 311 dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik. Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis satu tahun penjara, sebuah putusan yang mengguncang dunia advokat dan memunculkan kekhawatiran akan masa depan kebebasan pembelaan di ruang sidang.

Perkara ini kemudian bergulir ke tingkat banding dan kasasi. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pribadi Yap Thiam Hien, melainkan juga prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana: apakah seorang pembela dapat dipidana atas pernyataan yang disampaikannya dalam rangka membela klien.

Koreksi Mahkamah Agung dan Hak Pembela

Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 109 K/Kr/1970, mengambil sikap yang tegas dan berani. Putusan tingkat sebelumnya dibatalkan, dan Yap Thiam Hien dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hak pembela tidak dapat dipisahkan dari hak terdakwa yang dibelanya.

Majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 310 ayat (3) KUHP tidak dimaksudkan untuk membatasi pembelaan hanya pada terdakwa secara pribadi. Seorang pembela harus dianggap menerima pelimpahan hak-hak terdakwa, sehingga dalam menjalankan tugasnya, pembela berhak, bahkan berkewajiban, untuk menggunakan segala daya dan upaya yang diperlukan guna melindungi kepentingan kliennya.

Mahkamah Agung menilai bahwa kata-kata yang digunakan Yap Thiam Hien, termasuk istilah “pemerasan”, merupakan pengucapan juridis atas fakta-fakta yang relevan dengan perkara yang diperiksa. Selama pernyataan tersebut disampaikan secara proporsional, tidak berlebihan, dan setidaknya patut dianggap benar, maka ia tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik.

**Pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan №109 K/Kr/1970**

“bahwa bukankah pasal 310(3) Kitab Undang-Undang Hukum.Pidana hanya mempergunakan istilah “noodzakelifke verdediging” saja, yang berarti, bahwa pembuat Undang-Undang tidak bermaksud untuk membatasi hal tersebut pada terdakwa saja untuk melakukan “pembelaan terpaksa ” itu, melainkan, bahwa dalam rangka pembelaan diri ini, hak pembela adalah sama dengan hak terdakwa yang dibelanya karena seorang Terdakwa yang mengambil seorang pembela harus dianggap melimpahkan hak-haknya kepada pembelanya

bahwa berdasarkan pelimpahan tersebut diatas, untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, seorang pembela berhak, bahkan berkewajiban, apabila penunaian tugas tersebut memerlukan, untuk dengan segala daya-upaya, terutama dengan kata-kata, membela kepentingan orang yang dibelanya di forum Pengadilan, dengan antara lain merumuskan perbuatan-perbuatan saksi menurut hukum, meskipun perumusan -tersebut mungkin dirasakan sebagai penghinaan oleh yang bersangkutan, asal tuduhan-tuduhan benar, setidak-tidaknya sepantasnya harus dianggap benar dan tidak dikemukakan secara berkelebih-lebihan;

bahwa Mahkamah Agung tidak melihat suatu berkelebih-lebihan, mengingat bahwa apa yang dikemukakan oleh pemohon kasasi adalah dalam rangka “membela diri” (membela orang yang dibelanya) yang diperlukan untuk menghindarkan diri (terdakwa yang dibelanya) dari suatu penghukuman

bahwa perkataan-perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa sebagaimana dituduhkan kepadanya terutama kata-kata pemerasan telah dikemukakan oleh terdakwa sebagai pembela dalam pemeriksaan perkara Tian Hong Liang oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta sewaktu mengucapkan pembelaannya/pledooinya adalah dalam usahanya menyingkap fakta — fakta yang dapat membebaskan orang yang dibelanya dari tuduhan — tuduhan, yang diajukan terhadapnya dengan maksud untuk merumuskan menurut hukum perbuatan — perbuatan yang dilakukan oleh kedua orang saksi, agar Hakim dapat menilai segala sesuatu dalam proposi yang sebenarnya, terlepas dari kedudukan sosial saksi tersebut, satu dan lain dalam rangka pembelaan diri yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) KUHPidana

Bahwa pemakaian kata-kata tersebut oleh terdakwa, karenanya harus dianggap tidak lain daripada suatu pengucapan juridis mengenai fakta-fakta yang dikemukakan oleh terdakwa tersebut dan yang oleh Pengadilan Tinggi telah dianggap terbukti”

Preseden Hukum bagi Kebebasan Advokat

Putusan ini menegaskan satu prinsip krusial dalam negara hukum: advokat tidak boleh dibungkam melalui ancaman pidana ketika menjalankan fungsi pembelaan secara sah. Ruang sidang harus menjadi tempat di mana kebenaran diuji secara terbuka, tanpa intimidasi, tanpa ketakutan terhadap status sosial atau jabatan pihak-pihak yang dikritik.

Kasus Yap Thiam Hien menjadi preseden penting yang menempatkan pembela sebagai bagian integral dari mekanisme keadilan. Tanpa kebebasan pembela, proses peradilan akan timpang dan kehilangan legitimasi moralnya.

Refleksi atas Perlindungan Pembela dalam Sistem Peradilan

Lebih dari sekadar kisah seorang advokat yang dibebaskan, perkara ini adalah pengingat bahwa keberanian dalam membela hukum sering kali menuntut pengorbanan pribadi. Yap Thiam Hien menunjukkan bahwa integritas profesi advokat tidak hanya diukur dari kepatuhan pada prosedur, tetapi juga dari keberanian menyuarakan fakta yang tidak nyaman.

Di tengah tantangan kontemporer, ketika advokat masih kerap dihadapkan pada risiko pelaporan pidana akibat pembelaan yang keras, putusan Mahkamah Agung ini seharusnya terus dirujuk dan dijaga relevansinya. Keadilan tidak akan pernah lahir dari pembela yang dibungkam, melainkan dari keberanian untuk berbicara benar di hadapan kekuasaan.

Chayra Law Center adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/chayralawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com.


메타데이터
post_id
80c8262d691d
slug
yap-thiam-hien-dan-hak-pembela-di-ruang-sidang-preseden-penting-perlindungan-advokat-di-indonesia-80c8262d691d
url
https://medium.com/@chayralawcenter/yap-thiam-hien-dan-hak-pembela-di-ruang-sidang-preseden-penting-perlindungan-advokat-di-indonesia-80c8262d691d
canonical_url
https://medium.com/@chayralawcenter/yap-thiam-hien-dan-hak-pembela-di-ruang-sidang-preseden-penting-perlindungan-advokat-di-indonesia-80c8262d691d
author_url
https://medium.com/@chayralawcenter
status
ok
fetched_at
2026-07-11 17:03:31