Revitalisasi Dwifungsi ABRI: Konsep Lama dalam Wajah Baru?
Argo Ericko Achfandi
Revitalisasi Dwifungsi ABRI: Konsep Lama dalam Wajah Baru?
Argo Ericko Achfandi
Peran militer dalam sejarah Indonesia tidak sebatas peran pertahanan dan keamanan negara, tetapi juga mencakup aspek pengelolaan dan kehidupan sosial, yang tertuang pada konsep Dwifungsi ABRI. Konsep Dwifungsi ABRI yang mulai mengakar sejak Orde Baru, memberikan militer kewenangan ganda untuk turut serta dalam lingkup pemerintahan dan politik. Namun, seiring dengan perubahan dinamika politik dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya demokrasi serta supremasi sipil, implikasi dari konsep ini mulai mendapat sorotan dan tinjauan ulang dari masyarakat. Tekanan dan tuntutan demokratisasi menuntut adanya pemisahan kekuasaan TNI-Polri serta pembatasan peran militer dalam jabatan sipil. Reformasi 1998 menjadi titik balik bagi demokrasi Indonesia, mendorong adanya pemastian supremasi sipil dan perkembangan demokrasi di Indonesia dalam mendukung kepentingan rakyat, bukan kepentingan militer.
Meskipun Dwifungsi ABRI telah resmi dihapuskan, wacana dalam revitalisasi konsep ini masih tetap digaungkan dengan berbagai justifikasi, seperti kebutuhan akan stabilitas nasional dan efektivitas pemerintahan. Keterlibatan TNI dalam jabatan sipil, proyek infrastruktur, hingga sektor keamanan dalam negeri menunjukkan indikasi bahwa militer masih memiliki peran di luar bidang pertahanan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran signifikan di kalangan masyarakat,memunculkan pertanyaan apakah Indonesia sedang bergerak mundur menuju praktik Orde Baru, yang ditandai dengan dominasi militer atas pemerintahan sipil dan pengabaian prinsip-prinsip demokrasi?
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa TNI harus bersifat profesional, tidak berpolitik, dan tunduk pada kebijakan pemerintah yang sah. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, menegaskan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di sepuluh instansi sipil tertentu, dengan catatan memiliki dasar yang kuat atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah non-departemen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak terjadi pelanggaran dalam penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, di luar dari ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang.
Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif menduduki berbagai jabatan sipil, dengan 29 di antaranya menempati posisi di luar sepuluh instansi sesuai ketentuan Undang-Undang TNI. Tren keterlibatan militer dalam sektor sipil semakin terlihat sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, sebuah posisi strategis yang seharusnya diisi oleh pejabat sipil. Selain itu, adanya pengangkatan Perwira Tinggi TNI AD, Novi Helmy Prasetya, sebagai Direktur Utama Perum Bulog yang masih berstatus sebagai prajurit aktif.
Keterlibatan TNI dalam berbagai proyek infrastruktur, pengamanan program pangan, hingga kebijakan strategis lainnya menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam urusan pemerintahan dan ekonomi negara semakin besar, di luar peran utamanya sebagai alat pertahanan negara. Keterlibatan tersebut menunjukkan terjadinya pelanggaran terhadap regulasi yang menjadi landasan pembatasan keterlibatan militer dalam sektor sipil. Kondisi ini tidak hanya melemahkan prinsip supremasi sipil, tetapi juga dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan yang menghambat transparansi dan kinerja birokrasi.
Sebagai presiden berlatar belakang militer, arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto perlu diawasi terutama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan dan supremasi sipil di Indonesia. Rekam jejaknya sebagai mantan perwira tinggi TNI, ditambah dengan kebijakan yang semakin memberi ruang bagi keterlibatan militer dalam sektor sipil, menimbulkan pertanyaan mengenai komitmennya terhadap demokrasi. Revisi Undang-Undang TNI yang berpotensi memperluas ruang bagi prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas, adalah salah satu langkah yang harus menjadi perhatian khusus.
Usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang №34 Tahun 2004 tentang TNI, diubah dengan adanya penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.” yang artinya setiap prajurit aktif yang mendapatkan izin dari presiden dapat mengisi posisi dalam sektor sipil tanpa harus mengundurkan diri dari TNI. Usulan memiliki maksud memperluas ruang lingkup jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yang akan melemahkan prinsip supremasi sipil dan mendorong adanya dominasi militer dalam lingkup pemerintahan dan politik.
Meskipun DPR telah menjamin bahwa revisi UU TNI tidak akan mengarah kepada kembalinya Dwifungsi ABRI, pengawasan terhadap proses ini harus terus dilakukan hingga tercapai sebuah kejelasan yang pasti. Berkaca dari pengalaman-pengalaman menunjukan DPR pernah mengesahkan undang-undang secara tiba-tiba tanpa adanya transparansi. Jika revisi ini disahkan, maka dapat dikatakan praktik Dwifungsi ABRI telah dihidupkan kembali dalam bentuk yang lebih terselubung, dengan justifikasi kebutuhan kompetensi militer dalam pemerintahan.
Dalam sistem demokrasi modern, supremasi sipil menjadi sebuah urgensi yang harus dijaga. Profesionalisme TNI harus tetap dipertahankan demi memaksimalkan fungsi dan perannya secara optimal tanpa mengganggu stabilitas sistem demokrasi. Pengawasan ketat dari masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga-lembaga independen menjadi krusial dalam memastikan kesesuaian dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Hanya dengan menjaga batas yang jelas antara komponen militer dan sipil, Indonesia dapat mempertahankan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan elit kekuasaan.
메타데이터
- post_id
- 81e5799e2f04
- slug
- revitalisasi-dwifungsi-abri-konsep-lama-dalam-wajah-baru-81e5799e2f04
- url
- https://medium.com/opinio-juris/revitalisasi-dwifungsi-abri-konsep-lama-dalam-wajah-baru-81e5799e2f04
- canonical_url
- https://medium.com/opinio-juris/revitalisasi-dwifungsi-abri-konsep-lama-dalam-wajah-baru-81e5799e2f04
- author_url
- https://medium.com/@demajusticiaugm
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-19 15:01:02