← Back to list

Analisis Permasalahan Gaji Guru Honorer yang Berada di Bawah UMR dan Keterlambatan Pembayarannya

Dibuat oleh Kelompok 5

Muhammad Azka Az - Zidan · 2026-06-04 06:23 · 0 claps · 2.9 min read
#government #justice #social-justice #education #teachers
Open on Medium ↗
Wiki topics: SOC · Sociology & Politics EDU · Education & Learning 🔒 · Cybersecurity 🏛️ · Politics

Analisis Permasalahan Gaji Guru Honorer yang Berada di Bawah UMR dan Keterlambatan Pembayarannya

Dibuat oleh : Kelompok 5

ALIFYA NUR AZIIZAH — 231010503706

LIRA MEISKI ARIYANTI — 231010506189

LUCKY HENDRAWAN — 231010506305

MUHAMMAD AZKA AZ ZIDAN — 231010504811

SARAS NOVALIA — 231010505921

Abstrak

Guru honorer memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Namun, hingga saat ini masih banyak guru honorer yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) bahkan mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan kesejahteraan dan berpotensi menghambat kualitas pendidikan yang diberikan kepada peserta didik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fenomena gaji guru honorer yang berada di bawah UMR serta belum dibayarkan dengan meninjau aspek hukum dan dampaknya terhadap tenaga pendidik. Metode yang digunakan adalah studi literatur berdasarkan peraturan pengupahan dan sumber informasi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara regulasi perlindungan upah dan kondisi riil yang dialami sebagian guru honorer. Oleh karena itu, diperlukan perhatian pemerintah dan lembaga pendidikan agar hak-hak guru honorer dapat terpenuhi secara layak.

Pendahuluan

Guru merupakan salah satu elemen utama dalam keberhasilan sistem pendidikan. Selain guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat pula guru honorer yang membantu memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di berbagai sekolah. Meskipun memiliki tanggung jawab yang hampir sama dengan guru ASN, banyak guru honorer masih menghadapi persoalan kesejahteraan, terutama terkait besaran gaji dan ketepatan waktu pembayaran.

Fenomena gaji guru honorer yang berada di bawah UMR serta keterlambatan pembayaran gaji menjadi isu yang sering diperbincangkan di masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak tenaga kerja dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di satu sisi, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pengupahan minimum untuk menjamin penghasilan yang layak bagi pekerja. Namun di sisi lain, masih ditemukan kasus guru honorer yang menerima upah jauh di bawah standar kebutuhan hidup yang layak.

Pembahasan

Upah Minimum Regional (UMR), yang saat ini dikenal sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), merupakan standar minimum upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja. Ketentuan mengenai pengupahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam praktiknya, banyak guru honorer yang menerima gaji di bawah standar UMR. Bahkan pada beberapa daerah, gaji yang diterima hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara idealisme profesi guru sebagai pilar pendidikan dengan realitas kesejahteraan yang mereka hadapi. Rendahnya gaji guru honorer umumnya dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran sekolah, status kepegawaian yang belum tetap, serta ketergantungan pada dana operasional pendidikan.

Permasalahan menjadi lebih serius ketika gaji guru honorer tidak dibayarkan tepat waktu. Keterlambatan pembayaran gaji dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi guru dan keluarganya. Guru yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji berpotensi mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membayar biaya transportasi, hingga memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka sendiri. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menurunkan motivasi kerja dan kualitas proses pembelajaran. Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, upah merupakan hak dasar pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Regulasi pengupahan dibuat untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang layak dan mendapatkan perlindungan dari praktik pembayaran upah yang tidak adil. Oleh karena itu, kasus gaji guru honorer yang berada di bawah standar minimum dan belum dibayarkan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengelolaan tenaga pendidik non-ASN agar hak-hak mereka dapat terlindungi secara lebih baik.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak sekolah perlu bekerja sama dalam mencari solusi yang berkelanjutan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah meningkatkan alokasi anggaran pendidikan untuk kesejahteraan guru honorer, mempercepat proses pengangkatan guru yang memenuhi syarat menjadi ASN atau PPPK, serta memastikan mekanisme pembayaran gaji berjalan tepat waktu dan transparan. Dengan demikian, guru honorer dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa dibebani oleh masalah kesejahteraan yang berkepanjangan.

Kesimpulan

Gaji guru honorer yang berada di bawah UMR dan belum dibayarkan merupakan permasalahan yang masih terjadi di Indonesia. Kondisi tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan pekerja dan upaya mewujudkan kesejahteraan tenaga pendidik. Meskipun pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi mengenai pengupahan minimum, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah dan lembaga pendidikan untuk menjamin hak guru honorer memperoleh penghasilan yang layak dan dibayarkan tepat waktu. Peningkatan kesejahteraan guru honorer tidak hanya berdampak pada kehidupan mereka, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.

Daftar Pustaka

  1. Hukumonline. (2023). Aturan Upah Minimum dalam UU Cipta Kerja Terbaru. Diakses dari referensi yang diberikan.
  2. Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

메타데이터
post_id
826bfdb12d2f
slug
analisis-permasalahan-gaji-guru-honorer-yang-berada-di-bawah-umr-dan-keterlambatan-pembayarannya-826bfdb12d2f
url
https://medium.com/@azdanzidan2/analisis-permasalahan-gaji-guru-honorer-yang-berada-di-bawah-umr-dan-keterlambatan-pembayarannya-826bfdb12d2f
canonical_url
https://medium.com/@azdanzidan2/analisis-permasalahan-gaji-guru-honorer-yang-berada-di-bawah-umr-dan-keterlambatan-pembayarannya-826bfdb12d2f
author_url
https://medium.com/@azdanzidan2
status
ok
fetched_at
2026-06-09 15:37:30