TAK HANYA PADA ISTRI, SUAMI PUN BISA MENJADI KORBAN KDRT: BAGAIMAKAH BENTUK PERLINDUNGAN HUKUMNYA?
Perlindungan Hukum Tentang Kekerasan Rumah Tangga
TAK HANYA PADA ISTRI, SUAMI PUN BISA MENJADI KORBAN KDRT: BAGAIMAKAH BENTUK PERLINDUNGAN HUKUMNYA?
Perlindungan Hukum Tentang Kekerasan Rumah Tangga
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, terutama terhadap perempuan, yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Kekerasan ini juga mencakup ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga. KDRT biasanya dilakukan oleh orang yang dikenal dekat oleh korban, seperti suami terhadap istri, ayah terhadap anak, dan anggota keluarga lainnya. Bentuk kekerasan ini tidak hanya fisik, tapi juga psikis, seksual, dan ekonomi. Namun tak hanya pada istri, suami pun bisa menjadi korban KDRT. KDRT yang dilakukan terhadap suami adalah kekerasan yang dilakukan oleh istri kepada suaminya dalam lingkup rumah tangga, yang bisa berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau spiritual. Meskipun kasus KDRT sering dianggap hanya terjadi pada istri sebagai korban, suami juga dapat menjadi korban KDRT dan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Secara hukum, tidak ada perbedaan perlindungan antara laki-laki dan perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) secara eksplisit mendefinisikan KDRT dengan istilah “setiap orang” sebagai pelaku maupun korban. Hal ini menunjukkan bahwa undang undang ini bersifat gender-netral, sehingga perlindungan hukum yang diberikan berlaku untuk siapa saja yang menjadi korban, termasuk suami. Secara hukum, istri yang melakukan KDRT terhadap suami dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda berdasarkan Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Bentuk kekerasan yang dialami suami bisa berupa kekerasan fisik (seperti pukulan, tamparan) dan kekerasan psikis (seperti penghinaan, ancaman). Undang- Undang PKDRT ini mengatur bahwa pelaku KDRT dapat dikenai sanksi pidana sesuai tingkat kekerasan yang dilakukan, mulai dari kekerasan fisik ringan hingga berat, termasuk ancaman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku yang menyebabkan kematian korban. Pasal 10 UU PKDRT menyatakan hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai pihak, seperti keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan lembaga sosial. Perlindungan ini mencakup tindakan sementara hingga perlindungan berdasarkan keputusan pengadilan untuk mengamankan keselamatan korban selama proses hukum berlangsung. Perlindungan yang diterima suami korban mencakup aspek perlindungan fisik, hak-hak hukum, dan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan adil tanpa ada diskriminasi gender.
Tak Hanya Istri, Suami pun Bisa Menjadi Korban KDRT
Suami juga bisa menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya, dan hal ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Berikut adalah contoh kronologis yang menggambarkan bagaimana seorang suami dapat menjadi korban KDRT, berdasarkan bentuk kekerasan yang dialami: KDRT Fisik yakni suami Dianiaya Istri Peristiwa dapat bermula dari percekcokan rumah tangga biasa mengenai masalah keuangan, pekerjaan, atau perbedaan pendapat lainnya. Misalnya, sang suami menolak permintaan istri atau terjadi perselisihan sengit. Dalam kondisi emosi yang memuncak, sang istri bisa saja kehilangan kendali dan mulai melakukan kekerasan fisik. Ini dapat diawali dengan dorongan, lemparan benda, atau tamparan. Kekerasan kemudian dapat meningkat, misalnya istri menggunakan benda tumpul atau tajam, atau bahkan melakukan pengeroyokan jika melibatkan pihak lain (misalnya anggota keluarga istri). Suami, yang mungkin secara fisik lebih kuat namun terkejut atau enggan membalas karena takut memperkeruh masalah atau melukai istri, bisa memilih untuk bertahan dan menahan diri. Akibatnya, ia mengalami luka fisik serius seperti memar, robek, patah tulang, atau luka lain yang memerlukan perawatan medis, namun ia kesulitan melapor karena adanya stigma sosial bahwa pria tidak seharusnya menjadi korban. KDRT Psikis dan Emosional yakni pelecehan Verbal dan Pengendalian Kronologis ini sering terjadi secara berulang dan terakumulasi dalam jangka waktu lama, dimulai dari kritik yang terus-menerus dan merendahkan terhadap suami, baik di hadapan umum maupun secara pribadi. Contohnya, setiap kali suami melakukan kesalahan kecil atau gagal dalam hal tertentu, istri akan memaki, menghina, atau membandingkan suami dengan pria lain yang dianggap lebih sukses. Istri juga dapat menunjukkan sikap dingin, mengisolasi suami dari lingkungan sosialnya (teman atau keluarga), atau mengancam untuk meninggalkan suami atau tidak memperbolehkan bertemu anak. Suami secara perlahan akan mengalami penurunan kepercayaan diri, kecemasan, dan depresi. Dia merasa tertekan, tidak berharga, dan terus-menerus berjalan di atas kulit telur karena takut memicu amarah atau pelecehan verbal dari istrinya. Efeknya bukan berupa luka fisik, melainkan trauma psikologis yang mendalam dan memengaruhi kesehatan mental serta kinerjanya sehari-hari, KDRT Ekonomi yakni Eksploitasi dan Pengendalian Finansial Awal mula bisa dari konflik mengenai pengelolaan keuangan keluarga. Istri mungkin secara sepihak mengambil alih kendali penuh atas semua pendapatan suami dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan. Kronologisnya bisa berupa istri yang menuntut suami untuk menyerahkan seluruh gajinya, kemudian hanya memberikan uang saku yang sangat sedikit, bahkan tidak cukup untuk kebutuhan dasar suami atau transportasinya. Istri bisa juga melakukan utang besar atas nama suami tanpa sepengetahuannya, atau menghalangi suami untuk bekerja atau mengembangkan karier. Suami menjadi tergantung secara finansial pada istrinya, meskipun ia adalah pencari nafkah utama. Ia tidak punya kontrol atas uangnya sendiri, mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pribadinya, dan merasa tidak berdaya karena aset keluarga dikuasai atau dihabiskan oleh istri, yang pada akhirnya termasuk dalam bentuk KDRT. Ketiga contoh kronologis tersebut menunjukkan bahwa KDRT terhadap suami adalah peristiwa yang nyata dan seringkali kompleks, bukan sekadar respons atau balasan dari kekerasan yang dilakukan suami. Suami korban KDRT seringkali kesulitan melapor karena malu, takut tidak dipercaya, atau khawatir akan stigma bahwa ia “tidak jantan” karena dianiaya oleh istrinya.
Faktor Penyebab Suami Menjadi Korban KDRT
Penting untuk dipahami bahwa KDRT adalah masalah kekuasaan dan kendali, dan korbannya dapat berasal dari jenis kelamin mana pun, termasuk suami. Meskipun data dan fokus sering kali tertuju pada korban perempuan, suami juga bisa menjadi korban karena beberapa alasan kompleks yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan dinamika hubungan. Secara psikologis dan emosional, suami dapat menjadi korban karena pasangannya memiliki ketidakstabilan emosi atau gangguan kepribadian yang membuatnya sulit mengendalikan amarah, rasa cemburu, atau hasrat untuk mendominasi. KDRT sering kali dipicu oleh konflik yang tidak terselesaikan, di mana istri menggunakan kekerasan (baik fisik maupun non-fisik) sebagai cara untuk menyelesaikan masalah atau memaksakan kehendaknya. Bentuknya bisa berupa pelecehan verbal yang berkelanjutan, penghinaan, manipulasi, atau ancaman emosional yang secara bertahap merusak harga diri suami. Dari sisi dinamika hubungan, suami bisa menjadi korban KDRT akibat pergeseran peran kekuasaan dalam rumah tangga. Misalnya, jika istri memiliki kemampuan ekonomi yang jauh lebih dominan atau suami sedang dalam posisi rentan (misalnya kehilangan pekerjaan atau sakit), istri dapat menggunakan keunggulan ini untuk mengendalikan dan mengeksploitasi suami, yang termasuk dalam KDRT ekonomi. Selain itu, kekerasan juga bisa terjadi sebagai bentuk respons atau balas dendam atas trauma atau kekerasan yang pernah dialami istri sebelumnya, meskipun ini tidak membenarkan tindak kekerasan tersebut. Faktor sosial juga memainkan peran besar dalam membuat suami menjadi korban yang “diam.” Budaya dan norma masyarakat kita sering kali menganut standar maskulinitas yang kaku, di mana pria dituntut harus kuat, tangguh, dan tidak boleh menunjukkan kelemahan. Ketika seorang suami menjadi korban kekerasan, ia sering merasa malu, terhina, dan takut dihakimi sebagai “tidak jantan” atau lemah jika melapor. Stigma ini membuat suami enggan mencari bantuan atau mengakui bahwa dirinya telah dianiaya, sehingga ia memilih untuk bertahan dalam hubungan yang abusif dan kekerasan pun berlanjut tanpa terungkap. Pada intinya, suami menjadi korban KDRT ketika ia berada dalam hubungan di mana kekuatan dan kontrol secara sistematis digunakan oleh pasangannya untuk menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau ekonomi, dan ia merasa tidak berdaya untuk melepaskan diri karena berbagai tekanan internal maupun eksternal.
Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Rumah Tangga Yang Melibatkan Suami Sebagai Korban KDRT
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan suami sebagai korban didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta ketentuan pidana umum yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun secara historis KDRT sering dikaitkan dengan korban perempuan, UU PKDRT secara eksplisit melindungi setiap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga dari kekerasan, termasuk suami, istri, anak, dan orang lain yang menetap dalam rumah tangga tersebut. Oleh karena itu, jika istri melakukan KDRT terhadap suami, ia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan undang-undang ini. Pelaku kekerasan tidak peduli jenis kelaminnya. Pertanggungjawaban pidana istri yang menjadi pelaku KDRT terhadap suami akan merujuk pada jenis kekerasan yang dilakukan, meliputi: Kekerasan Fisik, yakni jika istri melakukan pemukulan, penamparan, penendangan, atau tindakan lain yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada suami, ia dapat dijerat dengan Pasal 44 UU PKDRT. Ancaman pidana dan denda yang dikenakan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan luka yang dialami korban, mulai dari luka ringan, luka berat, hingga korban meninggal dunia. Kekerasan Psikis, yakni apabila istri melakukan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada suami (seperti penghinaan, ancaman, atau isolasi sosial), ia dapat dipidana berdasarkan Pasal 45 UU PKDRT. Kekerasan Seksual, yakni jika istri memaksa suami untuk melakukan hubungan seksual yang tidak dikehendaki atau melakukan kekerasan seksual lainnya, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan melalui Pasal 46 UU PKDRT. Penelantaran Rumah Tangga, yakni meskipun jarang terjadi dari istri ke suami, jika penelantaran yang dilakukan istri mengakibatkan suami menjadi bergantung secara ekonomi dan menderita, istri dapat dijerat dengan Pasal 49 UU PKDRT. Proses pertanggungjawaban pidana dimulai dari adanya laporan dari suami sebagai korban kepada pihak kepolisian. Berbeda dengan delik aduan murni, kasus KDRT merupakan delik biasa (kecuali kekerasan seksual), yang artinya proses hukum dapat tetap berjalan meskipun korban mencabut laporannya, meskipun biasanya pengadilan akan mempertimbangkan pencabutan tersebut. Pembuktian dalam kasus ini sangat penting. Suami harus mampu menyediakan bukti-bukti yang sah, seperti visum et repertum (untuk kekerasan fisik), keterangan saksi, dan bukti-bukti lain yang menunjukkan adanya penderitaan psikis (misalnya hasil pemeriksaan psikolog atau psikiater) atau kerugian ekonomi akibat perbuatan istri. Hakim kemudian akan mempertimbangkan semua bukti tersebut, serta unsur kesalahan (kesengajaan) dari pihak istri, untuk menentukan apakah istri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT dan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan undang-undang.
Pandangan Hukum Terkait Suami Yang Menjadi Korban KDRT
Pandangan hukum di Indonesia mengenai suami yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara tegas mengakui dan melindungi hak-hak suami sebagai korban. Asumsi umum masyarakat yang cenderung mengaitkan KDRT hanya dengan korban perempuan telah diatasi oleh kerangka hukum formal negara, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kesetaraan Korban di Mata UU PKDRT Pandangan hukum positif Indonesia berpegangan pada prinsip kesetaraan korban. Pasal 1 Ayat 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mana frasa “terutama perempuan” tidak mengecualikan laki-laki atau suami sebagai korban. Lebih lanjut, Pasal 5 UU PKDRT secara jelas melarang setiap orang dalam lingkup rumah tangga melakukan kekerasan, dan definisi “lingkup rumah tangga” mencakup hubungan suami, istri, dan anak. Dengan demikian, jika istri melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga terhadap suami, istri dapat diproses secara pidana dengan jerat pasal-pasal dalam UU PKDRT, sama halnya jika kasusnya terbalik. Hukum memandang perbuatan kekerasan itu sendiri sebagai tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan, tanpa memandang jenis kelamin pelakunya. Hak Perlindungan dan Pelayanan yakni dalam hal ini suami sebagai korban KDRT memiliki hak-hak perlindungan dan pelayanan yang sama dengan korban perempuan. Berdasarkan Pasal 10 UU PKDRT, suami berhak mendapatkan: • Perlindungan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga sosial. Perlindungan ini dapat berupa penanganan segera, penjemputan dari tempat kejadian, hingga penetapan Perintah Perlindungan oleh pengadilan yang mewajibkan istri menjauhi suami; • Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis, khususnya jika mengalami kekerasan fisik yang dibuktikan dengan Visum et Repertum; • Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum (advokat) untuk setiap tingkatan proses pemeriksaan; • Pelayanan Bimbingan Rohani dan Konseling untuk pemulihan psikologis dan mental. Tantangan dan Stigma Sosial dalam hal ini meskipun pandangan hukum formal telah setara, secara praktis, suami yang menjadi korban KDRT sering menghadapi tantangan pembuktian dan stigma sosial. Aparat penegak hukum terkadang masih memiliki bias gender yang menganggap suami seharusnya tidak mungkin menjadi korban KDRT, sehingga laporan suami bisa jadi kurang ditanggapi serius pada awalnya. Stigma ini membuat suami merasa malu dan takut melapor, sehingga memerlukan advokasi dan edukasi yang lebih intensif agar penegak hukum benar-benar menerapkan UU PKDRT secara adil dan imparsial terhadap semua pihak yang menjadi korban. Singkatnya, hukum di Indonesia memberikan landasan yang kuat untuk suami mencari keadilan dan perlindungan saat menjadi korban KDRT, memastikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan, terlepas dari siapa pelaku dan siapa korbannya.
Pandangan Masyarakat Terkait Suami Menjadi Korban KDRT
Pandangan masyarakat terkait suami yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didominasi oleh stigma sosial yang kuat dan dipengaruhi oleh budaya patriarki, yang sering kali menempatkan suami pada posisi yang sangat sulit, bahkan lebih sulit daripada korban perempuan dalam hal menyuarakan kekerasan yang dialaminya, penjelasannya yakni sebagai berikut: Stigma “Ketidakjantanan” dan Kelemahan yakni stigma paling dominan adalah anggapan bahwa seorang laki-laki atau suami seharusnya tidak mungkin menjadi korban kekerasan fisik atau psikis dari istrinya karena diasumsikan memiliki kekuatan fisik yang superior dan posisi kekuasaan yang lebih tinggi dalam rumah tangga. Ketika kasus suami menjadi korban terungkap, reaksi masyarakat seringkali berupa ejekan, cemoohan, atau keraguan. Suami yang melaporkan KDRT akan dicap “lemah,” “tidak jantan,” atau “tidak mampu mengendalikan istrinya.” Pandangan ini sangat merusak harga diri korban dan menjadi penghalang utama bagi suami untuk mencari pertolongan. Anggapan sebagai “Aib Keluarga” yang Harus Ditutupi yang mana masyarakat Indonesia cenderung menganggap masalah KDRT, terlepas dari siapa korbannya, sebagai aib rumah tangga yang wajib diselesaikan secara internal, jauh dari pandangan publik. Bagi suami, tekanan untuk menutupi kekerasan ini semakin besar karena hal tersebut dapat merusak citra maskulinnya di mata keluarga besar, rekan kerja, dan komunitas. Akibatnya, suami sering memilih untuk bertahan dalam hubungan abusif dan menanggung penderitaan secara diam-diam karena takut dianggap telah merusak nama baiknya sendiri atau keluarga. Asumsi Balasan atau Pemicu Kekerasan yakni dalam banyak kasus, ketika suami melaporkan diri sebagai korban, muncul pandangan atau dugaan di masyarakat bahwa suami tersebut pasti telah memicu kekerasan itu terlebih dahulu, atau bahwa kekerasan yang dilakukan istri hanyalah balasan (revenge) atas perlakuan buruk atau KDRT yang pernah dilakukan suami sebelumnya. Pandangan ini menempatkan suami korban pada posisi tertuduh dan mengabaikan fakta bahwa istri adalah pelaku aktif kekerasan. Kecenderungan ini menyebabkan masyarakat, bahkan terkadang aparat, sulit melihat suami murni sebagai korban. Kurangnya Dukungan dan Fasilitas Khusus karena KDRT sering dibingkai sebagai isu perempuan, dukungan sosial dan fasilitas perlindungan yang ada di masyarakat cenderung berorientasi pada korban perempuan dan anak. Suami korban KDRT sering kali tidak tahu harus mencari bantuan ke mana karena fasilitas seperti rumah aman (shelter) atau layanan konseling khusus untuk pria korban kekerasan masih sangat minim atau tidak diiklankan secara luas. Ini memperparah perasaan terisolasi dan tidak berdaya yang dialami suami. Secara keseluruhan, pandangan masyarakat yang didasarkan pada stigma dan norma gender yang usang menjadi hambatan terbesar bagi suami untuk keluar dari siklus KDRT, membuat mereka menjadi korban yang “tidak terlihat” dan sulit untuk mendapatkan pemulihan.
Kesimpulan
Meskipun secara historis dan data, korban KDRT didominasi oleh perempuan, pengakuan bahwa suami juga dapat menjadi korban sangat penting untuk mewujudkan keadilan yang setara. Secara hukum, kerangka seperti Undang-Undang Penghapusan KDRT (UU PKDRT) di Indonesia telah memberikan landasan formal yang mengakui suami sebagai korban dan menjamin haknya atas perlindungan dan keadilan. Namun, pengakuan formal ini berbenturan dengan stigma sosial dan budaya patriarki yang kaku, yang mengharuskan pria untuk selalu kuat. Stigma inilah yang menjadi hambatan terbesar bagi suami korban untuk melapor dan mencari bantuan, karena takut dicemooh sebagai “lemah” atau “tidak jantan” oleh masyarakat.
Usulan
Penulis berpendapat bahwa perlu adanya pergeseran paradigma sosial dari memandang KDRT sebagai isu gender eksklusif menjadi isu hak asasi manusia dan kejahatan dalam lingkup rumah tangga yang dapat menimpa siapa saja. Pemberdayaan hukum harus diiringi dengan edukasi publik yang masif untuk menghilangkan stigma, mendorong suami korban agar berani bersuara, dan memastikan bahwa sistem perlindungan serta bantuan psikologis tersedia secara inklusif bagi semua korban KDRT, tanpa memandang jenis kelamin.
Saran
Adapun beberapa saran yang dapat penulis berikan ialah dengan Memastikan keselamatan fisik dan psikologis dengan menjauhkan diri dari pelaku segera setelah terjadi kekerasan. Suami harus mencari tempat yang aman, bisa di rumah keluarga, teman terpercaya, atau bahkan tempat penampungan darurat jika diperlukan. Langkah selanjutnya adalah mendokumentasikan semua bukti kekerasan yang dialami. Untuk kekerasan fisik, ini meliputi pengambilan foto luka, kerusakan properti, dan yang paling krusial, mendapatkan Visum et Repertum dari tenaga medis resmi, karena ini adalah bukti hukum vital. Untuk kekerasan psikis atau verbal, suami perlu mencatat waktu, tempat, dan bentuk kekerasan yang terjadi secara rinci. Penting untuk mencari bantuan profesional mengingat kuatnya stigma sosial, langkah ini sering menjadi yang terberat. Suami harus menghubungi pihak berwenang, yaitu Kepolisian, untuk membuat laporan berdasarkan Undang-Undang Penghapusan KDRT. Selain itu, mencari pendampingan psikologis dari psikolog atau konselor sangat penting untuk mengatasi trauma, rasa malu, dan tekanan emosional yang timbul akibat kekerasan dan stigma “tidak jantan” yang mungkin dirasakan. Suami juga dapat menghubungi lembaga bantuan hukum atau organisasi sosial yang menangani KDRT, bahkan jika fokus utama mereka adalah perempuan, untuk mendapatkan arahan dan dukungan hukum dalam proses pelaporan. Penting bagi suami korban untuk membangun sistem dukungan sosial yang kuat dengan menceritakan situasi yang dialami kepada orang-orang yang benar-benar dipercaya. Dengan membuka diri, suami dapat melawan isolasi dan stigma yang melekat, serta mendapatkan dukungan moral yang sangat dibutuhkan untuk melalui proses hukum dan pemulihan, yang mana proses ini seringkali panjang dan menantang.
메타데이터
- post_id
- 828eeaa4d8f5
- slug
- tak-hanya-pada-istri-suami-pun-bisa-menjadi-korban-kdrt-bagaimakah-bentuk-perlindungan-hukumnya-828eeaa4d8f5
- url
- https://medium.com/@muhamadmrizki0302/tak-hanya-pada-istri-suami-pun-bisa-menjadi-korban-kdrt-bagaimakah-bentuk-perlindungan-hukumnya-828eeaa4d8f5
- canonical_url
- https://medium.com/@muhamadmrizki0302/tak-hanya-pada-istri-suami-pun-bisa-menjadi-korban-kdrt-bagaimakah-bentuk-perlindungan-hukumnya-828eeaa4d8f5
- author_url
- https://medium.com/@muhamadmrizki0302
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-13 22:28:34