Hukum Reksadana Berdasarkan Hukum Islam, Halal atau Haramkah?
Ada banyak pertanyaan tentang halal-haram nya reksadana ketika kita membicarakan investasi. Sebagai muslim, tentu saja kita diharuskan…
Hukum Reksadana Berdasarkan Hukum Islam, Halal atau Haramkah?
Ada banyak pertanyaan tentang halal-haram nya reksadana ketika kita membicarakan investasi. Sebagai muslim, tentu saja kita diharuskan untuk mencari nafkah dengan cara yang halal dan sesuai dengan syariat Islam yang ada.
Namun, dengan semakin sulit nya mencari pekerjaan, banyak orang yang beralih untuk lebih memilih berinvestasi dimana siapa saja bisa berinvestasi, baik dengan modal banyak maupun sedikit.
Tetapi, sebelum memulai investasi reksadana perlu dipertanyakan apakah itu halal? Atau haram? Jika halal, dari manakah kita bisa mempercayai nya bahwa itu halal?
Majelis Ulama Indonesia (MIU) sudah menjelaskan bahwa reksadana merupakan sebuah investasi yang halal yang disebutkan dalam fatwa №20/DSN/-MUI/IV/2001. Sehingga, kita tidak perlu khawatir lagi jika ingin melakukan investasi reksadana karena status kehalalan nya.
Jika Anda berminat untuk melakukan investasi pada reksadana, maka Anda bisa memilih reksadana syariah dimana status kehalalan nya sudah terjamin yang sesuai dengan syariat Islam.
Syariat Islam dalam Melakukan Investasi
Untuk menjamin kehalalan dari sebuah investasi, ada 2 syariat yang harus diperhatikan, yaitu:
1) Mudharabah adalah kondisi dimana investor akan mempercayakan harta nya kepada Manager Investasi untuk diinvestasikan sesuai dengan syarat yang sudah disepakati dengan membagi hasil keuntungan secara adil.
2) Wakalah adalah penyerahan kekuasaan investor kepada Manager Investasi untuk menjalankan investasi. Tentu nya, investasi yang dijalankan merupakan investasi syariah.
Dalam reksadana syariah, segala jenis perdagangan sah dan halal asalkan tidak memperjual-belikan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam seperti, perjudian, minum beralkohol, makanan dan minuman haram dan lain sebagai nya.
Perbedaan Reksadana Syariah dengan Reksadana Biasa (Konvensional)
Tidak banyak perbedaan antara reksadana biasa dan reksadana syariah. Bedanya, pada reksadana syariah, semua jenis keuntungan yang bersifat riba atau tidak sesuai dengan syariat Islam akan dibersihkan sebelum dilakukan pembagian hasil antara investor dan Manager Investasi. Keuntungan tersebut nanti nya bisa disisihkan untuk dana sosial atau lainnya.
Untuk jenis nya pun sama dengan reksadana biasa. Bedanya, hal yang diperjual-belikan sudah diatur sedemikian rupa sehingga hanya hal-hal yang halal saja bisa diperdagangkan.
Daftar saham atau perusahaan yang sudah dijamin status kehalalan nya dapat Anda lihat pada Daftar Efek Syariah (DES), Jakarta Islamic Index (JII), dan Indonesia Sharia Stock Index (ISSI).
Jadi, Anda tidak perlu takut atau pun ragu lagi dalam melakukan investasi reksadana, karena status kehalalan nya yang sudah terjamin. Mari mulai berinvestasi.
메타데이터
- post_id
- 82cfe03ef0a2
- slug
- hukum-reksadana-berdasarkan-hukum-islam-halal-atau-haramkah-82cfe03ef0a2
- url
- https://medium.com/@wulanr3/hukum-reksadana-berdasarkan-hukum-islam-halal-atau-haramkah-82cfe03ef0a2
- canonical_url
- https://medium.com/@wulanr3/hukum-reksadana-berdasarkan-hukum-islam-halal-atau-haramkah-82cfe03ef0a2
- author_url
- https://medium.com/@wulanr3
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-17 08:20:12