Subordinasi Legal Industri Strategis: Konsekuensi Yuridis Pemangkasan Kontribusi Finansial…
Dapatkah sebuah kesepakatan militer antarnegara tetap berdiri kokoh jika salah satu pihak mengubah janji keuangannya secara sepihak? Ketika…
Subordinasi Legal Industri Strategis: Konsekuensi Yuridis Pemangkasan Kontribusi Finansial Indonesia pada Program KF-21

Freepik.com
Dapatkah sebuah kesepakatan militer antarnegara tetap berdiri kokoh jika salah satu pihak mengubah janji keuangannya secara sepihak? Ketika jaminan finansial goyah, apakah aturan hukum pertahanan nasional akan ikut runtuh? Kita perlu merenungkan pertanyaan-pertanyaan ini secara mendalam sebelum mengevaluasi kelanjutan proyek jet tempur KF-21 Boramae. Hubungan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan saat ini sedang mengalami dinamika hukum yang sangat rumit. Jargon tentang kemandirian industri pertahanan sering kali ditiupkan sebagai pencapaian besar di ruang publik. Padahal, jika kita membaca kesepakatan terbaru secara jeli, posisi hukum industri strategis dalam negeri justru sedang mengalami pelemahan. Kita terpaksa menerima posisi hukum yang lebih rendah di bawah dominasi pihak asing.
Penurunan posisi tawar ini bermula dari tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran kontribusi keuangan yang mengikat kedua belah pihak. Sebagai negara mitra, Indonesia kehilangan hak prerogatif untuk mengontrol porsi transfer teknologi karena kegagalan pembiayaan riset. Hak kita untuk menentukan spesifikasi teknis dan melakukan modifikasi mandiri kini dipangkas secara hukum. Sebelum menelaah aspek legal ini lebih jauh, mari kita cermati draf kesepakatan tertulis yang kini mengikat kedua negara secara yuridis. Melalui instrumen hukum yang direvisi ini, kita dapat melihat dengan gamblang seberapa jauh hak-hak teknologi pertahanan udara kita mengalami pemangkasan. Rincian perbedaan hak tersebut terangkum di bawah ini.
Tabel Pergeseran Kedudukan Yuridis Industri Strategis Indonesia

Sumber: Diolah secara mandiri berdasarkan draf perjanjian bilateral DAPA Korea Selatan dan Defend ID (2026).
Bila kita telaah lembaran perbandingan di atas, terlihat dengan sangat jelas bahwa pengurangan komitmen dana riset berdampak langsung pada pelemahan posisi tawar PTDI. Pengurangan iuran riset dari angka awal yang disepakati bukan sekadar masalah penyesuaian angka di atas kertas, melainkan sebuah kemunduran bagi kemandirian industri dirgantara kita. Berdasarkan data dari Defense Acquisition Program Administration (DAPA) Korea Selatan pada Juni 2025, kontribusi keuangan Indonesia secara resmi diturunkan menjadi 600 miliar won. Nilai ini dipangkas hingga sepertiga dari kesepakatan awal pada tahun 2016 yang bernilai 1,6 triliun won. Penghematan anggaran jangka pendek ini harus dibayar mahal oleh negara. Korea Selatan secara resmi langsung memotong porsi transfer teknologi (Transfer of Technology) yang seharusnya diserahkan kepada industri dalam negeri kita.
Pemotongan porsi alih teknologi ini melemahkan kemampuan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebagai penerima manfaat utama program. Mengutip pernyataan dari Direktur DAPA, pihak Seoul hanya akan membagikan data teknis dasar yang setara dengan nilai setoran dana kita. Hal ini membuat teknisi kita tidak lagi diizinkan untuk mengakses dokumen kritis tentang sistem radar dipindai elektronik aktif (AESA). Kita juga kehilangan hak akses atas sistem komputer misi yang merupakan otak dari pengoperasian jet tempur. Akibatnya, keterlibatan PTDI diturunkan dari perancang bersama menjadi sekadar perakit komponen jadi yang dikirim dari Korea Selatan. Kita terpaksa menerima kedudukan hukum yang inferior karena ketidakmampuan kita dalam membiayai riset pertahanan secara konsisten.
Sikap tunduk pada ketentuan sepihak asing ini tentu menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, setiap pembelian senjata luar negeri wajib disertai alih teknologi secara penuh. Undang-undang tersebut dibuat untuk memastikan bahwa setiap pengadaan militer harus melahirkan kemandirian industri dalam negeri. Melalui proyek KF-21, kita seharusnya melompat menjadi pembuat pesawat tempur modern. Namun, keputusan memotong iuran riset justru mendelegitimasi mandat undang-undang tersebut. Kita secara sadar menerima pembatasan hak demi mendapatkan keringanan pembayaran iuran. Keputusan kebijakan yang pragmatis ini membuat posisi hukum industri strategis nasional menjadi sangat ter-subordinasi. Setiap perubahan dalam pasal kesepakatan internasional selalu memiliki sebab-akibat yang saling bertautan erat. Dari kegagalan penyediaan kas negara hingga jatuhnya vonis pembatasan teknologi, terdapat mata rantai keputusan politik yang tidak bisa kita abaikan. Hubungan sebab-akibat tersebut dipaparkan melalui skema sistematis berikut ini,

Sumber: Hasil analisis kebijakan hukum diolah secara mandiri berdasarkan regulasi DAPA dan Undang-Undang Industri Pertahanan (2026)
Penurunan status hukum dari perancang bersama menjadi pembeli jadi ini terlihat jelas dari kontrak pengadaan saat ini. Target awal kepemilikan 48 unit pesawat tempur IF-21 yang dirakit lokal di Bandung kini telah ditiupkan angin lalu. Menurut penjelasan dari Alman Helvas Ali, konsultan pada Marapi Consulting and Advisory, rencana pembelian awal sebanyak 16 unit pesawat jadi dari Korea Selatan tidak efisien bagi PTDI. Biaya penyiapan fasilitas perakitan akhir (Final Assembly and Checkout) terlalu mahal jika volume produksinya sangat sedikit. Akhirnya, kita terpaksa membeli 16 unit pesawat jadi dari Sacheon tanpa adanya proses produksi lokal. PTDI tidak mendapatkan nilai tambah teknologi, melainkan hanya bertindak sebagai penonton jalannya proyek manufaktur tersebut.
Keterbatasan hak hukum kita diperparah oleh ketergantungan teknologi pada negara ketiga. Mesin utama jet tempur KF-21 menggunakan mesin General Electric F414-GE-400K buatan Amerika Serikat. Berdasarkan aturan International Traffic in Arms Regulations (ITAR), Amerika Serikat memegang kendali penuh atas penggunaan dan ekspor mesin tersebut. Menurut ulasan dari media pertahanan Zonajakarta, regulasi ITAR ini membatasi kedaulatan Indonesia secara hukum. Kita tidak bisa mengekspor atau memodifikasi pesawat IF-21 tanpa izin tertulis dari Washington. Ketergantungan ini merusak klaim bahwa kerja sama dengan Korea Selatan akan menciptakan kemandirian udara yang mutlak. Kita tetap berada di bawah kendali politik luar negeri Amerika Serikat.
Dilema ini semakin dipersulit oleh krisis kepercayaan yang terjadi di lapangan. Pada awal tahun 2024, beberapa teknisi Indonesia dituduh melakukan pencurian data teknis rahasia di fasilitas pabrik KAI di Sacheon. Mengutip laporan dari harian The Korea Times, penyelidikan kasus tersebut berjalan sangat lambat dan menimbulkan ketegangan diplomatik. Kejadian ini membuat pihak Korea Selatan memperketat protokol keamanan informasi secara berlebihan. Akses belajar bagi teknisi kita yang tersisa di Korea Selatan kini dibatasi secara ketat. Hubungan kerja sama yang semula didasarkan pada rasa saling percaya kini berubah menjadi penuh kecurigaan. Hal ini semakin menutup jalan bagi penyerapan ilmu kedirgantaraan militer generasi baru.
Membangun kekuatan udara yang disegani membutuhkan ketegasan kebijakan dan kemandirian finansial yang utuh. Kita tidak boleh terus berbangga diri dengan kepemilikan fisik jet tempur canggih jika posisi hukum kita sepenuhnya ter-subordinasi di bawah dominasi asing. Keputusan mengorbankan hak transfer teknologi demi meringankan anggaran jangka pendek terbukti merugikan masa depan pertahanan nasional. Pemerintah Indonesia harus segera mengevaluasi kembali strategi diplomasi militer agar kedudukan hukum negara dikembalikan sebagai mitra sejajar yang berdaulat. Tanpa adanya jaminan perlindungan hak alih teknologi yang kuat, kita akan selamanya menjadi pelanggan ritel yang bergantung pada industri pertahanan asing.
Daftar Referensi
Army Recognition. (2026, 8 Januari). Indonesia Proposes South Korean Export Credit for 16 KF-21 Fighter Jets. Army Recognition.
Caroline, E., & Priamarizki, A. (2024). Indonesia’s defence industry: Challenges facing the incoming Prabowo administration. RSIS Commentary, No. IP24082. S. Rajaratnam School of International Studies.
ChosunBiz. (2025, 13 Juni). Korea finalizes Indonesia’s KF-21 development cost share at 600 billion won. ChosunBiz.
Defense Acquisition Program Administration (DAPA). (2025, 13 Juni). Revised Basic Agreement on Joint Development of KF-21/IF-X. DAPA.
Defense Security Asia. (2025, 10 Mei). Indonesia to Reduce its Financial Contribution to the KF-21 “Boramae” Program. Defence Security Asia.
Fatrianshar, A., et al. (2025). Asimetri Kekuasaan Proyek Pesawat Tempur KF-21 Boramae Indonesia dan Korea. Indonesiana.id.
Herawati, S., Sumarno, S., & Soemantri, S. (2024). The Impact of Law №16/2012 on the Development of Indonesia’s Defense Industry Ecosystem. Journal of Social and Political Sciences, 9(1).
Herryanto, E. (2025, 24 Juni). Babak Baru Kolaborasi Pembangunan Jet Tempur Korsel-Indonesia. erisherryanto.com.
Janes Defense Weekly. (2026, 7 Januari). Indonesia Considers Acquisition of 16 KF-21 Block II Fighters via South Korean Export Credit. Janes.
Kim, M. Y. (2026, 21 April). KF-21 draws interest from UAE, Poland and Philippines but creates tech transfer dilemma for Korea. Korea JoongAng Daily.
Lee, H. J. (2026, 24 Maret). Korea Eximbank urged to exercise caution in financing support for Indonesia’s KF-21 deal. The Korea Times.
Min-ha, J., & Ji-hwan, K. (2025, 11 Maret). Indonesia reduces KF-21 contributions, increasing burden on KAI amidst financial troubles. ChosunBiz.
PT Dirgantara Indonesia. (2024, 20 Agustus). Kemitraan PTDI dan KAI untuk Perakitan KF21 Boramae di Dalam Negeri Buka Jalur Rantai Pasok di ASEAN. Indonesian Aerospace.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Lembaran Negara RI.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020–2024. Sekretariat Kabinet.
RRI News. (2026, 7 April). Seoul and Jakarta reach principle agreement to hand over one of six KF-21 prototypes to Indonesia. RRI.CO.ID.
Salsabiela, A. (2024). Analysis of Indonesia’s National Interest in Cooperation with South Korea for the Development of KFX/IFX Fighter Aircraft 2008–2023. ResearchGate.
SP_Sabre. (2026, 26 Januari). The KF-21 ‘Boramae’ — History, Design, Performance, and Discussion. Machinery of War Discussion.
The Dong-A Ilbo. (2026, 14 Maret). Indonesia considers buying 16 South Korean KF-21 jets. The Dong-A Ilbo.
메타데이터
- post_id
- 83c34a77fbea
- slug
- subordinasi-legal-industri-strategis-konsekuensi-yuridis-pemangkasan-kontribusi-finansial-83c34a77fbea
- url
- https://medium.com/@yesrun.setyobudi/subordinasi-legal-industri-strategis-konsekuensi-yuridis-pemangkasan-kontribusi-finansial-83c34a77fbea
- canonical_url
- https://medium.com/@yesrun.setyobudi/subordinasi-legal-industri-strategis-konsekuensi-yuridis-pemangkasan-kontribusi-finansial-83c34a77fbea
- author_url
- https://medium.com/@yesrun.setyobudi
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-17 17:27:47