← Back to list

Polemik Data Peserta PBI dan Ancaman Defisit BPJS Kesehatan

Shavia Azharra in Binokular · 2025-01-03 10:22 · 0 claps · 8.6 min read
#bpjs-kesehatan #harvey-moeis #iuran-bpjs-kesehatan
Open on Medium ↗
Wiki topics: CRY · Crypto & Web3

Polemik Data Peserta PBI dan Ancaman Defisit BPJS Kesehatan

Skandal korupsi tambang timah senilai Rp300 triliun yang menyeret nama Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi tampak bergeser memasuki fase baru. Pasangan ini kembali menjadi sorotan warganet setelah terungkap bahwa keduanya tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) inisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Publik dibuat geram, sebab Sandra Dewi yang diketahui kerap memamerkan kekayaannya di media sosial disinyalir turut menikmati fasilitas bantuan kesehatan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Ditambah keduanya mendapatkan fasilitas tersebut secara cuma-cuma atau tanpa harus membayar iuran.

Kejadian bermula ketika seorang warganet menyebarkan data diri Harvey Moeis usai penetapan dirinya sebagai terpidana kasus tambang timah melalui utas di X. Termasuk di dalam data diri tersebut adalah nomor kartu tanda penduduk (KTP) milik Harvey. Sejumlah warganet pun mengecek nomor KTP tersebut yang ternyata justru mengungkap terdaftarnya Harvey sebagai PBI dari program JKN. Status PBI juga kemudian terbongkar ternyata dimiliki oleh sang istri, Sandra Dewi.

Tangkapan Layar Warganet yang Mengecek Status BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Sumber: X)

Tangkapan Layar Warganet yang Mengecek Status BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Sumber: X)

Dalam data yang tertulis di BPJS, tampak Harvey dan Sandra terdaftar sebagai peserta aktif JKN kategori PBI APBD sejak 1 Maret 2018. Hal ini menandakan selama 6 tahun terakhir, keduanya merupakan peserta aktif JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Tak selang lama setelah huru-hara ini mengemuka di X, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati membenarkan hal tersebut. Ani menuturkan kepesertaan Harvey dan Sandra sebagai PBI APBD adalah imbas dari kebijakan untuk mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Kebijakan ini memungkinkan setiap warga dengan KTP DKI Jakarta yang tidak terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas III dapat didaftarkan sebagai peserta PBI APBD.

Kebijakan tersebut, sambung Ani, tak lain sebagai implementasi Universal Health Coverage (UHC) atau sistem jaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan. Diketahui Pemprov DKI Jakarta, sejak tahun 2018 terus mengupayakan percepatan UHC untuk memastikan seluruh penduduk Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Di masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN.

Di tengah upaya tersebut, Ani mengakui data penerima PBI APBD belum tepat sasaran. Sejak tahun 2020, tuturnya, pemerintah terus melakukan penataan ulang dengan melibatkan integrasi data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke segmen PBI yang dibiayai pemerintah. Dirinya pun memastikan saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

Terdaftarnya Harvey-Sandra pada PBI APBD menjadi satu contoh kasus dari salah sasarannya pendataan JKN. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dibentuk oleh Komite Aksi Jaminan Sosial, BPJS Watch, melalui Koordinator Advokasinya, Timboel Siregar mengungkap sebanyak 35% peserta program JKN salah sasaran.

Timboel menuturkan berdasarkan survei kesehatan Indonesia 2023 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, PBI JKN dari anggaran APBN dan APBD sebanyak 35% merupakan peserta yang semestinya masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Peserta dari segmen ini merupakan peserta yang seharusnya membayar iuran 5% dari upah pekerjaannya, bukan dibayarkan oleh pemerintah pusat atau daerah melalui PBI.

Timboel menilai persoalan pendataan peserta JKN merupakan persoalan klasik. Kondisi ini membuat masyarakat yang sebenarnya berhak mendapat bantuan iuran JKN tidak mendapatkannya, sementara masyarakat yang sebenarnya tidak berhak justru mendapatkan bantuan iuran JKN dari pemerintah. Ia mengkritisi kerja pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial dan Dinas Sosial di masing-masing pemerintah daerah yang kurang baik dalam melakukan pendataan.

Ancaman Gagal Bayar dan Rencana Kenaikan Iuran

Di tengah pendataan peserta JKN yang masih menimbulkan tanya, program yang telah berjalan sejak tahun 2014 tersebut ternyata juga diketahui tengah mengalami ancaman defisit khususnya antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran. Sepanjang Januari-Oktober 2024, BPJS mencatat defisit program JKN mencapai Rp12,83 triliun.

Jumlah defisit tersebut diperoleh dari timpangnya jumlah penerimaan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp133,45 triliun dibanding dengan beban jaminan kesehatan yang mencapai Rp146,28 triliun. Dari ketimpangan tersebut, rasio beban jaminan kesehatan terhadap penerimaan iuran JKN sampai Oktober 2024 pun tercatat sebesar 109,62%. Jumlah rasio beban terhadap pendapatan ini lebih tinggi dibanding tahun 2023 sebesar 106,18% dan menjadi yang tertinggi sejak tahun 2019.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, mengungkap semakin tingginya kesenjangan antara penerimaan dan beban BPJS Kesehatan selama beberapa tahun terakhir berpotensi menyebabkan defisit yang serius. Ia menilai, jika tidak ada kebijakan baru atau langkah penyesuaian, BPJS Kesehatan berisiko mengalami gagal bayar pada 2025 atau 2026.

Setidaknya terdapat dua fenomena yang menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit, menurut Mahlil. Yakni, pendapatan premi yang stagnan dan biaya pelayanan yang meroket. Fenomena premi stagnan disebabkan oleh kenaikan upah peserta yang tergolong rendah. Mahlil mencontohkan banyaknya peserta kelas III yang tidak mengalami kenaikan signifikan upah, sehingga kontribusi iuran yang diterima BPJS Kesehatan tidak cukup untuk menutupi peningkatan biaya pelayanan kesehatan.

Kendala lainnya, menurut Mahlil adalah peningkatan biaya pelayanan terutama untuk kasus penyakit berbiaya tinggi serta potensi fraud di rumah sakit. Fenomena seperti peningkatan kasus penyakit kronis menjadi salah satu penyebab naiknya biaya pelayanan. Di sisi lain, kenaikan kelas rumah sakit juga memicu lonjakan biaya pelayanan yang harus ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kondisi ini, tambah Mahlil, diperburuk dengan data upah peserta yang tidak akurat. Ia mencontohkan kasus pada tahun 2023 saat BPJS Kesehatan diminta mengembalikan dana sebesar Rp3,1 triliun akibat kesalahan data penerima bantuan iuran. Kesalahan data juga menyebabkan adanya peserta yang tidak semestinya masuk dalam kategori PBI, sehingga menambah beban finansial pada BPJS Kesehatan.

Sebagai upaya mitigasi ancaman defisit hingga gagal bayar, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pada November 2024 lalu mengungkap, pihaknya berencana untuk menaikkan iuran peserta JKN. Ia mengungkap rencana kenaikan itu akan dilakukan pada pertengahan 2025. Rencana kenaikan tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peneliti kebijakan sosial The Prakarsa, Victoria Fanggidae, menyetujui adanya penyesuaian nominal iuran sebagai terobosan baru dalam menyiasati kemungkinan gagal bayar BPJS kesehatan pada dua tahun mendatang. Menurut Victoria, penyesuaian nominal iuran dapat dilakukan berdasarkan perhitungan aktuaria sebesar 15–18%. Penyesuaian tersebut perlu dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali karena besaran iuran sudah berada di bawah kecukupan aktuarial sebagai asuransi sejak peluncurannya pada 2014.

Hal senada juga dijelaskan oleh Timboel. Ia mengungkap penyesuaian iuran peserta JKN terakhir kali dilakukan pada 2019 yang berarti sudah 5 tahun belum adanya penyesuaian iuran. Padahal, kenaikan ini perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program JKN.

Selain melalui penyesuaian nominal iuran, Victoria menjelaskan upaya lainnya yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah adanya defisit yakni dengan meningkatkan jumlah peserta JKN dengan mendorong perusahaan dan peserta mandiri dalam mendaftarkan diri. Selain itu, pemerintah perlu menegakkan sanksi serius bagi yang tidak membayar iuran secara teratur. Pemerintah juga harus terus mengeksplorasi sumber pendanaan lain. Misalnya, dari corporate social responsibility, cukai rokok, cukai kendaraan bermotor roda empat atau lebih, juga cukai makanan dan minuman berpemanis.

Victoria menilai langkah-langkah tersebut dapat diambil untuk menyelesaikan permasalahan defisit pembiayaan JKN dengan tetap melindungi hak seluruh masyarakat untuk merasakan manfaat dari JKN.

Kegaduhan di Media Sosial

Statistik Percakapan Data PBI BPJS Kesehatan di X (Sumber: Socindex)

Statistik Percakapan Data PBI BPJS Kesehatan di X (Sumber: Socindex)

Polemik data PBI mendapat atensi cukup tinggi dari warganet di media sosial X. Dibantu dengan alat big data Socindex, dengan memasukkan kata kunci “PBI” dan “BPJS” dari periode 24 Desember hingga 1 Januari 2025 ditemukan percakapan mencapai sebanyak 2.329 percakapan. Kendati jumlah percakapan tidak besar, percakapan ini mencapai kepada sebanyak 3 juta lebih audiens dan berpotensi mencapai buzz reach kepada sebanyak 60, 3 juta pengguna.

Adapun puncak percakapan terjadi di tanggal 29 Desember 2024 bersamaan dengan viralnya cuitan warganet yang menguak informasi mengenai kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai penerima PBI.

Keramaian mengenai data PBI di X cukup beragam tetapi sebagian besar menyoroti tentang pasangan Harvey-Sandra sebagai pasangan bergelimang harta yang ternyata turut menikmati layanan bagi masyarakat kurang mampu. Isu tersebut semakin memantik kemarahan publik yang sebelumnya juga telah geram akibat penetapan waktu pidana bagi Harvey yang dinilai sedikit sebagai terpidana kasus tambang timah. Hal ini mendorong sentimen negatif mendominasi percakapan mengenai data PBI.

Sentimen Percakapan Data PBI BPJS Kesehatan di X (Sumber: Socindex)

Sentimen Percakapan Data PBI BPJS Kesehatan di X (Sumber: Socindex)

Top Tweets Percakapan Data PBI BPJS Kesehatan di X (Sumber: Socindex)

Top Tweets Percakapan Data PBI BPJS Kesehatan di X (Sumber: Socindex)

Adapun, top cuitan di X menyoal kasus ini adalah dari akun @intinyadeh yang menjelaskan awal mula dan kronologi keramaian percakapan data PBI BPJS di X. Diikuti oleh akun milik media pemberitaan Jawa Pos dan akun warganet lainnya yang mengkritisi kepesertaan Harvey-Sandra sebagai PBI BPJS Kesehatan.

Media Pemberitaan Turut Menyoroti

Media konvensional turut menyoroti ramainya kasus ini di media sosial. Melalui Newstensity dengan kata kunci “PBI” dan “BPJS” pada periode waktu yang sama ditemukan sebanyak 811 media memberitakan tentang data PBI BPJS Kesehatan. Puncak pemberitaan terjadi pada tanggal 30 Desember 2024, satu hari setelah isu ini viral di media sosial. Media pemberitaan pada tanggal tersebut didominasi oleh kronologi viralnya kasus hingga konfirmasi dari pihak Dinkes dan BPJS Kesehatan.

Lini Masa Pemberitaan Data PBI BPJS Kesehatan (Sumber: Newstensity)

Lini Masa Pemberitaan Data PBI BPJS Kesehatan (Sumber: Newstensity)

Berbeda dengan warna negatif dalam percakapan data PBI BPJS Kesehatan di X, topik ini di pemberitaan didominasi oleh sentimen positif yakni sebanyak 547 berita. Hal ini karena banyak pemberitaan yang berfokus pada konfirmasi dari pihak Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang membenarkan kepesertaan Harvey-Sandra sebagai PBI.

Pemberitaan Data PBI BPJS Kesehatan (Sumber: Newstensity)

Pemberitaan Data PBI BPJS Kesehatan (Sumber: Newstensity)

Media daring, kompas.com menjadi media pemberitaan yang paling banyak mengangkat isu data PBI BPJS Kesehatan yakni mencapai 32 berita. Diikuti oleh suara.com (24 berita), detik.com (19 berita), xcloud.id (15 berita) dan merdeka.com (12 berita). Suara.com menjadi media dengan jumlah pemberitaan negatif terbanyak yakni mencapai 15 berita dari total 24 berita. Pemberitaan negatif yang dituliskan oleh media tersebut banyak yang menyoroti kehebohan juga kritik yang muncul dari kepesertaan Harvey-Sandra sebagai PBI.

Media Share Pemberitaan Data PBI BPJS Kesehatan (Sumber: Newstensity)

Media Share Pemberitaan Data PBI BPJS Kesehatan (Sumber: Newstensity)

Masih Menyimpan Sederet Permasalahan

Tidak dipungkiri, program JKN oleh BPJS Kesehatan memiliki kebermanfaatan yang tinggi utamanya dalam hal penyediaan akses kesehatan bagi masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan di mencatat, tingkat kepesertaan JKN di Indonesia mencapai 98,19% atau 276.520.647 jiwa pada tahun 2024.

Selain memberi perlindungan kesehatan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan mampu memberikan kontribusi pada perekonomian yang cukup signifikan. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia mencatat sepanjang 2014–2045 program JKN mampu berkontribusi terhadap nilai tambah produk domestik bruto (PDB). Di tahun 2022 program JKN tercatat mampu memberikan nilai tambah hingga Rp107 triliun terhadap PDB. Adapun pada 2025, nilai tambah dari penyelenggaraan program JKN diproyeksi mencapai Rp129 triliun.

JKN juga terhitung punya dampak signifikan terhadap penciptaan kesempatan kerja. Di tahun 2022 program JKN diperkirakan telah berkontribusi terhadap penciptaan kesempatan kerja bagi 2,6 juta orang. Seiring bertambahnya kepesertaan, kontribusi JKN terhadap penciptaan kesempatan kerja semakin meningkat yang mana di tahun 2025, program ini diproyeksikan mampu membuka kesempatan kerja bagi 3,5 juta orang.

Akan tetapi, capaian yang tersebut masih menyisakan persoalan klasik yang harus diperbaiki. Selain terkait aspek kepesertaan, aspek manfaat, pelayanan dan pembiayaan juga masih menjadi persoalan yang harus diperhatikan demi mendorong implementasi UHC.

Timboel menjelaskan terkait aspek kepesertaan misalnya, masih ada penduduk miskin yang belum terjamin dalam program JKN. Menurut aturan, jumlah penduduk miskin yang dijamin oleh pemerintah sebagai peserta PBI seharusnya sebesar 113 juta peserta, tetapi hingga kini baru mencapai 96,8 juta orang.

Selain itu, pekerja yang seharusnya menjadi PPU juga masih banyak yang belum didaftarkan oleh tempat mereka bekerja. Perlindungan bagi kelompok PPU yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja ataupun kontrak kerja yang habis juga seharusnya diberikan setidaknya enam bulan dalam bentuk pembayaran iuran jaminan kesehatan.

Lalu yang kedua adalah pada aspek pelayanan. Timboel menyoroti masih ditemukannya akses kesehatan yang belum merata, ketersediaan obat yang tidak selalu tersedia, serta masih ada biaya-biaya lain yang harus dibayar oleh peserta atau tidak di-cover oleh program JKN. Terkait aspek pembiayaan, Timboel menilai kondisi keuangan dana jaminan sosial sudah membaik. Tantangannya adalah pada bagaimana pemerintah bisa mempertahankan. Menurutnya, risiko defisit masih bisa terjadi jika pembiayaan dalam program JKN tidak dijaga dengan baik.

Penutup

Diskusi mengenai permasalahan program JKN juga disampaikan warganet bersamaan dengan isu kepesertaan Harvey-Sandra sebagai PBI. Melalui media sosial X, warganet mengungkap sejumlah keprihatinan terkait implementasi program ini di lapangan. Beberapa di antaranya adalah keluhan tentang lambatnya pelayanan di sejumlah fasilitas kesehatan serta masih banyaknya penyakit yang belum tercakup dalam program ini. Rencana kenaikan iuran JKN pada tahun ini, dipercaya dapat memperkuat keberlanjutan program. Rencana kenaikan ini tentunya akan mendapatkan dukungan dari masyarakat jika dibarengi dengan komitmen perbaikan yang signifikan terhadap pelaksanaannya di lapangan.


메타데이터
post_id
84c14db91a2c
slug
polemik-data-peserta-pbi-dan-ancaman-defisit-bpjs-kesehatan-84c14db91a2c
url
https://medium.com/binokular/polemik-data-peserta-pbi-dan-ancaman-defisit-bpjs-kesehatan-84c14db91a2c
canonical_url
https://medium.com/binokular/polemik-data-peserta-pbi-dan-ancaman-defisit-bpjs-kesehatan-84c14db91a2c
author_url
https://medium.com/@shaviaazhr
status
ok
fetched_at
2026-07-10 19:15:58