← Back to list

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Saat ini telah ramai perbincangan publik mengenai tindakan pidana yang dilakukan oleh pengurus perusahaan atau anggota dalam suatu…

Jefrianus Tamo Ama · 2026-05-19 16:29 · 0 claps · 28.7 min read
#sanksi-pidana-korporasi #pertangg-pidana-korporat #korupsi-korporasi #apa-itu-korporasi #bni
Open on Medium ↗
Wiki topics: AI · AI · General

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Jefrianus Tamo Ama, SH.

Jefrianus Tamo Ama, SH.

Saat ini telah ramai perbincangan publik mengenai tindakan pidana yang dilakukan oleh pengurus perusahaan atau anggota dalam suatu organisasi korporasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa kejahatan tidak lagi hanya dilakukan oleh individu sebagai subjek hukum alami, tetapi juga melibatkan entitas kolektif yang memiliki struktur dan kepentingan ekonomi tertentu. Salah satu contoh yang mencuat ialah kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana tabungan gereja Paroki Aek Nabara di wilayah Sumatera Utara yang melibatkan salah satu oknum pengurus atau direksi BANK BNI atas nama: Andi Hakim Febriansyah yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah sebesar Rp. 28 meliar. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Belakangan ini masyarakat melakukan protes terhadap pemerintah daerah karena dana milik mereka yang tersimpan di Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) tidak dapat dicairkan. Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami para nasabah diperkirakan mencapai Rp152 miliar.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan publik tentang bagaimana pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan, khususnya ketika tindakan dilakukan dalam lingkup korporasi. Dalam konteks ini, harus dipahami bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan pertanggungjawaban pidana terhadap manusia sebagai individu atau yang dilakukan secara perorangan. Karena itu, pada tulisan ini kita akan membahas tentang apa itu korposiras, bagaimana kedudukan hukum korposi di Indonesia, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korposisi.

Dengan demikian perlu saya garis bawakan memang. Pada tulisan ini, tidak memecahkan masalah secara konkrit tetapi seperti gambaran kasus di atas. Tetapi saya hanya memberikan perpektif bagian teoris dan yuridis. Sehingga dapat kita mengetahui apa itu korporasi?, bagaimana sanksi pidana bagi korporasi?, dan sebagainya.

PENGERTIAN KORPORASI

Korporasi merupakan suatu entitas atau badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum dan diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban tersendiri, terpisah dari individu-individu yang mendirikan maupun menjalankannya. Karena itu, sebuah organisasi korporat memiliki hak dan kewajiban secara hukum, baik korporasi birakrasi pemerintahan maupun korporasi swasta. Selain itu, korporasi memiliki tujuan dan karakteristik sesuai dengan tujuan didirikannya.

Istlilah korporasi berasal dari bahasa Inggris yaitu corporate yang berasal dari kata corpus yang artinya adalah badan yang memiliki arti memberikan badan maupun membadankan. Jadi, kata corporation merupakan hasil pekerjaan membadankan. Menurut KBBI, Korporasi dibagi ke dalam dua jenis. Pengertian pertama, diartikan sebagai badan usaha yang saha atau badan hukum. Sementara itu, pengertian kedua menurut KBBI adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola serta dijalankan sebagai satu perusahaan yang besar. Pada pengertian itu, terdiri pada dua jenis perspektif, yakni pada perpektif hukum dan ekonomi.

Dalam perspektif yuridis, korporasi dipahami sebagai badan usaha yang sah atau badan hukum yang diakui oleh negara sebagai subjek hukum. Sebagai subjek hukum, korporasi memiliki kedudukan yang hampir sama dengan manusia dalam konteks hukum, yakni:

  1. Korporasi dapat memiliki hak dan kewajiban;
  2. Korporasi dapat melakukan hubungan hukum;
  3. Korporasi dapat membuat perjanjian;
  4. Korporasi memiliki kekayaan sendiri;s dan
  5. Korporasi dapat menggugat maupun digugat di hadapan pengadilan.

Karena itu, keberadaan korporasi tidak hanya dipandang sebagai kumpulan individu, melainkan sebagai suatu entitas hukum yang berdiri sendiri (separate legal entity). Untuk itu, korporasi demikian dikenal dengan istilah rechtpersoon atau “badan hukum”, yaitu suatu badan yang oleh hukum diberikan kemampuan untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana manusia pada umumnya. Bentuk korporasi dalam pengertian ini dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), koperasi, yayasan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun bentuk badan usaha lainnya yang memperoleh pengakuan secara hukum.

Sedangkan dalam pengertian ekonomis, korporasi dipahami sebagai perusahaan besar atau gabungan beberapa perusahaan yang dikelola dalam suatu sistem manajemen yang terpusat. Oleh sebab itu, perspektif tersebut menekankan pada aspek organisasi bisnis, skala usaha, serta kekuatan ekonomi yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Korporasi dalam arti ini umumnya memiliki modal yang besar, struktur organisasi yang kompleks, jaringan usaha yang luas, serta aktivitas bisnis yang melibatkan banyak sektor dan wilayah operasional. Bahkan dalam perkembangannya, suatu korporasi dapat membawahi berbagai anak perusahaan yang berada di bawah kendali perusahaan induk. Dengan demikian, korporasi tidak hanya dipahami sebagai badan hukum semata, tetapi juga sebagai kekuatan ekonomi yang memiliki pengaruh besar dalam sistem perdagangan dan perekonomian modern. Contoh korporasi dalam pengertian ini dapat ditemukan pada perusahaan-perusahaan multinasional atau perusahaan berskalah internasional seperti: Toyota Motor Corporation, Google, Pertamina, dan Unilever yang menjalankan kegiatan usaha secara luas dan terintegrasi di berbagai negara.

Untuk itu, konsep korporasi tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum sebagai subjek hukum, tetapi juga berkaitan dengan aspek ekonomi sebagai entitas bisnis yang memiliki skala dan pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat.

Kedua jenis perspektif tersebut dapat dipahami bahwa pengertian korporasi tersebut menunjukkan adanya korporasi tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum sebagai subjek hukum, tetapi juga berkaitan dengan aspek ekonomi sebagai entitas bisnis yang memiliki skala dan pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Kata korporasi sangat lazim digunakan dalam hukum pidana maupun hukum bisnis di Indonesia, pengertian korporasi dalam arti yuridis lebih sering digunakan, khususnya berkaitan dengan pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Menurut Rudy Prasetya, sebutan korpoasi lazim dipergunakan di kalangan pakar hukum pidana untuk menyebutkan apa yang biasa dalam bidang hukum lainnya khususnya bidan hukum perdata, sebagai badan hukum. Hal ini terlihat dalam istilah bahasa Belanda disebut sebagai rechtspersoon atau dalam bahasa Inggris disebut legal entities atau corporation. Oleh sebab itu, berikut beberapa pengertian korporasi menurut beberapa ahli:

  1. Black’s Law Distionary

Korporasi merupakan suatu entitas hukum yang dibentuk berdasarkan kewenangan hukum dan diakui sebagai satu kesatuan badan hukum yang mandiri. Sebagai subjek hukum, korporasi memiliki hak dan kewajiban tersendiri yang terpisah dari para individu atau anggota yang mendirikan maupun menjalankannya.

  1. Utrecht

Korporasi adalah badan yang menurut hukum berwenang menjadi pendukung hak, atau setiap pendukung hak yang tidak berjiwa.

  1. Viscount Haldane L. C.

Korporasi pada hakikatnya merupakan suatu entitas yang bersifat abstrak, sehingga tidak memiliki pikiran maupun kehendak sendiri sebagaimana manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan, kehendak, dan keputusan yang dijalankan oleh korporasi pada dasarnya dilakukan melalui individu-individu tertentu yang bertindak sebagai agen atau wakil dari korporasi tersebut. Individu-individu inilah yang sesungguhnya menjadi penggerak utama, karena merekalah yang mencerminkan pikiran, kehendak, serta pusat pengendalian korporasi dalam menjalankan aktivitas dan kebijakan perusahaan.

  1. Z. Abidin

Korporasi adalah sekumpulan orang yang diberikan hak sebagai unit hukum yang diberikan pribadi hukum untuk tujuan tertentu.

  1. Hans Kelsen

Korporasi adalah subjek hukum yang diciptakan berdasarkan norma hukum untuk menjalankan hak dan kewajiban tertentu dalam suatu masyarakat hukum.

  1. Sajipto Rahardjo

Korporasi merupakan suatu intitas badan hukum yang diciptakan oleh hukum, sehingga mati dan hidupnya korporasi pun bergantung pada orang hukum yang memiliki peran di dalamnya. Oleh karena itu, orang yang berperan didalamnya yang dimaksudkan terdiri pengurus dan anggota korporasi tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa korporasi merupakan suatu entitas atau badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum dan diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban tersendiri, terpisah dari individu-individu yang mendirikan maupun menjalankannya. Sebagai suatu entitas abstrak, korporasi tidak memiliki kehendak ataupun pikiran sendiri sebagaimana manusia, sehingga segala tindakan, keputusan, dan aktivitas hukumnya dijalankan melalui pengurus, anggota, atau wakil yang bertindak atas nama korporasi. Oleh karena itu, keberadaan korporasi pada hakikatnya merupakan konstruksi hukum yang diciptakan untuk mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan sosial, ekonomi, maupun bisnis, serta keberlangsungan hidupnya sangat bergantung pada norma hukum dan orang-orang yang menjalankan fungsi di dalamnya.

KEDUDUKAN KORPORASI DI HUKUM INDONESIA

Dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam ranah hukum perdata maupun hukum pidana, dikenal adanya dua subjek hukum, yaitu manusia (natural person) dan badan hukum (rechtspersoon). Manusia sebagai subjek hukum memiliki kehendak (mens rea) dan kemampuan bertindak secara langsung, sehingga pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan secara personal atas perbuatan yang dilakukannya.

Sementara itu, badan hukum atau korporasi merupakan entitas yang diciptakan oleh hukum dan tidak memiliki kehendak secara fisik seperti manusia. Oleh karena itu, konsep pertanggungjawaban pidana korporasi berkembang melalui berbagai doktrin, seperti doktrin identifikasi (identification theory), doktrin vicarious liability, dan strict liability. Melalui doktrin tersebut, perbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh pengurus, direksi, atau pihak yang memiliki posisi strategis dalam korporasi dapat diatribusikan sebagai perbuatan korporasi itu sendiri.

Karena itu, apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh individu yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, maka terdapat kemungkinan untuk menuntut pertanggungjawaban tidak hanya kepada pelaku secara pribadi, tetapi juga kepada korporasi sebagai entitas hukum. Hal ini sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada kesalahan individual, tetapi juga memperhatikan peran sistem dan struktur organisasi dalam terjadinya suatu tindak pidana.

Adapun beberapa undang-undang di Indonesia yang telah mengakomodir kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana, yaitu:

  1. KUHP

KUHP Nasional secara tegas mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dalam ketentuan umum KUHP dijelaskan bahwa korporasi dapat dipidana atas tindak pidana yang dilakukan untuk dan atas nama korporasi. Undang-undang ini juga mengatur jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi, seperti pidana denda, pencabutan izin usaha, pembubaran korporasi, hingga perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. Dengan demikian, kedudukan korporasi dalam KUHP baru semakin memperkuat pengakuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Dengan demikian, berbagai undang-undang di Indonesia telah menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan melalui pengurus, pegawai, maupun organ perusahaan lainnya. Hal ini menunjukkan perkembangan hukum pidana dewasa ini yang tidak lagi hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada badan usaha atau korporasi sebagai pelaku tindak pidana.

  1. UU №31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU №20 Tahun 2001

Dalam undang-undang ini, korporasi mengatakan bahwa korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3 yang menyatakan bahwa setiap orang mencakup orang perseorangan maupun korporasi. Selain itu, pada Pasal 20 mengatur bahwa apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Dengan demikian, kedudukan korporasi dalam undang-undang ini adalah sebagai pelaku tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana berupa denda maupun pidana tambahan lainnya.

  1. UU №32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang ini menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 116 yang menyatakan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan tersebut. Oleh karena itu, kedudukan korporasi dalam undang-undang ini adalah sebagai pelaku tindak pidana lingkungan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung.

  1. UU №8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Dalam undang-undang ini, korporasi juga diakui sebagai subjek hukum pidana. Pasal 1 angka 10 menyebutkan bahwa korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Selanjutnya, Pasal 6 menegaskan bahwa apabila tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personel pengendali korporasi. Dengan demikian, kedudukan korporasi di sini adalah sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang yang dapat dikenai pidana denda dan pidana tambahan.

  1. UU №5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Undang-undang ini mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam tindak pidana psikotropika. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terlibat dalam produksi, distribusi, maupun perdagangan psikotropika secara ilegal. Kedudukan korporasi dalam undang-undang ini adalah sebagai pihak yang dapat dipidana apabila melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan psikotropika.

  1. UU №35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dalam undang-undang ini, korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana narkotika. Korporasi dapat dijatuhi pidana apabila terlibat dalam produksi, distribusi, atau perdagangan narkotika secara melawan hukum. Kedudukan korporasi dalam undang-undang ini menunjukkan bahwa badan usaha tidak lagi hanya dipandang sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai pelaku tindak pidana.

Dalam bidang hukum privat, terdapat beberapa UU yang mengatur tentang kedudukan korporasi atau perusahaan sebagai subjek hukum. Sebelum kesana perlu kita, pahami terlebih dahulu, bahwa penyebutan atau istilah penyebutan korporasi dalam hukum criminal dengan hukum privat suatu jenis yang berbeda, akan tetapi keduanya memiliki sebuat makna yang terkandung. Dengan demikian berikut, terdapat beberapa UU yang mengatur tentang Korporasi atau perusahaan mengenai kedudukannya sebagai badan hukum, antara lain sebagai berikut:

  1. KUHPerdata

KUHPerdata mengakui badan hukum sebagai subjek hukum selain manusia. Walaupun KUHPerdata tidak secara eksplisit menggunakan istilah “korporasi”, pengaturan mengenai badan hukum menunjukkan bahwa suatu perkumpulan atau organisasi dapat memiliki hak dan kewajiban sendiri yang terpisah dari para anggotanya. Pengaturan ini menjadi dasar lahirnya konsep badan hukum dalam sistem hukum perdata Indonesia.

Dalam ketentuan Pasal 1653 KUHPerdata Menjelaskan bahwa selain persekutuan perdata yang sejati, terdapat pula perkumpulan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau diperbolehkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Hal tersebut menjadi dasar pengakuan badan hukum dalam hukum perdata. Dengan adanya pengakuan tersebut, suatu perkumpulan dapat bertindak sebagai satu kesatuan hukum yang mandiri dalam melakukan hubungan hukum dengan pihak lain.

Disisi lain, menurut Pasal 1654 KUHPerdata Menyatakan bahwa badan hukum berwenang melakukan tindakan perdata seperti manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang atau tujuan pendiriannya. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa badan hukum memiliki kemampuan hukum (rechtsbevoegdheid) untuk melakukan berbagai tindakan hukum, seperti membuat perjanjian, memiliki kekayaan, maupun melakukan transaksi keperdataan lainnya. Karena itu, pengurus badan hukum berwenang bertindak untuk dan atas nama badan hukum tersebut dalam hubungan hukum dengan pihak lain (Pasal 1655 KUHPerdata). Artinya, walaupun badan hukum merupakan entitas abstrak, pelaksanaan kehendaknya dilakukan melalui pengurus atau organ yang mewakilinya. Oleh sebab itu, posisi korporasi memiliki kedudukan sebagai subjek hukum perdata yang dapat melakukan perbuatan hukum, memiliki harta kekayaan sendiri, serta melakukan hubungan hukum secara mandiri tanpa bergantung secara langsung pada pribadi para anggotanya.

  1. UU №40 Thn 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-undang ini merupakan dasar utama pengaturan korporasi berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Keberadaan undang-undang ini memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum, terutama berkaitan dengan tanggung jawab, pengelolaan perusahaan, dan hubungan hukum antara perseroan dengan pihak ketiga. Untuk itu, menurut UU №40 Tahun 2007, Menyatakan bahwa Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Oleh karena itu, kedudukan PT sebagai badan hukum yang terpisah dari pemegang sahamnya. Dengan demikian, PT memiliki identitas hukum sendiri yang berbeda dari para pendiri maupun pemilik modalnya.

Disisi lain, menurut Pasal 3 ayat (1) UU №40 Tahun 2007 Menjelaskan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. Hal tersebut menunjukkan adanya prinsip separate legal entity antara korporasi dan pemiliknya. Prinsip tersebut menjadi ciri utama korporasi modern karena adanya pemisahan antara harta kekayaan perseroan dan kekayaan pribadi pemegang saham.

Selain itu, direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai maksud dan tujuan perseroan. Karena itu, tindakan hukum korporasi dijalankan melalui organ perusahaan, yaitu direksi. Sehingga posisi direksi dalam hal ini memiliki peran penting sebagai pihak yang mewakili perseroan dalam aktivitas hukum maupun bisnis. (Pasal 92 ayat (1) UU №40 Tahun 2007).

  1. UU №25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian

Undang-undang ini mengatur koperasi sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan prinsip kekeluargaan dan kerja sama antaranggota. Koperasi tidak hanya dipandang sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Menurut UU ini, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi memiliki kedudukan sebagai badan usaha yang mandiri dan memiliki identitas hukum tersendiri. Selain itu, menurut pasal 9 UU №25 Tahun 1992 Menegaskan bahwa koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Dengan demikian, koperasi memiliki kedudukan hukum yang mandiri sebagai subjek hukum perdata yang dapat melakukan berbagai hubungan hukum atas nama koperasi itu sendiri.

  1. UU №28 Tahun 2004 tentang Yayasan atas Perubahan UU №16 Tahun 2001

Undang-undang ini mengatur yayasan sebagai badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berbeda dengan perseroan atau koperasi, yayasan tidak berorientasi pada pembagian keuntungan, melainkan pada pencapaian tujuan sosial tertentu. Karena itu, menurut Pasal 1 pada UU tersebut menyatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa yayasan memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendirinya. Kemudian pada Pasal 11 menegaskan bahwa yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri. Hal ini menunjukkan bahwa yayasan sebagai korporasi memiliki kedudukan hukum tersendiri yang terpisah dari pendirinya dan dapat melakukan tindakan hukum atas nama yayasan.

  1. UU №17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Undang-undang ini juga mengakui organisasi kemasyarakatan berbadan hukum sebagai subjek hukum. Pengaturan tersebut penting karena organisasi kemasyarakatan memiliki peran besar dalam kehidupan sosial dan demokrasi di Indonesia. Menurut Pasal 10 UU №17 Thn 2013 menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Ketentuan ini menunjukkan bahwa organisasi berbadan hukum memiliki kapasitas melakukan hubungan hukum secara mandiri, termasuk memiliki hak dan kewajiban serta melakukan tindakan hukum dengan pihak lain.

Keberadaan organisasi-organisasi bagian dari hak konstitusional dan hak asasi manusia. Karena itu, masyarakat memiliki kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dalam rangka mencapai tujuan bersama sesuai dengan kepentingan umum, budaya, maupun kemasyarakatan. Dalam UU №17 Thn 2013 Ormas dapat dibedakan menjadi organisasi berbadan hukum dan organisasi yang tidak berbadan hukum.Oleh karena itu, berikut beberapa contohnya:

(1) Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum

Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum merupakan organisasi yang telah memperoleh pengesahan badan hukum dari pemerintah, sehingga memiliki legalitas formal dalam menjalankan aktivitas organisasinya. Dengan status badan hukum tersebut, organisasi memiliki kedudukan hukum yang mandiri dan dapat melakukan hubungan hukum secara resmi, seperti membuat perjanjian, memiliki kekayaan organisasi, menerima bantuan atau hibah, serta menggugat dan digugat di hadapan pengadilan. Keberadaan badan hukum juga memberikan kepastian hukum terhadap struktur organisasi, kepengurusan, maupun tanggung jawab organisasi dalam menjalankan kegiatannya. Beberapa contoh organisasi kemasyarakatan berbadan hukum antara lain:

  1. Komite Nasional Pemuda Indonesia;
  2. Gerakan Pramuka;
  3. Palang Merah Indonesia;
  4. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia;
  5. Komnas Perlindungan Anak;
  6. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia;
  7. Ikatan Motor Indonesia;
  8. Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Organisasi-organisasi tersebut bergerak dalam berbagai bidang, seperti kepemudaan, sosial, lingkungan hidup, perlindungan konsumen, olahraga, dan kemanusiaan. Kehadirannya memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembangunan sosial masyarakat serta menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan berbagai program kemasyarakatan.

(2) Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum

Selain organisasi berbadan hukum, terdapat pula organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum. Organisasi jenis ini umumnya bersifat lokal, sederhana, dan lahir dari inisiatif masyarakat secara sukarela tanpa melalui proses pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Walaupun tidak memiliki status badan hukum formal, organisasi tersebut tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun ketertiban umum. Berikut beberapa contoh ORMAS yang tidak berbadan hukum antara lain:

  1. Komunitas sepeda lokal;
  2. Komunitas pecinta alam;
  3. Forum warga rt/rw;
  4. Paguyuban seni dan budaya daerah;
  5. Komunitas literasi;
  6. Kelompok relawan kebersihan lingkungan;
  7. Komunitas fotografi;
  8. Kelompok pemuda desa;
  9. Komunitas umkm lokal;
  10. Karang taruna tingkat desa atau kelurahan tertentu.

Dengan demikian, kedudukan korporasi sebagai salah satu subjek hukum yang memiliki kedudukan dalam hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam hukum pidana, korporasi tidak lagi dipandang semata-mata sebagai entitas ekonomi, melainkan juga sebagai pelaku tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pengurus, direksi, pegawai, maupun organ perusahaan lainnya yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Pengakuan tersebut tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang mengenai tindak pidana korupsi, lingkungan hidup, pencucian uang, narkotika, psikotropika, hingga KUHP Nasional. Hal ini menunjukkan adanya perkembangan hukum pidana modern yang menyesuaikan diri dengan kompleksitas kejahatan korporasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi dewasa ini.

Di sisi lain, dalam bidang hukum perdata, kedudukan korporasi sebagai badan hukum (rechtspersoon) yang memiliki hak dan kewajiban sendiri yang terpisah dari para pendiri, anggota, maupun pengurusnya. Melalui pengaturan dalam KUHPerdata, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Perkoperasian, Yayasan, dan Organisasi Kemasyarakatan, korporasi diberikan kapasitas hukum untuk melakukan perbuatan hukum, memiliki kekayaan, membuat perjanjian, melakukan hubungan hukum dengan pihak lain, serta menggugat dan digugat di hadapan pengadilan. Karena itu, hukum Indonesia memberikan legitimasi terhadap keberadaan korporasi sebagai entitas hukum yang mandiri dalam kehidupan ekonomi, sosial, maupun kemasyarakatan.

Selain itu, pengakuan terhadap organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, memperlihatkan bahwa negara memberikan ruang terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Organisasi-organisasi tersebut memiliki fungsi penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat, solidaritas sosial, kegiatan kepemudaan, lingkungan hidup, budaya, hingga pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal maupun nasional.

Oleh karena itu, keberadaan korporasi dalam sistem hukum Indonesia pada hakikatnya bukan hanya dipahami sebagai alat atau sarana ekonomi semata, melainkan sebagai entitas hukum yang memiliki hak, kewajiban, tanggung jawab, serta peran strategis dalam kehidupan masyarakat, negara, dan pembangunan nasional.

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI

Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi merupakan konsep hukum pidana modern yang mengakui kedudukan korporasi sebagai badan hukum dapat dijadikan subjek hukum pidana selain manusia (natural person). Dalam perkembangan hukum klasik, hanya manusia yang dianggap mampu melakukan tindak pidana karena memiliki unsur kesalahan (mens rea) dan kehendak. Namun, perkembangan dunia usaha, teknologi, dan kompleksitas kejahatan ekonomi menyebabkan korporasi sering menjadi pelaku utama berbagai tindak pidana, seperti korupsi, pencucian uang, pencemaran lingkungan, penggelapan pajak, hingga kejahatan siber.

Menurut KUHP Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. Korporasi yang dimaksud dalam KUHP mencakup:

  1. Badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas;
  2. Yayasan
  3. Koperasi
  4. Badan usaha milik negara(bumn);
  5. Badan usaha milik daerah(bumd), atau yang disamakan dengan itu;
  6. Perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
  7. Badan usaha yang berbentuk lirma;
  8. Persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum kita lanjut, terlebih dahulum tentang yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau yang disamakan dengan itu” pada poin lima diatas (Pasal 45 ayat (2)) tersebut. Yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau yang disamakan dengan itu” merupakan perusahaan atau badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan dibentuk untuk menjalankan kegiatan usaha demi pelayanan publik maupun memperoleh keuntungan bagi daerah. Selain BUMD dalam bentuk formal, terdapat beberapa bentuk badan usaha lain yang secara karakteristik dapat disamakan dengan BUMD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Tujuan utamanya adalah memberikan manfaat umum sekaligus memperoleh keuntungan.
  2. Perseroan Daerah (Perseroda) Perseroda adalah BUMD berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham dan paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
  3. Perusahaan Daerah (PD) Sebelum berlakunya pengaturan terbaru dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, banyak BUMD menggunakan bentuk “Perusahaan Daerah”. Dalam praktik, istilah ini masih sering digunakan dan dipersamakan dengan BUMD.
  4. Anak perusahaan BUMD Perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMD dan menjalankan fungsi usaha tertentu juga sering dipandang memiliki kedudukan yang berkaitan erat dengan BUMD.
  5. Perusahaan patungan daerah (joint venture daerah) Perusahaan patungan daerah (joint venture daerah)Yaitu perusahaan hasil kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta atau pemerintah lainnya yang modalnya sebagian berasal dari kekayaan daerah.

Karena itu, Lembaga usaha daerah yang bergerak di bidang pelayanan publik dan bisnis, misalnya perusahaan air minum daerah, bank pembangunan daerah, perusahaan transportasi daerah, atau pengelola pasar daerah. Contoh spesiknya BUMD di Indonesia antara lain: Bank DKI, Bank BPD Jateng, BPD Jogja, Bank Jabar Banten (BJB) , PDAM Tirta Kerta Raharja , Trans Jakarta

Korporasi pada hakikatnya merupakan entitas hukum yang memiliki hak dan kewajiban tersendiri. Sebagai subjek hukum, korporasi dapat melakukan hubungan hukum, memiliki kekayaan, membuat perjanjian, serta menjalankan aktivitas ekonomi melalui organ-organ perusahaan seperti direksi dan komisaris. Oleh karena itu, ketika suatu tindakan melawan hukum dilakukan dalam rangka aktivitas perusahaan dan memberikan keuntungan bagi korporasi, maka korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, konsep pertanggungjawaban pidana korporasi lahir sebagai upaya menciptakan keadilan hukum serta mencegah penyalahgunaan badan usaha sebagai alat melakukan tindak pidana.

Selain itu, perkembangan globalisasi ekonomi juga memperbesar potensi lahirnya kejahatan korporasi lintas negara (transnational corporate crime). Kondisi ini menyebabkan negara-negara di dunia mulai memperluas konsep pertanggungjawaban pidana agar korporasi tidak berlindung di balik status badan hukum untuk menghindari hukuman. kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, KUHP Nasional yang baru juga mulai mengakomodasi pertanggungjawaban pidana korporasi secara lebih sistematis sebagai bentuk pembaharuan hukum pidana Indonesia.

Dalam hukum pidana, terdapat beberapa teori yang digunakan untuk menjelaskan bagaimana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Teori-teori tersebut berkembang sebagai respons terhadap meningkatnya kejahatan korporasi yang sulit dijangkau apabila hanya menggunakan konsep pertanggungjawaban pidana konvensional. Karena itu berikut beberapa teorinya:

  1. Teori Identifikasi (Identification Theory)

Teori Identifikasi (Identification Theory) merupakan salah satu teori dalam pertanggungjawaban pidana korporasi yang berkembang dalam sistem hukum Anglo-Saxon, khususnya di Inggris. Teori ini telah digunakan selama lebih dari satu abad dalam praktik peradilan Inggris sebagai dasar untuk menentukan kapan suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan individu yang berada di dalam struktur organisasi perusahaan.

Untuk itu, tindakan dan kehendak pengurus utama perusahaan dianggap sebagai tindakan dan kehendak korporasi itu sendiri. Dengan kata lain, direksi atau pejabat yang memiliki posisi strategis dipandang sebagai “otak” perusahaan (directing mind). Oleh sebab itu, apabila pengurus melakukan tindak pidana dalam lingkup tugasnya untuk kepentingan perusahaan, maka perbuatannya dapat dibebankan kepada korporasi.

Hukum pidana modern karena mampu menghubungkan unsur kesalahan manusia dengan badan hukum yang abstrak. Melalui teori ini, korporasi tidak dapat lagi menghindari tanggung jawab dengan alasan bahwa badan hukum tidak memiliki kehendak sebagaimana manusia. Di samping itu, teori identifikasi menekankan pentingnya posisi dan kewenangan seseorang dalam struktur perusahaan. Semakin tinggi jabatan seseorang dalam korporasi, maka semakin besar kemungkinan tindakannya dianggap sebagai representasi kehendak perusahaan.

Sehingga tindakan, kehendak, sikap batin, maupun kesalahan (mens rea) dari individu tertentu dalam korporasi dianggap sebagai tindakan dan kehendak korporasi itu sendiri. Individu-individu tersebut adalah orang-orang yang memiliki posisi strategis dan kewenangan tinggi dalam perusahaan, yang sering disebut sebagai “directing mind and will of the corporation” atau pihak yang menjadi “pikiran dan kehendak pengendali” korporasi. Karena itu, yang dimaksud dengan pihak yang dapat diidentifikasikan dengan korporasi biasanya adalah:

  1. Direksi perusahaan;
  2. Komisaris atau pimpinan utama;
  3. Manajer tingkat tinggi;
  4. Pejabat perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan;
  5. Individu yang menjalankan kebijakan dan operasional perusahaan secara mandiri tanpa arahan langsung dari atasan lain.

Oleh karena itu, korporasi dapat dipandang bukan sekadar badan hukum yang abstrak, tetapi sebagai entitas yang bertindak melalui organ-organ pengendalinya. Oleh karena itu, apabila pejabat tinggi perusahaan melakukan tindak pidana dalam rangka menjalankan tugas, kewenangan, atau kepentingan perusahaan, maka perbuatan tersebut dapat diidentifikasikan sebagai perbuatan korporasi. Dengan demikian, kesalahan yang dilakukan oleh pengurus puncak perusahaan dianggap sebagai kesalahan korporasi itu sendiri. Hal ini menjadi dasar bagi pengadilan untuk menjatuhkan pertanggungjawaban pidana kepada badan hukum perusahaan.

Teori identifikasi berbeda dengan teori pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability). Dalam vicarious liability, korporasi bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya karena adanya hubungan kerja, meskipun korporasi tidak dianggap secara langsung memiliki kesalahan. Sedangkan dalam teori identifikasi, kesalahan individu tertentu benar-benar dianggap sebagai kesalahan korporasi karena individu tersebut dipandang sebagai representasi langsung dari kehendak perusahaan.

Dengan kata lain, dalam teori identifikasi tidak terjadi “pengalihan” tanggung jawab sebagaimana dalam vicarious liability, melainkan terjadi “penyatuan identitas” antara pejabat tinggi perusahaan dengan korporasi itu sendiri. Teori ini lahir dari kebutuhan untuk mengatasi kelemahan hukum pidana klasik yang hanya mengenal manusia sebagai pelaku tindak pidana. Dalam praktik bisnis modern, banyak kejahatan dilakukan melalui keputusan korporasi yang diambil oleh pimpinan perusahaan. Oleh karena itu, apabila korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, maka perusahaan dapat berlindung di balik status badan hukum untuk menghindari hukuman pidana. Penerapan teori identifikasi sangat relevan dalam kasus-kasus kejahatan korporasi seperti:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Pencucian uang;
  3. Penggelapan pajak;
  4. Pencemaran lingkungan;
  5. Penipuan bisnis;
  6. Kejahatan perbankan; dan
  7. Pelanggaran di bidang pasar modal.

Sebagai contoh, apabila direktur utama suatu perusahaan dengan sengaja memerintahkan manipulasi laporan keuangan untuk memperoleh keuntungan perusahaan, maka tindakan tersebut tidak hanya dipandang sebagai kesalahan pribadi direktur, tetapi juga sebagai kesalahan korporasi karena direktur dianggap mewakili kehendak perusahaan.

Teori ini memiliki kelemahan. Dalam perusahaan modern yang sangat besar dan kompleks, pengambilan keputusan sering dilakukan secara kolektif dan berlapis-lapis sehingga sulit menentukan siapa sebenarnya yang menjadi directing mind korporasi. Selain itu, teori ini lebih mudah diterapkan pada perusahaan kecil atau menengah dibandingkan perusahaan multinasional yang struktur organisasinya sangat rumit.

Karena keterbatasan tersebut, beberapa negara kemudian mengembangkan teori lain seperti corporate culture model dan strict liability untuk memperluas kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi. Namun demikian, Teori Identifikasi tetap menjadi dasar penting dalam perkembangan hukum pidana korporasi modern karena teori ini membuka jalan bagi pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung atas tindak pidana yang dilakukan melalui organ-organ pengendalinya.

  1. Teori Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability)

Teori vicarious liability menjelaskan bahwa korporasi dapat bertanggung jawab atas perbuatan pegawai atau bawahannya sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam hubungan kerja dan untuk kepentingan perusahaan. Dalam teori ini, kesalahan pegawai dapat dialihkan menjadi tanggung jawab korporasi.

Konsep ini berkembang dalam sistem hukum Anglo-Saxon dan bertujuan untuk memperluas perlindungan hukum terhadap masyarakat dari dampak aktivitas perusahaan. Dengan demikian, perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun pelaku langsung tindak pidana hanyalah pegawai biasa. Penerapan teori ini juga bertujuan mendorong perusahaan agar meningkatkan sistem pengawasan internal dan kepatuhan hukum (compliance system) dalam menjalankan kegiatan usahanya.

  1. Teori Strict Liability

Dalam teori strict liability, korporasi dapat dipidana tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan (mens rea). Cukup dibuktikan bahwa perbuatan melawan hukum telah terjadi dan menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang. Teori ini umumnya diterapkan pada tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti pencemaran lingkungan, keamanan pangan, dan perlindungan konsumen. Tujuannya adalah memberikan efek pencegahan yang kuat terhadap korporasi agar lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya. Selain itu, teori ini dianggap efektif karena pembuktian unsur kesalahan korporasi sering kali sangat sulit dilakukan akibat struktur organisasi perusahaan yang kompleks dan berlapis-lapis.

  1. Teori Corporate Culture Model

Teori ini berkembang karena dianggap lebih realistis dalam melihat kejahatan korporasi. Menurut teori ini, tindak pidana dapat terjadi akibat budaya perusahaan (corporate culture) yang mendorong, membiarkan, atau mengabaikan pelanggaran hukum. Apabila suatu perusahaan memiliki sistem kerja yang permisif terhadap praktik ilegal, maka budaya organisasi tersebut dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana korporasi. Dengan demikian, kesalahan korporasi tidak hanya dilihat dari tindakan individu tertentu, tetapi juga dari sistem dan kebijakan internal perusahaan. Teori ini banyak digunakan dalam perkembangan hukum modern karena dinilai mampu menjelaskan kejahatan korporasi yang bersifat sistematis dan terorganisir.

BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk. Pembagian ini menunjukkan bahwa hubungan antara pelaku individu dan korporasi dalam suatu tindak pidana dapat berbeda-beda tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing pihak.

  1. Pengurus sebagai Pelaku dan Penanggung Jawab

Dalam bentuk ini, tindak pidana dianggap dilakukan oleh pengurus secara pribadi sehingga yang bertanggung jawab adalah individu pengurus tersebut. Model ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana klasik yang lebih menitikberatkan pada kesalahan personal. Namun demikian, model ini sering dianggap kurang efektif apabila tindak pidana sebenarnya dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan memberikan keuntungan kepada korporasi.

  1. Korporasi sebagai Pelaku tetapi Pengurus yang Bertanggung Jawab

Korporasi dianggap melakukan tindak pidana, namun pidana dijatuhkan kepada pengurus yang memberi perintah atau memiliki kendali terhadap tindakan tersebut. Bentuk pertanggungjawaban ini berkembang sebagai upaya mencegah pengurus perusahaan berlindung di balik nama korporasi untuk menghindari hukuman pidana.

  1. Korporasi sebagai Pelaku dan Sekaligus Penanggung Jawab

Dalam bentuk ini, korporasi diposisikan sebagai subjek hukum pidana yang secara langsung dapat dijatuhi pidana. Model ini merupakan bentuk pertanggungjawaban modern yang paling berkembang dalam sistem hukum kontemporer. Penerapan model ini menunjukkan bahwa korporasi dipandang memiliki kapasitas hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan dalam kegiatan usahanya.

Karena korporasi bukan manusia, maka pidana badan seperti penjara tidak dapat dijatuhkan kepada korporasi. Tetapi pertanggungjawaban itu dikenakan pada pengurus yang bertindak atau melakukan suatu perbuatan atas nama korporasi. Hal ini sebagai mana dalam ketentuan Pasal 46 KUHP yang menyatakan bahwa: Tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Oleh sebab itu, sanksi pidana terhadap korporasi terdapat beberapa jenis sanksi sebagai berikut:

  1. Pidana Kurungan;
  2. Pidana denda;
  3. Pembayaran ganti rugi atau restitusi;
  4. Perampasan keuntungan hasil tindak pidana;
  5. Pencabutan izin usaha;
  6. Pembekuan kegiatan usaha;
  7. Penutupan perusahaan;
  8. Pengumuman putusan hakim kepada publik; dan
  9. Kewajiban melakukan pemulihan akibat tindak pidana.

Sanksi tersebut bertujuan tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah korporasi mengulangi perbuatannya serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, penerapan sanksi terhadap korporasi juga diharapkan dapat menciptakan efek jera (deterrent effect) sehingga perusahaan lebih mematuhi ketentuan hukum dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mulai menyesuaikan diri dengan dinamika kejahatan modern yang melibatkan badan usaha sebagai pelaku utama.

Karena itu, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut KUHP, sebagaimana yang dinayatakan dalam Pasal 49 KUHP, yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap:

  1. Korporasi;
  2. Pengurus yang memiliki kedudukan fungsional;
  3. Pemberi perintah;
  4. Pemegang kendali;
  5. Dan/atau pemilik manfaat korporasi.

Sehingga dapat dipahami bahwa KUHP tidak hanya memusatkan pertanggungjawaban kepada badan usaha sebagai entitas hukum, tetapi juga kepada individu-individu yang memiliki peran penting dalam lahirnya tindak pidana korporasi, yaitu pengurus usaha dan sebagainya. Untuk itu, pemidanaan tidak berhenti pada perusahaan sebagai institusi, melainkan juga menjangkau pihak-pihak yang secara nyata mengendalikan, memerintahkan, memperoleh keuntungan, atau memiliki pengaruh terhadap kebijakan korporasi.

Artinya, KUHP memungkinkan adanya pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama antara badan usaha dan individu yang terlibat. Konsep ini mencerminkan pendekatan modern dalam hukum pidana korporasi, yaitu bahwa kejahatan korporasi pada umumnya tidak dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan melibatkan hubungan kerja, sistem organisasi, dan pengambilan keputusan yang terstruktur.

  1. Ketentuan ini sangat penting agar:
  2. Korporasi tidak berlindung di balik pengurus;dan
  3. Pengurus tidak berlindung di balik badan hukum perusahaan.

Dalam praktiknya, sering kali korporasi berusaha melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan bahwa tindak pidana dilakukan secara pribadi oleh pegawai atau pengurus tertentu. Sebaliknya, pengurus juga kerap beralasan bahwa tindakan yang dilakukan semata-mata merupakan kebijakan perusahaan sehingga tanggung jawab harus dibebankan kepada korporasi. Oleh karena itu, Pasal 49 KUHP hadir untuk menutup celah tersebut dengan memungkinkan pertanggungjawaban dikenakan kepada seluruh pihak yang mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana.

Selain itu, pengaturan ini juga mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam penegakan hukum pidana. Setiap pihak yang memperoleh keuntungan, memberikan perintah, mengendalikan kegiatan korporasi, atau secara sadar membiarkan terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatannya masing-masing.

Dengan demikian, hukum pidana mampu menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan korporasi secara lebih efektif dan adil. Pengaturan ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan negara dari praktik-praktik kejahatan korporasi yang sering dilakukan secara terorganisir, terselubung, dan melibatkan kekuatan ekonomi yang besar.

Di sisi lain, ketentuan tersebut juga mendorong perusahaan untuk membangun sistem pengawasan internal, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta budaya kepatuhan hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana dalam lingkungan korporasi.

SYARAT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

Diatas telah kita uraikan mengenai tentang pertanggujawaban pidana terhadap koroprasi hinggga pada pihak-pihak yang dimintai pertanggunjawab pidana korporasi. Oleh karena itu, disini kita akan membahas labih lanjut tentang syarat-syarat pertanggujawaban pidana korporasi atau unsur-unsur tindakan pertanggungjawaban pidana korporasi. Pengaturan syarat kapan suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bagian sangat penting karena tidak semua tindakan individu dalam perusahaan otomatis menjadi tanggung jawab korporasi. Karena itu, suatu tindak pidana baru dapat dibebankan kepada korporasi apabila terdapat hubungan yang nyata antara perbuatan pelaku dengan kepentingan, kebijakan, atau aktivitas usaha perusahaan.

Untuk itu, tidak serta-merta menghukum korporasi hanya karena tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang bekerja di dalam perusahaan. Sebaliknya, harus terlebih dahulu dibuktikan adanya keterkaitan antara tindak pidana tersebut dengan kegiatan usaha, keuntungan, kebijakan, maupun kelalaian korporasi. Dengan demikian, pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP. Artinya bahwa suatu tindak pidana korporasi tidak hanya dipandang sebagai perbuatan individu semata, melainkan dapat menjadi tanggung jawab bersama antara badan usaha dan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, kewenangan, maupun kendali terhadap jalannya korporasi.

Pinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dikenal dengan unsur kesengajaan atau kesalahan. Oleh karena itu, prinsip utama pertanggungjawaban pidana korporasi harus berlandaskan pada asas kesalahan (asas culpabilitas), yang berarti seseorang hanya dapat dipidana jika memiliki kesalahan, berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa)/ kelalaian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Atas dengan istilah lain, prinsip geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) menegaskan bahwa perbuatan pidana saja tidak cukup untuk menghukum seseorang. Yang artinya bahwa suatu perbuatan hukum. Harus memenuhi berbagai unsur-unsur pemidanaan dalam pertanggujawaban pidana.

Penjatuhan pidana bagi korporasi sebuah bagian yang agak sulit untuk menentuhkannya. Oleh karena itu, untuk dapat memidana korporasi, berikut ada beberapa teori-teori yang dapat menjadi acuan dalam menentukan kapan suatu badan usaha atau korporasi dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana, diantaranya sebagai berikut:

Pertama, Pemidanaan Korporasi Berdasarkan Strict Liability

Salah satu cara untuk memidana korporasi adalah melalui asas strict liability. Dalam konsep ini, korporasi dapat dipidana tanpa harus dibuktikan adanya unsur kesalahan (mens rea) dari pengurus atau korporasi itu sendiri. Cukup dibuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi dalam lingkup kegiatan usaha korporasi dan menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang. Penerapan asas strict liability umumnya digunakan pada tindak pidana yang berkaitan dengan: 1) perlindungan lingkungan hidup; 2) Perlindungan konsumen; 3) Keamanan pangan; Kesehatan masyarakat; dan tindak pidana ekonomi tertentu.

Dalam hal ini, Menurut Mardjono Reksodiputro, penerapan strict liability dalam hukum pidana korporasi bertujuan untuk mempermudah pembuktian terhadap kejahatan korporasi yang sering kali sulit dibuktikan unsur kesalahannya karena dilakukan melalui sistem organisasi yang kompleks. Sehingga dalam hal ini, korporasi dituntut untuk selalu berhati-hati dan membangun sistem pengawasan internal yang baik agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam kegiatan usahanya.

Kedua, Pemidanaan Korporasi Berdasarkan Teori Identifikasi (Identification Theory). Pada teori ini menyatakan bahwa tindakan dan kehendak pejabat tinggi perusahaan yang memiliki kedudukan strategis dianggap sebagai tindakan dan kehendak korporasi itu sendiri. Pejabat yang dimaksud biasanya adalah: 1) Direktur; 2) Komisaris; Manajer; dan/atau pihak yang menjadi directing mind and will korporasi. Menurut Roeslan Saleh, korporasi pada dasarnya bertindak melalui alat perlengkapannya, sehingga tindakan pengurus tertentu dapat dipandang sebagai tindakan korporasi apabila dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kepentingan perusahaan. Oleh sebab itu, korporasi dapat dipidana apabila pengurus yang memiliki kewenangan melakukan tindak pidana untuk kepentingan perusahaan. Dengan demikian, kesalahan individu tertentu dapat diidentifikasikan sebagai kesalahan korporasi.

Ketiga, Pemidanaan Korporasi Berdasarkan Vicarious Liability

Pemidanaan Korporasi Berdasarkan asas Vicarious Liability. Dalam konsep ini, korporasi bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai, bawahan, atau agen perusahaan sepanjang tindakan tersebut dilakukan: 1) Dalam hubungan kerja; Dalam lingkup tugas; dan untuk kepentingan perusahaan. Menurut Muladi, teori vicarious liability muncul karena korporasi sebagai badan hukum tidak mungkin bertindak sendiri secara fisik, sehingga perbuatan pegawai dalam menjalankan aktivitas perusahaan dapat dibebankan kepada korporasi. Karena itu, pertanggungjawaban pidana korporasi karena tidak hanya pengurus tingkat atas yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban korporasi, tetapi juga pegawai biasa apabila tindakannya berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.

Keempat, Pemidanaan Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Model

Perkembangan hukum modern juga mengenal pendekatan corporate culture model. Dalam teori ini, korporasi dapat dipidana apabila budaya perusahaan, sistem kerja, atau kebijakan internal perusahaan mendorong atau membiarkan terjadinya tindak pidana. Dengan kata lain, kesalahan korporasi tidak hanya dilihat dari tindakan individu tertentu, tetapi juga dari:1)budaya organisasi; 2) sistem pengawasan; 3) pola kepemimpinan; dan 4) kebijakan perusahaan. Menurut Barda Nawawi Arief, perkembangan kejahatan korporasi modern menunjukkan bahwa tindak pidana sering kali dilakukan secara sistematis melalui kebijakan dan budaya perusahaan, sehingga pertanggungjawaban pidana tidak cukup hanya dibebankan kepada individu pelaksana.

Kelima, Pemidanaan Korporasi Berdasarkan Kelalaian Korporasi

Korporasi juga dapat dipidana karena kelalaiannya dalam melakukan pengawasan dan pencegahan tindak pidana. Dalam hal ini, perusahaan dianggap bersalah karena: 1) tidak memiliki sistem pengawasan yang memadai; 2) tidak melakukan pencegahan; dan 3) membiarkan terjadinya pebuatan kejahatan pidana.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, khususnya Pasal 48 KUHP, yang menyatakan bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan apabila tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah tindak pidana dan memastikan kepatuhan hukum. Dalam hal ini, korporasi memiliki kewajiban hukum untuk: 1) membangun sistem pengawasan internal; 2)menerapkan compliance program; dan 3) menciptakan budaya perusahaan yang taat hukum

Dalam pertangjawaban pidana korporasi harus memenuhi beberapa unsur sebagai berikut (Pasal 48 KUHP), yakni:

1) Tindak pidana termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi

Maksudnya adalah tindak pidana harus berkaitan dengan aktivitas perusahaan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar atau kegiatan usaha korporasi. seperti:

  1. perusahaan tambang melakukan pencemaran lingkungan;
  2. bank melakukan pencucian uang; dan/atau
  3. perusahaan perdagangan melakukan manipulasi pajak.

Apabila tindakan tersebut masih berkaitan dengan aktivitas usaha perusahaan, maka korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini bertujuan untuk menegaskan bahwa korporasi hanya bertanggung jawab atas tindak pidana yang memiliki hubungan dengan kegiatan bisnis atau operasional perusahaan. Apabila suatu tindakan dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi pelaku dan tidak berkaitan dengan aktivitas perusahaan, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat langsung dibebankan kepada korporasi.

Selain itu, unsur ini juga menunjukkan bahwa hukum pidana memandang korporasi sebagai entitas yang menjalankan fungsi sosial dan ekonomi melalui kegiatan usahanya. Oleh karena itu, apabila kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, maka korporasi harus bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan.

2) Menguntungkan korporasi secara melawan hukum

Unsur ini menekankan bahwa korporasi memperoleh manfaat dari tindak pidana yang dilakukan. Keuntungan tersebut dapat berupa:

  1. Keuntungan finansial;
  2. Peningkatan kekuasaan pasar;
  3. Penghindaran kewajiban pajak; dan
  4. Atau pengurangan biaya operasional secara ilegal.

Dengan adanya unsur ini, hukum pidana ingin memastikan bahwa perusahaan tidak memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum. Unsur keuntungan ini menjadi sangat penting karena banyak tindak pidana korporasi dilakukan dengan motif memperoleh profit sebesar-besarnya. Dalam praktik bisnis dewasa ini, tidak jarang perusahaan melakukan pelanggaran hukum demi meningkatkan pendapatan, memenangkan persaingan usaha, atau mengurangi pengeluaran perusahaan. Selain itu, unsur ini juga memperlihatkan bahwa orientasi utama kejahatan korporasi sering kali bersifat ekonomis sehingga pemidanaan korporasi diarahkan untuk menghilangkan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

3) Diterima sebagai kebijakan korporasi

Apabila tindak pidana dilakukan sebagai bagian dari kebijakan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, maka korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini berkaitan dengan budaya organisasi dan sistem internal perusahaan dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Seperti halnya: Perusahaan secara diam-diam membiarkan praktik suap demi memenangkan tender atau perusahaan mendorong manipulasi laporan demi meningkatkan keuntungan. Oleh sebab itu, pertanggungjawaban pidana korporasi tidak hanya didasarkan pada tindakan individu tertentu, tetapi juga dapat lahir dari kebijakan, budaya kerja, atau sistem perusahaan yang mendukung terjadinya tindak pidana.

Budaya organisasi yang permisif terhadap pelanggaran hukum dapat menjadi dasar bahwa tindak pidana tersebut merupakan bagian dari kebijakan korporasi. Hal ini sekaligus bagian pentingnya etika bisnis dan budaya kepatuhan hukum dalam lingkungan korporasi.

4) Korporasi tidak melakukan langkah pencegahan

Korporasi dapat dipidana apabila tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah tindak pidana, meminimalkan dampak dan memastikan kepatuhan hukum. Untuk itu, dalam suatu korporasi harus adanya sistem pengawasan internal, compliance program, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan budaya kepatuhan hukum dalam perusahaan. Dengan kata lain, pembiaran terhadap lemahnya pengawasan dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini, korporasi tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan aktif yang melanggar hukum, tetapi juga atas kelalaian dalam melakukan pengawasan dan pencegahan.

5) Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana

Apabila perusahaan mengetahui adanya tindak pidana tetapi sengaja membiarkannya terjadi, maka korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Unsur pembiaran ini sangat penting karena banyak kejahatan korporasi terjadi akibat sikap pasif perusahaan terhadap pelanggaran yang berlangsung secara terus-menerus.

Oleh karena itu, Pembiaran dapat terjadi dalam berbagai bentuk, kejahatan, seperti misalnya: 1) manajemen mengetahui praktik suap tetapi tidak menghentikannya; 2) Perusahaan mengetahui adanya pencemaran lingkungan namun tetap melanjutkan operasional; 3) Pemimpin korporasi atau perusahaan membiarkan manipulasi laporan keuangan terus berlangsung. Sikap pasif semacam ini menunjukkan adanya toleransi perusahaan terhadap tindak pidana. Oleh karena itu, hukum pidana memandang pembiaran sebagai bentuk kesalahan korporasi yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Sehingga dalam hal ini, korporasi memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mencegah, menghentikan, serta melaporkan setiap pelanggaran hukum yang terjadi dalam lingkungan usahanya.

Dengan demikian, Unsur pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana Indonesia tidak hanya didasarkan pada adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan, tetapi juga ditentukan oleh keterkaitan tindak pidana tersebut dengan kegiatan usaha korporasi, adanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, kebijakan atau budaya perusahaan yang mendukung terjadinya pelanggaran, kelalaian korporasi dalam melakukan pencegahan, serta adanya pembiaran terhadap tindak pidana yang berlangsung.

PENUTUP

Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan bagian penting dalam perkembangan hukum pidana modern. Karena itu, korporasi tidak lagi dipandang hanya sebagai entitas ekonomi atau badan usaha semata, melainkan juga sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya. Hal ini sejalan dengan perkembangan masyarakat dewasa ini yang memperlihatkan bahwa berbagai tindak pidana saat ini tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga melibatkan struktur organisasi, kebijakan perusahaan, dan kepentingan ekonomi korporasi.

Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana korporasi tidak hanya dibebankan kepada badan usaha sebagai entitas hukum, tetapi juga dapat dikenakan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, maupun pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut. Ini adalah bagian dari konsep hukum pidana modern yang tidak hanya menitikberatkan pada kesalahan individual, melainkan juga melihat adanya keterlibatan sistem organisasi, budaya perusahaan, kebijakan internal, serta kelalaian korporasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana.

Dalam praktiknya, suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan kegiatan usaha korporasi, memberikan keuntungan secara melawan hukum, menjadi bagian dari kebijakan perusahaan, terjadi akibat lemahnya pengawasan, atau adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang berlangsung. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana korporasi pada hakikatnya bertujuan untuk menciptakan keadilan, memberikan efek jera, serta mendorong perusahaan agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.


메타데이터
post_id
8906c69d9a2b
slug
pertanggungjawaban-pidana-korporasi-8906c69d9a2b
url
https://medium.com/@jemimarxars/pertanggungjawaban-pidana-korporasi-8906c69d9a2b
canonical_url
https://medium.com/@jemimarxars/pertanggungjawaban-pidana-korporasi-8906c69d9a2b
author_url
https://medium.com/@jemimarxars
status
ok
fetched_at
2026-07-16 14:49:19