← Back to list

Kasus Skema Ponzi Francius Marganda: Investasi Bodong di Amerika Serikat dalam Perspektif Asas…

Ameliaputrioctaviana · 2025-12-29 06:34 · 0 claps · 5.7 min read
#investasi #skema-ponzi
Open on Medium ↗

Kasus Skema Ponzi Francius Marganda: Investasi Bodong di Amerika Serikat dalam Perspektif Asas Hukum Pidana Internasional

Oleh: Amelia Putri Octaviana & Rufaidah, S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Skema Ponzi dalam perspektif hukum internasional

Skema Ponzi adalah penipuan investasi yang membayar investor lama dengan dana yang dikumpulkan dari investor baru. Skema Ponzi ini merupakan bentuk penipuan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa dasar kegiatan usaha yang jelas. Istilah ini berasaldari nama Charles Ponzi, pelaku pertama yang menggunakan metode ini pada awal abad ke-20. Pada kenyataannya, skema ini tidak berkelanjutan karena sangat bergantung pada masuknya investor baru sehingga pada akhirnya akan runtuh dan menimbulkan kerugian besar bagi sebagian korban. Selain merugikan secara ekonomi, skema ponzi ini juga melanggar hukum pidana dan peraturan di bidang pasar keuangan di berbagai negara.

Dalam praktiknya, orang yang masuk lebih awal berada di puncak dan mendapat keuntungan dari peserta yang masuk belakangan. Jadi pada Tahap awal, pelaku mengajak sejumlah kecil investor awal dengan janji keuntungan besar. Dana dari mereka digunakan untuk membayar "keuntungan" kepada investor sebelumnya, menciptakan ilusi bahwa investasi itu sukses. Berikutnya, melihat ada orang yang benar-benar menerima keuntungan, makin banyak orang tergiur. Uang investor baru terus dipakai untuk membayar keuntungan investor lama. Selama arus peserta baru terus masuk, pembayaran keuntungan bisa berjalan lancar. Dan terakhir ada Tahap kolaps, skema ini tidak berkelanjutan. Ketika aliran dana dari investor baru melambat, entah karena kepercayaan mulai luntur atau karena pasar jenuh, skema mulai runtuh. Pelaku biasanya menghilang bersama dana yang masih tersisa.

Dalam konteks hukum internasional, skema Ponzi sering melibatkan lintas yurisdiksi dan transfer dana antarnegara. Perbuatan ini jelas melanggar asas good faith dan asas legalitas karena pelaku melanggar asas kepercayaan dan itikad baik yang jadi dasar dalam hubungan hukum antarindividu maupun antarnegara, serta berpotensi menimbulkan sengketa hukum internasional dan melemahkan kerja sama penegakan hukum antarnegara dalam menjaga stabilitas sistem keuangan global.

Analisis Kasus francius Marganda di Amerika Serikat

francius marganda alias Joshua setiawan merupakan warga negara Indonesia yang divonis bersalah menjalankan skema Ponzi atau investasi bodong senilai 24,5 dollar AS. Korbannya ada 237 orang mayoritas korban adalah pekerja imigran dari Indonesia yang merantau di AS. Francius dan kedua asistennya mendekati korbannya di gereja-gereja. Sehingga perbuatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mencderai kepercayaan komunitas keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman dan saling melindungi.

Penipuan ini pada tahun 2019-2021 dan tesebar di 31 dari 50 negara bagian di AS dan beberapa korbannya juga ada yang di Indonesia dan Malaysia. Francius mengiming-imingi korban program investasi bernama global transfer dan easy transfer. Ia menjanjikan uang kembali sampai dengan 200% dalam jangka satu tahun. Para korban yang termakan rayuan memberikan tabungan mereka kepada francius, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian finansial besar serta menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan sosial dan komunitas. Kasus ini mencerminkan karakter kejahatan ekonomi lintas negara yang memerlukan penanganan hukum terpadu dan kerjasama internasional yang efektif.

Berdasarkan asas pacta sunt servanda dan au dedere au punere, setiap negara terikat untuk melakukan kewajiban hukum internasionalnya dengan itikad baik, termasuk penegakkan hukumnya terhadap pelaku kejahatan lintas negara seperti kasus skema Ponzi francius marganda di Amerika Serikat yang dimana pelaku diadili di negara tempat ia melakukan perbuatan pidana tersebut. Penerapan asas ini bertujuan untuk mencegah terjadinya impunitas serta memastikan bahwa pelaku kejahatan internasional tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan berlindung di balik perbedaan yurisdiksi negara. Selain itu, asas tersebut memperkuat komitmen kerjasama antar negara dalam pemberantasan kejahatan ekonomi internasional.

Faktor Penyebab Terjadinya Skema Ponzi

Faktor utama penyebab terjadinya skema Ponzi adalah keserakahan dan ketidaktahuan investor terhadap instrumen investasi yang ditawarkan. Pelaku skema ini memanfaatkan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat untuk menarik minat masyarakat yang ingin memperoleh hasil instan tanpa mempertimbangkan risiko. Kurangnya literasi keuangan dan lemahnya kemampuan masyarakat dalam memverifikasi legalitas perusahaan investasi membuat mereka mudah percaya pada iming-iming keuntungan tetap, padahal dana yang diterima hanya diputar dari investor baru untuk membayar investor lama.

Selain itu, pengawasan lembaga keuangan yang belum optimal serta celah dalam regulasi investasi lintas negara turut memperburuk situasi. Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi menunjukkan masih banyaknya entitas investasi ilegal yang beroperasi karena keterbatasan pengawasan dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dalam konteks internasional, lembaga seperti Financial Action Task Force (FATF) dan International Organization of Securities Commissions (IOSCO) juga menyoroti lemahnya koordinasi lintas yurisdiksi, terutama dalam penanganan kejahatan keuangan berbasis digital. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku seperti Francius Marganda untuk menghindari deteksi dini oleh otoritas keuangan.

Kebijakan Pemerintah dan Upaya Penegakan Hukum

Pemerintah melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap investasi illegal. Namu, penegakan hukum terhadap pelaku lintas negara masih menghadapi kendala yurisdiksi. Sehingga diperlukan kerjasama internasional yang lebih kuat, termasuk perjanjian ekstradisi dan pertukaran informasi antarnegara agar proses penindakan dapat berjalan secara efektif.

Menurut penulis penerapan asas au dedere au punere dan au dedere au judicare relevan dalam kasus skema Ponzi francius marganda yang terjadi di amerika serikat. Berdasarkan Asas au dedere au punere, amerika serikat berwenang mengadili karena kejahatan terjadi di wilayahnya sementara asas au dedere au judicare menegaskan tanggungjawab negara asal pelaku untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan. Francius dapat diadili di amerika serikat karena diesktradisi dari singapura, negara yang memang memiliki perjanjian ekstradisi dengan AS.

Adapun Indonesia dan amerika serikat tidak memiliki kerjasama hukum langsung namun menjalin kerjasama bilalteral dalam bidang ekonomi, keamanan, kesehatan, pendidikan, dan budaya yang menunjukkan hubumemiliki kerjasama hukum langsung namun menjalin kerjasama bilalteral dalam bidang ekonomi, keamanan, kesehatan, pendidikan, dan budaya yang menunjukkan hubungan diplomatic yang kuat. Hubungan ini menjadi landasan penting bagi penguatan koordinasi dan kounikasi antarlembaga dalam penanganan kasus-kasus lintas negara, termasuk kejahatan ekonomi transional. Selain itu, kerjasama non-hukum ini dapat mendukung terbentuknya mekanisme bantuan hukum timbal balik di masa mendatang.

Perlindungan terhadap Korban Investasi Internasional

Menurut penulis, kasus Francius Marganda menunjukkan pentingnya penguatan sistem perlindungan bagi korban investasi lintas negara. Dalam konteks hukum nasional, Indonesia telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berfungsi mencegah dan menindak praktik investasi ilegal. Namun, karena kasus ini terjadi di Amerika Serikat dan melibatkan warga negara asing, ruang perlindungan langsung terhadap korban menjadi terbatas. Hal ini menegaskan perlunya mekanisme kerja sama internasional di bidang hukum ekonomi untuk memastikan korban di berbagai negara memperoleh akses keadilan yang seimbang.

Pemerintah Indonesia sejauh ini merespons kasus-kasus serupa dengan memperketat edukasi masyarakat mengenai investasi legal serta memperluas pengawasan digital terhadap aktivitas keuangan lintas batas. Selain itu, kerja sama diplomatik Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Kemitraan Strategis Komprehensif (2023) dapat menjadi landasan bagi koordinasi nonhukum, seperti pertukaran informasi atau perlindungan warga negara di luar negeri.³ Menurut penulis, langkah-langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan publik sekaligus memperkuat kehadiran hukum Indonesia di ranah global.

Kesimpulan

Skema Ponzi merupakan bentuk penipuan investasi yang melibatkan pembayaran keuntungan kepada investor lama menggunakan dana dari investor baru, yang pada akhirnya kolaps ketika aliran dana baru melambat. Dalam perspektif hukum pidana internasional, skema ini melanggar asas good faith dan legalitas karena melibatkan transfer dana lintas yurisdiksi dan pelanggaran kepercayaan antarindividu serta antarnegara. Kasus francius Marganda alias Joshua Setiawan, warga negara Indonesia yang menjalankan skema Ponzi senilai 24,5 juta dolar AS di Amerika Serikat, menunjukkan bagaimana penipuan ini menargetkan pekerja imigran Indonesia di gerejagereja, menyebar ke 31 negara bagian AS serta Indonesia dan Malaysia. Penegakan hukum berdasarkan asas aut dedere aut punire dan aut dedere aut judicare memungkinkan AS mengadili pelaku karena kejahatan terjadi di wilayahnya, dengan ekstradisi dari Singapura, meskipun Indonesia dan AS tidak memiliki perjanjian ekstradisi langsung namun terikat oleh kerja sama bilateral.

Faktor penyebab utama skema Ponzi seperti ini adalah keserakahan investor, kurangnya literasi keuangan, dan lemahnya pengawasan lembaga keuangan lintas negara, yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari deteksi. Pemerintah Indonesia melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi telah berupaya mencegah investasi ilegal, namun kendala yurisdiksi tetap menjadi tantangan dalam penanganan kasus lintas negara. Perlindungan korban investasi internasional juga perlu diperkuat melalui mekanisme kerja sama hukum ekonomi, seperti yang terlihat dalam Kemitraan Strategis Komprehensif antara Indonesia dan AS, untuk memastikan akses keadilan yang seimbang bagi korban di berbagai negara.

Secara keseluruhan, kasus francius Marganda menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi internasional dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap risiko investasi bodong. Dengan penguatan koordinasi antara lembaga seperti FATF dan IOSCO, serta edukasi berkelanjutan, risiko terjadinya skema serupa dapat diminimalisir. Penegakan hukum yang efektif di tingkat global tidak hanya melindungi investor tetapi juga memperkuat integritas sistem keuangan internasional, mendorong negara-negara untuk berkomitmen pada asas itikad baik dalam hubungan bilateral dan multilateral.

Saran/Ulasan Penulis

Sebagai penulis, saya merekomendasikan agar pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama hukum bilateral dengan negara-negara seperti Amerika Serikat melalui perjanjian ekstradisi khusus untuk kejahatan keuangan, guna memfasilitasi penuntutan pelaku lintas negara dengan lebih efisien. Selain itu, perlu ditingkatkan kampanye literasi keuangan digital yang menjangkau komunitas imigran di luar negeri, agar masyarakat lebih waspada terhadap iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko. Dalam ulasan saya, kasus ini mengungkap celah dalam pengawasan investasi berbasis digital, sehingga lembaga seperti OJK harus mengintegrasikan teknologi AI untuk deteksi dini skema Ponzi, sambil mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan entitas investasi ilegal. Akhirnya, saya menilai bahwa pendekatan holistik gabungan regulasi, edukasi, dan diplomasiadalah kunci untuk mencegah eksploitasi korban rentan, seperti pekerja migran, dan memperkuat posisi Indonesia dalam tatanan hukum pidana internasional.


메타데이터
post_id
894e6a590a65
slug
kasus-skema-ponzi-francius-marganda-investasi-bodong-di-amerika-serikat-dalam-perspektif-asas-894e6a590a65
url
https://medium.com/@ameliaputrioctaviana/kasus-skema-ponzi-francius-marganda-investasi-bodong-di-amerika-serikat-dalam-perspektif-asas-894e6a590a65
canonical_url
https://medium.com/@ameliaputrioctaviana/kasus-skema-ponzi-francius-marganda-investasi-bodong-di-amerika-serikat-dalam-perspektif-asas-894e6a590a65
author_url
https://medium.com/@ameliaputrioctaviana
status
ok
fetched_at
2026-08-15 08:49:28