Indonesia darurat “Literasi” ?
Pendidikan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Hal ini karena pendidikan memiliki peran yang sangat vital dalam…
Indonesia darurat “Literasi” ?
Pendidikan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Hal ini karena pendidikan memiliki peran yang sangat vital dalam membentuk individu, masyarakat, bahkan bangsa.
Pendidikan memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan kehidupan. Melalui pendidikan, seseorang dapat memperoleh pengetahuan tentang berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, matematika, bahasa, dan sejarah. Selain itu, pendidikan juga membantu mengembangkan keterampilan seperti berpikir kritis, berkomunikasi dengan baik, dan bekerja secara tim.
Semua ini sangat penting dalam menghadapi dunia yang terus berkembang dan kompetitif. Selain itu, pendidikan juga membantu membentuk karakter dan moral seseorang. Melalui pendidikan, individu diajarkan nilai-nilai seperti integritas, tanggung jawab, etika dan lain sebagainya. Pendidikan juga membantu mengembangkan sikap positif seperti rasa percaya diri, ketekunan, dan kerja keras. Semua ini sangat penting dalam membentuk kepribadian yang baik dan menjalani kehidupan yang bermakna.
Ada sebuah jurnal penelitian tentang dunia Pendidikan di Indonesia karya Elizabeth Pisani seorang ahli epidemologi Inggris-Amerika, kemudian beliau ini mengeluarkan buku yang judulnya membuat hati saya bertanya-tanya* Indonesia etc exploring the improbable nation* (2014). Silahkan baca untuk pengalaman literasi anda.
Baru-baru ini, penelitian tersebut terbukti dengan kasus korupsi Rp.271T. Netizen Indonesia salah alamat malah menyerang Instagram Dewi Sandra, buntut kasus korupsi Harvey Moeis. Silahkan baca untuk pengalaman literasi anda. *“Jadi 271T itu kerugian negara karena kerusakan lingkungan, bentuknya “Opportunity Cost”.*
Teman bilang seperti ini, “makannya pilih 01, itu duit kalo dibagiin bisa buat berapa kabupaten”. Salah satu penalaran yang keliru, argumentum ad hominem. Uang 271T nya tuh gak ada, itu hitung-hitungan kerugian negara karena kerusakan lingkungan.
Inilah salah satu tingkat literasi rendah, tingkat berpikir kritisnya pun rendah, padahal beliau mahasiswa dan satu angkatan.
Literasi bukan hanya baca tulis, bisa baca tapi tidak mengerti apa yang dibaca, ini sebenarnya kritik keras terhadap sekolah juga Kementerian Pendidikan. 15 menit membaca sebelum masuk kelas menurut saya kurang efektif, dan itu dilakukan pada pendidikan tingkat Pertama. Literasi membaca dan menulis seharusnya untuk anak Taman Kanak-kanak, bukan SMP. Literasi itu ya tiga, enlightment, enrichment dan empowerment.
Pengalaman dalam pembelajaran bukan lagi tentang pengalaman bagaimana mendapatkan sebuah ilmu dan pengetahuan, namun bagaimana agar setelah lulus mendapatkan pekerjaan. Siswa jarang sekali dibekali pendidikan critical thinking, pengolahan dalam memperoleh sebuah informasi, bahkan di kampus saya tercinta, ruang intelektual tidak terbentuk, kebebasan berekspresi ternilai sangat kurang. Padahal hal tersebut seharusnya diarahkan oleh dosen, agar mahasiswa mampu berpikir kritis secara objektif.
Bagaimana tidak, KHS, Transkip Nilai, EDOM/angket tidak pernah dipublikasikan kepada para mahasiswa. Bagaimana mahasiswa mengetahui hasil ia belajar, bagaimana ia akan mengevaluasi di semester selanjutnya ? Jika hak-haknya tidak ia dapatkan, outputnya adalah mahasiswa akan takut, tidak mempunyai keberanian, akses untuk mendapatkan informasi seakan ditutup oleh rektorat.
Ketika seorang mahasiswa kritis yang memanfaatkan identitasnya sebagai mahasiswa malah dianggap terlalu idealisme. Padahal kondisi tersebut tak jarang terjadi ketika menghadapi situasi yang berhadapan dengan orang-orang realism.
Lalu, bagaimana tanggungjawabnya ketika kewajiban tidak dapat memenuhi hak-hak mahasiswanya? Kebijakan kampus malah kalah dengan kebijakan diluar kampus.
Sebagai warga masyarakat akademis, mahasiswa dituntut eksis dengan kondisi mereka sendiri, dan tidak dibenarkan memaksakan nilai-nilai, norma-norma dan etika “masyarakat nonkampus” ke perguruan tinggi. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 Tahun 2016.
메타데이터
- post_id
- 8afd3a48fb84
- slug
- indonesia-darurat-literasi-8afd3a48fb84
- url
- https://medium.com/@khamdani/indonesia-darurat-literasi-8afd3a48fb84
- canonical_url
- https://medium.com/@khamdani/indonesia-darurat-literasi-8afd3a48fb84
- author_url
- https://medium.com/@khamdani
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-28 04:42:08