Pemilihan kepala daerah di Indonesia
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilihan kepala daerah) di Indonesia adalah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah…
Pemilihan kepala daerah di Indonesia

Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilihan kepala daerah) di Indonesia adalah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif lokal yang memenuhi syarat calon. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
- Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
- Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
- Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Sejarah

Dahulu sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),namun Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005,
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.
Keputusan ini mengecewakan sejumlah pihak. Keputusan ini dipandang sebagai langkah mundur dalam bidang “pembangunan” demokrasi, sehingga masih dicari cara untuk menggagalkan putusan tersebut melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Bagi sebagian partai yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Sedangkan pencabutan hak rakyat merupakan tindakan pemberontakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia, Bab 1 Bentuk dan Kedaulatan pasal 1. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi.
Penyelenggaraan

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I pasal I ayat 1 sampai dengan ayat 3. Dengan mengedepankan prinsip Pancasila
Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Peserta

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Khusus di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal. Tingkat pendidikan calon kepala-wakil daerah yang terakreditasi A atau B serta mempunyai riwayat kepemimpinan jenjang wilayah menjadi prioritas utama dalam mewujudkan kualitas yang dimiliki setiap pemimpin.
Persyaratan Calon Pilkada
Ketentuan mengenai syarat ikut serta dalam pemilihan kepada daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang didukung direkomendasikan oleh partai politik kepada penyelenggara pilkada adalah sebagai berikut:
- Bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
- Setia dan mengedepankan ideologi Pancasila serta Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, berpartisipasi demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berpendidikan tingkat teratas yang terakreditasi telah memenuhi kreteria mutu ditetapkan oleh BAN-PT.
- Berusia paling rendah 40 tahun untuk Gubernur dan wakil gubernur serta 30 tahun untuk calon Bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil Wali Kota.
- Memiliki riwayat pekerjaan jenjang Provinsi yang membawahi seluruh Kabupaten dan kota.
- Tidak sebagai pengguna atau pemakai narkoba.
- Tidak pernah di penjara selama waktu tertentu sesuai pasal 68 ayat (3) UU 1/2023 KUHP.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- Tidak memiliki sipat tercela.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi atau hibah waris.
- Tidak sedang mempunyai kewajiban utang di atas 1.000.000.000,00 sebagai badan hukum atau tidak.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Belum pernah menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan.
- Tidak pernah menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur, bupati/walikota bagi calon wakil bupati/wakil walikota di daerah yang sama.
- Mengundurkan diri dari jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak dilantik sebagai calon.
- Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.
- Menyatakan secara tertulis dalam pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Nasional Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.
- Mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan milik negara atau perusahaan milik pemerintah daerah provinsi dan kabupaten sejak di tetapkan sebagai calon.
[embed]
메타데이터
- post_id
- 8b41b9cf4ffd
- slug
- pemilihan-kepala-daerah-di-indonesia-8b41b9cf4ffd
- url
- https://medium.com/@rikofernando6722/pemilihan-kepala-daerah-di-indonesia-8b41b9cf4ffd
- canonical_url
- https://medium.com/@rikofernando6722/pemilihan-kepala-daerah-di-indonesia-8b41b9cf4ffd
- author_url
- https://medium.com/@rikofernando6722
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-06 08:08:52