← Back to list

PELANGGARAN HUKUM DAN ETIKA KESEHATAN: ABORSI ILEGAL

Oleh kelompok 1 ETM 34, Universitas Airlangga

Syalomithajbr · 2025-01-07 12:19 · 0 claps · 2.1 min read
#kesehatan #aborsi #ilegal
Open on Medium ↗
Wiki topics: ⚖️ · Law & Justice

PELANGGARAN HUKUM DAN ETIKA KESEHATAN: ABORSI ILEGAL

Oleh kelompok 1 ETM 34

Aborsi adalah kegiatan yang dilakukan dengan pengguguran kandungan. Kasus aborsi biasanya terjadi disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan dalam kasus hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah dengan pasangan. Tindakan aborsi biasanya dilakukan pada trimester pertama, yaitu pada umur kehamilan kurang dari 22 minggu.

Di Indonesia, aborsi menjadi isu yang kompleks karena melibatkan berbagai dimensi, seperti moral, agama, kesehatan, dan hukum. Secara hukum, aborsi secara umum dianggap ilegal dan dilarang oleh negara, kecuali dalam situasi tertentu yang telah diatur oleh undang-undang. Di satu sisi, hukum bertujuan melindungi kehidupan manusia sejak dalam kandungan, tapi disisi lain, terdapat situasi darurat yang mengharuskan tindakan aborsi demi menyelamatkan nyawa ibu atau mempertimbangkan kondisi psikologis korban.

Landasan Hukum Aborsi di Indonesia :

Secara umum, aborsi di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi utama, antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 346: Seorang perempuan yang melakukan aborsi terhadap kandungannya sendiri atau menyuruh orang lain melakukannya, diancam dengan pidana penjara.
  • Pasal 347: Aborsi yang dilakukan oleh orang lain tanpa persetujuan perempuan juga dianggap sebagai tindak pidana.
  • Pasal 348: Jika aborsi dilakukan dengan persetujuan perempuan, pelaku tetap dikenai pidana meskipun hukuman lebih ringan dibandingkan Pasal 347.
  • Pasal 349: Dalam hal aborsi menyebabkan kematian perempuan, hukuman yang dikenakan lebih berat.
  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Pasal 75 ayat (1) menyebutkan bahwa aborsi dilarang kecuali dalam dua kondisi: Terdapat indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu atau janin atau kehamilan akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma psikologis berat.
  • Pasal 76 mengatur bahwa pelaksanaan aborsi harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti dilakukan oleh tenaga medis di fasilitas kesehatan yang memiliki izin.
  1. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
  • Peraturan ini menjelaskan lebih rinci tentang prosedur pelaksanaan aborsi dalam kondisi yang diperbolehkan hukum, termasuk batas waktu (maksimal 40 hari untuk korban pemerkosaan).
  • Wajib adanya konseling sebelum dan sesudah tindakan aborsi.

Aborsi juga salah satu isu kesehatan yang memiliki dimensi etis, hukum, dan sosial yang kompleks. Dalam konteks Indonesia, perspektif etika kesehatan terhadap aborsi sangat dipengaruhi oleh norma budaya, nilai agama, dan kebijakan kesehatan yang berlaku.

Etika kesehatan berakar pada empat prinsip dasar, yaitu:

  1. Beneficence (Kebaikan): Tindakan medis harus mengutamakan kebaikan bagi pasien. Dalam konteks aborsi, pertimbangan ini mencakup keselamatan ibu dan janin.
  2. Nonmaleficence (Tidak Merugikan): Tenaga kesehatan wajib meminimalkan risiko dan dampak negatif dari intervensi medis, termasuk aborsi.
  3. Autonomy (Kebebasan Berkehendak): Setiap individu memiliki hak untuk membuat keputusan terkait tubuhnya, termasuk keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan kehamilan.
  4. Justice (Keadilan): Pelayanan kesehatan, termasuk aborsi, harus diberikan secara adil tanpa diskriminasi.

Dengan aborsi ilegal terdapat pelanggaran pada etika kesehatan yang ada, yakni: a) Primum Non Nocere (Tidak Membahayakan), Aborsi ilegal sering dilakukan dalam kondisi tidak aman, sehingga melanggar prinsip dasar kedokteran untuk tidak menyebabkan kerugian pada pasien.

b) Beneficence (Berbuat Baik), Tindakan aborsi ilegal tidak mempertimbangkan kesejahteraan fisik dan mental pasien secara keseluruhan.

c) Tanggung Jawab Profesi, Tenaga kesehatan yang terlibat dalam aborsi ilegal melanggar kode etik profesi medis, yang mengharuskan praktik medis dilakukan sesuai standar hukum dan moral.


메타데이터
post_id
8b4de2cdea76
slug
pelanggaran-hukum-dan-etika-kesehatan-aborsi-ilegal-8b4de2cdea76
url
https://medium.com/@syalomithajbr08/pelanggaran-hukum-dan-etika-kesehatan-aborsi-ilegal-8b4de2cdea76
canonical_url
https://medium.com/@syalomithajbr08/pelanggaran-hukum-dan-etika-kesehatan-aborsi-ilegal-8b4de2cdea76
author_url
https://medium.com/@syalomithajbr08
status
ok
fetched_at
2026-07-20 16:49:03