← Back to list

Urgensi Penerapan Kebijakan Pajak Produk Ultra-Processed di Indonesia: Perspektif Fiskal dan…

Oleh: Valencia

VALENCIA CHRISTINE · 2026-06-21 13:39 · 0 claps · 3.8 min read
#pajak #indonesia #kebijakan-fiskal #kesehatan
Open on Medium ↗

Urgensi Penerapan Kebijakan Pajak Produk Ultra-Processed di Indonesia: Perspektif Fiskal dan Reformasi Pangan

Oleh: Valencia

Yakin makanan harian Anda sudah mengandung gizi yang cukup? Kepraktisan menyantap mi instan, kenikmatan kopi susu, dan kerenyahan camilan berkemasan sebenarnya menyembunyikan kenyataan pahit. Di balik kelezatan yang konsisten, makanan ultra-proses minim nutrisi dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) yang tinggi disertai bahan tambahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa yang dikombinasikan dengan bahan kimia untuk menciptakan kenikmatan semu yang memicu kecanduan.

Dengan harga terjangkau, Anda bisa mendapatkan makanan yang memberikan kenikmatan dengan desain yang praktis dan tahan lama. Fenomena ini menimbulkan kejanggalan harga, di mana makanan minim nutrisi lebih murah dibandingkan makanan sehat bernutrisi. Di sisi lain, Anda bisa melihat peningkatan angka penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes, dan hipertensi di Indonesia yang dipengaruhi oleh konsumsi makanan ultra-proses secara berlebihan yang berujung pada biaya pengobatan yang mahal. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada tahun 2023, prevalensi obesitas pada penduduk dewasa mengalami peningkatan dari 21,8% pada tahun 2018 menjadi 23,4%. Peningkatan ini memerlukan atensi khusus dalam pencegahan dan penanganan secara berkelanjutan.

Sebagai contoh, semangkuk mi instan bisa dibeli dengan harga murah sekitar Rp3.000 sementara konsekuensi dari konsumsi berlebih memerlukan biaya pengobatan cuci ginjal yang mahal. Dimana selisih dari tagihan rumah sakit tersebut menjadi beban biaya kesehatan yang ditanggung negara melalui program jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS kesehatan.

Sebelumnya, Kementerian keuangan sudah merencanakan respons melalui kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini bertujuan mengatur tingkat konsumsi gula oleh masyarakat untuk menciptakan kualitas hidup yang lebih sehat dan menekan angka penyakt tidak menular. Namun, pelaksanaannya mengalami penundaan hingga sekarang karena kondisi perekonomian diikuti dengan daya beli masyarakat yang dinilai belum stabil dalam menanggung harga baru.

Yang perlu diperhatikan adalah cakupan dari kebijakan ini menunjukkan keterbatasan dalam menanggapi masalah kesehatan yang ada. Cukai MBDK hanya menyasar minuman berpemanis saja, padahal krisis gizi juga dipengaruhi oleh makanan ultra-proses dengan kandungan GGL yang tinggi. Celah dalam kebijakan tersebut membuka potensi basis pajak baru yaitu pajak produk ultra-processed sebagai solusi dan perluasan sumber penerimaan negara.

Pajak produk ultra-processed adalah salah satu alternatif kebijakan yang relevan dalam memperluas basis pajak yang tidak hanya mencakup minuman berpemanis saja, tetapi juga dari berbagai produk makanan dan minuman ultra-proses dengan kandungan nutrisi minim sebagai objek pajak baru. Implementasi pajak tersebut memerlukan teknis pelabelan yang telah melalui metode pengujian dan klasifikasi yang sebenarnya sudah dimiliki oleh Indonesia dalam mendukung realisasi implementasi pajak.

Kemenkes RI telah mengembangkan kebijakan Nutri-Level yang diimplementasikan melalui pemberian label gizi berupa tingkat kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam suatu produk untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali kandungan produk dan memilih produk yang sehat. Melalui kebijakan ini, Indonesia dapat menggunakan skala Nutri-Level sebagai dasar pengenaan pajak produk ultra-processed yang memudahkan pemerintah dalam mengklasifikasikan objek pajak dan bukan objek pajak.

Berdasarkan strategi ini, besaran tarif pajak akan ditentukan berdasarkan kualitas produk melalui skala Nutri-Level yang terkandung dalam suatu produk. Semakin tinggi kandungan GGL dalam suatu produk maka tingkat konsumsinya harus dikendalikan melalui pemberian tarif pajak yang lebih besar, sementara produk dengan kandungan GGL yang rendah dapat diberikan tarif yang lebih kecil atau bahkan dibebaskan dari pajak. Keadilan sistem pajak terlihat melalui penentuan tarif berdasarkan risiko kesehatan yang timbul akibat konsumsi produk tersebut, tidak hanya berdasarkan jenis produk. Sistem dibuat dengan fleksibel sehingga dapat mengikuti perkembangan industri pangan dalam pengenaan objek pajak. Tarif pajak produk ultra-processed ditentukan berdasarkan skala Nutri-Level yang ada sebagai berikut

  • Level A (kandungan GGL paling rendah): tidak dikenakan pajak.

  • Level B (kandungan GGL rendah): dikenakan tarif pajak sebesar 2%.

  • Level C (kandungan GGL sedang): dikenakan tarif pajak sebesar 5%.

  • Level D (kandungan GGL paling tinggi): dikenakan tarif pajak sebesar 8%.

Melalui pelaksanaan kebijakan ini, diharapkan dapat mendukung pola hidup sehat dengan mengendalikan tingkat konsumsi masyarakat terhadap makanan ultra-proses dan menurunkan angka penyakit masyarakat. Dengan ini, konsumen dan produsen dapat menyadari kualitas gizi dalam suatu produk melalui tarif pajak yang berlaku. Di sisi lain, produk dengan kandungan dalam batas wajar diberikan perlakuan pajak yang ringan.

Perancangan kebijakan ini harus dilaksanakan dengan saksama melalui pertimbangan menyeluruh atas dampaknya terhadap perekonomian Indonesia terutama pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan penghasilan rendah. Oleh karena itu, pemerintah dapat menerapkan syarat pengenaan pajak dalam kebijakan pajak produk ultra-processed berupa batas omzet yang diterima oleh pelaku usaha agar UMKM pangan lokal dan industri rumah tangga yang menghasilkan produk olahan tradisional sebagai sumber penghidupan dapat dikecualikan. Sementara, perusahaan pangan menengah dan besar yang memproduksi produk ultra-processed secara massal dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun dapat dijadikan sebagai sasaran utama pajak.

Implementasi pajak produk ultra-processed menjadi instrumen yang mendukung perubahan perilaku produsen. Pemerintah dapat melakukan pendekatan kemitraan dengan sektor swasta dalam mendukung reformasi nutrisi melalui pemberian insentif fiskal berupa pengurangan tarif pajak bagi produsen yang aktif mengurangi penggunaan GGL melalui modifikasi produknya untuk mendapatkan label nutri level yang sehat. Hal ini akan menjadi motif ekonomi yang valid untuk merubah kandungan produk menjadi lebih sehat. Sementara, perusahaan yang tetap memproduksi produk ultra-processed dengan kandungan GGL tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi.

Sebagian penerimaan negara yang bersumber dari pajak produk ultra-processed dapat didistribusikan untuk mendukung pola hidup sehat melalui konsumsi pangan dengan kandungan bergizi seimbang dan harga terjangkau. Kebijakan ini dilakukan karena tingkat konsumsi produk ultra-processed yang tinggi oleh kalangan berpenghasilan rendah karena harga terjangkau, mudah diperoleh, dan praktis dikonsumsi. Melalui strategi ini, kebijakan yang dihadirkan oleh pemerintah tidak hanya menaikkan harga produk ultra-processed dengan kandungan tidak sehat, tetapi juga menyediakan akses terhadap produk pangan yang bergizi seimbang dan sehat dengan harga terjangkau.

Secara keseluruhan, pajak produk ultra-processed adalah inovasi kebijakan yang berpotensi untuk diterapkan di Indonesia. Kebijakan ini tidak memerlukan perancangan dari nol karena memanfaatkan teknis Nutri-Level yang sudah berlaku di Indonesia sebagai dasar pengenaan pajak. Pengimplementasian pajak dijalankan berdasarkan pertimbangan menyeluruh sehingga kebijakan diikuti dengan subsidi pangan alternatif yang sehat beserta insentif reformulasi produk agar bergizi seimbang. Dengan demikian, sistem perpajakan diciptakan menjadi lebih adaptif, efektif, dan sepadan dengan tujuan perbaikan pola konsumsi masyarakat untuk meningkatkan Kesehatan masyarakat.


메타데이터
post_id
8b5d06b45458
slug
urgensi-penerapan-kebijakan-pajak-produk-ultra-processed-di-indonesia-perspektif-fiskal-dan-8b5d06b45458
url
https://medium.com/@d12250084/urgensi-penerapan-kebijakan-pajak-produk-ultra-processed-di-indonesia-perspektif-fiskal-dan-8b5d06b45458
canonical_url
https://medium.com/@d12250084/urgensi-penerapan-kebijakan-pajak-produk-ultra-processed-di-indonesia-perspektif-fiskal-dan-8b5d06b45458
author_url
https://medium.com/@d12250084
status
ok
fetched_at
2026-07-24 13:12:38