← Back to list

Hukum Yang Berubah (Bagian 1 Dari 3 Tulisan)

Ibnu Qayyim Al Jauziyah menyebutkan bahwa hukum ada yang bersifat tetap dan ada yang dapat berubah.

Wiji Al Jawi · 2018-08-20 04:06 · 0 claps · 2.7 min read
#budak #hisab #rukyat
Open on Medium ↗

Hukum Yang Berubah (Bagian 1 Dari 3 Tulisan)

Ibnu Qayyim Al Jauziyah menyebutkan bahwa hukum ada yang bersifat tetap dan ada yang dapat berubah.

وقد اتفقت كلمة فقهاء المذاهب على أن الأحكام التي تتبدّل بتبدّل الزمان وأخلاق الناس هي الأحكام الاجتهادية من قياسية ومصلحية، أي: التي قررها الاجتهاد بناء على القياس أو على دواعي المصلحة، وهي المقصودة بالقاعدة الآنفة الذكر: “لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان”.

Dan seluruh ulama mazhab sepakat bahwa hukum syariat yang bisa berubah dengan berubahnya zaman dan perilaku manusia adalah hukum-hukum yang bersifat ijtihadi yang berlandaskan analogi dan maslahat, atau yang ditetapkan karena ijtihad yang berlandaskan qiyas dan maslahat, maka inilah maksud dari kaidah: “tak diingkari perubahan hukum dengan perubahan zaman.”

أمّا الأحكام الأساسية التي جاءت الشريعة لتأسيسها وتوطيدها بنصوصها الأصلية الآمرة الناهية كحرمة المحرمات المطلقة، فهذه لا تتبدَّل بتبدُّل الأزمان بل هي الأصول التي جاءت بها الشريعة لإصلاح الأزمان والأجيال

Sedangkan hukum asasi yang dengannya datang syariat sebagai pondasinya melalui nash (quran dan hadits) yang asli menunjukkan perintah dan larangan seperti keharaman mendekati hal-hal yang diharamkan secara mutlak, maka itu semua tidak boleh berganti hanya dengan perubahan zaman, akan tetapi dia tetap berdiri sebagai pondasi yang datang syariat dengannya untuk mengevaluasi zaman dan generasi.

(Ibnu Qayyim Al Jauziyah. “I’lamul Muwaqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin.” 1/49)

Di antara hukum yang dapat berubah adalah perbudakan serta penggunaan rukyat dan hisab.

Perbudakan

فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ فَكُّ رَقَبَةٍ

“Tetapi ia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan.”

(QS. Al-Balad: 11–13)

Islam hadir ketika semua peradaban telah menerapkan perbudakan selama ribuan tahun. Namun Islam tegas menyebutkan keutamaan membebaskan budak.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak langsung menghapus perbudakan karena:

  • Saat itu banyak orang yang aset produktifnya hanyalah budak

  • Sebagian besar budak tidak memiliki modal dan keahlian sehingga akan terlunta-lunta jika langsung dibebaskan

Sehingga Islam kemudian mempersempit pintu masuk perbudakan, memperluas pintu pembebasan budak, dan mengatur untuk memperlakukan budak dengan baik.

Sebelum Islam, banyak jalan untuk menjadi budak, seperti tawanan perang, pembajakan atau penculikan, orang yang terlilit hutang, serta orang tua yang menjual anaknya.

Dalam Islam, hanya satu jalan untuk menjadi budak, yaitu tawanan perang. Syaratnya adalah:

  • Tawanan perang tersebut kafir

  • Pasukan kafir pun menjadikan muslim yang ditawan sebagai budak

Orang kafir yang menjadi tawanan perang juga punya pilihan untuk bebas dengan tebusan atau bebas tanpa syarat sebelum menjadi budak (QS. Muhammad: 4).

Islam juga memperluas pintu pembebasan budak, di antaranya:

1.) Menjanjikan pembebasan dari api neraka bagi orang yang memerdekakan budak

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرِئٍ مُسْلِمٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا كَانَ فِكَاكَهُ مِنَ النَّارِ

“Siapa saja seorang muslim yang membebaskan seorang budak yang muslim, maka perbuatannya itu akan menjadi pembebas dirinya dari api neraka.”

(HR. Tirmidzi, Imam al-Mundziri berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dan beliau mengatakan hadits ini Hasan Shahih”)

2.) Membantu budak yang ingin merdeka melalui dana zakat (QS. At-Taubah: 60).

3.) Menjadikan pembebasan budak sebagai pilihan kafarah (tebusan untuk menghapus kesalahan), seperti kafarah hubungan seks dengan istri di siang hari Ramadhan (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

4.) Menjadikan pembebasan budak sebagai hukuman bagi majikan yang melukai tubuh budaknya, seperti dalam hadits yang mengisahkan seorang majikan memotong hidung budaknya (HR. Ahmad II/182, Abu Daud №4519, Ibnu Majah №2680).

5.) Perempuan budak yang dikawini majikannya hingga melahirkan anak (disebut Ummu Walad) otomatis akan merdeka saat majikannya meninggal (HR. Ibnu Majah, dishahihkan Al Hakim).

Selain itu, Islam juga mengatur untuk memperlakukan budak dengan baik.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ إِخْوَانَكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَأَعِينُوهُمْ

“Mereka (para budak) adalah saudara dan pembantu kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian, maka barang siapa yang memiliki saudara yang ada di bawah kekuasaannya, hendaklah dia memberikan kepada saudaranya makanan seperti yang ia makan, pakaian seperti yang ia pakai. Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu mereka.”

(HR. Bukhari I/16, II/123–124)

Saat ini kondisi zaman sudah berubah, perbudakan sudah tidak ada lagi, namun hukum Islam tentang perbudakan dapat kembali berlaku dengan syarat:

  • Pasukan kafir menjadikan muslim yang ditawan sebagai budak

  • Keputusan menjadikan tawanan perang kafir sebagai budak adalah keputusan Khalifah


메타데이터
post_id
8b91ccfffc0e
slug
hukum-yang-berubah-bagian-1-dari-3-tulisan-8b91ccfffc0e
url
https://medium.com/@wiji-aljawi/hukum-yang-berubah-bagian-1-dari-3-tulisan-8b91ccfffc0e
canonical_url
https://medium.com/@wiji-aljawi/hukum-yang-berubah-bagian-1-dari-3-tulisan-8b91ccfffc0e
author_url
https://medium.com/@wiji-aljawi
status
ok
fetched_at
2026-06-22 05:41:33