← Back to list

Kesopanan Sebagai Alasan Meringankan?

(Tulisan 19 Januari 2022). Pada akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022, media massa di Indonesia diwarnai dengan satu kata, yaitu…

Akhmad Royhan Fannani · 2024-03-18 02:44 · 0 claps · 5.0 min read
#hukum #hukum-acara-pidana #kesopanan
Open on Medium ↗

Kesopanan Sebagai Alasan Meringankan?

(Tulisan 19 Januari 2022). Pada akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022, media massa di Indonesia diwarnai dengan satu kata, yaitu “kesopanan”. Hal ini dikarenakan hakim yang menjadikan sopan sebagai alasan meringankan pada kasus Rachel Vennya maupun kasus Gaga Muhammad.

Pertanyaannya, apakah hal tersebut dapat dibenarkan?

Hakim dalam memberikan putusan kepada seseorang mempertimbangkan baik hal yang meringankan maupun yang memberatkan. Pada dasarnya dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :

  1. Berkaitan fakta persidangan yang berkaitan tindak pidana, misalnya latar belakang terdakwa, rumusan tindak pidana — terdapat dalam peraturan, misal dengan penganiayaan menyembakan hilangnya nyawa (pemberatan), penggelapan atas barang majikan, atau pencurian di malam hari, percobaan tindak pidana, berperan sebagai pembantu, dll.
  2. Berkaitan selama proses persidangan dan di luar tindak pidana yang dilakukan — tingkah laku.
  3. Berkaitan fakta persidangan diluar tindak pidana, misalnya koruptor telah mengembalikan uangnya, jumlah yang telah digunakan, hasil curian belum sempat dinikmati sehingga dapat dikembalikan, ataupun pelaku membantu biaya perawatan korban.

Pada dasarnya pada poin 2 tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam putusan pengadilan seringkali dimasukkan hal tersebut dengan istilah “keadaan yang meringankan”. Dalam Blacks Law Dictionary terdapat pengertian keadaan (circumstance), misalnya dalam generasi ke-4,

“The terms “circumstance” and “fact” are, in many applications, synonymous; but the true distinction of a circumstance is its relative character. “Any fact may be a circumstance with reference to any other fact.”. “Circumstances” are minor facts, related or accessory facts, occurrences or things which stand around, or about, which attend upon, which closely precede or follow, which surround , and accompany, which depend upon, or which support or qualify a principal fact or event,”

Pada Blacks law dictionary generasi ke-4 dinyatakan bahwa circumstance (keadaan) terdapat kesamaan dengan fact (fakta), tetapi keadaan dapat dikatakan fakta kecil atau fakta tambahan. Sedangkan, dalam Blacks Law Dictionary generasi ke-8, “An accompanying or accessory fact, event, or condition,”. Pada Generasi ke-8 menganggap “keadaan” sebagai pelengkap. Lebih lanjut pada generasi ke-8 dijelaskan keadaan memberatkan (aggravating circumstance) dan keadaan meringankan (mitigating circumstance).

Menurut c. Bulay yang dikutip oleh Cosmin Peonasi, circumstance adalah keadaan, situasi, peristiwa atau bahan keterangan lain dari kenyataan yang ada di luar muatan tindak pidana, tetapi berkaitan dengan perbuatan pidana yang dilakukan atau dengan pelaku tindak pidananya, yang memperberat atau mengurangi tingkat keseriusan dari tindak pidana atau tingkat keberbahayaan si pelaku. Peonasu menambahkan, tanpa dikaitkan secara langsung dengan tindak pidananya, orang masih tetap dapat amenggambarkan tingkat keseriusan dari tindak pidananya atau tingkat keberbahayaan si pelaku.

Dalam Surat Putusan Pengadilan, pertimbangan terhadap keadaan yang meringankan dan keadaan yang memberatkan terdapat pada sebelum putusan vonis dan setelah menimbang berbagai hal yang dapat berupa poin ataupun tidak. Terdapat beberapa hal yang sering dijadikan alasan meringankan, yaitu :

  1. Sopan
  2. Kooperatif (aspek penegakan) — jujur tidak terbelit belit
  3. Usia (aspek sosiologis), umur muda dianggap dapat berubah dan masih panjang, umur menengah diangap mempunyai anak (butuh sosok orang tua) atau sebagai tulang punggung keluarga, umur tua dianggap sudah berumur
  4. Menyesali perbuatan
  5. Belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Misalnya saja, saya mencoba mengambil secara acak pada putusan pengadilan berkaitan tindak pidana pembunuhan yan diupload pada tahun 2018 secara berurutan

  1. Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 354/Pid.B/2018/PN Blb

  1. Putusan PN PALEMBANG Nomor 1469/Pid.B/2017/PN PLG

  1. Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 886/Pid.B/2017/PN Rap

  1. Putusan PN SAMPANG Nomor 132/Pid.B/2017/PN Spg

  1. Putusan PN BANGKALAN Nomor 65/Pid.B/2018/PN Bkl

Dalam 5 putusan yang saya ambil secara acak, setidaknya dapat dinyatakan :

  1. Sopan, 2 kali
  2. Kooperatif, 2 kali
  3. Umur, 2 kali
  4. Menyesal, 2 kali
  5. Belum pernah dihukum, 4 kali

Tentunya baik hal meringankan atau memberatkan adalah muatan dalam hakim membuat surat putusan sebaimana tercantum dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP,

“(1)Surat putusan pemidanaan memuat: f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;

Dan jikalau tidak mencantumkan dapat dikatakan batal demi hukum. *(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan I pasal inii mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Sopan sebagai keadaan meringankan?

Pengaturan maupun alasan kuat berkaitan dengan sopan sejauh ini belum saya temukan. Seseorang yang telah melakukan kesalahan dan memasuki persidangan, saya rasa secara psikologis akan merasa takut — merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Tentu saja yang melakukan tersebut bisa saja juga bukan atas dasar (benar) penyesalan, tetapi bertujuan agar sanksi yang diberikan lebih ringan. Saya rasa sangat sulit untuk membedakan hal tersebut. Meskipun di sisi lain terdapat juga, seperti senyuman koruptor, aman abdurrahman yang bersyukur (sujud dan senyum) pada kasus bom thamrin

Begitu juga pada aspek sopan, pada wawancara dengan hakim PN Sidoarjo tahun 2013 silam. Teguh Sri Rahardjo menyatakan :

“Saat persidangan berlangsung, semua orang yang ada di dalam ruang persidangan termasuk terdakwa harus berlaku sopan dan patuh dalam bersikap, bertutur kata yang baik, serta menaati semua peraturan yang ditetapkan saat persidangan berlangsung. Itu semua merupakan nilai tersendiri bagi hakim sebagai pertimbangan putusan untuk meringankan penjatuhan sanksi pidana”

Berdasarkan hal tersebut, berlaku dan bersikap sopan saat di ruang pengadilan akan menjadi pertimbangan hakim sebagai alasan meringankan. Bagi saya, jikalau dilihat sopan dapat digolongkan sebagai etika. Pada Yunani Kuno berkembang bersama dengan logika sebagai aspek dua penting dalam kehidupan. Artinya, sopan sejatinya adalah suatu hal yang normal, harus dilakukan semua orang kepada siapapun. Sehingga seharusnya tidak dapat dijadikan alasan keringanan. Namun, apabila terdakwa tidak sopan selama persidangan dapat dijadikan alasan pemberat (melanggar nilai masyarakat atau standar bermasyarakat).

Artinya tindakan tidak sopan dapat dikatakan melanggar peraturan persidangan (termasuk tata tertib persidangan), sedangkan tindakan sopan tidak seharusnya diberikan hadiah berupa keringanan. Sehingga jikalau hakim tidak menemukan alasan keringanan dapat tidak mencantumkan saja seperti pada contoh putusan nomor 5: Putusan PN BANGKALAN Nomor 65/Pid.B/2018/PN Bkl.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Blacks Law Dictionary 4th, hlm. 308,

https://www.latestlaws.com/wp-content/uploads/2015/04/Blacks-Law-Dictionery.pdf

  1. Blacks Law Dictionary 8th, hlm. 732.

https://trust.dot.state.wi.us/ftp/dtsd/bts/environment/library/reference/blacks-law-dictionary-8th-edition-(2004).pdf

  1. Cosmin Peonasi, Mitigating and Aggravating Circumstances. Their Impact on Judicial Individualization of Punishmen, Journal of Danubian Studies and Research, Vol 5, No 1 (2015)

http://journals.univ-danubius.ro/index.php/research/article/view/3002

4. Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 354/Pid.B/2018/PN Blb

  1. Putusan PN PALEMBANG Nomor 1469/Pid.B/2017/PN PLG

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d69125bb381b0273818da081a0313b42.html

  1. Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 886/Pid.B/2017/PN Rap

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/65d1cea5078043a65863c2377f7985c1.html

  1. Putusan PN SAMPANG Nomor 132/Pid.B/2017/PN Spg

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/fc3b10d3ccb945194cb62b7c4bf69f9a.html

  1. Putusan PN BANGKALAN Nomor 65/Pid.B/2018/PN Bkl

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/72eaa87b0771221a6f429eb95c603bf5.html

  1. DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi di Pengadilan Negeri Sidoarjo)

https://media.neliti.com/media/publications/34712-ID-dasar-pertimbangan-hakim-dalam-menjatuhkan-sanksi-pidana-penjara-terhadap-pelaku.pdf


메타데이터
post_id
8d9da986dbd2
slug
kesopanan-sebagai-alasan-meringankan-8d9da986dbd2
url
https://medium.com/@akhmadroyhanfannani/kesopanan-sebagai-alasan-meringankan-8d9da986dbd2
canonical_url
https://medium.com/@akhmadroyhanfannani/kesopanan-sebagai-alasan-meringankan-8d9da986dbd2
author_url
https://medium.com/@akhmadroyhanfannani
status
ok
fetched_at
2026-08-10 07:02:12