Kerja Iya, Diakui Negara? Belum Tentu
BPS melaporkan tingkat pengangguran terbuka Indonesia sebesar 4,85 persen per Agustus 2025, angka yang terdengar aman, bahkan membanggakan…
Kerja Iya, Diakui Negara? Belum Tentu
BPS melaporkan tingkat pengangguran terbuka Indonesia sebesar 4,85 persen per Agustus 2025, angka yang terdengar aman, bahkan membanggakan. Tapi angka itu menyembunyikan lebih banyak daripada yang terungkap.
Di balik 4,85 persen itu: tingkat pengangguran usia 15–24 tahun menyentuh 16,89 persen. Lebih dari 2,3 juta anak muda usia 20–24 tahun tidak bekerja. Dan lebih dari 25 persen anak muda Indonesia tidak produktif sama sekali, tidak bekerja, tidak sekolah, tidak mengikuti pelatihan apapun.
Sementara itu, 83,34 juta orang Indonesia bekerja di sektor informal per Agustus 2024, lebih dari separuh total angkatan kerja nasional. Sebagian besar dari mereka adalah gig worker dalam berbagai bentuk: dari pengemudi ojol yang bekerja 12 jam sehari demi mencukupi order, hingga freelancer yang menerima proyek dari berbagai klien tanpa satu pun kontrak yang mengikat.
Mereka semua “bekerja” menurut definisi BPS. Tapi apakah mereka terlindungi? Jawabannya ada di fakta sederhana ini: BPJS Ketenagakerjaan tersedia, tapi kepesertaannya bersifat sukarela. Tidak ada satu platform digital pun yang diwajibkan mendaftarkan mitranya ke program jaminan sosial.

Source: msn.com
Mitra, Bukan Karyawan dan Itulah Masalahnya
Semua platform digital besar di Indonesia menggunakan satu kata yang sama untuk menyebut pengemudinya, kurirnya, kreatornya: mitra. Bukan karyawan.
Ini bukan sekadar perbedaan istilah. Ini adalah konstruksi hukum yang secara sistematis memutus akses jutaan pekerja dari perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan. Karena berstatus “mitra,” mereka tidak mendapat upah minimum, tidak mendapat THR, tidak mendapat pesangon saat “kontrak” diputus, yang dalam bahasa platform disebut suspend.
Yang ironis: platformlah yang menentukan tarif. Platformlah yang membuat aturan. Platformlah yang menjatuhkan sanksi. Tapi platformnya bukan majikan. Dan pekerjanya bukan karyawan. Di antara dua klaim itu, jutaan orang terjebak tanpa perlindungan.
Kholid, yang hadir dalam diskusi Swaka, menyebut sebuah kenyataan yang menohok: di salah satu pabrik, satu sistem otomasi bisa menggantikan 20.000 pekerja. Sementara pekerja yang tergusur itu, banyak yang kemudian bergabung ke ekosistem gig, tidak mendapatkan jaring pengaman apapun dari negara untuk menanggung transisi itu.
Elva Farhi Qolbina, anggota DPRD Jakarta yang hadir dalam forum, mengakuinya dengan jujur: “Pemerintah belum benar-benar melihat ke arah sana. Gig worker masuk kategori informal dan itu membuat mereka jatuh ke celah.”
Gig Economy Bukan Pilihan Bebas, Tapi Keterpaksaan Terstruktur
Ada narasi yang perlu diluruskan: bahwa gig worker adalah orang-orang yang memilih fleksibilitas karena mereka tidak mau terikat. Bahwa ojol adalah pilihan gaya hidup, bukan jalan keluar dari sistem yang tidak memberi tempat untuk mereka.
Daffa, mahasiswa yang baru lulus, menyebutnya dengan jujur: “Banyak teman saya yang ngojol bukan karena itu cita-cita mereka, tapi karena tidak ada pilihan lain.”
Sistem pendidikan yang terlalu teoretis menghasilkan lulusan yang tidak siap industri. Perusahaan yang mensyaratkan pengalaman dua tahun untuk posisi entry-level mempersulit fresh graduate masuk. Jobfair pemerintah yang tidak ada tindak lanjutnya membuat pencari kerja kehilangan kepercayaan. Dan di ujung semua itu, gig economy hadir bukan sebagai kesempatan, tapi sebagai tempat parkir sementara yang ternyata permanen.
Salma Arifah Hanun, mahasiswi S2 IPB, melihat fenomena serupa dari jalur lain: banyak rekannya yang lanjut S2 bukan karena ambisi akademik, tapi karena bingung harus kerja apa. “Yang lulus lanjut kuliah jadi overqualified dan yang tidak lanjut, masuk ke gig economy karena tidak ada pilihan di antara keduanya.”
Malaysia Sudah Bergerak, Indonesia Kapan?
Di tengah kekosongan regulasi Indonesia, Malaysia mengesahkan Gig Workers Act 2025 pada Agustus 2025. Undang-undang ini menetapkan standar minimum perlindungan: kontrak tertulis yang mengikat, mekanisme penyelesaian sengketa, akses jaminan sosial, dan larangan pemutusan sepihak tanpa alasan yang jelas.
Singapura sudah lebih dulu. Platform Workers Bill-nya yang disahkan September 2024 mewajibkan platform berkontribusi pada dana pensiun dan asuransi kecelakaan kerja mitra mereka. Uni Eropa menerbitkan Directive on Platform Work pada Oktober 2024.
Di Indonesia? Per Oktober 2025, draf regulasi perlindungan pekerja gig masih belum selesai. RUU Perubahan UU Ketenagakerjaan sudah masuk Prolegnas 2025, dan ada inisiasi RUU Pekerja GIG dari anggota DPR. Tapi sampai hari ini, lebih dari 46 juta pekerja lepas di Indonesia masih bekerja tanpa payung hukum yang jelas.
Ini bukan soal lambat. Ini soal prioritas. Dan selama ini, gig worker tidak masuk dalam daftar prioritas itu.
Pendidikan yang Menyiapkan Generasi untuk Dunia yang Sudah Tidak Ada
Di balik fenomena gig worker, ada akar yang lebih dalam: sistem pendidikan yang belum berhasil menjembatani dunia kampus dan dunia kerja.
Erik Khairy Hanif, praktisi human capital yang hadir dalam diskusi, menyebut kesenjangan ini dengan tepat: “Lulusan tidak diequip dengan skill yang tepat. Trend yang dibutuhkan industri berubah terus, tapi kurikulum tidak mengikuti.”
Ironisnya, lulusan SMK yang seharusnya paling siap kerja, justru mencatat tingkat pengangguran tertinggi: 8,63 persen per Agustus 2025. Lebih tinggi dari lulusan SMA, bahkan lebih tinggi dari rata-rata nasional. Artinya, kurikulum SMK pun belum benar-benar berbasis kebutuhan industri kota.
Ammar Lubis, pelaku usaha yang merekrut puluhan karyawan, menegaskan bahwa gelar bukan kriteria utama dalam rekrutmen: “Yang lebih penting adalah pengalaman kerja dan karakter. Banyak pelamar yang skill-nya kurang, attitudenya belum siap.”
Di satu sisi, industri butuh skill. Di sisi lain, kampus mengajarkan teori. Dan di antara dua sisi itu, jutaan anak muda terpaksa upgrade sendiri atau masuk ke ekosistem gig sambil menunggu kesempatan yang entah kapan datang.
Apa yang Harus Berubah
Diskusi ARAWS 4.0 tidak berakhir dengan pesimisme. Ia berakhir dengan daftar panjang hal-hal yang bisa dilakukan jika ada political will untuk melakukannya.
Regulasi perlindungan gig worker bukan pilihan, ini keharusan konstitusional. UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Itu bukan hanya berlaku untuk pekerja kantoran dengan slip gaji. Itu berlaku untuk ojol yang kehujanan di tengah malam, untuk freelancer yang tagihan-nya diabaikan klien, untuk kurir yang tidak mendapat kompensasi saat kecelakaan di jalan.
Framework kompetensi nasional yang jelas seperti SkillsFuture di Singapura bukan proyek besar yang butuh satu dekade untuk diwujudkan. Ia bisa dimulai dari kurikulum SMK yang benar-benar berbasis kebutuhan industri lokal dan jobfair pemerintah yang selama ini lebih berfungsi sebagai formalitas seremonial perlu dirancang ulang menjadi ekosistem yang punya tindak lanjut nyata.
메타데이터
- post_id
- 8f4c5f3f8f31
- slug
- kerja-iya-diakui-negara-belum-tentu-8f4c5f3f8f31
- url
- https://medium.com/@swaka.move/kerja-iya-diakui-negara-belum-tentu-8f4c5f3f8f31
- canonical_url
- https://medium.com/@swaka.move/kerja-iya-diakui-negara-belum-tentu-8f4c5f3f8f31
- author_url
- https://medium.com/@swaka.move
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-21 12:17:11