Di Balik Hari HAM 2025: Upaya Redam Publik vs Suara Keadilan
Oleh: Andallas Bhaskara dan Teddy Championy
Di Balik Hari HAM 2025: Upaya Redam Publik vs Suara Keadilan
Oleh: Andallas Bhaskara dan Teddy Championy

Berbicara tentang hak asasi manusia di Indonesia berarti menyingkap anyaman rumit antara komitmen konstitusional dan kenyataan lapangan yang kerap berliku. Di atas kertas, negara menjanjikan perlindungan martabat setiap warga; namun di berbagai sudut, dari konflik agraria yang menggusur ruang hidup masyarakat kecil hingga kekerasan berbasis aparat yang belum sepenuhnya terselesaikan, bayangan pelanggaran HAM masih membayang. Isu-isu seperti kebebasan berekspresi, perlindungan kelompok rentan, dan akuntabilitas penegak hukum terus mengemuka, menuntut transparansi dan keberanian politik. Dalam ruang publik yang kian sadar dan vokal, pertanyaan paling penting tetap menggantung: sejauh mana negara benar-benar hadir untuk memastikan bahwa hak asasi bukan sekadar wacana, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan setiap orang?
Statistik pengaduan Komnas HAM Tahun 2025 menunjukkan dinamika yang signifikan sepanjang tahun. Pada awal periode, jumlah aduan berada pada tingkat tinggi dengan 312 laporan pada Januari, disusul 298 pada Februari. Tren kemudian menurun hingga 162 laporan pada April 2025. Meski demikian, pertengahan tahun menunjukkan kenaikan angka, menjadi 230 laporan pada Mei, 268 pada Juni, dan mencapai puncak kedua yakni sejumlah 306 laporan di Bulan Juli. Setelah itu, grafik kembali menurun hingga 234 laporan di Oktober, sebelum anjlok drastis menjadi 100 laporan pada November, dan 0 laporan pada Desember. Fluktuasi ini memberi gambaran luas mengenai pola pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun.
Dilihat dari klasifikasi pihak terlapor, POLRI menempati posisi tertinggi sebagai institusi yang paling banyak diadukan, diikuti oleh korporasi, individu perorangan, pemerintah daerah, serta kementerian di tingkat pusat. Sementara dari sisi isu, pengaduan terbanyak berkaitan dengan ketidakprofesionalan aparatur penegak hukum, agraria, kekerasan atau penyiksaan oleh aparat, serta pengabaian hak kelompok rentan dan marjinal. Ada pula laporan terkait pelanggaran administratif pemerintah, sengketa konsumen, buruh migran, hingga dugaan korupsi. Secara keseluruhan, data Komnas HAM 2025 tidak hanya menggambarkan skala persoalan, tetapi juga menguatkan fakta bahwa isu-isu penegakan hukum dan perlindungan kelompok rentan masih menjadi sorotan utama masyarakat.
Berdasarkan data Komnas HAM tersebut, tampak bahwa terdapat persoalan mendasar dalam cara negara menjalankan kewajibannya untuk melindungi warga negara. Meskipun jumlah aduan mengalami fluktuasi, angkanya tetap tinggi dan menunjukkan konsistensi masalah yang belum terselesaikan. Fakta bahwa Polri masih menjadi pihak yang paling banyak diadukan menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar kasus per kasus, melainkan berkaitan dengan sistem, budaya kerja, serta keberpihakan institusional.
Secara ideal, Polri berperan untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian warga justru merasa resah dan berhati-hati terhadap aparat yang seharusnya memberi rasa aman. Aparat penegak hukum semestinya menjadi garda terdepan yang berdiri bersama rakyat, bukan menambah beban melalui ketidakprofesionalan atau penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, diperlukan upaya reformasi yang serius, penerapan transparansi dalam proses penegakan hukum, serta evaluasi internal yang lebih berani dan menyeluruh. Jika institusi yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pihak yang paling banyak diadukan, maka jelas terdapat aspek yang harus diperbaiki — dan perbaikan tersebut seyogianya dilakukan segera, bukan ditunda.
Sejalan dengan persoalan tersebut, tema Hari HAM 2025 “Hak Asasi Manusia, Kebutuhan Sehari-hari Kita” menghadirkan refleksi yang sangat relevan. Tema ini menegaskan bahwa penghormatan dan perlindungan hak asasi bukanlah konsep abstrak atau sekadar wacana normatif, melainkan kebutuhan dasar yang seharusnya dirasakan setiap orang dalam kehidupan sehari-hari: saat berinteraksi dengan aparat, mencari keadilan, bekerja, berpendapat, hingga sekadar merasa aman di ruang publik. Ketika institusi yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pihak yang paling banyak diadukan, hal itu menunjukkan bahwa kebutuhan dasar tersebut belum terpenuhi secara utuh.
Hak asasi manusia idealnya hadir dalam setiap aktivitas harian masyarakat sebagai jaminan bahwa negara bekerja untuk melindungi martabat dan keamanan warganya. Oleh karena itu, momentum Hari HAM 2025 menjadi pengingat bahwa reformasi institusi, transparansi, dan akuntabilitas bukan hanya tuntutan aktivis, tetapi kebutuhan mendasar seluruh warga negara. Tanpa pemenuhan aspek HAM dalam aspek keseharian, negara akan terus tertinggal dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Dengan demikian, perbaikan sistemik bukan hanya penting secara moral dan hukum, tetapi juga menjadi syarat agar hak asasi benar-benar hadir, terasa, dan hidup dalam rutinitas setiap individu di Indonesia.
Langkah beberapa elemen masyarakat dan aktivis dalam aksi peringatan Hari HAM 2025 turut membawa tuntutan konkret: pembebasan para tahanan politik (tapol) dan peserta demonstrasi yang kini mendekam di sel penahanan. Misalnya, Partai Buruh Exco Sulsel dalam aksi 2025 menyuarakan agar semua tahanan politik dari gelombang aksi sebelumnya dibebaskan segera. Sementara itu, Komnas HAM — sebagai institusi HAM nasional — menyerukan agar aparat menegakkan keadilan restoratif (restorative justice), memberikan akses bantuan hukum, dan menghentikan penahanan serta penangkapan sewenang-wenang terhadap demonstran.
Isu pengangkatan Marsinah sebagai pahlawan nasional pada 10 November lalu juga menjadi sorotan penting dalam rangkaian peringatan HAM 2025. Sebagai buruh muda yang gugur karena keberaniannya memperjuangkan upah dan martabat pekerja, Marsinah telah lama berdiri sebagai simbol perlawanan terhadap represi negara dan ketidakadilan struktural. Namun, alih-alih dibaca sebagai komitmen negara terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu, keputusan tersebut justru dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk Hero-Washing — upaya mengangkat figur korban atau pejuang HAM ke panggung simbolik tanpa benar-benar menuntaskan akar persoalan yang melingkungi kematiannya.
Hero-washing ini berpotensi menciptakan ilusi bahwa negara telah berdamai dengan sejarah kelamnya, padahal tidak ada langkah signifikan untuk mengungkap kebenaran, menghukum pelaku, atau memulihkan keadilan bagi keluarga Marsinah maupun komunitas buruh yang hingga kini masih menghadapi pola represi serupa. Dalam konteks tersebut, pengangkatan Marsinah menjadi pahlawan nasional lebih terlihat sebagai strategi meredakan kritik publik, bukan sebagai bentuk keberanian politik untuk membuka kembali kasus yang hingga kini belum menemukan kejelasan.
Fenomena ini mengungkap jarak yang masih lebar antara simbolisme dan realitas. Perlindungan dan penegakan HAM tidak dapat berhenti pada pemberian gelar, monumen, atau seremoni. Yang dibutuhkan masyarakat adalah jaminan bahwa apa yang terjadi pada Marsinah tidak akan terulang: bahwa buruh tidak lagi dibungkam, bahwa perempuan pekerja terlindungi, dan bahwa negara tidak menggunakan perangkat hukum maupun aparatnya untuk menekan suara yang menuntut keadilan.
Dengan demikian, kritik terhadap hero-washing bukanlah penolakan terhadap penghargaan bagi Marsinah, tetapi penegasan bahwa penghormatan sejati tidak dapat dipisahkan dari penuntasan kasus, akuntabilitas negara, dan pemulihan yang layak. Tanpa itu semua, gelar pahlawan justru berisiko menjadi penutup luka, bukan jalan menuju penyembuhannya.
Pada akhirnya, rangkaian isu yang mengemuka — tingginya aduan pelanggaran HAM di Komnas HAM, tuntutan pembebasan tahanan politik, hingga kritik terhadap hero-washing dalam pengangkatan Marsinah sebagai pahlawan nasional — menggambarkan satu pesan yang sama: bahwa hak asasi manusia di Indonesia masih jauh dari terpenuhi sebagai kebutuhan sehari-hari. Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru paling banyak diadukan, ketika warga yang bersuara dipenjarakan, dan ketika simbol-simbol perjuangan dijadikan penutup luka alih-alih pintu menuju kebenaran, maka jelas bahwa tantangan kita bukan sekadar memperbaiki kebijakan, tetapi mengubah cara negara memandang martabat warganya.
Hari HAM 2025 tidak boleh berhenti menjadi ritual tahunan; ia harus menjadi pengingat keras bahwa tanpa keberanian untuk mengusut masa lalu, membebaskan suara yang dibungkam, dan membenahi institusi yang menyimpang, maka segala slogan hanya akan menjadi dekorasi. Sebab hak asasi manusia bukan cerita, bukan gelar, dan bukan seremoni — ia adalah napas yang harus dijamin negara setiap hari, atau kita akan terus hidup dalam negara yang lupa pada kemanusiaannya sendiri.
메타데이터
- post_id
- 8f8dd48bf56c
- slug
- di-balik-hari-ham-2025-upaya-redam-publik-vs-suara-keadilan-8f8dd48bf56c
- url
- https://medium.com/@genliox1/di-balik-hari-ham-2025-upaya-redam-publik-vs-suara-keadilan-8f8dd48bf56c
- canonical_url
- https://medium.com/@genliox1/di-balik-hari-ham-2025-upaya-redam-publik-vs-suara-keadilan-8f8dd48bf56c
- author_url
- https://medium.com/@genliox1
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-14 08:28:46