← Back to list

Hukum Kepailitan Rapat-Rapat Kreditor [Resensi]

Penulis : Elyta Ras Ginting, S.H., LL.M.

yvett · 2022-08-07 18:18 · 0 claps · 2.4 min read
#resensi-buku #hukum
Open on Medium ↗

Hukum Kepailitan Rapat-Rapat Kreditor [Resensi]

Penulis : Elyta Ras Ginting, S.H., LL.M.

Penerbit : Sinar Grafika

Tahun terbit : Cetakan ke-1, November 2018

Tebal buku : 246 halaman

ISBN : 978–979–007–829–1

Dalam menentukan keputusan yang berkaitan dengan harta pailit, selain berada pada kewenangan kurator atau Balai Harta Peninggalan (BHP), kreditor juga memiliki hak suara berdasarkan piutangnya untuk memutuskan hal-hal tertentu. Contohnya untuk memutuskan apakah harta pailit berada dalam keadaan insolven, kelanjutan operasi usaha debitor pailit atau memutuskan apakah kurator akan diganti atau ditambah jumlahnya merupakan kewenangan kreditor konkruen untuk memutuskan hal tersebut. Dengan demikian, kreditor mempunyai hak mengeluarkan suara untuk memutuskan hal-hal yang berkenaan dengan harta pailit melalui mekanisme rapat kreditor.

Keberadaan rapat kreditor diawali dengan sejarah panjang hukum kepailitan klasik yang mengusung sifat pro creditors rezime dimana sifat tersebut sangat melindungi kepentingan para kreditor dengan mengesampingkan kepentingan debitor. Selain itu juga adanya stigma negatif dalam kepailitan yang dianggap sebagai suatu kejahatan terhadap harta kekayaan dan juga anggapan bahwa debitor tidak melakukan pembayaran utang untuk menguntungkan dirinya sendiri. Namun seiring dengan perkembangan zaman, anggapan tersebut telah mengalami pergeseran perspektif dan paradigma. Kepailitan tidak lagi dianggap sebagai kejahatan atas harta benda (crime against property) namun sebagai akibat dari kesulitan finansial atau kesalahan dalam pengurusan usaha (business management failure).

Salah satu literatur terbaru yang membahas khusus mengenai ketentuan dan hal yang berkenaan mengenai rapat kreditor adalah “Hukum Kepailitan Rapat-Rapat Kreditor” oleh Elyta Ras Ginting. Penulis merupakan seorang hakim tinggi di Jakarta yang saat ini juga bekerja untuk tugas peradilan (Yustisial) pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat) Mahkamah Agung sejak 2018. Buku ini merupakan panduan dalam memahami rapat-rapat kreditor dalam hukum kepailitan. Buku ini juga terbagi ke dalam 6 bab pembahasan mendalam mengenai rapat-rapat kreditor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun fokus telaah buku ini dimulai dari asas-asas dari rapat kreditor, kegunaan masing-masing rapat serta prosedurnya.

Bab pertama buku ini menguraikan mengenai pendahuluan awal terkait histori dari keberadaan rapat kreditor hingga pengaturan mengenai rapat kreditor dalam ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Pada bab-bab selanjutnya pembahasan lebih terfokus pada rangkaian rapat kreditor. Bab kedua mulai membahas mengenai rapat kreditor pertama. Poin yang dibahas pada bab ini lebih menekankan pada kewajiban debitor kepada kreditor untuk dapat melakukan pencocokan utang terlebih dahulu atau mendengar sebab-musabab kepailitan terlebih dahulu.

Pada bagian ketiga, pembahasan mengenai penyelenggaraan rapat verifikasi utang. Setidaknya terdapat 6 langkah yang harus dilakukan dalam mekanisme rapat ini untuk dapat menentukan kelangsungan usaha debitor dan pemberesan harta pailit. Bagian keempat membahas seputar tata cara dan syarat yang dilakukan oleh kreditor pada saat pemungutan suara untuk perdamaian.

Bagian kelima membahas mengenai kondisi debitur untuk menentukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kondisi tersebut ditentukan berdasarkan indikator keadaan going concern yang dapat memutuskan urgensi kelangsungan usaha debitor. Pada bab enam pembahasan mengangkat mengenai rapat kreditor lainnya yang bersifat insidentil dan tidak diatur secara khusus dalam UU Kepailitan dan PKPU. Adapun diantaranya terdapat Rapat Insidentil, Rapat Pemberesan Harta Pailit, Rapat Kreditor Luar Biasa dan Rapat Kurator dengan Panitia Kreditor.

Secara keseluruhan buku ini dapat menguraikan mengenai rapat-rapat kreditor yang sangat jarang ditemui pada buku teks hukum kepailitan secara jelas dan ringkas. Sehingga buku ini sangat direkomendasikan bagi para pembaca baik dari kalangan akademisi maupun praktisi yang sedang mencari informasi dan mendalami hukum kepailitan secara holistik terutama berkaitan dengan pelaksanaan dari rapat-rapat kreditor tersebut.


메타데이터
post_id
8ff5e9446cd7
slug
hukum-kepailitan-rapat-rapat-kreditor-resensi-8ff5e9446cd7
url
https://medium.com/@kittyve/hukum-kepailitan-rapat-rapat-kreditor-resensi-8ff5e9446cd7
canonical_url
https://medium.com/@kittyve/hukum-kepailitan-rapat-rapat-kreditor-resensi-8ff5e9446cd7
author_url
https://medium.com/@kittyve
status
ok
fetched_at
2026-06-21 07:44:09