Diskriminasi Terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia
Azka Muhammad Pasha — XH — 14
Diskriminasi Terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia
Azka Muhammad Pasha — XH — 14
Orde Baru merupakan julukan dari masa kepemimpinan presiden ke-2 Indonesia yakni Soeharto. Masa kepemimpinan ini terkenal dengan pemerintahan yang otoriter dan militeristik yang seringkali melakukan pelanggaran HAM, indoktrinasi politik, kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dengan dimanipulasikannya pemilihan umum ia dapat menjabat selama 32 tahun sejak 12 Maret 1967. Ia akhirnya turun dari jabatannya dan mengundurkan diri secara resmi pada tanggal 21 Mei 1998 saat krisis moneter dan demonstrasi mahasiswa sedang berlangsung, ia lalu digantikan oleh B.J. Habibie yang merupakan titik awal dari era reformasi Indonesia. Banyak orang menyebut Soeharto sebagai “Bapak Pembangunan Indonesia” karena jasanya dalam membangun ekonomi dan infrastruktur Indonesia menjadi semakin maju, ia berhasil mengangkat Indonesia dari situasi kemiskinan yang dahulu tidak dapat dilakukan oleh presiden pertama Soekarno. Namun, melihat dari kekejaman dan sadisnya rezim Soeharto terhadap etnis Tionghoa, julukan ini sering diperdebatkan. (Hermansyah et al., 2025)
Indonesia merupakan masyarakat multikultural, berasal dari berbagai etnis dan ras yang beragam dari dalam negeri serta hasil asimilasi dan akulturasi budaya luar. Namun, akar etnis Tionghoa yang memang merupakan budaya luar ini yang menyebabkan munculnya gejala sosial dalam masyarakat multikultural Indonesia. Kasus-kasus kekerasan dan sikap diskriminatif terhadap minoritas etnis Tionghoa ini mencerminkan dinamika interaksi sosial antar kelompok budaya yang berbeda, yang menimbulkan ketegangan dan konflik sosial. Stratifikasi dalam budaya seperti etnis Tionghoa yang dianggap mendominasi ekonomi karena mereka dianggap sebagai pemilik toko juga menjadi bahan adu domba antara golongan lain, ini seperti yang dijelaskan oleh Karl Marx dalam teori konflik sosialnya. (Sibawati, 2024)
Pada masa Orde Baru, pemerintahan Soeharto kerap mengeluarkan propaganda dan kampanye misinformasi dan disinformasi yang menciptakan stereotip dan prasangka buruk terhadap etnis Tionghoa. Setelah peristiwa G30S/PKI pada 1965, Soeharto dan pemerintahannya mencurigai etnis Tionghoa sebagai kelompok yang terkait dengan komunisme dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Propaganda militer dan media pemerintah secara terus-menerus mengasosiasikan etnis Tionghoa dengan PKI dan komunis, sehingga mereka dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas negara. (Sibawati, 2024) Pengkambinghitaman ini yang membuat prasangka buruk dan stereotip sering muncul sebagai respons terhadap ketidakpahaman atau ketakutan terhadap kelompok lain. Propaganda Soeharto berhasil menjiplak etnis Tionghoa sebagai asal-usul banyak masalah di Indonesia, memupuk idealis anti-Tionghoa dalam masyarakat multikultural Indonesia. Pemerintah Soeharto seringkali mengeluarkan kebijakan diskriminatif terhadap etnis Tionghoa, contohnya adalah ketika pemerintah Orde Baru mengeluarkan Instruksi Presidium Kabinet №49/U/IN/8/1967 yang melarang penggunaan bahasa dan aksara Tionghoa dalam penerbitan, percetakan, dan media massa. Larangan ini meluas hingga penggunaan bahasa Tionghoa di ruang privat, termasuk di dalam rumah sendiri. Selain itu, sekolah-sekolah dan media berbahasa Mandarin ditutup, serta perayaan kebudayaan seperti Imlek, Cap Go Meh, dan pertunjukan barongsai dilarang di ruang publik. Selain itu, pemerintah Orde Baru mendorong kebijakan asimilasi, termasuk anjuran agar warga Tionghoa mengganti nama mereka menjadi nama yang lebih “Indonesia”. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Presidium Kabinet RI No. SE 06/PresKab/6/1967 dan Keppres №127/U/KEP/12/1966, yang bertujuan mengikis identitas Tionghoa dan mendorong mereka agar lebih mudah diterima sebagai bagian dari bangsa Indonesia. (Fittriya et al., 2013) Perlakuan terhadap etnis Tionghoa pada masa Orde Baru sangat represif, dengan kebijakan yang menekan ekspresi budaya, membatasi hak politik, serta menciptakan diskriminasi sosial dan ekonomi yang meluas. Upaya asimilasi paksa dan pelarangan berbagai aspek identitas Tionghoa menyebabkan hilangnya banyak warisan budaya dan trauma sosial yang masih terasa hingga kini.
Perlakuan diskriminatif dan kejam terhadap etnis Tionghoa pada Orde Baru mendorong warga etnis Tionghoa untuk membuat komunitas dan pemukiman tertutup yang eksklusif, sebuah contoh dari segregasi sosial. Kebijakan yang bersifat segregatif pada Orde Baru serta perlakuan diskriminatif masyarakat meninggalkan trauma mendalam terhadap etnis Tionghoa, mereka menciptakan komunitas dan pemukiman eksklusif untuk melindungi kebudayaan dan kesenian Tionghoa yang sempat dibatasi pada masa Orde Baru. Namun sebenarnya segregasi sosial ini sudah terjadi sejak masa kolonial Belanda, sejarah Indonesia menunjukan bahwa etnis Tionghoa mendapat perlakuan khusus yang lebih baik dari pribumi. Pemerintah Belanda membagi masyarakat Indonesia menjadi 3 strata: (1) Golongan Eropa; (2) Golongan Tionghoa dan Timur Asing; dan (3) Golongan Pribumi. Golongan kedua diberi hak-hak eksklusif yang tidak dimiliki golongan pribumi Indonesia. Pemerintah Belanda menerbitkan ketentuan Wijkenstelsel pada tahun 1746 yang berlaku untuk etnis Tionghoa yang mengatur tentang daerah tempat tinggal sehingga etnis Tionghoa daerah tempat tinggalnya terpisah dari perkampungan masyarakat non etnis Tionghoa dan diharuskan mengelompok dengan etnis Tionghoa yang lain, dan ketentuan Passenstelsel yang mengatur ruang gerak etnis Tionghoa. (Putra, 2022)
Dari eksklusivisme ini rasa kebencian warga golongan pribumi bertumbuh terhadap golongan Tionghoa. Warga pribumi mengungkapkan sentimen primordialis mereka dengan memandang etnis Tionghoa sebagai “kelompok lain” yang berbeda secara budaya, bahasa, dan identitas, sehingga muncul sikap eksklusif dan penolakan terhadap mereka. Hal ini diperkuat oleh sejarah pemisahan sosial sejak masa kolonial dan kebijakan diskriminatif Orde Baru yang menekan identitas budaya Tionghoa. Karena perbedaan ini etnis Tionghoa dianggap musuh atau lebih rendah, kerap diberi perlakuan diskriminatif dan kekerasan, contohnya adalah ketika demonstrasi Mei 1998, terjadi penjarahan toko-toko milik etnis Tionghoa karena rasa primordialisme dan stereotip buruk yang dijiplak oleh pemerintah Orde Baru melalui propaganda, beberapa toko bahkan harus menggambar “milik pribumi” agar toko tersebut tidak terjarah. Perilaku seperti ini mendorong lebih terpisahnya masyarakat multikultural Indonesia. (Kompas, 2023)
Era reformasi membawa masa depan baru untuk Indonesia, masa depan yang lebih toleran, demokratis, inklusif, dan humanis. Media massa kembali bebas dan independen setelah sebelumnya dikontrol ketat oleh pemerintah Orde Baru, ini membantu menghilangkan prasangka buruk dan stereotip negatif terhadap etnis Tionghoa dengan menjernihkan kesalahpahaman dari propaganda Orde Baru. Reformasi membuka ruang bagi kebebasan politik dengan diizinkannya berdirinya banyak partai politik baru, menggantikan sistem partai tunggal Orde Baru. Pemilu menjadi lebih bebas, adil, dan kompetitif, dengan partai koalisi dan oposisi yang berfungsi menjaga keseimbangan kekuasaan. Keseimbangan kekuasaan ini penting untuk dijaga agar penindasan minoritas seperti pada Orde Baru tidak kembali terjadi lagi, kebijakan yang memberatkan etnis minoritas tidak lagi berlaku di era reformasi. Indonesia merupakan negara yang beragam dengan ratusan suku dan bahasa, penekanan sifat pluralisme penting demi menjaga persatuan dan kesatuan negara Indonesia. Pasal 156 dan 157 KUHP mengatur larangan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu, termasuk berdasarkan SARA, serta larangan menyiarkan pernyataan tersebut di muka umum, bila aturan tersebut ditegakkan dengan benar maka dapat menjamin perlindungan etnis minoritas dari diskriminasi. (Khasanah, 2018)
Stratifikasi sosial etnis Tionghoa sudah ada sejak masa kolonial Belanda dengan diterapkannya kebijakan 3 golongan yang memberi hak berdasarkan penempatan pada golongan tersebut. Dari segregasi sosial ini situasi antar etnis semakin memburuk, jika etnis Tionghoa secara umum memiliki status ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan kelompok masyarakat lain, hal ini dapat memicu kecemburuan sosial dan prasangka negatif, menciptakan stereotip bahwa etnis Tionghoa “menguasai ekonomi” dapat memperkuat sentimen anti-Tionghoa dan diskriminasi. Stratifikasi sosial dapat menghambat interaksi dan integrasi antara etnis Tionghoa dengan kelompok masyarakat lain. Jika etnis Tionghoa cenderung berinteraksi hanya dengan kelompoknya sendiri karena kesamaan status sosial ekonomi, hal ini dapat memperkuat segregasi sosial antar golongan masyarakat. (Komariyah, 2004)
Pemerintah kolonial Belanda secara sengaja menciptakan jarak sosial antara etnis Tionghoa dan pribumi dengan kebijakan diskriminatif yang memisahkan mereka dalam sistem kelas sosial, bersama dengan hak istimewa dalam bidang ekonomi, seperti penguasaan jalur perdagangan dan akses sumber daya, yang tidak dimiliki oleh masyarakat pribumi. Hal ini menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi yang menimbulkan kecemburuan sosial dari kelompok pribumi. Kesenjangan ini berlanjut hingga masa Orde Lama dan Orde Baru, menyebabkan stereotip negatif dan ketegangan antar kelompok. Diferensiasi ini harus kita sambung kembali agar menciptakan masyarakat multikultural yang harmonis. Mengutip dari kata J.J. Rizal, seorang sejarawan, “Eksklusivitas orang Tionghoa itu dibuat oleh pemerintah kolonial, kalau saat ini masih ada orang Tionghoa yang tetap bersikap eksklusif, maka artinya mereka masuk dalam jebakan sejarah.” (Antara, 2012)
Pemerintah pasca-reformasi menekankan perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan keterbukaan dalam pemerintahan. Korupsi, nepotisme, dan pelanggaran HAM menjadi isu utama yang terus diperjuangkan untuk diperbaiki, penting untuk memberi etnis Tionghoa hak-hak yang adil dan sama dengan warga pribumi sebagai pemenuhan HAM semua warga negara Indonesia. Majunya akses teknologi di Indonesia mendorong globalisasi, memberikan paham baru tentang dunia yang memperluas wawasan masyarakat Indonesia. Globalisme membawa nilai-nilai pluralisme dan penghargaan terhadap keberagaman, yang mendorong masyarakat Indonesia untuk lebih menerima keberadaan etnis Tionghoa sebagai bagian integral dari bangsa. Pendidikan dan dialog lintas budaya yang berkembang di era globalisasi membantu mengikis stereotip dan prasangka negatif. Demokrasi harus berkembang secara positif dan memberi keadilan kesempatan berpolitik untuk semua warga Indonesia tidak memandang perbedaan SARA, penting untuk menjaga sifat inklusif dalam masyarakat multikultural. (Khasanah, 2018)
Kami sebagai masyarakat Indonesia harus menganut sifat-sifat pluralisme dan globalisme untuk menunjang kerja sama dan kehidupan harmonis dalam masyarakat multikultural, kami harus dapat menunjukan komitmen kami dalam mengedepankan toleransi di hadapan beragamnya budaya, bahasa, suku, etnis, agama, dan golongan di Indonesia. Pemerintah harus dapat memfasilitasi integrasi sosial dalam masyarakat dengan membuat program-program yang menyatukan golongan-golongan berbeda dalam kebersamaan serta melindungi hak-hak dari etnis minoritas yang tertindas melalui tindak hukum dan kebijakan nasional. Pemerintah dapat menerapkan edukasi yang sensitif akan keragaman etnis agar sifat primordialisme dan chauvinisme tidak muncul dalam generasi masa depan Indonesia. Pemerintah juga dapat menindak praktik kerja yang cenderung memihak etnis sama dalam hal lowongan kerja, sebuah hal yang marak terjadi baru-baru ini. Dengan komitmen kebersamaan masyarakat dan pemerintah, penulis berharap bahwa persatuan Indonesia tetap terjalin dalam masyarakat yang multikultural.
Daftar Pustaka
-
Ujang Hermansyah, Raihan Sauki Faznur, “Akhir Era Orde Baru Dan Awal Reformasi Di Indonesia,” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora vol. 2 no. 2 (Januari 2025): 3–9, FORIKAMI (Forum Riset Ilmiah Kajian Masyarakat Indonesia), https://www.scribd.com/document/837940541/25-Nusantara-0202-842
-
Sibawati, Ihzanda, “Eksistensi Etnis Cina di Bawah Pemerintahan Orde Baru, 1966–1998,” TAMADDUN: Jurnal Ilmu Sosial, Seni, dan Humaniora vol. 2, no. 2 (2024): 81–94, Yayasan Alpatih Harapan Semesta, https://www.researchgate.net/publication/389170863_Eksistensi_Etnis_Cina_di_Bawah_Pemerintahan_Orde_Baru_1966-1998
-
Laylatul Fittriya, Sri Mastuti Purwaningsih, “TIONGHOA DALAM DISKRIMINASI ORDE BARU TAHUN 1967–2000,” AVATARA, e-Journal Pendidikan Sejarah vol. 1, no. 2 (Mei 2013): 159–166, Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Surabaya (UNESA), https://adoc.pub/avatara-e-journal-pendidikan-sejarah-volume1-no-2-mei-2013-j.html
-
Putra, Thaus Sugilmi Arya, “Hilangkan Rasisme dan Diskriminasi Terhadap Etnis Tionghoa dengan Asimilasi Integrasi Tionghoa-Indonesia Tanpa Paksaan,” Kementrian Keuangan Republik Indonesia, (11 Februari 2022), https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/14721/Hilangkan-Rasisme-dan-Diskriminasi-terhadap-Etnis-Tionghoa-dengan-Asimilasi-Integrasi-Tionghoa-Indonesia-Tanpa-Paksaan.html
-
Kompas, “Diskriminasi Terhadap Tionghoa Indonesia pada Masa Orde Baru,” Kompas, (15 April 2023), https://www.kompas.com/stori/read/2023/04/15/140000979/diskriminasi-terhadap-tionghoa-indonesia-pada-masa-orde-baru
-
Khasanah, Alfa, “EKSISTENSI ETNIS TIONGHOA DI ERA GLOBALISASI,” Jurnal Kewarganegaraan vol. 2, no. 2 (Desember 2018), MAN 3 Bantul, https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/1292/pdf
-
Komariyah, Noeroel, “Refleksi Kehidupan Sosial Etnis Tionghoa di Indonesia dalam Novel CA BAU KAN Hanya sebuah dosa karya Remi Silado,” 86–117, Jurusan Sastra Indonesia, Fakultas Sastra, Universitas Airlangga, (12 Agustus 2004), https://repository.unair.ac.id/117982/
-
Antara News, “Eksklusivitas Tionghoa jebakan sejarah kolonialisme,” Antara News, (21 Januari 2012), https://www.antaranews.com/berita/293842/eksklusivitas-tionghoa-jebakan-sejarah-kolonialisme
메타데이터
- post_id
- 90223d9a77c7
- slug
- diskriminasi-terhadap-etnis-tionghoa-di-indonesia-90223d9a77c7
- url
- https://medium.com/@aksampasah/diskriminasi-terhadap-etnis-tionghoa-di-indonesia-90223d9a77c7
- canonical_url
- https://medium.com/@aksampasah/diskriminasi-terhadap-etnis-tionghoa-di-indonesia-90223d9a77c7
- author_url
- https://medium.com/@aksampasah
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-19 17:00:11