← Back to list

Nestapa Pekerja Pasca ‘65

Gambar 1. Karya lukis anggota LEKRA (Foulcher, 2021)

Kognitariat · 2025-09-30 15:22 · 0 claps · 12.6 min read
#1965 #genosida65 #orde-baru #buruh
Open on Medium ↗

Nestapa Pekerja Pasca ‘65

Gambar 1. Karya lukis anggota LEKRA (Foulcher, 2021)

Gambar 1. Karya lukis anggota LEKRA (Foulcher, 2021)

60 tahun lalu, sebuah peristiwa politik terjadi di Jakarta. Peristiwa tersebut membawa sebuah tragedi kelam yang membentuk sejarah dan dunia kita hari ini. Tulisan ini hanyalah sebatas ‘kolase’ bacaan penulis yang berkaitan dengan subjek Genosida ’65.

Pendahuluan

Tulisan ini dibuat karena adanya sebuah provokasi yang berasal dari sebuah cerpen di laman Kompas pada 1 September 2025. Sebuah cerpen berjudul “Harimau dan Bunglon” karya Miguel Angelo Jonathan berhasil memprovokasi ingatan saya, bahwa raga ini telah memasuki bulan September — sebuah bulan yang penuh dengan parade kekerasan negara, salah satunya peristiwa G30S yang kemudian disusul oleh tragedi terkelam pasca kemerdekaan di Indonesia. Singkatnya, cerpen tersebut mengisahkan bagaimana suatu keluarga keturunan Tionghoa yang terpaksa mengganti namanya pasca peristiwa genosida ‘65–66 agar tidak dituduh sebagai komunis. Mereka terpaksa menjadi ‘bunglon’ di tengah segerombolan ABRI sebagai ‘harimau’ yang siap menjagal siapapun yang dianggap komunis.

Di mulai dari Aceh pada Oktober 1965, segerombolan harimau tersebut menjagal setidaknya ratusan ribu hingga jutaan orang yang dituduh simpatisan komunis (Cribb, 2001; Melvin, 2022). Farid (2005) berargumen bahwa genosida ‘65–66 mesti dilihat sebagai akumulasi primitif. Pembunuhan dan perburuan massal terhadap mereka yang dituduh komunis, pemisahan rakyat dari tanah dan rumahnya, serta pemberangusan kekuatan politik kelas pekerja dalam gelombang genosida ‘65–66 merupakan bagian integral yang berkaitan dengan strategi ekonomi kelompok militer dan pemodal yang berkuasa setelahnya. Argumen Farid (2005) sejalan dengan Sangadji (2021) yang menyatakan bahwa penting untuk melihat tragedi genosida ‘65–66 sebagai sebuah upaya pengorganisasian masyarakat Indonesia dengan kaidah-kaidah kapitalistik pada masa berikutnya.

Akumulasi primitif sendiri merupakan sebuah proses yang memungkinkan relasi sosial kapitalisme — suatu titik sejarah yang mentransformasikan kebutuhan hidup serta produksi sosial menjadi kapital, serta transformasi produsen langsung menjadi pekerja upahan melalui pemisahan pekerja dengan kondisi-kondisi yang memungkinkan pelaksanaan kerja mereka (Marx, 2004). Praktik akumulasi primitif dalam tragedi genosida ‘65–66 dapat dilihat melalui perampasan lahan yang terjadi secara massif. Setidaknya 500 ribu hektar lahan hasil program reforma agraria dirampas oleh ABRI, masyarakat sipil sebagai pemilik lama, pemerintah daerah, dan kelompok pemodal (Farid, 2005).

Secara spesifik, praktik-praktik perampasan lahan tersebut terjadi di berbagai daerah seperti di Banyuwangi (Luthfi, 2018), Indramayu (Safitri, 2018), berbagai kota dan kabupaten di Jawa Timur (Wiratraman, 2008), serta Padang Halaban (Bachriadi, 2025). Peristiwa perampasan lahan ini menciptakan suatu momen kelam, dimana masyarakat pedesaan yang hidupnya bergantung pada pertanian dipaksa mati karena tercerabut dari ruang hidupnya dan terhempas menjadi pekerja bebas — sebuah momen yang disebut oleh Li (2010) sebagai “letting die”. Namun, tak semua korban perampasan lahan menjadi pekerja bebas. Pasca perampasan lahan, perkebunan Padang Halaban menjadi kantung-kantung perbudakan. Di hadapan moncong senapan ABRI, para pria dewasa dan anak remaja diangkut setiap hari menggunakan truk-truk militer untuk membuka hutan dan membangun area perkebunan yang dimiliki oleh pengusaha lokal (Bachriadi, 2025). Hal demikian juga terjadi di Sulawesi Tengah, dimana para tahanan politik eks PKI dan Barisan Tani Indonesia (BTI) menjadi buruh tanpa upah untuk mengerjakan berbagai proyek konstruksi milik militer dan juga menjadi pekerja domestik di rumah pejabat militer dan sipil di Palu (Sangadji, 2017).

Di sisi lain, melalui dikeluarkannya Surat Keputusan №85/KOGAM/1966, rezim Orde Baru memberangus berbagai serikat pekerja/buruh. Berdasarkan dokumen “Political Prisoners in Indonesian Trade Unionist — 1977” yang dirilis oleh Amnesty International (1977) — berbagai pimpinan dan anggota serikat buruh yang dianggap terafiliasi dengan gerakan ‘kiri’ seperti Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), Barisan Tani Indonesia (BTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Guru Republik Indonesia Non-Varsekal (PGRI-NV), Serikat Buruh Kereta Api (SBKA), Serikat Buruh Pekerjaan Umum (SBPU), Serikat Buruh Gula, Serikat Buruh Angkatan Udara (Serbaud), dan Serikat Buruh Kepenjaraan mengalami penahanan. Mereka menjadi tahanan politik di berbagai tempat seperti Salemba, Nusakambangan, dan Pulau Buru.

Perburuan terhadap terduga komunis juga dilakukan di lapangan intelektual. Disahkannya TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 membuat ajaran Marxisme dilarang untuk disebarluaskan baik di ruang publik maupun di ranah akademik. Berbagai mekanisme dilakukan oleh ABRI untuk memastikan matinya Marxisme di kalangan intelektual. Hal tersebut dapat dilihat misalnya ketika ABRI menargetkan berbagai universitas, kampus, akademisi, dan lembaga riset yang dianggap berafiliasi dengan PKI. Aksi militer tersebut setidaknya berhasil menutup 14 universitas secara permanen (Dhakidae, 2003). Pada saat yang bersamaan, pihak militer juga turut melakukan screening di berbagai kampus baik terhadap dosen, profesor, pegawai kampus, hingga mahasiswa guna memastikan tidak ada simpatisan ‘kiri’ di dunia kampus (Wahid, 2018).

Gambar 2. Data hasil screening yang dilakukan oleh ABRI di berbagai kampus dalam rangka menumpas intelektual ‘kiri’

Gambar 2. Data hasil screening yang dilakukan oleh ABRI di berbagai kampus dalam rangka menumpas intelektual ‘kiri’

Untuk sekali lagi memastikan matinya intelektual ‘kiri’ di kampus, rezim Orde Baru melakukan pengontrolan terhadap penggunaan teori, metode, hingga topik penelitian yang boleh dilakukan oleh para akademisi — sebuah situasi yang oleh Hadiz dan Dhakidae (2005) sebagai “birokratisasi ilmu sosial”. Pada gilirannya, ketiadaan kebebasan akademik dan proponen intelektual kiri di Indonesia menjadi iklim yang tepat bagi pengarusutamaan teori pembangunan dan modernisasi ala kapitalistik.

Tak cukup dengan melakukan pembunuhan dan perburuan massal, dalam rangka menciptakan masyarakat yang ‘apolitis’ guna menopang stabilitas politik, rezim Orde Baru juga melakukan pendekatan the floating mass policy. Rezim Orde Baru melarang adanya organisasi massa di tingkat desa, menggeser sistem pemilihan lurah yang sebelumnya dilakukan secara demokratis dengan menempatkan militer, memperkokoh dan memperluas organisasi militer hingga tingkat kecamatan dan desa, dan menghapus tradisi demokratis rembug desa (Fakih, 2002).

Pembangunanisme dan Terintegrasinya Indonesia dengan Agenda Ekonomi Kapitalistik

Dalam ‘upaya’ menyelesaikan masalah-masalah sosial, rezim Orde Baru saat itu menyodorkan suatu agenda ‘pembangunan’. Pembangunanisme/developmentalism sendiri merupakan suatu gagasan yang didorong oleh Amerika Serikat dalam rangka mempertahankan pengaruh serta dominasinya terhadap negara-negara yang baru merdeka pasca berakhirnya Perang Dunia II. Pada tahun 1949, Presiden Amerika Serikat, Harry S. Truman mengumumkan wacana tentang developmentalism untuk pertama kalinya. Dengan dibantu oleh berbagai ilmuwan sosial, developmentalism dirancang untuk menaklukan ideologi serta teori-teori perubahan sosial alternatif, utamanya sosialisme di negara Dunia Ketiga (Fakih, 2002).

Pada era tersebut, lahirlah dua karya besar yang menjadi rujukan bagi berbagai negara dalam melakukan agenda pembangunan. Pertama, Rostow dengan karyanya yang berjudul “the Stages of Economic Growth: A Non-Communist Manifesto” serta McClelland melalui bukunya “Motivating Economic Achievement”. Dalam teorinya, Rostow sangat menekankan pentingnya akumulasi modal dalam rangka mendorong evolusi dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern. Di sisi lain, McClelland melihat bahwa dorongan pada diri manusia untuk terus berkembang atau yang dikenal dengan ‘virus’ the need for achievement (N’ach) sangat penting untuk mendorong perubahan masyarakat. Kedua teori tersebut menekankan pentingnya elit wiraswasta sekaligus sikap serta budaya manusia untuk maju sebagai fondasi penting dalam rangka menuju masyarakat modern dan menghilangkan masalah-masalah sosial utamanya kemiskinan — sebuah prototipe ala masyarakat kapitalis (Fakih, 2002; Budiman, 1995).

Mengutip Ritzer (1980), dominasi suatu paradigma, dalam hal ini paradigma pembangunan yang bercorak kapitalistik — tidak dibasiskan pada benar-salahnya paradigma tersebut dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial, melainkan bagaimana para proponen paradigma tersebut dapat berkelindan dengan kekuatan atau kekuasaan tertentu yang tentu saja tidak dapat dilepaskan dari motif serta tujuan dari kekuasaan tersebut. Terlebih, dengan konteks adanya kepentingan Amerika Serikat dalam melebarkan pengaruhnya secara global, kita tidak dapat melihat gagasan pembangunan sebagai sesuatu yang netral. Begitu pula dengan genosida ‘65–66, kita tidak dapat sebatas melihat tragedi tersebut dalam konteks nasional — melainkan dalam konteks global yaitu upaya Amerika Serikat dalam membendung sosialisme di negara dunia ketiga.

Untuk memastikan agenda pembangunan diadopsi oleh berbagai negara, Amerika Serikat melakukan banyak sekali upaya, diantaranya; (1) pemberian bantuan luar negeri Amerika Serikat terhadap negara dunia ketiga dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), (2) dibentuknya kajian mengenai Development Studies di berbagai universitas Eropa dan Amerika Serikat, (3) pemberian pendidikan bagi pemimpin negara dunia ketiga melalui pelatihan dan observasi langsung ke Amerika Serikat, (4) penyebaran sekularisasi dan moderasi beragama melalui institusi agama guna mendukung agenda pembangunan, (5) pelatihan dan riset oleh akademisi Amerika Serikat yang bernaung dibawah USAID, (6) peran lembaga keuangan internasional seperti World Bank dan IMF melalui mekanisme Development Aid (Fakih, 2002). Berbagai mekanisme tersebut pada gilirannya memungkinkan diadopsinya resep pembangunan secara global, termasuk di Indonesia.

Absennya kekuatan politik kelas pekerja dan intelektual kiri di Indonesia memuluskan rezim Orde Baru dalam mendiseminasikan teori pembangunan. Rezim Orde Baru segera mendiseminasikan (atau lebih tepatnya doktrinasi) pembangunanisme baik di sekolah, kurus, seminar, hingga khutbah dan pengajian di majelis taklim (Fakih, 2002). Selain itu, Soeharto juga turut mengumpulkan para akademisi yang dididik ala Amerika Serikat oleh Ford Foundation atau yang dikenal dengan sebutan “Mafia Berkeley”. Sekelompok intelektual tersebut menjadi orang-orang penting dalam lingkaran kekuasaan Orde Baru, khususnya dalam Kabinet Pembangunan I (Ransom, 2006).

Tugas Mafia Berkeley sebagai arsitek pembangunan Indonesia adalah memastikan berjalannya agenda ekonomi kapitalistik utamanya liberalisasi ekonomi di berbagai sektor, penyederhanaan impor dan ekspor, serta penghapusan kontrol modal internasional (Vanzetti et al., 2005). Hal tersebut dapat dilihat dengan disahkannya UU №1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, kebijakan tax holiday, serta pengenalan model Kontrak Karya sebagai suatu mantra yang menjamin berjalannya investasi asing (Sangadji, 2021). Mafia Berkeley dengan demikian mengenalkan sebuah wajah baru Indonesia di bawah rezim Orde Baru — Indonesia yang dicirikan oleh stabilitas politik, melimpahnya buruh murah, pasar potensial yang besar, serta gudang atas kekayaan alam (Ransom, 2006).

Dosa Asali dan Masalah Perburuhan di Indonesia

Dosa asali dalam teologi merujuk pada kisah Nabi Adam yang memakan buah yang dilarang oleh Tuhan, yang ketika dilanggar maka jatuhlah dosa yang menghukum seluruh umat manusia. Terminologi tersebut digunakan oleh Marx (2004) dalam melihat praktik akumulasi primitif — suatu kondisi yang mengontraskan kelas-kelas sosial. Begini ujarnya:

“Dan dari dosa asal inilah berasal kemiskinan mayoritas terbesar yang sekalipun segala kerja mereka, hingga kini tidak mempunyai apapun untuk dijual kecuali diri mereka sendiri, dan kekayaan orang yang sedikit jumlahnya terus-menerus bertambah, sekalipun mereka telah lama berhenti bekerja.” (Marx, 2004).

Melalui istilah dosa asali yang diletakkan dalam konteks genosida ‘65–66, maka berbagai masalah sosial yang terjadi hari ini seperti kemiskinan, sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak, dan maraknya perampasan ruang hidup di pedesaan — mesti melihat genosida ‘65–66 sebagai titik awal. Pada bagian sebelumnya kita sudah melihat bagaimana genosida ‘65–66 menjadi prakondisi bagi terintegrasinya agenda ekonomi kapitalistik di Indonesia. Pembunuhan dan perburuan yang begitu massif terhadap rakyat yang dituduh sebagai komunis, pemberangusan organisasi politik kelas pekerja, serta pengkondisian iklim akademik di kampus pada gilirannya memberikan lapang bermain yang begitu luas bagi para proponen intelektual yang berpihak pada kepentingan kelas pemodal.

Rezim Orde Baru menggeser paradigma pembangunan ekonomi nasional yang semula bertumpu pada reforma agraria dan industri substitusi impor menuju agenda yang didorong oleh pertumbuhan ekonomi melalui Revolusi Hijau dan industri orientasi ekspor yang melayani dan ditopang oleh investor asing. Pada 1970-an, program Revolusi Hijau yang menggantikan reforma agraria dimulai. Revolusi Hijau memang berhasil meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Tetapi, di sisi lain gagal dalam mensejahterakan petani. Kalangan elit pedesaan menjadi kelompok yang paling diuntungkan melalui program ini. Terkonsentrasinya lahan serta adanya relasi patron-klien dalam alokasi input modern pertanian antara rezim Orde Baru dengan elit pedesaan memperdalam jurang ketimpangan di pedesaan. Pada dekade 1980-an, intensifikasi mekanisasi pertanian membuat petani terusir dari pedesaan. Ketika kehidupan di pedesaan sudah dianggap tidak menguntungkan, para petani berbondong-bondong melakukan migrasi ke perkotaan (Habibi, 2014).

Pada saat yang bersamaan, industri orientasi ekspor yang sedang berkembang di Indonesia pada akhir dekade 1980-an kebanyakan bersifat padat modal, sehingga menghasilkan lapangan kerja yang terbatas. Dengan demikian, terjadi apa yang disebut oleh Marx (2004) sebagai surplus populasi relatif — suatu kondisi dimana populasi berlebih terhadap kebutuhan rata-rata kapital untuk valorisasi nilainya sendiri. Petani yang kadung melakukan migrasi tak punya pilihan apapun selain menjadi pekerja informal. Terlebih, di tengah hubungan industrial korporatisme eksklusioner negara — suatu upaya kelompok elit untuk meredam dan mengubah bentuk “kelompok-kelompok pekerja yang menonjol” melalui kebijakan yang koersif dan represif (Stepan, 1978) — membuat buruh di perkotaan tak punya daya tawar apapun, utamanya dalam menuntut upah dan kehidupan yang layak. Bahkan, seorang pengusaha elektronik asal California yang melakukan investasi di Indonesia berujar “…Indonesia kini dibanjiri dengan buruh yang cakap-cakap dengan upah yang murah” (Ransom, 2006).

Proses industrialisasi yang menerapkan strategi industri orientasi ekspor memang berhasil membawa pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan. Tetapi, absennya kekuatan politik kelas pekerja membuat kekayaan hanya terkonsentrasi ke segelintir pihak. Dalam konteks Indonesia pada era Orde Baru, terjadi apa yang disebut sebagai kapitalisme kroni. Sebuah corak kapitalisme yang berjalan melalui praktik patron-klien antara pejabat, militer, dan birokrat Orde Baru dengan para investor asing. Maka tak heran terdapat 4000 bisnis yang berkontribusi pada 35% Produk Domestik Bruto (PDB) dikuasai oleh jenderal militer, pejabat dan birokrat, serta keturunan Tionghoa yang berada dalam lingkaran elit Orde Baru (Setiawan, 2014).

Industri orientasi ekspor juga turut membuat proses industrialisasi Indonesia terintegrasi dengan kapital transnasional. Hal tersebut membuat Indonesia rentan akan volatilitas ekonomi. Benar saja, krisis yang melanda Asia pada 1997–1998 turut menyapu bersih ekonomi Indonesia. Krisis tersebut menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Setidaknya, 1 juta pekerja kehilangan pekerjaan dalam krisis yang turut membawa kejatuhan rezim Orde Baru. Absennya politik berbasis kelas sebagai ekses genosida ‘65–66 membuat Indonesia jatuh ke dalam cengkraman neoliberalisme. International Monetary Fund (IMF) setidaknya menyodorkan 500 ketentuan yang harus ditandatangani oleh pemerintah Indonesia sebagai syarat atas pinjaman yang diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi. Agenda tersebut turut didukung oleh berbagai akademisi, utamanya para ekonom yang berpengaruh serta kapitalis ‘mobile’ dengan bisnisnya yang bergantung pada investasi asing (Habibi & Juliawan, 2018). Dalam konteks negara neoliberal, tugas negara adalah menciptakan good business climate (Harvey, 2003). Intervensi negara harus memfasilitasi bekerjanya mekanisme pasar via deregulasi, liberalisasi perdagangan dan investasi, privatisasi, pemotongan anggaran publik, serta hubungan kerja yang fleksibel (Pontoh, 2021).

Pasca krisis, pemerintah memotong subsidi bagi petani. Selain itu, pemerintah juga turut menerapkan kebijakan liberalisasi tanah via sertifikasi dan mengundang investasi besar-besaran di sektor pertanian. Kebijakan liberalisasi tanah pada gilirannya membuat petani gurem sebagai pemilik lahan skala kecil rentan terhadap perampasan lahan. Pada saat yang bersamaan, pemerintah turut mendorong ekspansi perkebunan skala besar bagi komoditas sawit, karet, dan coklat. Kebijakan di sektor pertanian yang membuat petani menjadi rentan mendorong akselerasi pembentukan surplus populasi relatif di pedesaan. Arus migrasi sebagai ekses surplus populasi relatif di pedesaan tidak dapat sepenuhnya terserap mengingat revitalisasi industri yang berjalan secara lambat. Dengan demikian, Indonesia mengalami “surplus pekerja” — suatu kondisi dimana laju akselerasi surplus populasi relatif tidak dapat diimbangi dengan jumlah lapangan kerja yang layak (Habibi & Juliawan, 2018).

Gambar 3. Data akselerasi surplus populasi relatif di Indonesia sejak 1986–2014 (Habibi & Juliawan, 2018)

Gambar 3. Data akselerasi surplus populasi relatif di Indonesia sejak 1986–2014 (Habibi & Juliawan, 2018)

Di sektor ketenagakerjaan, IMF juga turut mendorong pemerintah untuk menerapkan labour market flexibility (LMF). Bentuk konkret diterapkannya kerangka LMF di Indonesia dapat dilihat melalui diadopsinya sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing) dalam UU №13 Tahun 2003. LMF berdiri di atas asumsi teoretis bahwa kebebasan bagi pemberi kerja dalam menentukan jumlah pekerja, serta kebebasan bagi pekerja dalam menentukan majikan merupakan kondisi yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi (Purdy, 1988). Dengan demikian, LMF dianggap sebagai kunci keberhasilan dalam reformasi struktural pada tingkatan makro-ekonomi sekaligus dapat meningkatkan efisiensi dan persaingan di tingkat individu (Leiva, 2006). Namun kenyataannya, LMF membuat pekerja berada dalam kondisi rentan. Sistem PKWT dan alih daya menjerat pekerja dengan mempersempit transisi menuju pekerjaan tetap. Selain itu, dengan kondisi pekerja yang surplus — LMF hanya memberikan daya tawar sekaligus keuntungan bagi kelas pemodal.

Rezim terus berganti, tetapi keberpihakan pada kelas pekerja tak kunjung terlihat. Pada tahun 2020, pemerintah mengesahkan Omnibus Law yang mengatur berbagai klaster seperti lingkungan dan ketenagakerjaan dalam rangka memuluskan investasi asing ke Indonesia. Keberpihakan rezim terhadap kelas pemodal dalam Omnibus Law dapat dilihat sejak naskah akademiknya yang menggunakan kerangka pikir Law and Neoliberal Market. Dalam kerangka pikir tersebut,pelaku usaha dipandang sebagai agen utama pembangunan yang layak mendapatkan perlakuan istimewa melalui deregulasi guna mendorong perluasan pasar (Wardana, 2020). Selain itu, pengurangan perlindungan bagi pekerja dalam Omnibus Law membuat kondisi pekerja semakin rentan (Izzati, 2022).

Penutup

Genosida ‘65–66 telah membuat kekuatan politik berbasis kelas lenyap di Indonesia. Absennya pengorganisasian berbasis kelas di berbagai front membuat negara sejak rezim Orde Baru ‘dideterminasi’ oleh kepentingan pemodal. Laju akumulasi kapital melalui Revolusi Hijau yang mendorong ketimpangan penguasaan lahan, industrialisasi yang melayani kepentingan modal asing, liberalisasi tanah dan ekspansi perkebunan skala besar pasca reformasi, serta deindustrialisasi prematur pada gilirannya membuat kelas pekerja terserap ke dalam sektor informal yang penuh dengan kerentanan. Selain itu, diterapkannya labour market flexibility pasca UU №13 Tahun 2003 hingga Omnibus Law Cipta Kerja semakin menghilangkan daya tawar sekaligus menambah ketidakpastian buruh di tengah kondisi pekerja yang surplus.

Daftar Pustaka

Amnesty International. (1977, September 23). Political Prisoners in Indonesia — Trade Unionist [Document]. Amnesty International.

Bachriadi, D. (2025). Genosida di Padang Halaban: Sebuah Rekonstruksi Awal. Agrarian Resource Center. https://arc.or.id/wp-content/uploads/2025/02/Rekonstruksi-awal-Genosida-di-Padang-Halaban-1.pdf

Budiman, A. (1995). Teori pembangunan Dunia Ketiga. Gramedia Pustaka Utama.

Cribb, R. (2001). Genocide in Indonesia, 1965–1966. Journal of Genocide Research, 3(2), 219–239. http://dx.doi.org/10.1080/713677655

Dhakidae, D. (2003). Cendekiawan dan kekuasaan dalam negara Orde Baru. Gramedia Pustaka Utama.

Fakih, M. (2002). Runtuhnya teori pembangunan dan globalisasi. Insist Press bekerjasama dengan Pustaka Pelajar.

Farid, H. (2005). Indonesia’s original sin: mass killings and capitalist expansion, 1965–66. Inter-Asia Cultural Studies, 6(1), 3–16. http://dx.doi.org/10.1080/1462394042000326879

Habibi, M. (2014). Reforma Agraria, Industrialisasi, dan Surplus Populasi Relatif. Jurnal PRISMA, 33(2).

Habibi, M., & Juliawan, B. H. (2018). Creating Surplus Labour: Neo-Liberal Transformations and the Development of Relative Surplus Population in Indonesia. Journal of Contemporary Asia, 48, 649–670. https://doi.org/10.1080/00472336.2018.1429007

Hadiz, V. R. (2005). Social Science and Power in Indonesia (V. R. Hadiz & D. Dhakidae, Eds.). Equinox Pub.

Harvey, D. (2003). The new imperialism. Oxford University Press.

Izzati, N. R. (2022). Deregulation in Job Creation Law: The Future of Indonesian Labor Law. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 191–209. https://doi.org/10.22304/pjih.v9n2.a3%20

Leiva, F. I. (2006). Neoliberal and neostructuralist perspectives on labour flexibility, poverty and inequality: A critical appraisal. New Political Economy, 11(3). https://doi.org/10.1080/13563460600840175

Li, T. M. (2010). To Make Live or Let Die? Rural Dispossession and the Protection of Surplus Populations. Antipode, 31, 66–93. http://dx.doi.org/10.1111/j.1467-8330.2009.00717.x

Luthfi, A. N. (2018). Kekerasan Kemanusiaan dan Perampasan Tanah Pasca- 1965 di Banyuwangi, Jawa Timur. Archipel, 95, 53–86. https://doi.org/10.4000/archipel.624

Marx, K. (2004). Kapital: Sebuah Kritik Ekonomi Politik (Indonesia ed.). Hasta Mitra.

Melvin, J. (2022). Berkas genosida Indonesia: mekanika pembunuhan massal, 1965–1966 (U. Chabibah, Ed.; U. Chabibah, Trans.). Komunitas Bambu.

Pontoh, C. H. (2021). Bab I: Kapitalisme-Neoliberal Sebagai Proyek Kelas: Sebuah Analisa Marxis. In Neoliberalisme: Konsep dan Praktiknya di Indonesia (pp. 24–115). IndoPROGRESS.

Purdy, D. (1988). Social Power and the Labour Market: A Radical Approach to Labour Economics. Macmillan Education.

Ransom, D. (2006). Mafia Berkeley dan Pembunuhan Massal di Indonesia. Koalisi Anti Utang.

Ritzer, G. (1980). Sociology : a multiple paradigm science. Allyn and Bacon.

Safitri, H. (2018). Pro dan Kontra Pelaksanaan Program Land Reform dan Peristiwa 65 di Desa Soge, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Archipel, 95(Dossier The Aftermath of 1965: an Indonesian Perspective), 87–110. https://doi.org/10.4000/archipel.634

Sangadji, A. (2017). Akumulasi Primitif dan Pengalaman Historis di Sulawesi Tengah. Working Paper.

Sangadji, A. (2021). Bab II: Neoliberalisme Pengalaman di Indonesia. In Neoliberalisme: Konsep dan Praktiknya di Indonesia (pp. 116–182). IndoPROGRESS.

Setiawan, B. (2014). Jaringan Rantai Kapitalisme Global: Industrialisasi, Rantai Pasokan, dan Jaringan Produksi di Asia Timur. RESIST Book.

Stepan, A. C. (1978). The state and society : Peru in comparative perspective. Princeton University Press.

Vanzetti, D., McGuire, G., & Prabowo. (2005). Trade Policy at the Crossroads — The Indonesian Story. Policy Issues in International Trade and Commodities, 25, 1–27.

Wahid, A. (2018). Campus on Fire: Indonesian Universities During the Political Turmoil of 1950s-1960s. Archipel, 95, 31–52. https://doi.org/10.4000/archipel.612

Wardana, A. (2020, Oktober 8). Omnibus Law Cipta Kerja: Peneguhan Hukum sebagai Instrumen Akumulasi Kapital. IndoPROGRESS. https://indoprogress.com/2020/10/omnibus-law-cipta-kerja-peneguhan-hukum-sebagai-instrumen-akumulasi-kapital/

Wiratraman, R. H. P. (2008). Politik Militer dalam Perampasan Tanah Rakyat : Studi Konflik Penguasaan Tanah oleh Militer & Kekerasan terhadap Petani di Jawa Timur. https://herlambangperdana.wordpress.com/wp-content/uploads/2008/06/paper-konflik-tanah-militer-herlambang.pdf


메타데이터
post_id
9052cfb1e13b
slug
nestapa-pekerja-pasca-65-9052cfb1e13b
url
https://medium.com/@kognitariat.text/nestapa-pekerja-pasca-65-9052cfb1e13b
canonical_url
https://medium.com/@kognitariat.text/nestapa-pekerja-pasca-65-9052cfb1e13b
author_url
https://medium.com/@kognitariat.text
status
ok
fetched_at
2026-06-24 11:06:28