← Back to list

Wajib Halal 2026: Strategi Mengonversi Potensi Muslim Indonesia Menjadi Kekuatan Ekonomi

Penulis: Ike Silvi Octavia & Hafshah Hamida

KSEI FEB Undip · 2026-06-22 13:00 · 0 claps · 3.5 min read
#islamic-finance #halal #syaria #islamic-economics #economics
Open on Medium ↗
Wiki topics: ECO · Economy · General 🕊️ · Religion

Wajib Halal 2026: Strategi Mengonversi Potensi Muslim Indonesia Menjadi Kekuatan Ekonomi

Penulis: Ike Silvi Octavia & Hafshah Hamida

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan kebijakan yang merupakan langkah besar bagi ekonomi nasional. Seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) kini resmi diwajibkan bersertifikat halal pada Oktober 2026. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, bahwa tertib halal yang dijalankan ini bukan hanya sekadar regulasi, melainkan sebagai strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia (Haikal Hasan, 2025).

Kebijakan ini sangat relevan jika melihat posisi strategis Indonesia. Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki populasi mayoritas muslim terbanyak di dunia. Berdasarkan data World Population Review (2020), tercatat sekitar 273 juta jiwa penduduk yang menetap di Indonesia dengan pemeluk agama islam sekitar 229 juta jiwa (Salsabila & Putri, 2025), data ini menunjukkan penduduk Indonesia mayoritas beragama islam. Menurut Pew Research Center (2016), agama Islam memiliki proyeksi pertumbuhan yang sangat cepat dibanding kelompok agama lain. Riset ini menunjukkan bahwa populasi umat muslim akan terus bertumbuh hingga 75% di tahun 2050, angka ini diperkirakan dua kali lipat dibandingkan pertumbuhan penduduk dunia secara agregat yang diperkirakan hanya mencapai 35% (Saputri, 2020).

Sumber:(Pew Research Center, 2025)

Sumber:(Pew Research Center, 2025)

Faktor ini menjadikan Indonesia memiliki potensi sebagai pusat industri dalam hal konsumsi halal di dunia. Potensi ini mencakup empat sektor unggulan; industri pariwisata halal, industri keuangan halal, industri fashion atau sandang halal, dan industri makanan halal (Saputri, 2025). Dengan adanya kebijakan sertifikasi halal, Indonesia sedang mengonversi potensi-potensi yang dimiliki menjadi kekuatan ekonomi yang berstandar internasional. Indonesia mampu menyaingi kualitas industri dari negara-negara pengekspor industri halal di negara lain.

Keputusan BPJPH atas kewajiban sertifikasi halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 yang menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas (Sulaeman, 2021).

Transformasi ini dijelaskan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan. Ia menyebutkan bahwa kewajiban sertifikasi halal pada produk tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan dan kemudahan kepada kedua belah pihak yaitu masyarakat muslim sebagai konsumen dan pelaku usaha sebagai produsen (Haikal Hasan, 2024). Pihak konsumen akan memperoleh kepastian hukum terkait ketersediaan serta jaminan produk halal yang mereka butuhkan. Di sisi lain, produsen juga akan mendapatkan kemudahan dalam menghasilkan produk yang berkualitas, memiliki nilai tambah melalui standar halal, sekaligus memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal ini nantinya akan dilakukan secara bertahap untuk memudahkan para pelaku usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kewajiban sertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada pelaku usaha menengah dan besar diberlakukan secara bertahap sejak 17 Oktober 2019 dan telah berlaku penuh 17 Oktober 2024. Adapun bagi produk impor, ketentuan sertifikasi halal diberlakukan paling lambat pada 17 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan mekanisme pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi dengan berbagai kementerian maupun lembaga terkait.

Namun, kebijakan ini nyatanya masih memiliki tantangan. Semenjak UU JPH Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan di tahun 2019, ternyata prosesnya masih berlanjut dan membutuhkan waktu lagi dikarenakan proses sertifikasi halal dilaksanakan secara bertingkat (Fajaruddin, 2018). Hal ini menunjukkan betapa lambannya undang-undang di dalam negeri.

Selain itu, dalam hal pelaksanaannya pun UU JPH masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya terkait keterlambatan penerbitan Perpu yang berkaitan dengan penerapan UU JPH ini. Jika melihat dari ketentuan yang berlaku, peraturan tersebut seharusnya diterbitkan paling lambat dua tahun setelah undang-undang disahkan, yaitu pada tahun 2016. Namun, peraturan tersebut baru dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2019 sehingga terjadi penundaan selama tiga tahun dalam proses implementasi UU JPH (Kusnadi, 2019).

Kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 dapat menjadi langkah strategis bagi 229 juta umat Muslim Indonesia guna memperkuat ekosistem ekonomi nasional. Melalui mandat UU Nomor 33 Tahun 2014, kebijakan ini memberikan jaminan hukum bagi konsumen sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi produsen. Meskipun sempat menghadapi kendala regulasi, BPJPH kini menghadirkan solusi konkret melalui program SEHATI 2026. Dengan kuota 1,35 juta sertifikat gratis dan kemudahan sistem SIHALAL berbasis self-declare, hambatan biaya dan administrasi bagi UMK dapat teratasi. Program SEHATI 2026 juga memiliki kriteria yang harus dipenuhi bagi UMK (Haikal Hasan, 2026). Sinergi ini akan mengakselerasi transformasi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia yang kompetitif, memastikan perlindungan menyeluruh, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif yang mampu bersaing di kancah internasional demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Hasan, H., 2026. BPJPH. [Online] Available at: https://bpjph.halal.go.id/detail/ini-kriteria-pelaku-umk-yang-dapat-mengajukan-sertifikat-halal-gratis-program-sehati-2026 [Accessed 3 Maret 2026].

Hasan, H., 2024. BPJPH. [Online] Available at: https://bpjph.halal.go.id/detail/kepala-bpjph-kewajiban-sertifikasi-halal-untuk-perlindungan-konsumen-dan-kemudahan-pelaku-usaha [Accessed 3 Maret 2026].

Hasan, H., 2025. BPJPH. [Online] Available at: https://bpjph.halal.go.id/detail/kepala-bpjph-kewajiban-sertifikasi-halal-untuk-perlindungan-konsumen-dan-kemudahan-pelaku-usaha [Accessed 3 Maret 2026].

Herianti Herianti, S. S. A. E., 2023. Industri Halal Fashion dari Perspektif dan Perkembangannya di Indonesia. Journal of Halal, Vol 6(2), p. 61.

Safana Salsabila, J. P., 2025. PELUANG EKONOMI DAN TANTANGAN REGULASI DALAM INDUSTRI HALAL DI INDONESIA: SEBUAH ANALISIS STRATEGIS. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(1), p. 30.

Saputri, O. B., 2020 . PEMETAAN POTENSI INDONESIA SEBAGAI PUSAT INDUSTRI HALAL DUNIA. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(2), p. 24.

Sulaeman., 2021. Implementasi Sertifikasi Halal dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 120–132.


메타데이터
post_id
90c5437d7519
slug
wajib-halal-2026-strategi-mengonversi-potensi-muslim-indonesia-menjadi-kekuatan-ekonomi-90c5437d7519
url
https://medium.com/@kseifeb/wajib-halal-2026-strategi-mengonversi-potensi-muslim-indonesia-menjadi-kekuatan-ekonomi-90c5437d7519
canonical_url
https://medium.com/@kseifeb/wajib-halal-2026-strategi-mengonversi-potensi-muslim-indonesia-menjadi-kekuatan-ekonomi-90c5437d7519
author_url
https://medium.com/@kseifeb
status
ok
fetched_at
2026-06-24 04:09:36