Feminist Jurisprudence sebagai Upaya Penanganan Kejahatan Berbasis Gender Online (Kbgo)…
Menjajaki era disrupsi digital, sejatinya tidak hanya membawa perubahan-perubahan baru yang sarat akan manfaat bagi manusia. Dalam hal…
Feminist Jurisprudence sebagai Upaya Penanganan Kejahatan Berbasis Gender Online (Kbgo) Non-Diskriminatif
Menjajaki era disrupsi digital, sejatinya tidak hanya membawa perubahan-perubahan baru yang sarat akan manfaat bagi manusia. Dalam hal perbuatan melanggar hukum dengan modus dan pola baru, turut difasilitasi oleh teknologi digital yang kemudian dikenal dengan kejahatan berbasis siber atau cybercrime. Perubahan bentuknya dapat dilihat dari Kekerasan Berbasis Gender (KBG) menjadi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Merujuk pada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), KBG didefinisikan sebagai kekerasan langsung terhadap orang dengan basis seks atau gender. Dalam hal ini termasuk pula perbuatan dengan akibat membahayakan atau penderitaan fisik, mental, seksual, hingga ancaman, paksaan, juga penghapusan kemerdekaan[1]. Mengutip catatan Komnas Perempuan tahun 2019, setidaknya terdapat 97 jumlah aduan KBGO sepanjang tahun 2018. Sementara itu, LBH Apik mencatat terdapat 173 laporan kasus KBGO selama periode Maret — September 2020[2]. Adapun tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai KBGO, yaitu pelanggaran privasi, pengawasan dan pemantauan, perusakan reputasi/kredibilitas, pelecehan yang boleh jadi diikuti dengan pelecehan secara offline, ancaman dan kekerasan langsung, hingga serangan yang ditujukan ke suatu komunitas[3]. Sementara, Komnas Perempuan merincikan jenis-jenisnya berupa pendekatan guna memperdaya, pelecehan online, peretasan, konten illegal, pelanggaran privasi, pencemaran nama baik, hingga rekrutmen online[4]. Bahkan, selama pandemi, kasus KBGO meningkat cukup tajam yaitu 307 laporan kasus sebagaimana disampaikan oleh LBH Apik. Terlebih, KBGO menjadi lebih genting karena sasaran korban anak mencapai 16 dari 33 kasus cyber grooming. Hal ini kemudian menjadi tantangan sulitnya memproses suatu kasus lantaran anak seringkali enggan menyampaikan kepada orang tuanya[5].
Salah satu wujud dari KBGO adalah sekstorsi. Thorn memberikan definisi dari sekstorsi, yakni sebagai suatu ancaman untuk mempublikasikan potret seksual guna membuat targetnya melakukan sesuatu[6]. Bentuk sekstorsi ini dapat dikatakan sebagai pengembangan dari revenge porn, bedanya pelaku sekstorsi akan melakukan ancaman dan pemerasan terlebih dahulu untuk keuntungannya[7]. Hasil survei dari Thorn menjelaskan bahwa satu dari tiga korban tidak pernah menceritakan hal ini kepada orang lain karena perasaan malu[8]. Kejahatan sekstorsi ini berbenturan dengan stigma yang tumbuh di masyarakat, Korban akan dipandang buruk karena atas kesadarannya mengirimkan foto atau video tertentu, meski ada faktor pemaksaan dan ancaman yang cukup besar.
Sebagai contoh adalah kasus Brigpol DS, seorang polisi di Makassar yang dipecat setelah mengalami sekstorsi pada 2019 lalu. Swafoto bersifat pribadi yang sebelumnya ia kirimkan ke seorang pria yang mengaku berpangkat Kompol, Kemudian tersebar di media sosial setelah DS menolak untuk memberikan uang kepada orang tersebut. Setelah ditelusuri, pria tersebut tenyata memalsukan identitas saat berkenalan, ia adalah seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan. Atas peristiwa tersebut, melalui proses hukum internal Polri, DS dipecat karena melanggar kode etik[9].
Polri sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya mampu menjadi pintu pembuka bagi korban KBGO yang menderita secara materiil maupun imateriil. Hal ini karena secara fundamental, perbuatan sekstorsi melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya, termasuk rasa aman dan perlindungan atas ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagai bagian dari hak asasi. Namun, justru terjadi kemerosotan dalam memperoleh keadilan dengan terjadinya reviktimisasi secara tidak langsung.
Kemudian, dapat dilihat urgensi diperlukannya penegakkan hukum bagi pelaku KBGO serta perlindungan hukum bagi korbannya. Namun, patut diakui bahwa dengan adanya variabel kejahatan baru menimbulkan konsekuensi adanya kekosongan hukum atau tidak dimilikinya suatu instrumen hukum yang mengatur secara komprehensif dan utuh. Akibatnya, pelaku sulit dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan tindak kejahatannya. Selain itu, kompleksitas pola KBGO ini juga menyulitkan APH, seperti apabila tindakan dilakukan dengan mengaktifkan fitur anonim. Hal tersebut mengindikasi belum terlihatnya kesigapan APH dalam penanganan kasus KBGO[10].
Sebagai bentuk respon terhadap maraknya KBGO, SAFEnet menerbitkan dua buku panduan terkait instrumen hukum yang dapat diinterpretasikan secara ekstensif untuk menjerat pelaku, juga panduan untuk mengusut pelaku secara digital. Pada aspek hukum, untuk kasus KBGO penindak lanjutan kasus dapat dianulir melalui ranah pidana, perdata, juga mediasi. Dalam panduan tersebut, untuk menjerat pelaku secara pidana, dapat digunakan UU №11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU №44 tahun 2008 tentang Pornografi, hingga Permenkominfo №20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Meski demikian, masih terdapat risiko-risiko yang dalam penuntutan atau bahkan gugatan kepada pelaku dengan penggunaan pasal-pasal dalam peraturan tersebut di atas. Sebagai contoh, penggunaan Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Pasal ini dinilai multitafsir, sehingga berisiko digunakan untuk melaporkan kembali korban dengan tuduhan “pencemaran nama baik”[11]. Hal inilah kemudian yang membuat korban enggan untuk melapor karena kekhawatiran akan menjadi bumerang bagi dirinya dan menimbulkan kerugian lebih banyak.
Keadaan standar ganda dan pelbagai tantangan dalam upaya penegakan hukum kasus KBGO akan berakibat pada normalisasi kejahatan ini. Ketidaktegasan hukuman bagi pelaku hingga diamnya korban karena ketakutan dan perasaan malu akan membuat kejahatan jenis ini dipandang utamanya oleh pelaku, sebagai hal yang biasa. Persoalan ini justru semakin memperkuat diskriminasi perempuan dalam bidang hukum. Perempuan sebagai target utama yang dominan, dengan pengalaman dan perspektif berbeda dari hukum positif, menjadi sulit mengupayakan keadilan karena kondisi-kondisi khusus yang sejak semula tidak dikonstruksikan dalam hukum positif.
Sehingga, penanganan KBGO sudah sepatutnya menggunakan paradigma feminist jurisprudence agar dapat menjawab kebutuhan perempuan sebagai korban. Feminist jurisprudence ini juga dikenal sebagai Feminist Legal Theory, yang kemudian melahirkan metode analisis ala feminis. Metode analisis ini digunakan untuk problematika sangat luas dalam hukum, dengan pengkajian berupa kritik hukum dari sudut pandang feminis sebagai kajian utama. Kritik tersebut dilakukan menggunakan teori dekonstruksi[12] dengan menginterpretasikan suatu makna hukum dari sudut pandang lain, yaitu feminis[13].
Menurut Donny Danardono, feminist jurisprudence mengkritik teori positivisme hukum yang justru memarginalkan perempuan melalui ketentuan-ketentuan hukumnya[14]. Mengikuti logika saintisme (keyakinan atas kebenaran sains), penganut positivisme hukum mengamini bahwa kepastian hukum hanya dapat tercapai jika hukum secara objektif “memotret” kemudian melegalkan hak-hak yang telah ada di masyarakat[15]. Cara mewujudkan keobjektivitasan dan keterukuran kuantitatif hukum adalah dengan dibuatnya hukum oleh penguasa berdaulat, memiliki logikanya sendiri, juga tertutup agar tercipta keputusan hukum tanpa pertimbangan moralitas dan politik yang subjektif[16]. Maka, doktrin positivisme hukum mengajarkan bahwa kepastian hukum hanya bisa terwujud apabila hukum dipandang sebagai sistem tertutup dan otonom dari pelbagai masalah moral, agama, hingga sejarah.
Adapun melalui paradigma feminist legal theory, memandang hukum dengan konsep netral dan objektif tersebut sejatinya tidak mungkin ada. Hal ini lantaran konstruksi hukum dibangun di atas perspektif patriarki, sehingga terlihat kaitan antara hukum dan relasi kuasa tak sebanding antara perempuan dan laki-laki. Konsep tersebut dianggap telah memposisikan perempuan sebagai potential victims dan secara aktual mendiskriminasi perempuan atas kondisi khusus kodratinya, seperti menstruasi, hamil, dan sebagainya. Dominasi patriarki dalam hukum, dapat dilihat melalui Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang dalam putusan Hooge Raad (MA Hindia Belanda) tahun 1912, dimaknai dengan “penetrasi penis ke vagina”. Perumusan ini, menurut Nursyahbani Katjasungkana, dipandang sebagai cara pandang laki-laki cisgender dalam hubungan seks. Artinya, kekerasan seksual perempuan hanya terbatas pada “penetrasi penis ke vagina”, dan selain itu bukan termasuk kekerasan seksual. Hingga kini pun, pemaknaan ini masih berlaku[17].
Mulanya kritik feminist jurisprudence berupa perjuangan atas perbedaan hak antara laki-laki dan perempuan, sehingga dituntutlah adanya perlakuan setara (equal treatment) juga perlakuan istimewa atau tindakan afirmatif (special treatment/affirmative action). Sederhananya, perlakuan setara mengadopsi pemikiran feminis liberal yang memandang keadaan khusus perempuan juga turut dialami oleh laki-laki. Seperti cuti hamil yang disetarakan dengan cuti sakit laki-laki. Sedangkan, tindakan afirmatif mendiferensiasikan laki-laki dan perempuan secara biologis dan fisiologis. Sebagai contoh adalah ketika perempuan harus memperoleh tindakan afirmatif karena keadaan khusus seperti hamil[18].
Namun, cara pandang tersebut dianggap justru membenarkan asumsi dasar patriarki antara ruang publik dan ruang privat (permasalahan yang sering muncul) dimana tempat kerja (ruang publik) milik laki-laki dan rumah tangga (ruang privat) milik perempuan. Pembenaran asumsi ini terlihat dari penyesuaian diri yang dilakukan perempuan untuk bekerja di ruang publik dengan perlakuan setara atau tindakan afirmatif. Sehingga, terjadi asimilasi dan penyamaan status gender perempuan yang cenderung diukur dari sudut laki-laki[19]. Lucinda M. Finlet turut memberikan pandangan senada berupa“keadaan khusus” sebagai titik tolak perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki diposisikan sebagai liyan (the other) dan “different”. Keduanya justru ditempatkan sebagai oposisi biner yang saling bertentangan[20].
Di samping itu, muncul pula pandangan oleh penganut esensialisme bahwa satu-satunya musuh perempuan adalah patriarki. Esensialisme juga mendefinisikan perempuan sebagai identitas yang relatif homogen. Gagasan ini pun dikritik karena identitas homogen sama berbahayanya dengan patriarki. Para anti-esensialisme menyetujui perempuan sebagai identitas yang beragam sesuai dengan identitas dan pengalamannya masing-masing[21].
Sebagai garis tengah atas masing-masing kelemahan gagasan tersebut, feminist legal theory memiliki metode hermeneutik (tafsir/interpretasi makna) dan dekonstruksi yang dapat diterapkan dalam penggunaan aliran ini. Menurut Carol Smart, melalui hermeneutik dapat dilakukan redefinisi perempuan dengan hukum, yang berangkat dari pengalaman perempuan sebagai entitas. Kemudian melalui dekonstruksi, dapat dilakukan redefinisi ruang publik dan privat bagi perempuan. Sehingga kemudian, melalui pengaruh diskursus Michel Foucault, hukum secara inkonsisten dapat mengambil pertimbangan nonhukum serta menyimpangi doktrin-doktrin positivisme hukum[22]. Melalui hukum yang demikian, perempuan dapat mendefinisikan diri masing-masing, penyampaian pengalaman individual perempuan sebagai improvisasi kesadaran perempuan, serta produksi pengetahuan baru[23].
Tove Stang Dahl, salah satu prominen feminist jurisprudence sekaligus Professor Fakultas Hukum University of Oslo sejak 1988, menekankan urgensi women centered policy consideration atau pertimbangan kebijakan yang berpusat pada perempuan. Pertimbangan ini memberi panduan dalam pengorganisasian bahan hukum guna mengevaluasi dan mengadakan perubahan hukum, juga penerapan hukum, bersama dengan pertimbangan hukum lain — yang seluruhnya diakui sebagai sumber hukum. Dahl juga menyebutkan nilai-nilai dasar yang utama dalam feminist jurisprudence, yaitu equality (kesetaraan), harta martabat, integritas, self-determination, dan self-realization[24].
Sehingga, dari sini kemudian korban KBGO memiliki lebih banyak peluang untuk memperjuangkan keadilannya apabila aparat penegak hukum menggunakan paradigma feminist jurisprudence. Pun, korban dapat lebih terlindungi hak-haknya saat akan, sedang, atau pasca mengajukan laporan atau memperkarakan. Hal ini karena perspektif yang digunakan tidak semata dari laki-laki, melainkan utamanya dari perempuan sebagai korban dalam KBGO.
Adapun penerapan ini dapat dilakukan melalui putusan hakim untuk menghasilkan satu preseden baik atas pembangunan hukum dengan konsep hukum progresif. Satjipto Rahardjo secara sederhana menerangkan tujuan hukum ialah untuk membahagiakan manusia. Sehingga, hukum progresif lahir guna memberikan posisi yang tegas bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya. Melalui hal ini, perbaikan atas salah satu permasalahan fundamental hukum yaitu diskriminasi gender, dapat menjadi potongan-potongan untuk menyokong pembangunan/pembaharuan sistem. Yang nantinya akan diperbaharui secara utuh dan menyeluruh, tidak parsial/fragmentaris, dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana dijelaskan oleh Barda Nawawi Arief.
Menurut Sulistyowati Irianto, putusan hakim juga menjadi salah satu hal yang perlu dikritisi dan direkonstruksi, karena di Indonesia masih banyak hakim yang memposisikan diri sebagai corong undang-undang. Padahal putusan hakim menjadi salah satu sumber hukum yang sangat penting di samping peraturan perundang-undangan. Seiring dengan KBGO, perkembangan masyarakat sangatlah cepat sementara perkembangan hukum — dalam hal ini peraturan perundang-undangan — sangat lambat, sehingga akan sangat penting bagi hakim untuk membuat terobosan atau preseden baru melalui putusannya[25].
Kemudian mengingat di Indonesia sistem hukumnya banyak menyimpangi positivisme hukum, maka terbuka peluang untuk adanya produk-produk hukum dengan bersandar pada doktrin-doktrin aliran feminist jurisprudence. Sehingga dalam kasus KBGO atau KBG, hukum dapat ditegakkan tanpa perspektif yang diskriminatif pada salah satu gender, dalam hal ini perempuan. Harapan bahwa paradigma feminist jurisprudence ini dapat memberikan preseden baik non-diskriminatif yang juga mengedepankan perlindungan kepada korban, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan sebaik mungkin pada KBGO sebagai kejahatan dengan pola yang rumit.
[1] Kusuma, Ellen dan Nenden S. Arum. 2019. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Jakarta, hlm. 3
[2] Awaskbgo, “Statistik: Data-data Terkait KBGO di Indonesia dari SAFEnet atau pun Sumber Lain yang Disebutkan”, https://awaskbgo.id/statistik/, diakses tanggal 3 Juni 2021
[3] Kusuma, Ellen., Arum, Nenden Sekar. Op.cit. Hlm. 6–7.
[4] Awaskbgo, Op.cit.
[5] Haryanti Puspa Sari, “LBH Apik: KDRT dan Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat sejak Pandemi”, https://nasional.kompas.com/read/2021/03/11/15344061/lbh-apik-kdrt-dan-kekerasan-berbasis-gender-online-meningkat-sejak-pandemi, diakses tanggal 3 Juni 2021
[6] Thorn.org, “Sextortion, Threats to Expose a Sexual Image in Order to Make a Person Do Something”, https://www.thorn.org/wp-content/uploads/2019/12/Sextortion-Infographic-2018-Findings-UpdatedV3.pdf, diakses tanggal 4 Juni 2021
[7] Jordy Herry Christian, “Sekstorsi: kekerasan Berbasis Gender Online dalam Paradigma Hukum Indonesia”, Binamulia Hukum, Vol. 9, №1, Juli 2020
[8] Thorn.org, Op.cit.
[9] Widia Primastika, “Kasus Brigpol DS & Pentingnya Mewaspadai Bahaya Sekstorsi”, https://tirto.id/kasus-brigpol-ds-pentingnya-mewaspadai-bahaya-sekstorsi-ddgR, diakses tanggal 3 Juni 2021
[10] SAFEnet Voice, “[Rilis Pers] Lawan KBGO yang Merajalela, Peran Aparat Penegak Hukum Perlu Ditingkatkan”, https://id.safenet.or.id/2021/03/lawan-kbgo-yang-merajalela-peran-aparat-penegak-hukum-perlu-ditingkatkan/, diakses pada 4 Juni 2021
[11] Justitia Avila Veda, 2021, Aspek Hukum untuk Jerat Pelaku, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Jakarta, hlm. 15
[12] Teori Dekonstruksi mulanya adalah cara juga metode untuk membaca teks. Chris Barker (2004) memberikan definisi dekonstruksi berupa memisahkan, membongkar, untuk menemukan dan menelanjangi pelbagai asumsi, ruang kosong teks, serta strategi retoris. Jacques Derrida mengembangkan dekonstruksi sebagai istilah dengan pengertian sangat luas dari yang abstrak hingga spesifik. Derrida tidak bermaksud mencari kebenaran paling benar dan menghancurkan yang salah, namun justru untuk mendekonstruksi suatu hal secara terus menerus tanpa henti. (Mangihut Siregar. 2019. Kritik Terhadap Teori Dekonstruksi Derrida. Journal of Urban Sociology, Vol. 2, №1, April 2019)
[13] Niken Savitri. “Feminist Legal Theory dalam Teori Hukum”, dalam Sulistyowati Irianto, 2006, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
[14] Denny Danardono, “Teori Hukum Feminis: menolak Netralitas Hukum, Merayakan Difference dan Anti-Esensialisme”, dalam Sulistyowati Irianto, 2006, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Ibid.
[18] Siti Dana Panti Retnani, “Feminisme dalam Perkembangan Aliran Pemikiran dan Hukum di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Principium, Vol. 1, №1, Agustus 2017
[19] Donny Danardono, Op.cit.
[20] Siti Dana Panti Retnani, Op.cit.
[21] ibid
[22] Ibid
[23] Ibid
[24] Setiawan, et al., 2018, “Isu Kesetaraan Gender dalam Optik Feminist Jurisprudence dan Implementasinya di Indonesia”, Jurnal Jurisprudentie, Vol. 5, №2, 2018.
[25] Abby Gina, “Prof. Sulistyowati Irianto: Hukum Berperspektif Feminis Dibutuhkan pada Perempuan yang Terjerat Peredaran Narkotika”, http://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/prof-sulistyowati-iriantoa-hukum-berperspektif-feminis-dibutuhkan-pada-kasus-perempuan-yang-terjerat-peredaran-narkotika, diakses tanggal 4 Juni 2021
메타데이터
- post_id
- 925095b2f8ed
- slug
- feminist-jurisprudence-sebagai-upaya-penanganan-kejahatan-berbasis-gender-online-kbgo-925095b2f8ed
- url
- https://medium.com/@athenahuberta/feminist-jurisprudence-sebagai-upaya-penanganan-kejahatan-berbasis-gender-online-kbgo-925095b2f8ed
- canonical_url
- https://medium.com/@athenahuberta/feminist-jurisprudence-sebagai-upaya-penanganan-kejahatan-berbasis-gender-online-kbgo-925095b2f8ed
- author_url
- https://medium.com/@athenahuberta
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-20 20:29:01