← Back to list

KULIAH DI UPI : ANTARA ILMU DAN TAGIHAN FANTASTIS!

Salam demokrasi!

UKSK UPI · 2025-01-21 19:06 · 0 claps · 10.8 min read
#ukt #upi
Open on Medium ↗
Wiki topics: 📋 · Product Management

KULIAH DI UPI : ANTARA ILMU DAN TAGIHAN FANTASTIS!

Salam Demokrasi!

Harapan mahasiswa yang berkuliah di UPI untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, menimba ilmu, dan meraih masa depan yang lebih baik. Akan tetapi, kenyataannya mahalnya UKT yang dirasa tidak seimbang dengan kemampuan finansial banyak mahasiswa dan keluarga mereka sehingga menjadi ironi bagi kita semua. Meskipun pendidikan adalah hak setiap orang, tingginya biaya kuliah membuatnya terasa seperti beban berat yang harus ditanggung sehingga esensi pendidikan untuk semua menjadi dipertanyakan. Pemikiran bagaimana pendidikan yang seharusnya inklusif dan terjangkau, menjadi sebuah komoditas mahal sehingga kehilangan esensi keberpihakan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Semester Ganjil telah berlalu, saatnya bersiap untuk Semester Genap. Selamat datang Semester baru, Tagihan luar biasa menunggu! Pembayaran Uang Kuliah Tunggal sudah dimulai, mahasiswa UPI kaget melihat tagihan, pencicilan dan penangguhan karena biaya pendidikan yang tinggi di laman SIAK masing-masing. Oleh karena itu, mengapa UKT di UPI ini bisa mahal? Apakah ada skema penurunan golongan bagi Mahasiswa yang terkendala ekonomi? Kemanakah datangnya bantuan untuk mahasiswa?

Pendidikan Indonesia Telah Masuk Jurang Komersialisasi, Privatisasi dan Liberalisasi

Negara telah mengkhianati konstitusi itu sendiri. Negara menjamin pendidikan warganya dalam UUD 1945 Bab 14 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.” Kondisi materil yang terjadi hari ini pendidikan Indonesia masuk ke dalam jurang komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi.

Komersialisasi berarti pendidikan, diperjualbelikan sebagai komoditas. Komersialisasi pendidikan merupakan kondisi di mana institusi pendidikan mengutamakan keuntungan finansial daripada kualitas pengajaran atau pendidikan. Dalam konteks ini, lembaga pendidikan menerapkan prinsip-prinsip perilaku produsen. Privatisasi berarti tidak semua orang bisa mengakses, dalam konteks ini tidak semua orang bisa mengakses pendidikan. Mahal itu relatif, tetapi semakin mahal biaya pendidikan berarti semakin sulit pemuda Indonesia mengakses pendidikan tinggi.

Liberalisasi merupakan bentuk penerapan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) memiliki status sebagai badan hukum publik yang didirikan oleh pemerintah, berarti negara mengurangi APBN untuk pendidikan. Perlahan tetapi pasti negara lepas tanggung jawab perihal pendanaan kepada Perguruan Tinggi itu sendiri karena perguruan tinggi dibebaskan (liberal) untuk mengelola otonominya secara mandiri. Oleh karena itu, lembaga pendidikan dalam konteks ini UPI bekerja sama dalam kegiatan ekonomi dan melahirkan berbagai usaha seperti (U-cafe, PT UPI Edun, amdk, snack box bumi siliwangi, parkir berbayar, dll).

Akar Komersialisasi Pendidikan di Indonesia

Kepemimpinan Rezim Soeharto yang menjadi peletak dasar liberalisasi pendidikan di Indonesia, yakni masuknya Indonesia menjadi anggota organisasi perdagangan internasional (WTO) 1994. Secara nyata pemerintah saat ini melakukan ratifikasi Agreement On Establishing the World Trade Organization (WTO) melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. WTO yang merupakan instrumen imperialisme AS, melakukan pengaturan liberalisasi perdagangan jasa salah-satunya adalah pendidikan. Jadi, pendidikan diibaratkan seperti barang dagangan yang diperjualbelikan di pasar, dilandasi oleh prinsip ekonomi kapitalisme, untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Inilah kemudian yang menjadi dasar masifnya liberalisasi yang dilanggengkan oleh rezim pasca reformasi.

Di era Habibie hingga Megawati lahirlah PP no 61 tahun 1999 tentang PT BHMN. Inilah yang kemudian akan terus berkembang secara yuridis melegalkan liberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia. pada masa Megawati dilakukannya penandatanganan Letter Of Intent (LOI) bernilai 400 juta US Dollar dengan IMF tahun 2001, menerapkan Structural Adjustment Programs (SAP’s) ke dua, dan salah satu varian dari Kebijakan struktural tersebut adalah pencabutan subsidi sosial dengan alasan efisiensi. Pencabutan subsidi sosial khususnya menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok dan dasar rakyat, berimbas pula kepada sektor pendidikan.

Pada kepemimpinan periode pertama SBY PT. BHMN yang diterapkan di 7 kampus (UI, UGM, ITB, IPB, UPI, UNPAD, USU) dengan demikian kampus menerapkan ‘otonomi’ baik secara akademik dan non akademik. Tentu ini salah-satu bukti bagaimana rezim melepaskan tanggung jawabnya atas pendanaan pendidikan di Indonesia, sesungguhnya bertentangan dengan konstitusi yang menyerahkan kepada pasar bebas. Atas dasar tersebut kampus didorong melakukan kerjasama dengan lembaga imperialisme AS. Seperti dengan Bank Dunia (World Bank/WB), pemerintah Indonesia mendapatkan kucuran dana (utang) 114,54 dollar AS untuk membiayai program Indonesia Managing Higher Education For Relevance And Efficiency (IMHERE) yang disepakati Juni 2005 dan berakhir 2011. 21 Program ini bertujuan untuk mewujudkan otonomi perguruan tinggi, efisiensi dan relevansi perguruan tinggi dengan kebutuhan pasar. Bank Dunia menganggap anggaran pendidikan terlalu banyak menyedot APBN sehingga harus dipangkas subsidinya. Rezim SBY juga mengeluarkan UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang mendorong pendidikan untuk lebih dikomersialisasikan, namun UU ini berhasil dicabut. Kendati demikian, UU BHP sudah dicabut ada payung hukum dalam bentuk baru yang memiliki semangat liberalisasi pendidikan, yakni pada 13 Juli 2012 lahirlah UU PT No 12 Tahun 2012 yang menjadi landasan liberalisasi pendidikan di Indonesia hingga saat ini.

Permendikbud No. 55 Tahun 2013 dan UKT (2013) Turunan dari UU PT tahun 2012. Ada UKT sebagai subsidi silang. Kebijakan ini dan UU PT punya banyak dampak buruk bagi pendidikan tinggi sebab (1) biaya pendidikan semakin melambung tinggi tiap tahunnya hingga berkisar 100–300%, (2) berorientasi untuk memenuhi kebutuhan pasar, (3) semakin sempitnya akses rakyat atas pendidikan, (4) mempertahankan pendidikan yang berkualitas rendah.

Kepemimpinan Jokowi Kerjasama Program BOS-KITA dengan Bank Dunia BOS-KITA (Bantuan Operasional Pendidikan — Knowledge Improvement for Transparency and Accountability) adalah kerjasama untuk meningkatkan investasi jumlah tenaga kerja berpendidikan rendah di Indonesia untuk menopang bisnis perusahaan dan terhubung dengan skema fleksibilitas pasar tenaga kerja.

Merdeka Belajar Kampus Mengajar (2020) Muncul sebagai hasil dari serangkaian KTT G20. MBKM adalah bagian dari program “kemitraan” dalam pendidikan dan merupakan skema untuk memobilisasi tenaga mahasiswa di berbagai perusahaan borjuasi besar komprador (oligarki) sebagai pelaksana teknis dan penyumbang riset dan Kajian. Mahasiswa hanya mendapatkan uang saku yang murah (padahal bobot kerja setara dengan pekerja) dan konversi SKS yang bermasalah. Beberapa di antaranya harus membayar biaya magang secara mandiri. Skema yang bagus guna mahasiswa mendapatkan pengalaman nyata di dunia kerja, akan tetapi yang menjadi permasalahan tenaga kerja mereka digunakan untuk kepentingan oligarki bertujuan mengeksploitasi mahasiswa dengan upah yang murah dan mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat untuk borjuasi komprador itu sendiri. Sejatinya mahasiswa mampu mengabdi kepada Rakyat tanpa iming-iming konversi SKS.

Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2024 (2024) Terdapat penghilangan klausa, “mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, dan yang membiayai” untuk menentukan nominal UKT. Terdapat kenaikan golongan UKT dari 9–11, tetapi telah dibatalkan. Permen ini juga menyatakan bahwa UKT tidak termasuk ke dalam pembiayaan praktikum dan KKN (berkontradiksi dengan konsep UKT sebagai Uang kuliah tunggal).

RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) RUU Sisdiknas adalah skema omnibus LAW untuk menggabungkan UU Sisdiknas 2003, UU PT 2012, serta UU Guru dan Dosen 2012. RUU ini menjelaskan bahwa pendidikan bersifat inklusif, tapi tidak secara ekonomi. Seluruh PTN akan akan dijadikan PTN-BH. Artinya, kampus dapat sesuka hati membuka prodi yang berkesesuaian dengan demand pasar bebas. Akan terjadi penurunan pendanaan APBN dari negara, UKT akan dibebankan kepada masyarakat (orang tua atau mahasiswa).

Kondisi Objektif UPI Sebagai Kampus PTN-BH

Melihat situasi kebijakan kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang merupakan kampus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), mampu mengelola otonomi kebijakan serta sumber daya keuangannya sendiri secara mandiri. Universitas Pendidikan Indonesia resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), pada tanggal 28 Februari 2014. Status ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta UPI. Oleh karena itu UPI sebagai kampus PTN-BH mulai menerapkan kebijakan Badan Hukum dimulai per 28 februari 2014 sampai dengan hari ini.

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) memiliki status sebagai badan hukum publik yang didirikan oleh pemerintah, Berarti Negara mengurangi APBN untuk pendidikan, karena perguruan tinggi dibebaskan (liberal) untuk mengelola otonominya secara mandiri. Status ini ditetapkan melalui peraturan pemerintah, dan merupakan tingkatan tertinggi dalam struktur perguruan tinggi negeri di Indonesia. Adapun landasan yuridis yang memprakarsai peraturan ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT).

Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai diterapkan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia pada tahun 2013, sistem UKT muncul sebagai subsidi silang menggantikan Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP). Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 dan terhubung dengan UU PT No 12 tahun 2012 sebagai klik dari Kampus dijadikan sebagai badan hukum karena dapat mengelola otonomi kebijakan serta sumber keuangannya sendiri secara mandiri.

Adapun rumusan sehingga menjadi UKT adalah : UKT = BKT (BIAYA KULIAH TUNGGAL) — Subsidi APBN. UKT itu adalah biaya operasional yang terbagi menjadi dua yaitu :

  1. Biaya langsung seperti kelas, lab, papan tulis, proyektor, meja, kursi. Kegiatan kelas: kuliah tatap muka, tutorial, matrikulasi untuk program afirmasi, studium generale, PR, kuis, ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS) dan kegiatan laboratorium / studio / bengkel / lapangan / MBKM: praktikum, tugas gambar / desain, bengkel, kuliah lapangan, praktik lapangan, pentas, dan KKN.

  2. Biaya tidak langsung seperti wifi, listrik, air. Biaya pengoperasian dan pemeliharan / perbaikan sarana-prasarana yaitu untuk pemeliharaan / perbaikan gedung, jalan lingkungan kampus, biaya operasi, dan pemeliharaan peralatan (seperti bahan bakar generator) dan angkutan kampus, serta biaya utilitas (air, listrik, telefon), dan biaya untuk langganan bandwidth koneksi internet, dan lain-lain. Kaitannya dengan peralatan, biaya operasi, dan pemeliharan mencakup biaya bahan bakar dan pemeliharaan rutin serta perbaikan.

Adapun penghitungan UKT : A. Pendapatan orang yang dibiayai, B. Jumlah Tanggungan. Biaya Kuliah Tunggal (BKT), merupakan Biaya operasional keseluruhan mahasiswa per-semester. permasalahan di UPI adalah tidak adanya Informasi tentang BKT, berarti sistem birokrasi di UPI tidak transparan oleh karena itu menjadi permasalahan.

Perubahan status ini menempatkan UPI sebagai salah satu perguruan tinggi dengan otonomi penuh dalam pengelolaan institusi, baik di bidang akademik, non-akademik, maupun keuangan. Sebagai PTN-BH, UPI memiliki misi untuk tidak hanya menjadi pusat pendidikan dan pengajaran, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai institusi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul dan berdaya saing global. Status ini memberikan ruang bagi UPI untuk lebih fleksibel dalam merancang program-program akademik, meningkatkan kerjasama internasional, serta memperluas inovasi di bidang pendidikan.

PTN-BH yang diterapkan di Universitas Pendidikan Indonesia semakin melanggengkan skema Komersialisasi, Privatisasi & Liberalisasi dalam dunia Pendidikan, dengan adanya Uang Kuliah Tunggal (UKT) semakin mengokohkan UPI menjadi kampus yang anti rakyat miskin. melihat biaya masuk perkuliahan di UPI amatlah besar, bahkan tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari orang tua mahasiswa.

Melihat regulasi yang dibuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dalam kondisi ketidaksesuaian tersebut, atau penurunan kondisi ekonomi sewaktu-waktu karena Bencana Alam atau Non-Alam.

Menurut Permendikbud No. 25 Tahun 2020, Pada pasal 9, poin nomor 4 : Mahasiswa mampu mengajukan (1). Pembebasan sementara UKT, (2). Pengurangan UKT, (3). Perubahan Kelompok UKT, atau (4) Pembayaran UKT secara mengangsur.

Menurut Pedoman Penyelenggara Pendidikan yang dikeluarkan oleh Universitas Pendidikan Indonesia, terbaru di tahun 2024. BAB IX tentang pembiayaan pendidikan hal 36–38, poin C, Nomor 5 menyebutkan Universitas dapat memberikan pengurangan pembayaran UKT bagi mahasiswa :

A. Paling rendah semester 9 (sembilan) pada program sarjana atau diploma empat/ sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester;

B. Dalam hal mata kuliah yang belum ditempuh kurang dari 6 (enam) satuan kredit semester, mahasiswa dapat menggenapi sampai dengan 6 (enam) satuan kredit semester dengan mengambil mata kuliah yang sudah pernah ditempuh untuk perbaikan nilai;

C. Pengurangan pembayaran UKT diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT;

D. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan keringanan UKT mengajukan permohonan pengurangan pembayaran UKT kepada Universitas;

E. Universitas melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan mahasiswa;

F. Universitas dapat membebaskan kewajiban pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang sedang melaksanakan cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di UPI banyak sekali kasus penetapan golongan UKT yang tidak sesuai dengan kondisi Ekonomi Mahasiswa, Akan tetapi situasi objektif di UPI mengatakan bahwa regulasi mengenai meringankan beban UKT hanya sampai Penangguhan saja.

Menurut Peraturan Rektor UPI nomor 4 tahun 2020 menyebutkan bahwa. “Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 diberikan dalam bentuk: (a) Pengurangan; dan (b) Angsuran.”

Bukan saja melanggar Permendikbud no.25 tahun 2020 dengan hanya mencantumkan 2 opsi keringanan biaya pendidikan, poin (a) tersebut juga mesti diselidiki lebih jauh lagi: bagaimana skema pengurangan biayanya? Apakah selama ini UPI mengumumkan pengurangan UKT? Apa Indikator dan dasar pengurangan biayanya ?

Kebijakan komersialisasi pendidikan di UPI memang tidak lepas dari statuta UPI sebagai salah satu perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang dimana UPI berdiri sebagai badan hukum publik yang otonom. Dalam pengelolaannya, UPI dapat menjalankan keberlangsungan aktivitas operasionalnya secara mandiri. Memang sekilas terlihat bahwasanya status PTN-BH yang disematkan pada UPI secara tidak langsung mendorong agar UPI dapat lebih mandiri, khususnya dalam pengelolaan dan mencari sumber dana dalam menunjang aktivitas operasionalnya. Pada realitanya di lapangan, status PTN-BH yang diberikan kepada UPI justru membawa dampak negatif khususnya bagi mahasiswa itu sendiri.

PTN-BH merupakan bentuk tidak langsung lepasnya tanggung jawab negara terhadap pengelolaan pendidikan. UPI dituntut agar selalu bisa survive disaat sumber dana untuk pendidikan dari pemerintah terbatas. Alhasil siasat UPI dalam mengatasi hal tersebut adalah dengan mencari sumber dana lain, seperti dengan melakukan kegiatan bisnis ataupun memeras mahasiswa melalui skema biaya pendidikan yang tinggi. Memang pada akhirnya UPI lebih mandiri, tetapi bebannya dikembalikan lagi kepada masyarakat, yang dimana tanggung jawab negara atas pendidikan dilimpahkan kepada masyarakat. Jadi, sama aja bohong…

Penangguhan Bukan Jawaban, Berikan Bantuan, Turunkan UKT

Bagi UPI meski sumber dana dari pemerintah terbatas, tetapi bukan berarti UPI tidak mampu mencari uang dari sumber lain, khususnya dari mahasiswa yang kerap dijadikan sebagai objek sumber keuangan di UPI. Berdasarkan tahun ke tahun, masalah uang kuliah tunggal memang selalu menjadi isu pokok bagi mahasiswa UPI. Banyak sekali mahasiswa yang tidak sanggup membayar UKT karena seringkali nominal UKT tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dari mahasiswa. Di sisi lain, ketika mahasiswa mengajukan keberatan atas nominal UKT, UPI hanya diberikan opsi penangguhan saja. Tidak ada opsi penurunan golongan, ataupun pembebasan UKT. Mahasiswa yang tidak mampu kerap direkomendasikan untuk cuti, yang dimana ketika mengajukan cuti pun mahasiswa harus membayar. Ironi bukan? Ditambah di UPI sendiri peninjauan kembali tarif UKT ataupun verifikasi ulang tidak dilakukan.

Ketika kita membayarkan UKT ke UPI seharusnya tidak perlu ada pungutan biaya apapun lagi, karena UKT kita sudah mencakup keseluruhan biaya operasional. Pada realitanyaa, kita sadar bahwa meski kita membayar UKT namun kita tetap dipungut biaya lainnya. Di UPI hampir semua fasilitas berbayar. Belum lagi bagi beberapa prodi yang melaksanakan praktikum dan KKL, masih banyak yang harus mengeluarkan biaya tambahan. Ini tentu tidak fair kan? Seharusnya kita mempertanyakan dikemanakan uang UKT kita ? sedangkan kita setiap semester membayar tagihan UKT yang fantastis.

Secara nyata komersialisasi pendidikan di UPI semakin terang-terangan kema cadangan pada PMB 2024 jalur seleksi mandiri. Mekanisme skema cadangan pada jalur seleksi mandiri ini adalah bagi mahasiswa baru Seleksi Mandiri (SM) yang sudah dinyatakan lulus namun tidak dapat membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI / uang pangkal) sesuai dengan deadline yang ditentukan, maka status mahasiswa tersebut akan dinyatakan gugur dan dialihkan slotnya terhadap mahasiswa cadangan. Pada kasus ini, hak untuk pendidikan seakan akan diobral oleh UPI bagi siapapun yang sanggup membayar, yang tidak punya uang dianggap tidak layak untuk kuliah. Hal tersebut tentu merupakan bukti konkrit praktik komersialisasi dan privatisasi pendidikan karena UPI menunjukan bahwasanya pendidikan sifatnya exclusive bagi kalangan yang mampu saja.

Solusi Untuk Pendidikan Indonesia Hari Ini

PENDIDIKAN ILMIAH, sistem pendidikan (perumusan kebijakan, kurikulum, metode, tujuan, dan output) harus objektif sesuai dengan kenyataan sosial dan rasional. Pendidikan harus mendorong perkembangan pengetahuan dan teknologi, bukan sesuai dengan demand pasar dan sebagai profit segelintir kelompok. Akibat mengejar keuntungan, kualitas dari pendidikan tidak sesuai dengan biaya nominal yang tinggi. Pendidikan harus menjadi media yang kuat untuk menanamkan nilai-nilai keberpihakan kepada rakyat dan mencintai tanah air. oleh karenanya, sedini mungkin (mulai pendidikan dasar) materi pendidikan harus mengaitkan antara realitas sosial dengan seperangkat teori-teori yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang berdaulat dan mandiri.

PENDIDIKAN DEMOKRATIS, pendidikan harus dapat diakses oleh semua orang tanpa mengenal golongan ekonomi. Perumusan kebijakan harus melibatkan masyarakat. Pendidikan harus berorientasi anti diskriminasi secara ekonomi, secara gender, dan terbebas dari SARA. Harus ada kebebasan bagi seluruh sivitas akademika untuk berorganisasi dan berekspresi. Pengambilan kebijakan di kampus oleh rektor, dekan, atau dosen, haruslah melibatkan mahasiswa secara luas.

PENDIDIKAN YANG MENGABDI PADA RAKYAT, pendidikan harus berisi kenyataan nyata yang dialami rakyat dan imajinasi sosial dari peserta didik. Kelak, siswa atau peserta didik tidak akan menjadi intelektual yang asing dari masalah masyarakat. Pendidikan yang mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan taraf berpikir rakyat yang menjadikan pendidikan sebagai mesin kebudayaan yang mengabdi kepada rakyat. Kemudian pendidikan diselenggarakan dengan kesempatan pemerataan setiap rakyat indonesia untuk mengenyam pendidikan.

Penutup

Untuk itu kita memerlukan perjuangan secara nasional menuntut biaya pendidikan yang murah, adil, dan terjangkau bagi setiap lapisan. Oleh karena itu, perjuangan di setiap kampus harus digelorakan agar pihak rektorat dll mendengar kondisi realitas Mahasiswa yang kesulitan dalam membayar biaya pendidikan. Persatuan dan perjuangan harus digencarkan oleh kalangan mahasiswa, biaya pendidikan merupakan isu pokok setiap tahun yang dialami oleh siswa itu sendiri. Kita menuntut keadilan yang diberikan oleh kampus sebagai menyertakan hak dasar siswa, mendapatkan biaya pendidikan yang murah, UKT sebagai subsidi silang realisasi tidak seindah dengan apa yang dibayangkan, melainkan UKT dijadikan alat untuk mengeksploitasi siswa itu sendiri secara ekonomi dengan tagihan fantastis setiap semesternya.

Penulis: Naufal Taqie

Referensi

https://peraturan.bpk.go.id/Details/46225/uu-no-7-tahun-1994.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/5452/pp-no-15-tahun-2014


메타데이터
post_id
93e5d10ef7c7
slug
kuliah-di-upi-antara-ilmu-dan-tagihan-fantastis-93e5d10ef7c7
url
https://medium.com/@ukskupi/kuliah-di-upi-antara-ilmu-dan-tagihan-fantastis-93e5d10ef7c7
canonical_url
https://medium.com/@ukskupi/kuliah-di-upi-antara-ilmu-dan-tagihan-fantastis-93e5d10ef7c7
author_url
https://medium.com/@ukskupi
status
ok
fetched_at
2026-07-21 06:15:37