← Back to list

Jaminan Kesehatan Nasional: Hak Semua atau Privilege Sebagian?

Oleh: Rafi Satrio Rachmawan (22512010711057); Fiter Mexenn Zidani (225120107111073); dan Achmad Reza (225120107111065)

Rafi Rachmawan · 2025-06-17 14:47 · 0 claps · 4.1 min read
#jaminan-kesehatan #keadilan #marginal #privilege
Open on Medium ↗

Jaminan Kesehatan Nasional: Hak Semua atau Privilege Sebagian?

Oleh: Rafi Satrio Rachmawan (22512010711057); Fiter Mexenn Zidani (225120107111073); dan Achmad Reza (225120107111065)

Pendahuluan

Masalah fasilitas penunjang kesehatan di Indonesia hingga saat ini masih belum usai. Mulai dari fasilitas, tenaga kesehatan, dan juga akses belum dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Hal ini tentu dapat menghambat masyarakat dalam mengatasi suatu penyakit. Salah satu permasalahan yang justru vital dan sangat krusial adalah jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin. Jaminan sosial kesehatan sangat diperlukan masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah untuk menunjang biaya yang tidak dapat dipenuhi. Namun ini menjadi suatu polemik dalam mengakses fasilitas kesehatan. Masyarakat dengan jaminan sosial kesehatan tertentu tidak serta merta mendapatkan haknya sepenuhnya. Beberapa fasilitas kesehatan tidak hanya swasta akan tetapi juga dari pemerintah sendiri tidak semuanya menerima jaminan sosial kesehatan tertentu.

Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu jaminan sosial kesehatan untuk masyarakat salah satunya adalah BPJS. BPJS dapat membantu untuk meringankan biaya pengobatan melalui penalangan biaya tersebut. Hal tersebut diiringi dengan iuran sesuai dengan kelas yang dipilih sesuai kemampuan individu tersebut. Seharusnya memang BPJS sebagai jaminan sosial kesehatan dapat membantu masyarakat dalam menjamin kesehatannya. Akan tetapi hal ini justru berbanding terbalik, masih banyaknya ketimpangan fasilitas yang diperoleh pengguna BPJS dan juga asuransi. Banyaknya pasien BPJS yang terlambat mendapatkan pertolongan juga salah satu bukti BPJS masih belum dapat mengatasi permasalahan kesehatan. Oleh karena itu, tulisan ini adalah suatu upaya untuk mengulas praktik BPJS yang menghasilkan ketimpangan di masyarakat Indonesia.

Pembahasan

Praktik jaminan sosial bidang kesehatan di Indonesia dikepalai oleh Badan Pusat Jaminan Sosial (BPJS). BPJS bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 28H dan UU №24/2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa seluruh warga Indonesia berhak menjadi peserta BPJS. BPJS bergerak dalam sistem peserta yakni mereka harus membayar iuran tiap bulannya untuk tercatat sebagai peserta. Penelitian yang dilakukan oleh Islamiah dan Suwardi (2024), menunjukkan 41,8% peserta mandiri tidak mampu membayar iuran secara penuh akibat ketimpangan pendapatan. Masyarakat yang berpendapatan rendah cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok mereka. Masyarakat yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi cenderung akan rela mengeluarkan pengeluaran mereka pada layanan kesehatan. Sebaliknya, masyarakat yang pendapatannya rendah akan sulit untuk mengeluarkan pengeluaran mereka. Pada penelitian Islamiah dan Suwardi, dijelaskan sebenarnya masyarakat rela mengeluarkan uang lebih untuk layanan kesehatan, dengan syarat dibarengi dengan kualitas serta pelayanan yang lebih baik.

Kualitas layanan kesehatan yang buruk menjadi hambatan bagi masyarakat untuk membayar iuran mereka. Penelitian Dasopang et al. (2024) mengungkapkan kualitas layanan kesehatan di wilayah terpencil kerap kali sering kali mendapatkan hambatan karena wilayah geografis yang jauh dan pendapatan ekonomi yang kecil. Banyak wilayah mengalami keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan ketimpangan teknologi. Aksesibilitas pada teknologi yang lebih baik menjadi kendala bagi masyarakat Indonesia yang berada di wilayah terpencil. Distribusi fasilitas kesehatan di Indonesia kini masih menumpul di perkotaan yang memperparah kesenjangan pelayanan kesehatan antara kota dan desa (Sarjito, 2024). Dasopang et al., (2024) berpendapat bahwa sosialisasi yang kurang efektif menjadi faktor bagi masyarakat tidak memahami mekanisme layanan, yang akhirnya menyebabkan ketidakrelaan membayar iuran BPJS. Masyarakat diwajibkan untuk membayar iuran BPJS karena tercatat dalam hukum. Kenyatannya, pembayaran iuran tidak dibarengi dengan aksesibilitas yang tidak merata antar wilayah. Kurangnya aksesibilitas menjadi krisis sentral dalam praktik BPJS, bahwa yang sakit bukan hanya masyarakat wilayah perkotaan tetapi juga masyarakat pedesaan juga mengalami sakit.

Ketidakmampuan membayar iuran bagi sebagian masyarakat menimbulkan konsekuensi sosial yang berkepanjangan. Memburuknya kesehatan dapat menimbulkan siklus kemiskinan yang panjang. Keluarga yang miskin harus mengeluarkan biaya lebih atau mencari biaya alternatif (seperti hutang) untuk membayar iuran dan kesehatan yang layak. Kondisi ini diakibatkan oleh sistem sosial yang terus menerus mereproduksi kesenjangan (Mackenbach, 2017). Sistem yang terus menerus mereproduksi kesenjangan menghasilkan pandangan bahwa jika ingin sehat harus kaya terlebih dahulu. Sumber daya keuangan menjadi faktor kunci. Sarjito (2024), menyimpulkan keuangan yang terbatas membatasi kemampuan orang untuk mengakses perawatan kesehatan yang baik sehingga mengakibatkan perawatan tidak memadai menghasilkan kesehatan yang memburuk. Sehat menjadi ada kelas sosialnya tersendiri, bahwa orang-orang kaya mendapatkan akses kesehatan yang baik dan orang-orang terpinggirkan sulit “menjadi sehat” (Marchand et al., 1998). Ketimpangan seperti ini mencerminkan praktik jaminan sosial yang belum inklusif. Pendekatan kebijakan yang masih bersifat top-down dan layanan kesehatan yang bersifat sentralistik, menjadi hambatan yang sampai saat ini dialami oleh masyarakat miskin (Widianto, 2013).

John Rawls (1999) menjelaskan prinsip kebebasan setara. Rawl mengatakan semua orang berhak atas kebebasan dan kebebasan bagi Rawls mengacu pada egaliter, tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, atau identitas. Kasus BPJS yang terjadi di Indonesia melanggar konsep Rawls. BPJS belum memberikan akses yang setara bagi masyarakat yang secara geografis dan ekonomis berbeda. Rawls sangat menentang “sehat hanya untuk beberapa”, bagi Rawl sistem harus terbuka secara adil yang menghilangkan batas-batas geografis, ekonomi, dan edukasi sehingga masyarakat marginal dapat mengakses sistem. Sistem BPJS yang masih sentralistik menjadi titik kritik Rawls. Rawls berpendapat segala keputusan harus disetujui dari posisi setara. Kunci pada kesetaraan pengambilan keputusan dan kebijakan yang sampai saat ini masih menjadi masalah bagi BPJS.

Penutup

Praktik jaminan sosial bidang kesehatan di Indonesia melalui BPJS dapat dikatakan belum cukup mengatasi permasalahan kesehatan yang ada dan belum sepenuhnya adil. Sistem BPJS yang seharusnya menjamin akses kesehatan justru mereproduksi ketimpangan sosial, baik secara ekonomi maupun geografis. Kualitas layanan yang timpang, akses yang tidak merata, serta kewajiban iuran yang tidak memperhitungkan kapasitas ekonomi disini mencerminkan belum adanya kesetaraan yang dijanjikan dalam prinsip keadilan sosial. Jaminan sosial seharusnya membantu, melindungi, dan berpihak pada yang lemah, bukan malah menyingkirkan mereka dari sistem. Maka, diperlukan adanya reformasi atau perubahan sistem dalam kebijakan yang menempatkan keadilan sebagai landasan utama dalam menjamin hak seluruh warga negara.

Daftar Pustaka

Dasopang, L. M., Sagala, S. S., Pasaribu, R. F., Fanisa, S., & Purba, S. H. (2024). Implementasi kebijakan jaminan kesehatan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Systematic literature review. Indonesian Journal of Health Science, 4(5), 453–461. https://doi.org/10.54957/ijhs.v4i5.960

Islamiah, N., & Suwardi, W. Z. (2024). Analisis dampak ketimpangan pendapatan terhadap kemampuan (ability to pay) dan kemauan (willingness to pay) masyarakat membayar iuran kesehatan atau pembelian rokok. Jurnal Online Manajemen ELPEI (JOMEL), 4(1), 897–903.

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.). Belknap Press of Harvard University Press.

Mackenbach, J. P. (2017). Persistence of social inequalities in modern welfare states: Explanation of a paradox. Scandinavian Journal of Public Health, 45(2), 113–120. https://doi.org/10.1177/1403494816683878

Marchand, S., Wikler, D., & Landesman, B. (1998). Class, Health, and Justice. The Milbank Quarterly, 76(3), 449–467. https://doi.org/10.1111/1468-0009.00098

Sarjito, A. (2024). Dampak ketimpangan sosial terhadap akses layanan kesehatan masyarakat miskin di Indonesia. Jurnal Sosiologi Kesehatan, 15(1), 75–82. https://doi.org/10.1234/jsk.v15i1.2024

Widianto, A. (2013). Akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin: Studi atas implementasi kebijakan di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 16(2), 152–180. https://doi.org/10.22146/jisp.2013.152


메타데이터
post_id
93f5ac26ff9d
slug
jaminan-kesehatan-nasional-hak-semua-atau-privilege-sebagian-93f5ac26ff9d
url
https://medium.com/@rafirachmawan62/jaminan-kesehatan-nasional-hak-semua-atau-privilege-sebagian-93f5ac26ff9d
canonical_url
https://medium.com/@rafirachmawan62/jaminan-kesehatan-nasional-hak-semua-atau-privilege-sebagian-93f5ac26ff9d
author_url
https://medium.com/@rafirachmawan62
status
ok
fetched_at
2026-07-18 21:18:07