← Back to list

Terpenjara dalam Zonasi PPDB

Ketika Masa Depan Anak ditentukan Kemendikbud

Yulida Rachma · 2018-07-13 21:38 · 15 claps · 3.4 min read
#civil-rights #education #zoning-regulations
Open on Medium ↗
Wiki topics: EDU · Education & Learning

Terpenjara dalam Zonasi PPDB

Ketika Masa Depan Anak ditentukan Kemendikbud

Dalam keberjalanan sistem pendidikan di Indonesia, sistem rayonisasi seakan menjadi primadona. Alasan yang sering dilontarkan: mempercepat pemerataan, atau alasan lainnya mengurangi kemacetan, mendekatkan keluarga dan anak, dan menghilangkan paradigma sekolah favorit dan sekolah non favorit. Tapi pada kenyataannya, saat ini, ibu-ibu dan bapak-bapak yang menyekolahkan anaknya melakukan aksi protes dan mengajukan aduan. Apakah benar semua perkataan Mendikbud kita, Muhadjir Effendi tersebut, atau justru kita perlu untuk mengajukan gugatan hingga ke MA?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seyogyanya melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat pra sekolah tinggi. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, kemendikbud harus mampu membuat strategi dalam meningkatkan fasilitas sekolah, meningkatkan kesejahteraan pendidik, pemberian bimbingan kepada daerah, sekaligus melakukan penelitian dan pengembangan pendidikan.

Berdasarkan historis kebijakan, Kemendikbud mengeluarkan hipotesis bahwa “jarak sekolah mempengaruhi kualitas pendidikan anak”. Bahwa sekolah harus dekat dengan tempat tinggal anak sehingga orang tua dapat mengawasi dengan baik. Kebijakan ini dimulai dari Permendikbud 22 Tahun 2016 untuk mempertimbangkan jarak sekolah untuk PPDB kemudian semakin dikuatkan dengan mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 membuat sistem rayonisasi. Dirasa rayonisasi tidak cukup, Permendikbud 14 tahun 2018 menganjurkan daerah untuk membuat zonasi. Tetapi, penelitian menyebutkan varian jarak sekolah tidak mempengaruhi prestasi. Sedangkan dalam artikel ini jarak mempengaruhi kehadiran yang kemudian mempengaruhi prestasi siswa, tapi hal ini lebih dikarenakan minimnya akses menuju sekolah terdekat. Untuk kasus terakhir, juga dialami banyak siswa di Indonesia yang seharusnya dengan memberikan akses ke sekolah lebih baik atau pendirian lebih banyak sekolah berkualitas di perdesaan.

Selain jarak, PPDB ini juga menekankan pemerataan dan menghilangkan diskriminasi sehingga pradigma sekolah favorit dan non-favorit menjadi hilang. Tapi pendekatan jarak ini terbukti tidak membantu menghilangkan kesan itu setelah bertahun diterapkan. Mari kita kupas bersama bagaimana pemerataan dan diskriminasi tidak akan terjadi dengan kebijakan ini. Secara definisi menurut KBBI, rata (kata dasar pemerataan), berarti (1) memiliki kualitas yang sama tinggi atau sama rendah; (2) tersebar ke segenap penjuru/ terdapat (ditemukan) di seluruh tempat; sama-sama memperoleh jumlah yang sama. Sehingga pemerataan adalah upaya untuk kondisi rata ini dapat terwujud.

Berdasarkan kondisi nyata, kemendikbud membuat Badan Akreditas Nasional Sekolah/Madrasah yang memberikan nilai unggul (A) hingga TT (Tidak Terakreditasi) bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria. Bahkan pada tahun 2018 ini, akreditasi terjadi perubahan pendekatan yang awalnya berdasarkan compliance (pemenuhan administrasi) menjadi performance (penguatan mutu). *lihat ini*. Dari fakta diatas, dapat dikatakan kemendikbud berkontribusi menciptakan sistem sekolah favorit dan memberikan bukti nyata dalam pembentukan perspektif tersebut di masyarakat. Hal ini juga menyatakan bahwa setiap sekolah di Indonesia tidak memiliki kualitas yang sama dalam penyelenggaraan fasilitas pendidikan. Lalu mengapa siswa harus dipaksa memilih sekolah yang tidak sesuai dengan kemampuannya?

Kemudian dari arti “rata” yang kedua, tersebar ke segenap penjuru/ terdapat (ditemukan) di seluruh tempat; sama-sama memperoleh jumlah/kualitas yang sama. Sekolah di Indonesia nyatanya tidak semuanya dapat diakses dengan mudah. Bahkan untuk setingkat Kota Bandung, berdasarka artikel jurnal ITB, jangkauan layanan sekolah hanya 79,25% dengan jumlah total 169,538 siswa yang tinggal di daerah tersebut. Dan kapasitas SMA Negeri di Bandung hanya 30.751 siswa. Hal ini berarti SMA Negeri di Bandung tidak mencukupi permintaan akan jumlah kursi sekolah dan 138,787 siswa tidak terakomodasi.

Peta Persebaran Kualitas Fasilitas Pendidikan SMAN Kota Bandung

Peta Persebaran Kualitas Fasilitas Pendidikan SMAN Kota Bandung

Oh, dan kita belum membicarakan kondisi wilayah lainnya yang berada di perdesaan, pulau kecil, atau yang tidak memiliki akses memadai untuk pergi ke sekolah (tentu kita pernah mendengar berita sekumpulan anak harus menempuh berkilo meter, melewati jembatan gantung/ melintasi sungai/ mendaki gunung, setiap hari untuk ke sekolah paling dekat.) Kemudian, apabila kita lihat dari sisi kualitas, mungkin sudah menjadi rahasia umum SMA negeri yang berkualitas cenderung ditempatkan di pusat kota, sedangkan sekolah dengan kualitas rendah cenderung ditempatkan di daerah pinggiran kota. Apakah ini yang disebut “rata”?

Kemudian yang terakhir, soal diskriminasi, dan ini telah menjadi pembicaraan yang memiliki banyak bias. Mungkin tulisan mas ini dapat menjelaskan lebih gamblang: Cabut Zonasi PPDB sekarang! Sponsor Bagi Diskriminasi dan Ketimpangan Ekonomi. Kemudian soal SKTM yang menjadi polemik di berbagai daerah, menurut hemat saya merupakan naluri untuk melindungi diri dan masa depan keluarga yang merupakan efek dari melihat celah kebijakan yang tidak sinergis. Mengapa harus ada proses melalui SKTM ketika Bapak Jokowi pernah mengatakan bahwa subsidi sudah bisa by name and by address. Sehingga bukankah sudah ada database apakah keluarga A, keluarga B, sampai huruf ke 261 juta merupakan keluarga tidak mampu, pra sejahtera yang memiliki anggota keluarga umur sekolah, atau kategori lain. TNP2K atau Kemensos atau Dinsos bisa sharing data dengan Kemendikbud untuk menghindari kerusuhan diberbagai daerah.

Sistem Zonasi ini, pada akhirnya membatasi hak masyarakat Indonesia sendiri untuk mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas, bagaikan dipenjara, memiliki ruang gerak terbatas. Padahal pemerintah sendiri yang menyanangkan wajib belajar 9 tahun. Seharusnya pemerintah membuka pintu seluas-luasnya, memberikan kesempatan untuk bisa memilih sesuai potensi siswa tanpa merasa terpaksa. Memberikan pemerataan yang sesungguhnya dengan meningkatkan fasilitas sekolah, meningkatkan kesejahteraan pendidik, pemberian bimbingan kepada daerah, sekaligus melakukan penelitian dan pengembangan pendidikan. Sehingga zonasi dapat terbentuk dengan sendirinya.

Jadi bukankah sudah jelas bahwa Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB tidak bisa untuk diteruskan karena telah dan akan menimbulkan keburukan lebih besar untuk jangka pendek maupun jangka panjang?

ps. Terimakasih diskusinya Luthfi Muhamad Iqbal, Ega Zulfa Rahcita dan M Abdul Mubdi Bindar dan Asma Fithriyatul Hanifah


메타데이터
post_id
947cfc7bdab9
slug
terpenjara-dalam-zonasi-947cfc7bdab9
url
https://medium.com/@yulida/terpenjara-dalam-zonasi-947cfc7bdab9
canonical_url
https://medium.com/@yulida/terpenjara-dalam-zonasi-947cfc7bdab9
author_url
https://medium.com/@yulida
status
ok
fetched_at
2026-07-30 02:13:22