Essay on ZISWAF Funds’ Collection Gap: Amil Perspective
Billa Hafsah Amalia
Essay on ZISWAF Funds’ Collection Gap: Amil Perspective
Billa Hafsah Amalia
Sejak dikalkulasikan pertama kali pada tahun 2012, potensi pengumpulan dana zakat terus mengalami peningkatan hingga pada tahun 2021 mencapai angka Rp. 327,6 triliun. Meskipun demikian, besarnya potensi tersebut tidak diimbangi oleh nilai realisasi perolehan zakat nasional. Sebagian orang percaya bahwa faktor utama kesenjangan ini disebabkan oleh kurang profesionalnya organisasi amil zakat nasional.
Introduction
Diantara hikmah dari disyariatkannya zakat yaitu selain untuk untuk mendekatkan diri dan menguatkan iman seorang hamba pada Tuhannya, zakat juga memiliki peran penting dalam kehidupan sosial, yaitu mengentaskan kemiskinan. Indonesia sebagai negara yang berkembang, masih dapat dikatakan memiliki masalah kemiskinan yang belum terselesaikan hingga saat ini (Canggih et al., 2017). Sebagai negara mayoritas Muslim pula, dengan jumlah pemeluk agama Islam sebesar 86,10% dari total penduduk yang berjumlah 265 juta (2018), tercatat muzaki perorangan sebesar 119.332 dan muzaki pada Lembaga Zakat sebesar 787.568 (Azmi et al., 2023). Maka berdasarkan data tersebut, tentunya Indonesia akan menghasilkan potensi yang besar untuk merealisasikan urgensi salah satu rukun Islam yaitu zakat. Namun, sangat disayangkan bahwa potensi zakat yang cukup besar tersebut tidak diikuti dengan realisasi yang besar pula. Maka demikian, ketimpangan antara potensi zakat dan realisasi zakat yang diterima ini bertolak belakang dengan fakta bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di Indonesia. Beberapa penelitian telah membuktikan bahwa persentase besaran dana zakat yang diterima nilainya selalu kurang dari 1% dari besaran potensi zakat. (Canggih et al., 2017; Afiyana et al., 2019).
Tingginya ketimpangan antara potensi dan realisasi zakat utamanya disebabkan oleh kurangnya performa lembaga zakat dalam mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga zakat yang ada. Realitas bahwa masih banyak muzaki di Indonesia yang masih menunaikan zakatnya langsung kepada mustahiq tanpa melalui lembaga zakat tentunya menjadi penyebab penunaian zakat tidak terdata. Hal ini disebabkan kurangnya upaya lembaga zakat mempengaruhi muzaki yang masih rendah pemahamannya terkait bagaimana pembayaran zakat seharusnya dilakukan. Edukasi dan sosialisasi dari lembaga kepada masyarakat untuk membayarkan zakat masih dapat dikatakan kurang maksimal (Canggih, 2017; IMZ dan PEBS, 2009; Infoz, 2011).
Kurangnya peran dari pemerintah merupakan salah satu penyebab kurang optimalnya performa lembaga zakat dalam mengurangi ketimpangan potensi dan realisasi zakat. Salah satu contohnya dapat dilihat melalui peran pemerintah dalam menghimbau masyarakat, belum adanya peraturan khusus yang menetapkan bahwa seorang muzaki harus menunaikan zakatnya melalui lembaga zakat (Ubaidillah, 2021). Selain itu, lembaga amil yang didirikan pemerintah selama ini dinilai masih banyak yang berdiri secara terpisah sehingga menyebabkan kurangnya kerjasama dalam menggarap potensi zakat yang menghasilkan data potensi zakat yang terlalu besar. Hal tersebutlah yang akhirnya menjadikan perolehan dana zakat kurang atau bertimpang jauh dengan potensi zakat yang digarap. Pemerintah masih dinilai kurang dalam melakukan evaluasi mengenai pola penghimpunan dana oleh lembaga zakat yang didirikan sehingga dana belum terhimpun secara optimal (Kusmanto, 2014).
Dalam hal ini, penyebab rendahnya penyaluran zakat melalui lembaga oleh masyarakat adalah lemahnya pencitraan institusi lembaga zakat sehingga sebagian muzaki masih meragukan keberadaan lembaga zakat. Tidak sedikit lembaga amil zakat yang memiliki citra negatif di masyarakat sehingga kepercayaan terhadap amil menjadi rendah. Hal ini kemudian menjadikan kurang adanya rasa kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap lembaga zakat. Kurangnya kepercayaan tersebut menjadikan masyarakat berpegang pada kultur dengan menjalankan derma secara tradisional, artinya muzaki memberikan zakatnya secara langsung kepada mustahik. Banyaknya institusi pengelola zakat tentu memerlukan pengawasan dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyelewengan yang menyebabkan reputasi lembaga menurun. Namun, pengawasan yang selama ini dilakukan Kementrian Agama dinilai tidak efektif karena banyaknya tugas yang diemban (Fathony, 2018).
Conclusion
Kurangnya performa lembaga zakat dalam mengelola potensi dan realisasi zakat menyebabkan ketimpangan yang cukup jauh. Hal tersebut tentu disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari internal maupun eksternal. Diantara yang menyebabkan hal tersebut adalah kurangnya peran pemerintah dalam mengelola dan mengawasi lembaga yang bertugas dalam pelaksanaan zakat di Indonesia. Pemerintah perlu meningkatkan kualitas lembaga zakat agar masyarakat dapat menyalurkan zakatnya dengan baik sehingga menciptakan penyaluran zakat secara optimal. Edukasi dan sosialisasi juga perlu ditingkatkan untuk mendorong masyarakat dalam menunaikan zakatnya. Secara pribadi, keberadaan lembaga zakat di Indonesia masih kurang dalam menjalankan tugasnya. Terlepas dari kekurangan tersebut, ada banyak upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut sehingga tercipta realisasi zakat yang optimal dan angka ketimpangan antara potensi dan realisasi zakat dapat menurun.
References:
UBAIDILLAH, A. Analisis potensi zakat dan realisasi penerimaan zakat mal di Lembaga Amil Zakat Kabupaten Demak.
Afiyana, I. F., Nugroho, L., Fitrijanti, T., & Sukmadilaga, C. (2019). Tantangan pengelolaan dana zakat di indonesia dan literasi zakat. AKUNTABEL: Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 16(2), 222–229.
Canggih, Clarashinta, Khusnul Fikriyah, and Ach Yasin. “Potensi dan realisasi dana zakat indonesia.” Al-Uqud: Journal of Islamic Economics 1.1 (2017): 14–26.
Kusmanto, A. (2014). Peran Lembaga Amil Zakat Nasional Dalam Penghimpunan Dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh. Pandecta Research Law Journal, 9(2), 292–301.
Fathony, A. (2018). Optimalisasi peran dan fungsi lembaga amil zakat dalam menjalankan fungsi sosial. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 2(1).
메타데이터
- post_id
- 99944a449651
- slug
- essay-on-ziswaf-funds-collection-gap-amil-perspective-99944a449651
- url
- https://medium.com/@billahafsahamalia/essay-on-ziswaf-funds-collection-gap-amil-perspective-99944a449651
- canonical_url
- https://medium.com/@billahafsahamalia/essay-on-ziswaf-funds-collection-gap-amil-perspective-99944a449651
- author_url
- https://medium.com/@billahafsahamalia
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-23 18:02:08