MENINJAU ULANG FATWA HARAM MENYEMBELIH KURBAN DI HALAMAN MASJID: SUATU PENDAPAT ALTERNATIF
A. LATAR BELAKANG
MENINJAU ULANG FATWA HARAM MENYEMBELIH KURBAN DI HALAMAN MASJID: SUATU PENDAPAT ALTERNATIF
A. LATAR BELAKANG
Mendekati hari raya Idul Adha, masalah fikih kurban selalu menjadi pembahasan rutin. Terlebih lagi, baru-baru ini sedang hangat dan menjadi perbincangan di media sosial, yaitu terkait dengan menyembelih hewan kurban di halaman masjid. Persoalan ini dibahas karena adanya fatwa haram menyembelih hewan kurban di halaman masjid. Padahal, praktik yang lazim dilakukan di banyak tempat di Indonesia ketika Idul Adha adalah melakukan proses penyembelihan hewan kurban di halaman masjid apabila tidak adanya lahan terbuka atau terbatasnya tempat penyembelihan hewan.
Pertanyaannya adalah apakah diperbolehkan menyembelih hewan kurban di halaman masjid?
Pertanyaan tersebut akan saya bahas dalam tulisan ini, dan saya batasi dengan definitif bahwa yang akan dibahas berkaitan dengan PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN DI HALAMAN MASJID saja, bukan berkaitan dengan penggunaan fasilitas masjid yang lain. Status “halaman masjid” yang dimaksud pada tulisan ini adalah wakaf masjid, artinya halaman milik masjid, bukan halaman yang bukan milik masjid. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan saya bagi menjadi beberapa bagian untuk memperjelas duduk masalahnya.
B. PEMBAHASAN
Bagian 1: Apa Definisi Halaman Masjid?
Pertama-tama, dalam terminologi fikih, para fuqaha (baca: ahli fikih/ yuris) dalam mazhab Syafi’i membedakan istilah “Harim” dan “Rohabah”. Secara bahasa, Harim atau Harimul Masjid adalah tempat luas yang berada mengelilingi masjid.[1] Pengertian kebahasaan ini mirip dengan definisi Rohabah yaitu tanah yang luas, dan jika dieksplisitkan Rohabatul Masjid bermakna tempat di pinggiran (sekitar) masjid.[2] Sedangkan secara terminologi, Rohabah adalah tempat luas yang berada di depan dan mengelilingi masjid, serta lebih spesifik (khusus) dari pada Harim.[3] Apabila ditarik ke dalam bahasa Indonesia, dalam konteks masjid, Rohabah dapat disamakan dengan serambi masjid, sedangkan Harim adalah pekarangan atau pelataran masjid. Sehingga, makna pelataran atau pekarangan lebih dekat dengan makna halaman. Pembedaan keduanya berkaitan dengan perbedaan hukum.
BAGIAN 2: Apa Perbedaan Hukum Antara Serambi Masjid Dengan Halaman Masjid?
Para fuqaha mazhab Syafi’i berpendapat bahwa serambi masjid (Rohabah) mengikuti hukum masjid.[4] Sehingga, melekat padanya hukum yang berkaitan dengan masjid, seperti larangan bagi orang yang junub dan haid berdiam di dalamnya. Termasuk, sah melakukan i’tikaf di area serambi, karena merupakan bagian dari masjid.[5] Sedangkan halaman masjid, tidak termasuk bagian dari masjid. Sehingga, hukum yang berkaitan dengan masjid tidak melekat padanya, sekalipun termasuk bagian dari tanah wakaf masjid.
BAGIAN 3: Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban Di Halaman Masjid?
Sebelum masuk ke dalam pembahasan kurban, akan dibahas terlebih dahulu mengenai hal-hal mubah yang boleh dilakukan di dalam (atau area) masjid. Pada prinsipnya dalam mazhab Syafi’i, penggunaan masjid (termasuk segala fasilitasnya) haruslah semata-mata untuk kepentingan masjid. Lalu pertanyaannya, bagaimana melakukan perkara yang mubah di dalam (area) masjid? Jawabannya adalah boleh. Misalnya, berbicara (nongkrong) di masjid dengan orang lain sekalipun pembicaraan tersebut sampai mengundang gelak tawa. Selama, pembicaraan tersebut tidak terkait hal-hal yang makruh atau haram.[6]
Mengenai masalah menyembelih hewan kurban di halaman masjid, pada prinsipnya dalam mazhab Syafi’i tidak dilarang. Meskipun di dalam riwayat-riwayat hadis tidak ditemukan bahwa Rasulullah SAW pernah menyembelih kurban di area masjid.
Apabila suatu perkara tidak dilarang pada prinsipnya, maka diperbolehkan. Jika alasan keharaman menyembelih kurban karena kurban merupakan ibadah (kepentingan) privat, sedangkan masjid dan halamannya merupakan wakaf yang merupakan kepentingan umum, maka pertanyaannya bagaimana dengan syiar agama? Bukankah kurban merupakan syiar agama juga sekalipun merupakan ibadah yang bersifat privat? Menggunakan halaman masjid untuk syiar agama tidak ada ulama yang mengingkari kebolehannya.
Apabila melakukan hal mubah di masjid boleh, apalagi menggunakan halaman masjid untuk melakukan ibadah sunnah seperti kurban. Lagi pula, orang yang berkurban juga bagian dari umat, sehingga masih dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum, terlebih lagi jika yang berkurban banyak orang.
C. KESIMPULAN
Saya tidak bermaksud membantah fatwa ulama yang mengharamkan halaman masjid untuk digunakan sebagai area menyembelih kurban. Tulisan ini hanya pandangan alternatif yang dapat dijadikan bahan bacaan dan pertimbangan. Mengingat halaman masjid bukan masjid meskipun merupakan aset masjid. Sehingga, hukum-hukum yang berkaitan dengan masjid tidak melekat pada halaman masjid. Ditambah melakukan hal mubah di masjid juga tidak dilarang, maka menjalankan syiar juga boleh dilakukan di halaman masjid, termasuk kurban. Dengan catatan, niatkan berkurban untuk menjalankan syiar agama dan lebih spesifik, syiar masjid. Harapannya, dengan syiar masjid seperti kurban, masyarakat menjadi lebih bersemangat untuk mendekat kepada masjid dan memakmurkannya. Wallahu A’lam.
REFERENSI
[1] Kamus Al-Ma’aniy.
[2] Kamus Al-Ma’aniy.
[3] Talkhis Al-Murad, Cetakan Darul Fikr, hlm. 96.
[4] Tuhfatul Muhtaj, Vol. 3, Cetakan Dar Bab Al-Abwab & Dar Al-Dhiya’, hlm. 728–729.
[5] I’anatut Tholibin, Vol. 2, Cetakan Dar Assalam, hlm. 764–765.
[6] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, Vol. 2, Cetakan Maktabah Al-Irsyad, hlm. 204.
메타데이터
- post_id
- 99dc78a14fcd
- slug
- meninjau-ulang-fatwa-haram-menyembelih-kurban-di-halaman-masjid-suatu-pendapat-alternatif-99dc78a14fcd
- url
- https://medium.com/@dava.maulanawahdah23/meninjau-ulang-fatwa-haram-menyembelih-kurban-di-halaman-masjid-suatu-pendapat-alternatif-99dc78a14fcd
- canonical_url
- https://medium.com/@dava.maulanawahdah23/meninjau-ulang-fatwa-haram-menyembelih-kurban-di-halaman-masjid-suatu-pendapat-alternatif-99dc78a14fcd
- author_url
- https://medium.com/@dava.maulanawahdah23
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-10 10:46:47