Inkompetensi Etis
Kompetensi sering dipahami sebagai perpaduan pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), dan keterampilan (skiil), yang ditampilkan oleh…
Inkompetensi Etis
Photo by Mark König on Unsplash
Kompetensi sering dipahami sebagai perpaduan pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), dan keterampilan (skiil), yang ditampilkan oleh seseorang pada pekerjaannya. Seorang yang kompeten bermakna ia dapat menjalankan tugas dan fungsi pada pekerjaannya dengan baik, memenuhi standar yang diberlakukan oleh instansi tempat ia bekerja. Tentunya, seseorang disebut inkompeten atau tidak kompeten saat ia tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai standar yang ditetapkan.
Meski kompetensi merupakan performa bekerja yang merupakan perpaduan pengetahuan, sikap dan keterampilan, namun di Indonesia nampaknya seseorang disebut inkompeten lebih dikarenakan ia tidak mampu bekerja dengan baik, di bawah performa yang disyaratkan, tidak memenuhi Key Performance Indicator (KPI). Ukurannya lebih pada output yang dihasilkan. Sales disebut tidak kompeten karena ia tidak mampu menjual barang sesuai target. Guru tidak kompeten karena tidak lulus tes sertifikasi. Pejabat tidak kompeten karena tidak mampu menaikan pendapatan daerah. Seluruh ukuran kompetensi hanya dilihat dari dimensi pengetahuan dan keterampilan.
Aspek sikap (attitude) atau bahkan etis tidak pernah menjadi kompas standar inkompetensi. Pejabat yang diduga korupsi tidak pernah mengundurkan diri. Lebih sering dicopot, diberhentikan, itu pun jika terbukti di pengadilan. Tidak pernah merasa bahwa dugaan korupsi, meski baru dugaan, sudah mencederai standar etis, yang menjadi dasar seseorang dapat disebut tidak kompeten.
Di negara maju, meski mereka menganut keyakinan sekular, para pejabat publik dengan sadar mundur dari jabatannya jika ia merasa telah melanggar standar etis terlebih lagi tidak perform dalam kinerjanya. Sementara di kita, pelanggaran terhadap etika dianggap tidak ada kaitan dengan kompetensi. Padahal terang itu keliru. Pelanggaran terhadap etik, tidak integritas, merupakan bentuk inkompetensi. Ia tidak layak menjalankan profesi, tugas dan fungsi karena pelanggaran terhadap etika.
Seorang sopir, meski ia piawai mengendarai kendaraan, namun ia mabuk atau terpengaruh narkoba dapat disebut tidak kompeten sebagai sopir. Atas sikapnya yang tidak berintegritas ia harus mundur dari profesi sopir karena ia tidak kompeten. Tidak berintegritas dalam satu profesi yang mensyaratkan kompetensi merupakan bentuk inkompetensi.
Penanaman kesadaran mengenai inkompetensi etis ini seharusnya ditanamkan sejak dini dari mulai di rumah, di sekolah, perguruan tinggi hingga di pemerintah, birokrasi dan tentunya di dunia usaha dan industri, agar setiap kita paham bahwa jangan-jangan kita tidak kompeten pada pekerjaan yang kita jalankan disebabkan kita hanya berfokus pada pencapaian kepentingan pribadi atau institusi secara sempit dengan mengabaikan nilai etik. Integritas hanya sekadar “omon-omon”, banyak tertulis dalam lembar surat pernyataan bertanggung jawab mutlak, namun tidak pernah ada dalam standar perbuatan kita sebagai karyawan, pejabat atau posisi apapun.
Malu rasanya kita kompeten atas inkompetensi etis yang kita lakukan selama ini.
메타데이터
- post_id
- 9a5ab15daf5f
- slug
- inkompetensi-etis-9a5ab15daf5f
- url
- https://medium.com/ruang-kontemplasi/inkompetensi-etis-9a5ab15daf5f
- canonical_url
- https://medium.com/ruang-kontemplasi/inkompetensi-etis-9a5ab15daf5f
- author_url
- https://medium.com/@dennykodrat
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-29 22:44:20