← Back to list

Babak Baru PER-6/PJ/2026: Menggeser Daya Saing FDI Indonesia dari Tarif Pajak Murah ke Kualitas…

Jatinangor — Lanskap kompetisi investasi internasional di Indonesia resmi memasuki era baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi…

Dimiyati Sudrajat Putra · 2026-07-06 10:37 · 0 claps · 10.4 min read
#taxes #global-minimum-tax #universitas-padjadjaran #indonesia-tax #mnc-companies
Open on Medium ↗
Wiki topics: PFI · Personal Finance

Babak Baru PER-6/PJ/2026: Menggeser Daya Saing FDI Indonesia dari Tarif Pajak Murah ke Kualitas Ekosistem

Jatinangor — Lanskap kompetisi investasi internasional di Indonesia resmi memasuki era baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global, Global Minimum Tax (GMT). Langkah ini menjadi jembatan operasional bagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 sekaligus mempertegas komitmen Indonesia dalam mengadopsi pilar arsitektur perpajakan global Pillar Two OECD/G20.

Penerbitan PER-6/PJ/2026 ini membawa konsekuensi radikal bagi perusahaan multinasional dengan omset konsolidasi global minimal EUR 750 juta. Mereka tidak hanya dihadapkan pada kewajiban pelaporan baru yang kompleks seperti GloBE Information Return (GIR), tetapi aturan ini secara sistematis mengakhiri era insentif pajak murah (tax holiday). Korporasi global kini dipaksa mengubah strategi dari sekadar optimalisasi tarif pajak (tax rate optimization) menuju tata kelola perpajakan yang transparan (tax governance optimization).

Menurut OECD, praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) selama bertahun-tahun telah menyebabkan hilangnya penerimaan pajak global sekitar USD100–240 miliar setiap tahun, atau setara dengan 4–10 persen penerimaan Pajak Penghasilan Badan dunia (OECD, 2015). Kondisi tersebut terjadi karena perusahaan multinasional memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara melalui berbagai skema, seperti pemindahan laba (profit shifting), pengaturan harga transfer (transfer pricing), hingga pemanfaatan yurisdiksi dengan tarif pajak rendah (low-tax jurisdictions). Akibatnya, banyak negara kehilangan hak pemajakannya meskipun aktivitas ekonomi sebenarnya dilakukan di wilayah mereka.

Fenomena tersebut mendorong OECD bersama negara-negara anggota Inclusive Framework mengembangkan Pillar Two yang memperkenalkan konsep Global Minimum Tax. Berbeda dengan rezim perpajakan konvensional yang berfokus pada tarif pajak domestik, GMT memastikan bahwa grup perusahaan multinasional tetap dikenai tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen, terlepas dari lokasi entitas usahanya. Dengan demikian, ruang bagi praktik penghindaran pajak melalui pemindahan laba menjadi semakin sempit karena negara asal perusahaan maupun negara lain tetap dapat mengenakan Top-up Tax apabila tarif efektif yang dibayar berada di bawah batas minimum tersebut.

Bagi Indonesia, implementasi GMT tidak hanya bertujuan mengikuti tren perpajakan global, tetapi juga memperkuat kredibilitas sistem perpajakan nasional di tengah meningkatnya mobilitas investasi internasional. Dalam artikel yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak mengenai Pilar II OECD, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan persaingan perpajakan yang lebih sehat, meningkatkan kepastian hukum, sekaligus menjaga hak pemajakan Indonesia terhadap aktivitas ekonomi perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri.

Mengapa PER-6/PJ/2026 Menjadi Penting?

Bagi sebagian masyarakat, penerbitan PER-6/PJ/2026 mungkin terlihat hanya sebagai penambahan regulasi administrasi perpajakan. Namun, dari perspektif kebijakan publik, aturan ini memiliki arti yang jauh lebih strategis. PMK 136 Tahun 2024 telah menetapkan kerangka hukum penerapan Pajak Minimum Global, tetapi tanpa aturan pelaksanaan yang rinci, perusahaan multinasional akan menghadapi ketidakpastian mengenai tata cara pemenuhan kewajiban perpajakannya. PER-6/PJ/2026 hadir untuk menjembatani kebutuhan tersebut dengan mengatur prosedur administrasi secara lebih operasional.

Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tata cara penambahan status Wajib Pajak GloBE, penyampaian GloBE Information Return (GIR), penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan GloBE, mekanisme notifikasi, hingga tata cara pembayaran pajak tambahan yang timbul akibat penerapan Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Profits Rule (UTPR), maupun Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan memiliki pedoman yang lebih jelas mengenai kewajiban administrasi yang harus dipenuhi, sedangkan DJP memperoleh landasan hukum yang kuat dalam melakukan pengawasan.

Menurut analisis MUC Consulting, penerbitan PER-6/PJ/2026 memberikan kepastian mengenai prosedur administrasi yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam PMK 136 Tahun 2024. Sementara itu, Ortax menilai regulasi ini menjadi tonggak penting karena memperjelas tata cara pelaporan Pajak Minimum Global bagi grup perusahaan multinasional yang berada dalam cakupan GloBE Rules. Senada dengan hal tersebut, IKPI menyoroti bahwa PER-6/PJ/2026 juga memperluas akses DJP terhadap berbagai dokumen pendukung, termasuk laporan keuangan konsolidasi grup dan dokumen transfer pricing, sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak GloBE.

Penerbitan PER-6/PJ/2026 tidak memperkenalkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak perusahaan. Sebaliknya, regulasi ini berfungsi sebagai aturan pelaksanaan administratif atas ketentuan Pajak Minimum Global yang sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024. Dengan kata lain, apabila PMK 136/2024 menjadi dasar hukum pengenaan Global Minimum Tax di Indonesia, maka PER-6/PJ/2026 menjadi instrumen yang memastikan kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif oleh wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak.

Hal tersebut menjadi penting karena karakteristik Global Minimum Tax berbeda dengan sistem Pajak Penghasilan Badan yang selama ini diterapkan di Indonesia. Pajak Minimum Global menggunakan pendekatan Effective Tax Rate (ETR) pada tingkat grup perusahaan multinasional, bukan hanya melihat kewajiban perpajakan masing-masing entitas secara terpisah. Oleh karena itu, pelaksanaannya memerlukan mekanisme administrasi yang jauh lebih kompleks dibandingkan kewajiban pelaporan pajak konvensional.

Penetapan Status Wajib Pajak GloBE

Salah satu perubahan paling mendasar dalam PER-6/PJ/2026 adalah diperkenalkannya status Wajib Pajak GloBE.

Sebelum PER-6/PJ/2026 diterbitkan, perusahaan hanya mengenal status sebagai Wajib Pajak Badan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kini, bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK 136 Tahun 2024, terdapat status administrasi tambahan sebagai Wajib Pajak GloBE.

Perusahaan yang memiliki omzet konsolidasi global minimal EUR750 juta dalam dua dari empat tahun pajak sebelumnya diwajibkan mengajukan penambahan status tersebut melalui Portal Wajib Pajak. Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi (Direktorat Jenderal Pajak, 2026).

Menurut IKPI, kewenangan tersebut menunjukkan bahwa DJP tidak lagi hanya menunggu kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary compliance), tetapi mulai menerapkan pendekatan risk-based compliance melalui identifikasi aktif terhadap grup perusahaan yang memenuhi kriteria Global Minimum Tax. Pendekatan ini sejalan dengan praktik administrasi pajak modern yang diterapkan di berbagai negara anggota OECD.

“PER-6/PJ/2026 tidak menciptakan subjek pajak baru. Yang berubah adalah status administrasi bagi perusahaan yang telah memenuhi kriteria Global Minimum Tax sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih sistematis.”

Pelaporan Tidak Lagi Hanya SPT Tahunan PPh Badan

Perubahan berikutnya adalah bertambahnya kewajiban pelaporan bagi perusahaan multinasional.

Selama ini perusahaan hanya diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, setelah implementasi Global Minimum Tax, perusahaan yang telah berstatus Wajib Pajak GloBE juga wajib menyampaikan:

  1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan GloBE;
  2. GloBE Information Return (GIR);
  3. Notifikasi kepada DJP sesuai kondisi tertentu.

Berbeda dengan SPT Tahunan PPh Badan yang berfokus pada perhitungan pajak berdasarkan ketentuan domestik, GIR berisi informasi mengenai struktur grup perusahaan multinasional, perhitungan tarif pajak efektif di berbagai yurisdiksi, serta informasi lain yang dibutuhkan untuk menentukan apakah terdapat kewajiban Top-up Tax.

Menurut MUC Consulting, keberadaan GIR menjadi salah satu instrumen utama dalam sistem Global Minimum Tax karena memungkinkan otoritas pajak memperoleh gambaran menyeluruh mengenai posisi perpajakan grup perusahaan secara global, bukan hanya entitas yang berada di Indonesia.

Dengan demikian, perusahaan tidak lagi hanya dituntut menyusun laporan perpajakan berdasarkan aktivitas domestik, tetapi juga harus memastikan konsistensi data keuangan dan perpajakan di seluruh entitas dalam grup.

Pengawasan DJP Memasuki Fase Baru

Aspek lain yang mendapat perhatian besar dalam PER-6/PJ/2026 adalah penguatan kewenangan pengawasan Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui regulasi tersebut, DJP memperoleh dasar hukum untuk meminta berbagai dokumen yang berkaitan dengan implementasi Global Minimum Tax, antara lain:

  1. Laporan keuangan konsolidasi grup;
  2. Dokumen transfer pricing;
  3. Dokumen pendukung perhitungan tarif pajak efektif;
  4. Informasi mengenai struktur grup perusahaan.

Selain itu, DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) apabila ditemukan ketidaksesuaian data, melakukan pembahasan dengan wajib pajak, hingga melaksanakan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidakpatuhan.

Menurut analisis DDTC News, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perusahaan multinasional tidak lagi terbatas pada aktivitas di Indonesia, tetapi mulai mempertimbangkan informasi yang berasal dari grup perusahaan secara global. Dengan kata lain, ruang lingkup pengawasan berubah dari entity-based compliance menjadi group-based compliance, sejalan dengan konsep yang dikembangkan dalam OECD Pillar Two.

“PER-6/PJ/2026 memperkuat fungsi pengawasan DJP, bukan melalui peningkatan tarif pajak, tetapi melalui peningkatan kualitas informasi yang diterima otoritas pajak.”

Dari perspektif perpajakan, implementasi PER-6/PJ/2026 menunjukkan bahwa konsep kepatuhan pajak mengalami perubahan yang cukup mendasar.

Selama ini kepatuhan perusahaan diukur berdasarkan kemampuan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan domestik, seperti pelaporan SPT Tahunan, pembayaran Pajak Penghasilan, maupun penyelenggaraan pembukuan. Dalam rezim Global Minimum Tax, kepatuhan tidak lagi cukup diukur berdasarkan aktivitas satu entitas, tetapi juga berdasarkan konsistensi informasi seluruh grup perusahaan multinasional.

Artinya, perusahaan harus mampu mengintegrasikan data keuangan, perpajakan, dan struktur kepemilikan lintas negara ke dalam satu sistem pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menuntut koordinasi yang lebih erat antara kantor pusat (headquarters) dan seluruh entitas anak perusahaan di berbagai yurisdiksi.

Menurut KPMG, implementasi Global Minimum Tax di berbagai negara menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan terletak pada besarnya pajak yang harus dibayar, melainkan pada kesiapan perusahaan membangun sistem administrasi, kualitas data, serta koordinasi lintas fungsi antara divisi pajak, keuangan, hukum, dan teknologi informasi. Kondisi serupa berpotensi terjadi di Indonesia setelah PER-6/PJ/2026 mulai diterapkan.

Dalam konteks ini, kepatuhan pajak tidak lagi dipandang sebagai aktivitas administratif yang dilakukan menjelang batas waktu pelaporan. Sebaliknya, kepatuhan menjadi bagian dari corporate governance yang harus dibangun secara berkelanjutan.

Perusahaan multinasional perlu melakukan tax readiness assessment untuk mengidentifikasi apakah grup usahanya telah memenuhi ambang batas Global Minimum Tax, mengevaluasi efektivitas sistem pelaporan, serta memastikan dokumentasi transfer pricing dan laporan keuangan konsolidasi telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Selain itu, perusahaan juga perlu memperkuat integrasi Enterprise Resource Planning (ERP) agar data perpajakan dan data keuangan dapat disajikan secara konsisten di seluruh entitas grup. Investasi pada sistem informasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang perpajakan menjadi semakin penting mengingat kompleksitas pelaporan yang meningkat.

Dengan demikian, penerbitan PER-6/PJ/2026 bukan hanya menambah kewajiban administratif, tetapi juga mendorong perubahan cara perusahaan mengelola fungsi perpajakan. Fokus tidak lagi hanya pada efisiensi pembayaran pajak, melainkan pada transparansi, akurasi data, dan pengelolaan risiko perpajakan sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang.

Dampak terhadap Bisnis Internasional: Dari Kompetisi Tarif Pajak Menuju Kompetisi Ekosistem Investasi

Implementasi Global Minimum Tax (GMT) melalui PER-6/PJ/2026 tidak hanya berdampak pada aspek administrasi perpajakan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengubah lanskap investasi internasional. Selama beberapa dekade terakhir, banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, menggunakan berbagai insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan tarif pajak yang kompetitif sebagai instrumen untuk menarik investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI). Strategi tersebut didasarkan pada asumsi bahwa semakin rendah beban pajak, semakin besar peluang suatu negara menjadi tujuan investasi perusahaan multinasional.

Namun, paradigma tersebut mulai berubah sejak OECD memperkenalkan Global Minimum Tax. Melalui mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Profits Rule (UTPR), perusahaan multinasional tetap diwajibkan membayar pajak tambahan (top-up tax) apabila tarif pajak efektif yang mereka bayarkan di suatu negara berada di bawah 15 persen. Dengan demikian, manfaat yang selama ini diperoleh melalui tarif pajak yang sangat rendah menjadi berkurang karena kekurangan pajak tersebut dapat dipungut oleh yurisdiksi lain sesuai ketentuan OECD Pillar Two (OECD, 2024).

Dalam konteks Indonesia, kondisi ini membawa konsekuensi strategis. Insentif perpajakan tetap memiliki peran untuk mendorong investasi pada sektor-sektor prioritas, namun insentif pajak bukan lagi satu-satunya faktor penentu keputusan investasi perusahaan multinasional. Investor kini akan semakin mempertimbangkan kualitas infrastruktur, kepastian hukum, stabilitas regulasi, kemudahan perizinan, kualitas sumber daya manusia, serta efektivitas administrasi perpajakan. Dengan kata lain, daya saing Indonesia akan lebih banyak ditentukan oleh kualitas ekosistem investasi, bukan semata-mata oleh rendahnya tarif pajak.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan berbagai kajian OECD yang menyebutkan bahwa setelah implementasi Global Minimum Tax, persaingan antarnegara diperkirakan akan bergeser dari tax competition menuju competition for real investment, yaitu persaingan dalam menyediakan lingkungan usaha yang kondusif bagi kegiatan ekonomi riil. Oleh karena itu, reformasi administrasi perpajakan seperti PER-6/PJ/2026 justru dapat menjadi faktor yang meningkatkan kredibilitas Indonesia apabila diikuti dengan pelayanan perpajakan yang efisien dan kepastian hukum yang konsisten.

Dari perspektif perusahaan multinasional, implementasi PER-6/PJ/2026 menuntut perubahan strategi pengelolaan perpajakan secara menyeluruh. Selama ini banyak perusahaan mengoptimalkan struktur usahanya melalui tax planning yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara. Dengan adanya GMT, fokus perusahaan diperkirakan bergeser dari tax rate optimization menuju tax governance optimization.

Perusahaan kini perlu memastikan bahwa setiap entitas dalam grup memiliki data keuangan yang konsisten, dokumentasi transfer pricing yang memadai, serta sistem pelaporan yang mampu menghasilkan informasi sesuai standar GloBE Rules. Hal ini mendorong fungsi perpajakan untuk bekerja lebih erat dengan divisi keuangan, teknologi informasi, manajemen risiko, dan kepatuhan. Dengan demikian, perpajakan tidak lagi dipandang sebagai fungsi administratif, melainkan sebagai bagian dari strategi korporasi.

Di sisi lain, penerapan PER-6/PJ/2026 juga membuka peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan kualitas tata kelola (corporate governance). Perusahaan yang mampu membangun sistem pelaporan yang transparan dan akurat akan memiliki risiko sengketa perpajakan yang lebih rendah, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperkuat reputasi di mata regulator maupun pemangku kepentingan internasional.

Menurut penulis, penerbitan PER-6/PJ/2026 merupakan langkah yang tepat dalam memperkuat implementasi Global Minimum Tax di Indonesia. Regulasi ini memberikan kepastian prosedural bagi perusahaan multinasional sekaligus memperjelas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan GloBE Rules. Dari sudut pandang administrasi perpajakan, keberadaan aturan teknis seperti PER-6/PJ/2026 merupakan prasyarat penting agar PMK Nomor 136 Tahun 2024 dapat diterapkan secara efektif dan konsisten.

Namun demikian, keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tetapi juga pada kesiapan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem administrasi perpajakan mampu mendukung pelaporan Global Minimum Tax secara efisien, menyediakan pedoman teknis yang mudah dipahami, serta memperkuat koordinasi dengan yurisdiksi lain melalui mekanisme pertukaran informasi. Di sisi lain, perusahaan multinasional perlu mulai melakukan Global Minimum Tax Readiness Assessment, memperkuat dokumentasi perpajakan, mengintegrasikan sistem pelaporan keuangan, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang perpajakan internasional.

Bagi Indonesia, implementasi Global Minimum Tax seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap iklim investasi. Sebaliknya, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk menggeser strategi daya saing nasional dari ketergantungan pada insentif fiskal menuju pembangunan ekosistem investasi yang lebih berkelanjutan. Dalam jangka panjang, kepastian hukum, kualitas infrastruktur, kemudahan berusaha, dan tata kelola perpajakan yang baik akan menjadi faktor yang lebih menentukan dibandingkan sekadar tarif pajak yang rendah.

Penerbitan PER-6/PJ/2026 menandai dimulainya fase implementasi administrasi Pajak Minimum Global di Indonesia sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan komitmen Indonesia dalam mendukung reformasi perpajakan internasional melalui OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS Pillar Two. Regulasi ini tidak memperkenalkan jenis pajak baru, tetapi memberikan kepastian mengenai tata cara pelaporan, pembayaran, serta pengawasan terhadap perusahaan multinasional yang berada dalam cakupan Global Minimum Tax.

Dari perspektif perpajakan, PER-6/PJ/2026 memperkuat fungsi administrasi dan pengawasan DJP melalui mekanisme penetapan Wajib Pajak GloBE, penyampaian GloBE Information Return, serta perluasan akses terhadap informasi perpajakan grup perusahaan. Dari perspektif bisnis internasional, implementasi kebijakan ini mendorong perubahan strategi perusahaan multinasional dari optimalisasi tarif pajak menuju penguatan tata kelola perpajakan dan transparansi pelaporan.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi Global Minimum Tax di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan regulasi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dan dunia usaha membangun budaya kepatuhan yang sejalan dengan standar perpajakan internasional. Dengan demikian, PER-6/PJ/2026 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan pondasi penting dalam membangun sistem perpajakan Indonesia yang lebih kredibel, transparan, dan kompetitif di tengah dinamika ekonomi global.

*) Artikel ini merupakan keperluan dalam memenuhi tugas mata kuliah perpajakan tidak ada komersialisasi, segala bentuk hak cipta kembali ke penulis yang ada pada sumber yang dicantumkan

Sumber

Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2024. https://www.pajak.go.id/id/peraturan/tata-cara-pelaksanaan-hak-dan-pemenuhan-kewajiban-pajak-minimum-global-berdasarkan

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Pilar II OECD dan Dampaknya bagi Perpajakan Indonesia. https://pajak.go.id/id/artikel/pilar-ii-oecd-dan-dampaknya-bagi-perpajakan-indonesia

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/peraturan/file/1737013979_2024pmkeuangan136.pdf

MUC Consulting. (2026). Lewat PER-6/PJ/2026, DJP Atur Ketentuan Teknis GMT. https://muc.co.id/id/article/lewat-per-6pj2026-djp-atur-ketentuan-teknis-gmt

OECD. (2015). Measuring and Monitoring BEPS. https://www.oecd.org/tax/measuring-and-monitoring-beps-action-11-9789264241343-en.htm

OECD. (2024). Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two). https://www.oecd.org/en/topics/policy-issues/base-erosion-and-profit-shifting-beps.html

Ortax. (2026). DJP Terbitkan PER-6/2026 Atur Teknis Pelaporan Pajak Minimum Global. https://ortax.org/djp-terbitkan-per-6-2026-atur-teknis-pelaporan-pajak-minimum-global

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2026). DJP Bisa Minta Dokumen Transfer Pricing hingga Laporan Keuangan Global Grup PMN. https://ikpi.or.id/en/djp-bisa-minta-dokumen-transfer-pricing-hingga-laporan-keuangan-global-grup-pmn/

DDTC News. (2026). PER-6/PJ/2026 Tekankan Kewenangan DJP dalam Awasi dan Periksa WP GloBE. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1819405/per-6pj2026-tekankan-kewenangan-djp-dalam-awasi-dan-periksa-wp-globe

DDTC News. (2026). Perusahaan Terpapar Aturan Pajak Minimum Global, Harus Lapor SPT Lagi?. https://news.ddtc.co.id/review/konsultasi/1819441/perusahaan-terpapar-aturan-pajak-minimum-global-harus-lapor-spt-lagi


메타데이터
post_id
9b2e4974c8a3
slug
babak-baru-per-6-pj-2026-menggeser-daya-saing-fdi-indonesia-dari-tarif-pajak-murah-ke-kualitas-9b2e4974c8a3
url
https://medium.com/@adimputra060705/babak-baru-per-6-pj-2026-menggeser-daya-saing-fdi-indonesia-dari-tarif-pajak-murah-ke-kualitas-9b2e4974c8a3
canonical_url
https://medium.com/@adimputra060705/babak-baru-per-6-pj-2026-menggeser-daya-saing-fdi-indonesia-dari-tarif-pajak-murah-ke-kualitas-9b2e4974c8a3
author_url
https://medium.com/@adimputra060705
status
ok
fetched_at
2026-08-09 13:51:10