← Back to list

Penolakan Pembangunan Gereja di Kota Cilegon, Banten

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penolakan Pembangunan gereja di kota Cilegon. Penelitian ini memiliki data yang dikumpulkan dari…

Muteyaaa 26 · 2024-12-24 10:00 · 0 claps · 2.4 min read
#penolakan #unpam #pgsd #kotacilegon #artikel
Open on Medium ↗

Penolakan Pembangunan Gereja di Kota Cilegon, Banten

Sumber : MediaNews

Sumber : MediaNews

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penolakan Pembangunan gereja di kota Cilegon. Penelitian ini memiliki data yang dikumpulkan dari berita media. Menunjukan bahwa yang menjadi alasan utama terbagi menjadi 3 alasan seperti historis, perjanjian dan surat bupati serang. Meskipun regulasi pemerintah sudah menetapkan kebebesan beragama dan beribadat namun ini masih menjadi tantangan dalam menerapkan regulasi tersebut kepada masyarakat.

Kata kunci: penolakan, Pembangunan gereja, Kota Cilegon, Banten.

1.Pendahuluan

Indonesia sebagai negara dengan keberagaman agama memiliki konstitusi yang menjamin kebebasan beragama melalui Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berisi “”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.”. Dari undang-undang ini menunjukan bahwa setiap orang bebas memilih untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Namun pada realitanya tidak semua orang dapat memiliki hak untuk beribadat dan memilih agama yang mereka percayai. Banyak dari mereka memiliki tantangan terkait pendirian tempat ibadah di wilayah mereka seperti pada kasus Penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon adalah salah satu contoh masalah yang melibatkan aturan hukum, kebijakan pemerintah daerah, dan pandangan masyarakat.

Kasus ini juga erat kaitannya dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang menegaskan bahwa negara Indonesia mengakui keberadaan dan hak semua agama untuk menjalankan ibadahnya masing-masing. Oleh karna itu artikel ini akan membahas tentang

Apa yang menjadi alasan utama penolakan pembangunan gereja di Cilegon?

Bagaimana regulasi terkait pendirian tempat ibadah di Indonesia?

Pembahasan

Apa yang menjadi alasan utama penolakan Pembangunan gereja

Historis

Pada tahun 1888 ada sebuah tragedy yang dinamain Geger Cilegon yang dimana pada tahun itu adanya pelarangan azan kemudian pengambilan paksa atau upeti terhadap masyarakat kemudian terjadinya penggusuran terhadap masyarakat atau pribumi yang notabene hampir 100 persen adalah muslim, Sehingga terjadi pemberontakan yang di pimpin oleh kiai wasyid. Dan pemberontakan ini menyebabkan diasingkan dan digantung para ulama-ulama oleh pihak Belanda yang mana itu adalah non-muslim. Kisah ini menjadi akar permasalahan pandangan masyarakat Cilegon terhadap Non-muslim

Perjanjian

Penolakan ini juga didasari pada perjanjian lama pada tahun 1974–1978 pada saat Pembangunan Krakatau steel (pabrik baja terbesar di Asia tengara) perjanjian antara ulama, tokoh masyarakat dengan pihak berwenang yang kemudian memunculkan bahwa tak ada tempat ibadah agama lain selain Islam di Cilegon.

Surat Bupati Serang

Surat Keputusan Bupati Serang Tahun 1975 yang saat itu dijabat Ronggowaluyo. Cilegon pada tahun itu masih menjadi bagian dari Kabupaten Serang. Terdapat surat Keputusan yang didesak oleh masyarakat bahwa penutupan gereja-gereja katolik di kota Cilegon.

Regulasi Pembangunan Tempat Ibadah

Menurut SKB Menteri agama dan Menteri dalam negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006.

Jumlah Pemeluk Agama: Dalam mendirikan tempat ibadah setidaknya harus memiliki 90 penguna tetap atau Jemaah. Sehingga dapat memastikan tempat ibadah yang baru dibangun memang benar benar dibutuhkan oleh masyarakat.

Persetujuan Warga Sekitar: Diperlukan paling sedikit 60 orang yang tidak keberatan dengan Pembangunan tempat ibadah di sekitar mereka. Sehingga menciptkan lingkungan yang harmonis dan toleran dalam beragama.

Rekomedasi Dari FKUB: Dan yang terakhir harus adanya surat rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)

Kesimpulan

Kasus penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon mencerminkan tantangan yang masih dihadapi Indonesia dalam menerapkan kebebasan beragama. Faktor-faktor seperti historis, kesepakatan masyarakat, dan kebijakan lokal menjadi alasan utama penolakan ini. Meski terdapat regulasi yang menjamin kebebasan beragama, implementasinya masih memerlukan perbaikan. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi agama diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan harmonis.

Penulis : Mutiasari Agustin ( Mahasiswa Universitas Pamulang )


메타데이터
post_id
9b5d78d067a2
slug
penolakan-pembangunan-gereja-di-kota-cilegon-banten-9b5d78d067a2
url
https://medium.com/@muteyaaa22/penolakan-pembangunan-gereja-di-kota-cilegon-banten-9b5d78d067a2
canonical_url
https://medium.com/@muteyaaa22/penolakan-pembangunan-gereja-di-kota-cilegon-banten-9b5d78d067a2
author_url
https://medium.com/@muteyaaa22
status
ok
fetched_at
2026-07-21 13:34:43