← Back to list

Fiqih 017 — Pembatal-Pembatal Shalat dan Hal yang Makruh ketika Shalat

Materi kajian ini membahas Bab Ketujuh, yaitu mengenai sujud sahwi, sujud tilawah, dan sujud syukur. Ketiga jenis sujud tersebut merupakan…

Majalah Supriadi · 2026-06-06 14:18 · 0 claps · 4.6 min read
#shalat #sujud
Open on Medium ↗
Wiki topics: AI · AI · General ⚖️ · Law & Justice

Fiqih 017 — Pembatal-Pembatal Shalat dan Hal yang Makruh ketika Shalat

Materi kajian ini membahas Bab Ketujuh, yaitu mengenai sujud sahwi, sujud tilawah, dan sujud syukur. Ketiga jenis sujud tersebut merupakan bagian dari syariat Islam yang memiliki sebab, tata cara, dan hikmah masing-masing. Dalam kajian ini dijelaskan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi landasan pelaksanaannya.

1. Sujud Sahwi

Pembahasan pertama adalah mengenai sujud sahwi, yaitu sujud yang dilakukan untuk menutupi kekurangan atau kesalahan yang terjadi dalam salat karena lupa.

Dalam kajian dijelaskan bahwa sujud sahwi dilakukan apabila:

  1. Terjadi penambahan dalam salat, seperti menambah ruku, sujud, berdiri, atau duduk karena lupa.
  2. Terjadi pengurangan dalam salat, seperti kurang ruku, sujud, berdiri, atau duduk.
  3. Meninggalkan salah satu kewajiban salat karena lupa.
  4. Ragu-ragu apakah telah terjadi penambahan atau pengurangan dalam salat.

Keempat keadaan tersebut merupakan sebab-sebab disyariatkannya sujud sahwi.

Dalil Sujud Sahwi karena Meninggalkan Tasyahud Awal

Dalam kajian disebutkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW pernah bangkit dari rakaat kedua tanpa melakukan tasyahud awal. Ketika salat hampir selesai dan para sahabat menunggu salam beliau, Rasulullah SAW bertakbir dalam keadaan duduk, kemudian melakukan dua kali sujud sahwi sebelum salam, setelah itu beliau mengucapkan salam.

Hadis ini menjadi dalil bahwa apabila seseorang meninggalkan tasyahud awal karena lupa, maka disyariatkan baginya melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Dalil Sujud Sahwi karena Kekurangan Rakaat

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengakhiri salat Zuhur atau Asar pada rakaat kedua. Seorang sahabat yang dikenal dengan nama Dzul Yadain bertanya kepada beliau apakah salat telah diqashar atau beliau lupa. Setelah memastikan kepada para sahabat bahwa salat memang belum sempurna, Rasulullah SAW kembali berdiri, menyempurnakan dua rakaat yang tersisa, mengucapkan salam, kemudian melakukan dua kali sujud sahwi.

Demikian pula dalam hadis Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mengakhiri salat Asar pada rakaat ketiga, kemudian masuk ke rumahnya. Setelah diingatkan oleh seorang sahabat, beliau kembali ke masjid, menyempurnakan satu rakaat yang tersisa, mengucapkan salam, lalu melakukan dua kali sujud sahwi dan kembali mengucapkan salam.

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa apabila terjadi pengurangan dalam salat karena lupa, maka salat yang kurang harus disempurnakan kemudian diakhiri dengan sujud sahwi.

Dalil Sujud Sahwi karena Penambahan Rakaat

Dalam kajian juga dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan salat Zuhur sebanyak lima rakaat. Setelah diberitahukan oleh para sahabat bahwa beliau telah menambah satu rakaat, Rasulullah SAW melakukan dua kali sujud sahwi setelah salam.

Peristiwa tersebut menjadi dasar bahwa apabila seseorang menambah rakaat dalam salat karena lupa, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi.

2. Hukum Keragu-raguan dalam Salat

Kajian ini juga membahas hukum seseorang yang mengalami keragu-raguan dalam jumlah rakaat salat.

Rasulullah SAW bersabda bahwa apabila seseorang ragu apakah telah melaksanakan tiga atau empat rakaat, maka hendaknya ia membuang keragu-raguan dan berpegang pada sesuatu yang diyakini, kemudian melakukan dua kali sujud sahwi sebelum salam.

Dalam penjelasan kajian disebutkan bahwa terdapat dua keadaan keragu-raguan.

a. Ragu-ragu tetapi masih dapat mengingat

Apabila seseorang masih dapat berusaha mengingat dan menentukan mana yang lebih benar, maka ia diperintahkan untuk melakukan usaha tersebut. Cara mengingat dapat dilakukan dengan memperhatikan bacaan surat yang telah dibaca, mengingat apakah telah melakukan tasyahud awal, atau mengingat urutan gerakan salat yang telah dilakukan.

Setelah mendapatkan keyakinan yang lebih kuat, ia menyempurnakan salatnya sesuai keyakinan tersebut dan melakukan sujud sahwi.

b. Ragu-ragu dan tidak dapat mengingat

Apabila seseorang telah berusaha tetapi tetap tidak dapat menentukan mana yang benar, maka ia diperintahkan untuk memilih jumlah rakaat yang paling sedikit karena itulah yang paling diyakini.

Sebagai contoh:

  • Ragu antara tiga atau empat rakaat, maka dihitung tiga rakaat.
  • Ragu antara dua atau tiga rakaat, maka dihitung dua rakaat.

Setelah itu salat disempurnakan dan diakhiri dengan sujud sahwi.

3. Hikmah Rasulullah SAW Pernah Lupa dalam Salat

Dalam kajian ini dijelaskan bahwa terdapat hikmah besar mengapa Allah SWT menakdirkan Rasulullah SAW pernah lupa dalam salat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya aku hanyalah manusia. Aku lupa sebagaimana kalian lupa. Apabila aku lupa maka ingatkanlah aku.”

Hikmah dari peristiwa tersebut adalah agar Rasulullah SAW menjadi teladan bagi umatnya. Apabila beliau tidak pernah lupa, maka umat Islam tidak akan mengetahui tata cara menyelesaikan kesalahan dalam salat. Dengan adanya contoh langsung dari Rasulullah SAW, umat memiliki pedoman apabila mengalami penambahan, pengurangan, atau keragu-raguan dalam salat.

4. Waktu Pelaksanaan Sujud Sahwi

Dalam kajian disebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat sujud sahwi boleh dilakukan sebelum maupun sesudah salam.

Namun, pendapat yang dinilai lebih kuat dalam kajian ini adalah membedakan pelaksanaannya berdasarkan sebabnya, yaitu:

  1. Apabila terjadi penambahan dalam salat, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam.
  2. Apabila terjadi pengurangan dalam salat, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
  3. Apabila terjadi keragu-raguan tetapi masih dapat menentukan mana yang benar, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam.
  4. Apabila terjadi keragu-raguan dan tidak dapat menentukan mana yang benar, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam.

5. Sujud Tilawah

Pembahasan berikutnya adalah mengenai sujud tilawah, yaitu sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat sajadah.

Dalam kajian dijelaskan bahwa sujud tilawah disunnahkan bagi:

  • Orang yang membaca ayat sajadah.
  • Orang yang mendengarkan ayat sajadah.

Baik dilakukan di dalam salat maupun di luar salat.

Imam Ibnu Hazm menjelaskan bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat empat belas ayat sajadah yang tersebar di beberapa surah, di antaranya Surah Al-A’raf, Ar-Ra’d, An-Nahl, Al-Isra’, Maryam, Al-Hajj, Al-Furqan, An-Naml, As-Sajdah, Shad, Fussilat, An-Najm, Al-Insyiqaq, dan Al-’Alaq.

Hukum sujud tilawah adalah sunnah, bukan wajib.

Dalam kajian juga dijelaskan bahwa menurut sebagian ulama, sujud tilawah boleh dilakukan kapan saja, termasuk pada waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan salat, baik dalam keadaan menghadap kiblat maupun tidak, serta dalam keadaan suci maupun tidak suci.

Keutamaan Sujud Tilawah

Keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika anak Adam membaca ayat sajadah lalu bersujud, setan akan menjauh sambil menangis dan berkata bahwa anak Adam diperintahkan untuk sujud lalu ia taat sehingga mendapatkan surga, sedangkan setan diperintahkan untuk sujud tetapi menolak sehingga mendapatkan neraka.

Oleh karena itu, sujud tilawah merupakan salah satu bentuk ketaatan yang menyebabkan setan merasa hina dan kecewa.

Dalam kajian ini juga disebutkan zikir yang dibaca ketika sujud tilawah, yaitu doa yang diajarkan Rasulullah SAW sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT.

6. Sujud Syukur

Pembahasan terakhir adalah mengenai sujud syukur.

Dalam kajian dijelaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika seseorang memperoleh nikmat yang baru atau terhindar dari suatu musibah dan bahaya. Sujud tersebut dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia dan perlindungan yang diberikan.

Hukum sujud syukur dalam kajian ini disamakan dengan hukum sujud tilawah, yaitu sunnah.

Kesimpulan

Kajian ini menjelaskan bahwa sujud sahwi, sujud tilawah, dan sujud syukur merupakan bagian dari syariat Islam yang memiliki fungsi dan hikmah masing-masing.

Sujud sahwi disyariatkan untuk menutupi kekurangan, penambahan, atau keragu-raguan dalam salat. Sujud tilawah merupakan bentuk ketaatan ketika membaca atau mendengar ayat sajadah serta memiliki keutamaan karena menyebabkan setan merasa hina. Adapun sujud syukur merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan atau keselamatan dari musibah.

Selain menjelaskan hukum dan tata cara pelaksanaannya, kajian ini juga memberikan pelajaran bahwa Rasulullah SAW adalah teladan bagi umat Islam, termasuk dalam tata cara menyelesaikan kekeliruan yang terjadi dalam ibadah salat. Dengan demikian, seorang muslim diharapkan dapat memahami dan mengamalkan ketentuan-ketentuan tersebut sesuai dengan tuntunan syariat.


메타데이터
post_id
9e1dfa15bbd5
slug
fiqih-017-pembatal-pembatal-shalat-dan-hal-yang-makruh-ketika-shalat-9e1dfa15bbd5
url
https://medium.com/@majalah.supriadi/fiqih-017-pembatal-pembatal-shalat-dan-hal-yang-makruh-ketika-shalat-9e1dfa15bbd5
canonical_url
https://medium.com/@majalah.supriadi/fiqih-017-pembatal-pembatal-shalat-dan-hal-yang-makruh-ketika-shalat-9e1dfa15bbd5
author_url
https://medium.com/@majalah.supriadi
status
ok
fetched_at
2026-07-10 05:19:05