← Back to list

Telaah Marwah PKPU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Pada 15 Desember tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan yang pada intinya menyatakan menerima permohonan uji materil…

yvett · 2022-08-07 17:45 · 0 claps · 2.0 min read
#restrukturisasi #pkpu #hukum
Open on Medium ↗

Telaah Marwah PKPU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Pada 15 Desember tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan yang pada intinya menyatakan menerima permohonan uji materil Pasal 235 ayat 1 dan Pasal 293 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh PT Sarana Yeoman Sembada pada putusan №23/PUU-XIX/2021. MK menyatakan bahwa tidak dapatnya dilakukan upaya hukum terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah inkonstitusional. Oleh karena itu dengan adanya putusan ini, pada proses PKPU kedepannya akan dimungkinkan upaya hukum kasasi sepanjang : i) Permohonan PKPU diajukan oleh kreditor; dan ii) Tawaran atau rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur ditolak oleh kreditur.

Meskipun dalam dalil putusan tersebut bertujuan untuk melindungi debitur dari kemungkinan adanya modus mempailitkan perusahaan atau badan usaha, namun tak sedikit pula pandangan pro dan kontra timbul dari berbagai kalangan mulai dari praktisi, pengusaha hingga akademisi. Lalu apa saja potensi permasalahan hukum yang timbul sejak dikeluarkannya putusan MK?

Benturan Kepentingan Pada Proses Pelaksanaan

Mengenai imbas dari adanya putusan tersebut, menurut pandangan pribadi penulis justru menambah permasalahan baru bagi proses pelaksanaan PKPU itu sendiri. Seperti yang diketahui sebelumnya, proses pelaksanaan PKPU cenderung relatif singkat dibandingkan dengan gugatan perdata pada umumnya. Namun, dengan pembatalan dan/atau koreksi terhadap ketentuan dalam Pasal 293 ayat (1) yang berbunyi “Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini” maka dalam hal perdamaian debitur ditolak, putusan akan diberikan setelah melalui proses PKPU selama 270 hari. Sehingga, dalam hal ini kepastian hukum menjadi persoalan karena proses yang ditempuh akan menjadi semakin lama.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan pula apabila terdapat sengketa ‘kepentingan’ dalam proses PKPU tersebut. Tawaran perdamaian tentunya menjadi hal yang opsional bagi kreditur setelah melalui beberapa pertimbangan. Namun dengan dibukanya upaya hukum, kreditur seakan menjadi pihak yang “rentan” pada aspek perlindungan hukumnya. Hal inilah yang kemudian menjadi celah bagi debitur untuk mengupayakan kepentingannya dalam mengagendakan utang-utangnya melalui rencana perdamaian. Oleh karena itu penulis menilai, perlu adanya indikator yang jelas terhadap bentuk rencana perdamaian yang ditolak untuk dapat diajukan kasasi.

Status Hukum Debitur Pasca Putusan Kasasi

Adapun permasalahan lain yaitu mengenai tindak lanjut terhadap putusan kasasi. Belum diketahui secara pasti mengenai bagaimana status hukum debitur setelah upaya hukum kasasi diterima. Pertanyaanya adalah apakah kemudian seluruh rangkaian proses PKPU menjadi batal dan dianggap tidak pernah ada ataukah debitur kembali dalam proses PKPU dan dapat menyelenggarakan rencana perdamaiannya lagi? Lalu bagaimana sesungguhnya kewenangan kreditur untuk dapat mengajukan permohonan PKPU? Oleh karena itu dengan timbulnya berbagai permasalahan baru itu, diharapkan Mahkamah Agung (MA) untuk secepatnya membuat regulasi berkaitan dengan tata cara pengajuan upaya hukum kasasi yang dapat menjawab berbagai permasalahan tersebut.

Oleh karena itu, dengan lahirnya putusan MK ini tentu membawa konsekuensi yang signifikan terhadap proses pelaksanaan PKPU. Sebab, selama ini PKPU menjadi sarana perdamaian bagi kepentingan kreditur dan debitur yang dijamin oleh undang-undang. Jangan sampai, dengan diberlakukannya putusan MK yang terbaru ini mengabaikan marwah perdamaian antara kreditur dan debitur. Karena hanya pada forum PKPU inilah kreditur dan debitur bertemu untuk melakukan restrukturisasi utang guna mendapatkan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengedepankan adanya keberlangsungan usaha atau going concern debitur.


메타데이터
post_id
a0ca37fbcc1f
slug
telaah-marwah-pkpu-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi-a0ca37fbcc1f
url
https://medium.com/@kittyve/telaah-marwah-pkpu-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi-a0ca37fbcc1f
canonical_url
https://medium.com/@kittyve/telaah-marwah-pkpu-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi-a0ca37fbcc1f
author_url
https://medium.com/@kittyve
status
ok
fetched_at
2026-06-20 20:29:01