Artikel Opini
Ketika Bayang-Bayang Loreng Mengintai Demokrasi
Artikel Opini
Ketika Bayang-Bayang Loreng Mengintai Demokrasi
Oleh: Atiyah Muthmainnah*

Sumber foto: https://media.istockphoto.com/id/470996572/vector/indonesia-country-map.jpg?s=612x612&w=0&k=20&c=sozxj-q-4xwTy6FpT9DVT72fAuYm7Y67AemGO4SriU8=. Desain: Muhammad Raffa Pratama (2025).
Revisi UU TNI akhirnya disahkan (20/3) lepas dari polemik, kontroversi, dan kerasnya kecaman publik. Rencana mengenai perubahan UU TNI sebenarnya sudah dibicarakan sejak bulan Agustus 2024, di mana DPR RI memberikan pernyataan bahwa RUU TNI akan ditunda atau dibatalkan, tetapi akan kembali dibahas pada periode selanjutnya (masa presiden Prabowo)(Akbar, 2024). Kemudian pada 20 Maret 2025, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Revisi ini membawa perubahan signifikan terhadap peran TNI, terutama dalam urusan sipil, yang menimbulkan perdebatan luas di kalangan akademisi, aktivis HAM, dan masyarakat sipil.
Banyak pihak menilai bahwa revisi UU TNI ini dapat melemahkan supremasi sipil dan meningkatkan intervensi militer dalam pemerintahan. Perlu diketahui isi dari revisi UU TNI ini mengandung langkah memperluas kewenangan militer dalam berbagai sektor di luar pertahanan negara, berupa TNI, dapat diberikan peran lebih luas dalam operasi non-perang, seperti pengamanan objek vital nasional, penanganan negara, dan dalam dunia siber. Tidak hanya itu, perwira TNI aktir juga dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya dilarang sejak Reformasi 1998 dan TNI juga dapat bekerja sama dengan institusi sipil dalam proyek-proyek strategis nasional. Perubahan ini menuai kritik karena mengancam prinsip supremasi sipil, di mana kekuasaan militer seharusnya tetap berada di bawah otoritas sipil dalam negara demokratis (Abdul, Prija, & Faizin, 2024).
Dalam hal ini, menurut perspektif liberalisme, negara harus membatasi kekuasaan militernya agar kebebasan individu tiap masyarakat terlindungi. Sesuai dengan pendapat John Stuart Mill, dalam “On Liberty”, kebebasan individu harus menjadi pilar utama dalam masyarakat yang beradab, maka kekuasaan negara, termasuk militer perlu dibatasi (Mill, 1859). Dalam hal ini, ketika revisi. UU TNI sudah disahkan, maka batas antara sipil dan militer semakin kabur. Sementara, Friedrich Hayek, dalam “The Constitution of Liberty”, menegaskan bahwa negara harus diatur oleh hukum yang membatasi kekuasaannya, sehingga kebebasan individu dapat terjaga (Hayek, 2022).
Pengesahan revisi UU TNI telah memunculkan kekhawatiran bahwa peran sipil dalam pengambilan keputusan akan terpinggirkan, dan militer akan memiliki legitimasi yang lebih besar, termasuk penggunaan kekerasan, untuk berperan di luar bidang pertahanan.
Dalam konteks Indonesia, Franklin (2024) menyoroti bahwa narasi tentang “pahlawan dan pengkhianat” sering digunakan untuk membenarkan ekspansi peran militer dalam kehidupan sipil, yang berisiko menciptakan legitimasi bagi otoritarianisme di masa depan (Franklin, 2024). Dengan demikian, jelas revisi UU TNI akan menjadi ancaman bagi kebebasan dan demokrasi di Indonesia, di mana ada tiga risiko utama bagi kebebasan dan supremasi sipil, yaitu melemahnya akuntabilitas militer, militerisasi kebijakan domestik, dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Dalam demokrasi yang sehat, perubahan semacam ini harus dikawal dengan ketat agar tidak mengarah pada militerisasi kebijakan sipil yang berlebihan.
Oleh karena itu, ada dua langkah penting yang harus dilakukan, yaitu memperkuat pengawasan sipil terhadap militer dan memastikan bahwa keamanan nasional tetap berada dalam kendali lembaga sipil. Memperkuat pengawasan sipil terhadap militer berarti parlemen dan organisasi masyarakat sipil harus memiliki akses lebih besar dalam mengawasi kebijakan militer. Mekanisme transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat agar keputusan yang diambil tidak hanya didasarkan pada kepentingan pertahanan semata, tetapi juga mempertimbangkan kebebasan sipil dan hak asasi manusia.
John Locke, dalam “Two Treatises of Government”, menegaskan bahwa kekuasaan harus dibatasi melalui sistem “checks and balances”, agar tidak terjadi konsentrasi kekuatan pada satu institusi saja (Locke, 1689). Oleh karena itu, pengawasan terhadap TNI tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus melibatkan mekanisme akuntabilitas publik yang lebih luas. Kemudian, salah satu aspek paling kontroversial dari UU TNI 2025 adalah perluasan peran militer dalam penegakan hukum dan keamanan domestik. Jika ini dibiarkan, Indonesia berisiko mengalami pergeseran dari negara demokrasi ke arah negara yang lebih militeristik.
Dalam sistem demokrasi liberal, penegakan hukum dan keamanan nasional seharusnya tetap menjadi tanggung jawab lembaga sipil, seperti kepolisian dan lembaga keamanan independen. TNI memiliki peran utama dalam pertahanan negara dari ancaman eksternal, bukan dalam menangani urusan domestik, seperti pengamanan siber atau penanganan kriminalitas. Menurut Ashutosh Varshney, dalam “How India’s Ruling Party Erodes Democracy”, demokrasi bukan hanya tentang pemilu, tetapi juga tentang sejauh mana kebebasan individu dapat dilindungi dari otoritas yang terlalu kuat (Varshney, 2022).
Liberalisme menekankan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi untuk menjamin kebebasan individu. Jika pengawasan sipil terhadap militer dilemahkan dan peran sipil dalam keamanan nasional diabaikan, maka Indonesia berisiko kehilangan keseimbangan antara kebebasan dan stabilitas nasional. Reformasi militer pasca-1998 harus diperkuat, bukan dilemahkan. Militer juga harus serius melakukan reformasi kelembagaannya dan bukan menghajar rambu demokrasi dan penegakan hukum dengan melengangkan kekuasaan ke ranah sipil.
Parlemen, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum harus lebih aktif dalam mengawasi setiap kebijakan yang memperbesar peran militer dalam kehidupan sipil. DPR saat ini juga harus dikritisi dan didesak untuk mengingat fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat. DPR malah menunjukkan anomalinya karena tidak belajar dari pengalaman pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU KPK, UU Minerba, dan lainnya yang mengabaikan suara rakyat dan dibuat tertutup.
Jika model proses kebijakan, termasuk legislasi, masih dibuat dengan cara yang sama, kita mungkin akan melihat kembalinya dominasi militer dalam pemerintahan. Hal ini jelas dapat mengancam kebebasan dan demokrasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
Referensi
Abdul, M., Prija, D., & Faizin, S. (2024). “Reformation of Military Justice System in the Indonesian Military Law”. Econeurasia. https://doi.org/10.18551/econeurasia
Akbar, A. (26 Agustus 2024). “Baleg: Pembahasan RUU TNI-Polri batal, dilanjut DPR periode selanjutnya”.
DetikNews. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-7508678/baleg-pembahasan-ruu-tni-polri-batal-dilanjut-dpr-periode-selanjutnya, pada 19 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.
Franklin, N. (2024). “Indonesian Heroes and Villains: National Identity, Politics, Law, and Security”. Politics and Governance. https://doi.org/10.17645/pag.8383
Hayek, F. A. (2022). “The Constitution of Liberty”. Taylor & Francis. https://doi.org/10.4324/9781138400047
Locke, J. (1689). “Two Treatises of Government. Stanford Encyclopedia of Philosophy”.
Mill, J. S. (1859). “On Liberty”. Stanford Encyclopedia of Philosophy.
Varshney, A. (2022). “How India’s Ruling Party Erodes Democracy”. Journal of Democracy.
(*) Atiyah Muthmainnah adalah Content Writer Intern untuk Suara Kebebasan dalam periode tiga bulan sejak awal Januari 2025. Ia juga adalah Koordinator Lokal untuk Students For Liberty. Atiyah merupakan mahasiswi S1 Ekonomi Pembangunan di UIN Jakarta.
메타데이터
- post_id
- a2f81fcf4ee6
- slug
- artikel-opini-a2f81fcf4ee6
- url
- https://medium.com/@redaksisuarakebebasan/artikel-opini-a2f81fcf4ee6
- canonical_url
- https://medium.com/@redaksisuarakebebasan/artikel-opini-a2f81fcf4ee6
- author_url
- https://medium.com/@redaksisuarakebebasan
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-20 14:20:49