Skema REDD+ dan Desa : Bisakah Hutan Menghidupi Desa?
Skema REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) datang mengalirkan dana hingga jutaan dollar untuk program…
Skema REDD+ dan Desa : Bisakah Hutan Menghidupi Desa?
Skema REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) datang mengalirkan dana hingga jutaan dollar untuk program konservasi. Namun, tanpa partisipasi aktif desa, penguatan ekonomi lokal, transparansi pembagian manfaat serta dukungan awal yang memadai maka skema tersebut hanya menjadi solusi temporer bagi pelestarian lingkungan di desa.
Menjaga Hutan, Menghidupi Harapan Bayangan di tepian hutan Kalimantan terdapat sebuah desa kecil yang hidup berdampingan dengan alam. Setiap hari, warga menelusuri hutan, bukan untuk merusak, tetapi menjaga. Mereka percaya, hutan bukan sekadar rimbun daun dan batang, tetapi mengandung nafas kehidupan. Namun, di tengah gelombang krisis iklim dan bayang-bayang ekonomi yang rapuh, muncul pertanyaan — apakah desa seperti ini benar-benar punya peran dalam proyek pelestarian lingkungan berskala global seperti REDD+?
Sederhananya, REDD+ (Result Emissions from Deforestation and Forest Degradation) atau skema Result Based Payment merupakan salah satu skema pendanaan lingkungan internasional yang memberikan insentif kepada aktor pelestarian lingkungan berdasarkan kinerja pengurangan emisi [6]. Skema REDD+ hadir dengan janji besar berupa insentif berbasis kinerja senilai jutaan dolar untuk menjaga hutan dan menurunkan emisi karbon. Di balik janji tersebut, tersimpan kekhawatiran akan ketidakhadiran partisipasi aktif masyarakat desa desa, transparansi dalam pembagian manfaat, dan dukungan nyata di lapangan. REDD+ berisiko menjadi proyek besar yang hanya menghasilkan pencapaian administratif, tanpa perubahan berarti di tingkat masyarakat.
Mengapa Desa membutuhkan Pendanaan Lingkungan? Krisis iklim yang terjadi saat ini berdampak negatif secara signifikan [4]. Konsekuensi negatif tersebut diterima oleh segala lapisan masyarakat terutama oleh yang tinggal di kawasan perdesaan. Masyarakat yang berlokasi di kawasan perdesaan menjadi manusia yang paling terdampak atas terjadinya krisis iklim khususnya dari aspek perekonomian. Hal tersebut dikarenakan Masyarakat di Kawasan pedesaan cenderung bergantung pada pelestarian lingkungan sebagai mata pencaharian. Berikut adalah sejumlah contoh impact negative krisis iklim terhadap aktivitas Masyarakat desa yang bersumber dari artikel berjudul “Climate Change Impacts on Agriculture and Food Supply” yang dipublikasikan oleh United States Environmental Protection Agency.
Krisis iklim yang tengah berlangsung saat ini memberikan dampak negatif yang signifikan bagi berbagai lapisan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di kawasan perdesaan. Masyarakat desa menjadi kelompok paling rentan, khususnya dari sisi ekonomi, karena sebagian besar bergantung pada kelestarian lingkungan sebagai sumber penghidupan. Ketika iklim berubah, ketidakpastian cuaca, gagal panen, hingga penurunan hasil pertanian dan perikanan secara langsung dapat mengancam kesejahteraan.
Berikut ini adalah sejumlah dampak krisis iklim terhadap aktivitas masyarakat desa, berdasarkan artikel “Climate Change Impacts on Agriculture and Food Supply” yang dipublikasikan oleh United States Environmental Protection Agency [1]:
- Penurunan produktivitas komoditas pertanian Peningkatan suhu ekstrem dan tingginya konsentrasi karbon dioksida di atmosfer berdampak langsung pada penurunan produktivitas sejumlah komoditas pertanian utama, seperti beras, jagung, dan gandum. Perubahan ini tidak hanya mengganggu siklus tanam dan panen, tetapi juga memengaruhi kualitas hasil panen.
- Erosi Lahan Curah hujan yang tinggi dapat memicu erosi tanah yang menggerus lapisan subur dan merusak struktur lahan pertanian. Dampaknya tidak hanya menurunkan produktivitas tanaman, tetapi juga dapat menyebabkan bencana longsor yang mengancam keselamatan jiwa.
- Kekeringan Musim kemarau yang berkepanjangan menyebabkan penurunan drastis dalam persediaan air, baik untuk keperluan pertanian maupun kebutuhan sehari-hari. Kelangkaan air ini menghambat aktivitas pertanian seperti irigasi dan pemeliharaan tanaman, serta berdampak langsung pada kehidupan masyarakat desa yang sangat bergantung pada sumber air lokal.
- Kebakaran Lahan Kebakaran hutan tidak hanya mengancam kesehatan manusia akibat paparan asap dan polusi udara, tetapi juga merusak ekosistem secara luas. Selain itu, hilangnya tutupan hutan mengurangi kemampuan alam menyerap karbon dioksida, memperparah laju perubahan iklim secara global.
Gambar 5 Ilustrasi Wildfire | United States Environmental Protection Agency, 2025
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat bahwa pada tahun 2021 terdapat 9.075 desa berstatus rawan bencana akibat krisis iklim [2].Data ini menegaskan bahwa desa-desa di Indonesia berada di garis depan dampak perubahan iklim dan sangat membutuhkan pendanaan untuk mencegah perluasan risikonya. Sayangnya, upaya mitigasi dan adaptasi di tingkat desa masih dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
Menurut Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), alokasi belanja non-operasional — terutama untuk kegiatan konservasi — hanya mencapai sekitar 30% dari total anggaran [3]. Dari total pagu sebesar 177 triliun rupiah, hanya 532 miliar yang tersedia untuk kegiatan konservasi, dana tersebut kerap habis terserap di tingkat administratif sebelum mencapai lapisan masyarakat terbawah.
Keterbatasan ini mendorong pemerintah untuk menjalin kerja sama dengan mitra nasional dan internasional guna memperkuat pendanaan konservasi. Salah satu skema yang telah diterapkan adalah Result-Based Payment REDD+, yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Skema ini memberikan insentif, baik moneter maupun non-moneter, kepada aktor dari berbagai level, termasuk masyarakat desa, atas kinerja mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Program ini menjadi bukti bahwa aktor lokal, termasuk desa, mampu mengelola pelestarian lingkungan asalkan mendapatkan dukungan sumber daya yang memadai. Namun, pelaksanaan skema REDD+ memunculkan sejumlah pertanyaan penting: Seberapa besar insentif yang benar-benar mengalir ke desa? Apakah masyarakat desa terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, atau hanya menjadi penerima manfaat pasif dari proyek ini?
Membedah REDD+ : Janji, Realita, dan Tantangan REDD+ dirancang sebagai skema pendanaan lingkungan yang mendukung upaya konservasi dan pengendalian deforestasi. Sejak 2014 hingga saat ini, Indonesia telah menerima dana sebesar USD 280,7 juta [7], sebagai hasil dari kinerja dalam menurunkan emisi dari sektor kehutanan.
Nominal Pendanaan yang diterima Negara Indonesia dari Skema Result Based Payment (Dalam USD) | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2024
Program FCPF-Carbon Fund (Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund)–merupakan program global yang dikelola oleh Bank Dunia untuk mendukung negara berkembang dalam menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan melalui skema result-based payment–menerima dana awal sebesar USD 20,9 juta atau sekitar Rp313 miliar atas kinerjanya dalam mengurangi emisi sebesar 4,18 juta ton CO₂e pada tahun 2024 [5]. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp69 miliar akan dialokasikan ke dalam APBD Provinsi Kalimantan Timur, sementara sisanya didistribusikan ke APBD kabupaten/kota, dana desa/kelurahan, kelompok masyarakat, dan masyarakat adat.
Lebih lanjut, dalam acara Workshop Hasil Review dan Pelaporan Safeguards di Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengklaim bahwa program FCPF-Carbon Fund berpotensi menyalurkan insentif hingga USD 89,1 juta, dengan catatan seluruh persyaratan pelaporan perlindungan sosial dan lingkungan (laporan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan) dapat terpenuhi.
Berdasarkan data insentif di atas, program result-based payment tampak sangat menjanjikan dan berpotensi untuk direplikasi oleh daerah lain di Indonesia. Namun demikian, terdapat sejumlah titik lemah yang dapat menghambat pencapaian tujuan program, khususnya jika dilihat dari perspektif desa. Beberapa catatan kritis yang saya soroti antara lain sebagai berikut:
- Ketergantungan pada Pihak Eksternal akibat Keterbatasan Kapasitas Teknis Skema result-based payment menuntut presisi tinggi dalam pengukuran kinerja pengurangan emisi, yang harus melalui proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi. Namun, hingga kini, desa belum memiliki kapabilitas yang memadai — baik dari sisi peralatan, sumber daya manusia, maupun pemahaman teknis dasar — untuk menjalankan proses ini secara mandiri. Ketergantungan pada pihak eksternal dalam menghitung kinerja tidak hanya melemahkan posisi desa dalam proses pengambilan keputusan, tetapi juga menciptakan jarak antara pelaku lokal dan upaya pelestarian lingkungan yang dijalankan atas nama mereka.
- Risiko Finansial dan Beban di Tingkat Desa Model pembiayaan berbasis kinerja mengharuskan desa untuk menanggung sebagian biaya awal kegiatan karena insentif baru diterima setelah hasil dicapai dan diverifikasi. Di tengah ketidakpastian, seperti bencana alam atau tindakan perusakan lingkungan, capaian emisi bisa saja meleset dari target. Bila hal ini terjadi, upaya desa akan berujung pada beban anggaran tanpa hasil yang sepadan, menjadikan program lebih sebagai risiko ketimbang solusi.
- Target Kinerja Menggeser Tujuan Substansial Program Upaya untuk mencapai target pengurangan emisi dalam jangka waktu tertentu berpotensi menggeser fokus pelaksana dari pencapaian dampak lingkungan yang nyata menuju sekadar memenuhi indikator teknis. Hal ini membuka ruang bagi kesenjangan antara laporan kinerja dan kondisi di lapangan, bahkan potensi manipulasi data akibat tekanan administratif.
- Mekanisme Pembagian Manfaat yang Tidak Transparan dan Kurang Partisipatif Meski insentif diklaim akan menjangkau desa, kelompok masyarakat, dan komunitas adat, skema distribusinya masih belum transparan dan partisipatif. Banyak pihak di tingkat desa melaporkan bahwa insentif yang diterima terbatas pada bentuk non-moneter, seperti pengadaan barang dan jasa, tanpa fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan lokal. Padahal, desa sebagai garda terdepan pelestarian lingkungan memerlukan dukungan yang lebih fleksibel agar mampu melanjutkan aksi secara mandiri dan berkelanjutan sesuai dengan prioritas.
Apabila kesenjangan dan problematika dari implementasi REDD+ di Indonesia tidak segera ditangani maka proyek tersebut hanya menjadi proyek yang hanya mencetak kesuksesan diatas kertas, namun gagal meninggalkan jejak yang bermakna bagi desa.
Solusi: Menempatkan Desa sebagai Penggerak, Bukan Objek Semestinya, program Result Based Payment ini tidak hanya menjadi proyek internasional yang menjadikan desa sebagai salah satu penerima manfaat namun juga terangkatnya kiprah desa dalam mempertahankan kelestarian lingkungan di dunia global. Desa tidak hanya berfungsi sebagai objek verifikasi pengurangan emisi namun sebagai tanda pembuktian kapabilitas dan kekuatan masyarakat dalam mengelola kelestarian hutan. Jika desa dianggap sebagai garda terdepan dalam pelestarian lingkungan, maka masyarakat yang tinggal di dalamnya harus menjadi aktor utama dalam perumusan program.
Program result based payment ini memberikan potensi penegasan otoritas kawasan perdesaan lain untuk mengelola lingkungannya sendiri, khususnya Masyarakat adat yang belum mendapat akses untuk program konservasi yang resmi. Distribusi manfaat yang paling adil seharusnya tidak hanya berdasarkan angka, lebih jauh dari itu, nilai ekologis dan sosial seharusnya dapat terjaga dari tahun ke tahun.
Pembagian manfaat yang adil serta peningkatan partisipasi desa harus menjadi komponen aktif dalam implementasi program. Ini berarti para pemangku kepentingan di tingkat desa harus diberi akses setara dalam proses perencanaan kegiatan, penetapan indikator kinerja, dan pengelolaan hasil insentif. Dengan begitu, desa tidak lagi diposisikan sebagai objek penerima, melainkan sebagai mitra yang setara dan terpercaya.
Program REDD+ memiliki potensi untuk memperkuat kapasitas pengelolaan lingkungan di tingkat desa. Melalui skema ini, desa diberi ruang untuk terlibat dalam pengelolaan data, pemantauan lingkungan, hingga pengambilan keputusan berbasis pengetahuan lokal yang mereka miliki.
Potensi Peran Shirvano Consulting dan Kolaborasi Aktor Pengelolaan insentif pelestarian lingkungan seharusnya dapat dilakukan langsung oleh desa untuk mendukung pelestarian ekosistem serta memperkuat ekonomi lokal berbasis lingkungan. Berbagai alternatif kegiatan yang dapat dikembangkan antara lain pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, ekowisata berbasis komunitas, agroforestry, produksi biochar (bahan kaya karbon yang dihasilkan melalui proses pembakaran biomassa), energi terbarukan, dan pertanian organik.
Potensi Peran Shirvano Consulting dan Kolaborasi Aktor Pengelolaan insentif pelestarian lingkungan seharusnya dapat dilakukan langsung oleh desa untuk mendukung pelestarian ekosistem serta memperkuat ekonomi lokal berbasis lingkungan. Berbagai alternatif kegiatan yang dapat dikembangkan antara lain pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, ekowisata berbasis komunitas, agroforestry, produksi biochar (bahan kaya karbon yang dihasilkan melalui proses pembakaran biomassa), energi terbarukan, dan pertanian organik.
Untuk merealisasikan inisiatif-inisiatif tersebut, desa memerlukan kolaborasi multipihak yang mencakup pemerintah, sektor swasta, peneliti, konsultan, dan tentu saja partisipasi aktif masyarakat. Keberhasilan implementasi gagasan ekonomi lingkungan sangat ditentukan sejak tahap perencanaan. Dalam proses ini, peran konsultan menjadi krusial, tidak hanya sebagai penyusun teknis, tetapi juga sebagai fasilitator inovasi dan penghubung antar aktor.
Dengan pengalaman dalam merancang pembangunan kawasan perdesaan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan, Shirvano Consulting dapat berperan sebagai mitra strategis dalam mendorong transformasi desa. Peran ini memungkinkan desa bergerak dari posisi sebagai penerima insentif menuju aktor utama penggerak perubahan dalam pelestarian lingkungan.
Refleksi dan Panggilan Aksi Dalam implementasi program REDD+, perhatian para pemangku kepentingan sering kali terlalu terpusat pada pencapaian kinerja teknis, hingga melupakan signifikansi peran masyarakat — terutama mereka yang berada di tingkat desa. Padahal, masyarakat desa adalah garda terdepan dalam menjaga keseimbangan ekologis. REDD+ hadir dengan janji insentif atas pemeliharaan hutan, namun keberhasilan janji ini hanya dapat dicapai jika program dijalankan secara adil, transparan, dan partisipatif.
Jika pendekatan yang digunakan hanya memosisikan desa sebagai penerima manfaat, bukan sebagai pusat pengambilan keputusan, maka skema ini berisiko mengalami kegagalan klasik seperti program top-down di masa lalu. Desa membutuhkan lebih dari sekadar bantuan — mereka membutuhkan kepercayaan, kesempatan untuk bersuara, dan ruang untuk memimpin aksi pelestarian.
Menjaga lingkungan dan menurunkan emisi harus dimulai dengan mengubah cara kita memperlakukan desa yang bukan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai penjaga peradaban ekologis yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kekuatan sendiri.
REDD+ bisa menjadi kendaraan perubahan itu — jika kita berani membangun ulang visi dan arah pelaksanaannya. Maka akan terjadilah pelestarian lingkungan bukan lagi mimpi global, melainkan kenyataan lokal yang dimulai dari desa.
Referensi
- United States Environmental Agency , “https://www.epa.gov/climateimpacts," United States Environmental Agency , 25 03 2025. [Online]. Available: https://www.epa.gov/climateimpacts/climate-change-impacts-agriculture-and-food-supply. [Accessed 14 05 2025].
- Sindoro News , “https://nasional.sindonews.com/humaniora," Sindoro News , 24 November 2024. [Online]. Available: https://nasional.sindonews.com/read/1491757/15/bappenas-sebut-9075-desa-rentan-terhadap-bencana-dan-dampak-krisis-iklim-1732162288. [Accessed 14 05 2025].
- Katadata, “https://katadata.co.id/ekonomi-hijau," Katadata, 05 December 2024. [Online]. Available: https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/investasi-hijau/675077a91e5bb/konservasi-hadapi-tantangan-pendanaan-kemenhut-fokus-pada-skema-berkelanjutan. [Accessed 14 May 2025].
- National Geographic Indonesia , “https://nationalgeographic.grid.id/lingkungan," National Geographic Indonesia , 06 Juni 2024. [Online]. Available: https://nationalgeographic.grid.id/read/134101014/perubahan-iklim-pengertian-penyebab-dampak-serta-solusinya?page=2. [Accessed 14 05 2025].
- Pena Bulu Foundation, “Penyaluran Dana Result-Based Payment (RBP) Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) — Carbon Fund Tingkat Nasional,” Pena Bulu Foundation, [Online]. Available: https://penabulufoundation.org/penyaluran-dana-result-based-payment-rbp-program-forest-carbon-partnership-facility-fcpf-carbon-fund-tingkat-nasional/. [Accessed: 11 Jun. 2025].
- UN-REDD, “https://www.un-redd.org/insights/multi-media-stories," UN-REDD, 17 12 2024. [Online]. Available: https://www.un-redd.org/post/forest-loss-and-agricultural-expansion-point-no-return-ecosystems-and-rainfall-patterns. [Accessed 14 05 2025].
- Media Indonesia , “https://mediaindonesia.com/humaniora," Media Indonesia , 14 February 2024. [Online]. Available: https://mediaindonesia.com/humaniora/653444/indonesia-jadi-contoh-internasional-dalam-redd-dan-rbp-emisi-karbon. [Accessed 2025 May 14].
Penulis: Rizki Amalia | Jr. Economic Analyst Tim Redaksi: Fadhila Nur Latifah Sani, Dyah Meutia Nastiti, Prisca Bicawasti B. Sutanty, dan Sonia Nuramalia Turohmah
메타데이터
- post_id
- a3cf63cf0838
- slug
- skema-redd-dan-desa-bisakah-hutan-menghidupi-desa-a3cf63cf0838
- url
- https://medium.com/mbangun-desa/skema-redd-dan-desa-bisakah-hutan-menghidupi-desa-a3cf63cf0838
- canonical_url
- https://medium.com/mbangun-desa/skema-redd-dan-desa-bisakah-hutan-menghidupi-desa-a3cf63cf0838
- author_url
- https://medium.com/@rizkiamel693
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-19 12:05:52