Sejauh Mana Kearifan Lokal Dapat Melangkahi Konstitusi? Studi Kasus Polemik Cilegon 2022
Penulis: Reza Fahrurozi Kategori: Artikel Tema: Agama, Gereja, Kristen, dan Islam.
Sejauh Mana Kearifan Lokal Dapat Melangkahi Konstitusi? Studi Kasus Polemik Cilegon 2022

Sumber Foto: https://tangselpos.id/detail/3169/tuntaskan-polemik-pembangunan-gereja-di-cilegon-kemenag-siap-turun-gunung)
**Penulis: Reza Fahrurozi
Kategori: Artikel Tema: Agama, Gereja, Kristen, dan Islam.**
Kilas balik pada September tahun 2022, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan polemik pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. Pembangunan gereja tersebut menuai banyak respon kontra dari masyarakat setempat yang mengintervensi dengan protes dan larangan. Tindakan tersebut sangat kontradiktif dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai filosofi pemersatu bangsa kita.
Kecaman pertama berangkat dari pihak yang mengatasnamakan organisasi masyarakat bernama Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon yang bersatu untuk mengisi petisi penolakan pembangunan gereja bersama wali kota dan wakil wali kota Cilegon.
Penjelasan Isi SK Bupati Cilegon tahun 1975
Mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, dokumen tersebut mengatur tentang penutupan Gereja / Tempat Jemaah bagi agama Kristen. Jauh sebelum polemik ini terjadi, pada awalnya Kota Cilegon belum berstatuskan sebagai kota otonomi (Pemerintahan Kota). Saat itu, Cilegon masih berstatus wilayah kecamatan yang tunduk pada yurisdiksi dan administrasi Kabupaten Serang.
Itulah mengapa surat keputusan tersebut dikeluarkan atas status bupati Serang dan menjadi landasan bagi kelompok penolak. Momen yang paling memicu perdebatan nasional adalah ketika jajaran pimpinan daerah — termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon — ikut menandatangani kain putih berisi petisi penolakan yang disodorkan oleh massa. Hal ini menjadi bahan diskusi kritis mengenai posisi negara yang seharusnya bertindak sebagai fasilitator netral dan penjamin kebebasan beragama justru terkesan tunduk pada tekanan kelompok mayoritas.
Indeks Kota Toleran (IKT) Tahun 2018
Sumber Foto: https://www.academia.edu/38926144/INDEKS_KOTA_TOLERAN_IKT_TAHUN_2018
Data dari Setara Institute melalui *IKT Tahun 2018* menunjukkan, Kota Cilegon menduduki peringkat 4 terbawah dalam indeks toleransi dari total 94 kota di Indonesia pada tahun 2018. Eksistensi kelompok yang kerap melakukan penolakan terhadap pendirian tempat ibadah kelompok minoritas masih cukup masif. Contohnya adalah aksi penolakan terhadap keberadaan Gereja Bethel Indonesia di Jl. Lembang Raya, Kecamatan Citangkil, dan penolakan berencana atas pembangunan Gereja Baptis Indonesia oleh Himpunan Pemuda Al-Khairiyah pada tahun 2018.
Hal ini diperkuat juga mengenai Pemerintah Kota Cilegon yang dinilai belum menunjukkan sikap yang adil dan tegas terkait pemenuhan hak beribadah bagi para penduduk non-muslim. Pada pertengahan tahun 2017, pejabat pemerintah Kota Cilegon bersama masyarakat secara resmi menutup Gereja Bethel Indonesia dengan alasan ketiadaan izin. Pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga menyatakan belum pernah memberikan rekomendasi berdirinya gereja di Cilegon.
Efek Intoleransi yang Terpolarisasi
Dr. Ismail Hasani, editor yang turut andil dalam memuat laporan IKT Tahun 2018, menyatakan bahwa penolakan yang terjadi bukanlah dari warga asli sekitar, melainkan telah diorkestrasikan oleh kelompok-kelompok kecil di luar warga. Menurutnya, masalah utamanya terletak pada permainan sejumlah elit politik dan birokrasi. Kendatipun warga sudah memberikan dukungan, kepala desa setempat tidak mau memvalidasinya, dan walikota malah ikut-ikutan menolak karena terbelenggu oleh Keputusan Bupati tahun 1975 (Gerakanpis, 2022). Hal ini membuktikan bahwa konflik ini bukanlah murni gesekan sosial secara horizontal, melainkan fenomena yang dipolitisasi secara vertikal.
Kacamata Psikologi: Paradoks Groupthink & Konformitas
Di titik ini, Pneumadians pasti bertanya-tanya, “Kalau warganya sendiri tidak masalah, kenapa penolakan di lapangan bisa terlihat sangat masif dan agresif?”

Sumber Foto: https://www.amazon.com/Victims-Groupthink-psychological-foreign-policy-decisions/dp/0395140447
Fenomena ini bisa dijawab melalui kacamata Psikologi Sosial. Mengutip psikolog Irving Janis (1972) mengenai teori Groupthink (pemikiran kelompok), individu dalam suatu massa seringkali menekan rasionalitas dan keraguan pribadi mereka demi menjaga “keutuhan” narasi kelompoknya.
Ditambah lagi, dalam eksperimen konformitas klasik dari Solomon Asch (1951), membuktikan bahwa tekanan sosial dapat membuat seseorang ikut menyetujui opini mayoritas yang keliru sekalipun, semata-mata karena takut dikucilkan dari kelompoknya (In-Group). Ketika elit yang vokal membingkai isu ini sebagai “penyelamatan kearifan lokal”, warga yang rasional cenderung diam (spiral of silence), sehingga suara intoleran seolah menggema mewakili seluruh kota.
Kacamata Birokrasi: Terjebak pada Hukum yang Kaku
Dari sisi Birokrasi dan Sosiologi Hukum, terdapat anomali hierarki pada Polemik Cilegon 2022. Negara, melalui UUD 1945, secara absolut menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadah. Namun, birokrasi daerah justru tersandera oleh Surat Keputusan 1975 yang secara historis maupun administratif sudah ketinggalan zaman.
Dalam pandangannya, Prof. Satjipto Rahardjo (2009) melalui teori Hukum Progresif menyebutkan, “Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Satjipto mengkritik keras birokrasi yang terlalu kaku pada teks tertulis (legalistik-formal) hingga mengorbankan keadilan substantif dan hak asasi manusia di dalamnya. Dalam kasus Cilegon, pemangku kebijakan terjebak dalam ego sektoral ini — mereka memilih tunduk pada tekanan populis demi “harmoni semu” dan keamanan elektoral, alih-alih berani menjadi fasilitator yang menegakkan supremasi hukum.
Kesimpulan: Kearifan Lokal Tidak Boleh Tuna-Konstitusi
Kilas balik ke pertanyaan awal: “Apakah ‘Kearifan Lokal’ boleh melangkahi konstitusi?”
Secara tata negara dan moralitas hukum, jawabannya adalah tidak. Kearifan lokal sejatinya adalah instrumen pemersatu, bukan legitimasi untuk mengeksklusi individu atau/dan kelompok marjinal. Penyelesaian konflik semacam ini tidak bisa hanya dibebankan pada dialog warga di akar rumput. Diperlukan ketegasan dari birokrasi pemerintah pusat untuk membatalkan produk hukum daerah yang diskriminatif, sekaligus memutus rantai bias psikologis (groupthink) yang terus dipelihara oleh elit konservatif demi kepentingan golongannya.
Toleransi yang sejati bukan sekadar membiarkan orang lain hidup, tetapi juga negara hadir menjamin hak mereka terpenuhi di ruang publik yang sama. Menurut Pneumadians, apa langkah paling efektif yang harus diambil masyarakat sipil jika birokrasi di daerahnya sudah terlanjur diskriminatif? Yuk, bedah bareng di kolom komentar!
Daftar Pustaka
- Asch, S. E. (1951). Effects of Group Pressure upon the Modification and Distortion of Judgments. In H. Guetzkow (Ed.), Groups, leadership and men (pp. 177–190). Carnegie Press. https://www.taylorfrancis.com/chapters/edit/10.4324/9781315290614-20/effects-group-pressure-upon-modification-distortion-judgments-solomon-asch
- BBC. (2022). Tak Ada Gereja di Kecamatan Maja, Umat Kristen Dilarang Ibadah Natal di Ruko: ‘Ini Jelas Bentuk Diskriminasi’. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cv27r7xjme0o
- Gerakanpis. (2022). IRONIS! IZIN KARAOKE GAMPANG, IZIN GEREJA SUSAH I PIS TALK I Ade Armando & Ismail Hasani. YouTube. https://youtu.be/O5Cf9G-Yahk?si=uTMGjcJuv5Kbo2SQ
- Janis, I. L. (1972). Victims of Groupthink: A Psychological Study of Foreign-Policy Decisions and Fiascoes. Houghton Mifflin. https://psycnet.apa.org/record/1975-29417-000?utm_source=livewiremarkets.com&utm_medium=referral
- Halili (2018). Indeks Kota Toleran (IKT) Tahun 2018. Pustaka Masyarakat Setara. https://www.academia.edu/38926144/INDEKS_KOTA_TOLERAN_IKT_TAHUN_2018
- Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.
- Yansa, V. B. (2022, September 14). Menyorot Penolakan Gereja di Kota Baja. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-6310544/menyorot-penolakan-gereja-di-kota-baja
- Wardah, F. (2022). Bahas Penolakan Pendirian Gereja, Kementerian Agama akan Undang Wali Kota. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/bahas-penolakan-pendirian-gereja-kementerian-agama-akan-undang-wali-kota/6739403.html.
메타데이터
- post_id
- a45c7e9eb200
- slug
- sejauh-mana-kearifan-lokal-dapat-melangkahi-konstitusi-studi-kasus-polemik-cilegon-2022-a45c7e9eb200
- url
- https://medium.com/@pneumadina/sejauh-mana-kearifan-lokal-dapat-melangkahi-konstitusi-studi-kasus-polemik-cilegon-2022-a45c7e9eb200
- canonical_url
- https://medium.com/@pneumadina/sejauh-mana-kearifan-lokal-dapat-melangkahi-konstitusi-studi-kasus-polemik-cilegon-2022-a45c7e9eb200
- author_url
- https://medium.com/@pneumadina
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-24 23:31:39