Engendering and Empowering Women: Studi Kasus Pembentukan Badan Semi Otonom Majelis Perempuan…
Oleh Muhammad Ali Karror, Nicholas Aji Kusuma, Omar Prayoga Mas Adun Putra
Engendering and Empowering Women: Studi Kasus Pembentukan Badan Semi Otonom Majelis Perempuan Dalam Organisasi Himpunan Mahasiswa Politik Universitas Islam Negeri Jakarta Kabinet Nawaksara Periode 2026/2027
Oleh Muhammad Ali Karror, Nicholas Aji Kusuma, Omar Prayoga Mas Adun Putra
Latar Belakang Masalah
Peran perempuan dalam ruang publik dan organisasi politik terus menjadi isu penting di Indonesia. Meskipun akses pendidikan dan partisipasi perempuan meningkat, ketimpangan gender masih tampak pada struktur pemerintahan, pengambilan keputusan, dan representasi dalam organisasi politik, termasuk di lingkungan kampus. Di kalangan mahasiswa, organisasi kemahasiswaan memegang peran strategis sebagai ruang pembelajaran politik, kaderisasi, dan pembentukan kepemimpinan masa depan. Oleh karena itu, bagaimana organisasi kampus memperlakukan dan mendorong partisipasi perempuan memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kesetaraan gender di ranah politik nasional.
Konsep engendering (mengarusutamakan perspektif gender) dan empowering women (memberdayakan perempuan) menjadi pendekatan penting untuk menutup kesenjangan tersebut. Engendering menuntut adanya perubahan struktur, kebijakan, dan budaya organisasi agar kebutuhan serta potensi perempuan terakomodasi, sementara pemberdayaan perempuan menitikberatkan pada peningkatan kapasitas, akses sumber daya, dan peluang partisipasi. Dalam praktiknya, salah satu mekanisme yang digunakan organisasi untuk merespons kebutuhan itu adalah pembentukan badan-badan khusus atau semi otonom yang fokus pada isu perempuan. Badan semacam ini diharapkan menjadi wadah advokasi, pendidikan politik, dan perlindungan hak-hak perempuan di internal organisasi.
Melihat masalah yang telah terjadi, Himpunan Mahasiswa Politik Universitas Islam Negeri Jakarta kabinet Nawaksara periode 2026/2027 mengambil langkah progresif dengan membentuk Badan Semi Otonom Majelis Perempuan. Pembentukan majelis ini menjadi momen penting untuk mengamati dinamika internal: apakah struktur baru tersebut benar-benar memperkuat posisi perempuan, atau hanya berfungsi simbolis tanpa perubahan substantif pada budaya dan praktik organisasi. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul antara lain, apa latar belakang inisiatif pembentukan majelis, bagaimana proses perumusan tugas, wewenang, dan sumber daya, siapa aktor kunci yang mendorong atau menghambat pembentukan, serta bagaimana anggota dan stakeholder merespons kehadirannya.
Berdasarkan persoalan tersebut, studi kasus pembentukan Badan Semi Otonom Majelis Perempuan pada Himpunan Mahasiswa Politik UIN Jakarta (Kabinet Nawaksara 2026/2027) relevan untuk dianalisis. Penelitian ini penting untuk mengevaluasi praktik engendering dan pemberdayaan perempuan di level organisasi mahasiswa, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta merumuskan rekomendasi agar inisiatif serupa benar-benar memperkuat partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam politik kampus dan seterusnya.
Kasus dan Masalah
Penelitian ini menempatkan pembentukan Majelis Perempuan dalam Kabinet Nawaksara Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Jakarta (periode 2026/2027) sebagai kajian kasus untuk memahami dinamika institusional dan politik yang menyertai upaya penguatan peran perempuan dalam organisasi mahasiswa. Secara deskriptif, bagian ini memaparkan struktur organisasi Himpunan Mahasiswa Politik, posisi Kabinet Nawaksara dalam tata kelola kelembagaan, serta latar belakang inisiatif pembentukan Majelis Perempuan, termasuk momentum, aktor pengusul, dan narasi resmi yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Dalam realita yang terjadi pada ranah Organisasi Kampus terutama Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Jakarta pada periode sebelumnya, penulis merasa adanya kekurangan perihal efektivitas pemberdayaan dan pengembangan potensi Perempuan di dalam periode sebelumnya. Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan sebelumnya merupakan Biro Pengembangan Perempuan di bawah naungan Departemen Kajian Strategis. Secara struktural organisasi, penulis memahami bahwa penempatan Biro Pengembangan Perempuan tidak sesuai dengan tugas pokok yang diemban selama satu periode dengan fokus utama Departemen Kajian Strategis pada ranah kajian keilmuan dan propaganda. Melihat kondisi yang terjadi sekarang, maka dari itu penulis merasa perlu mengkaji lebih lanjut terkait perubahan struktural organisasi yang pada kajian ini adalah mengarusutamakan peran Perempuan dalam jalannya roda keorganisasian.
Secara teoritis, kajian ini memadukan tiga lensa analitis yang saling melengkapi. Teori kekuasaan digunakan untuk memetakan konfigurasi aktor dan mekanisme kontrol yang mempengaruhi pembentukan dan otonomi Majelis Perempuan. Teori keadilan dipakai untuk menilai aspek prosedural dan distributif dari mandat serta alokasi sumber daya, sedangkan pendekatan engendering democracy difungsikan untuk mengevaluasi apakah dan sejauh mana inisiatif ini mendorong perubahan norma serta praktik demokrasi yang sensitif gender di tingkat organisasi (Phillips, 1991).
Analisis Pembentukan Badan Semi Otonom Majelis Perempuan: Pendekatan Teori Kekuasaan
Pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan dalam Himapol UIN Jakarta Kabinet Nawaksara 2026/2027 dapat dibaca sebagai hasil dari relasi kekuasaan yang bekerja dalam ruang organisasi mahasiswa. Namun, dalam kasus ini, kekuasaan tidak hanya dimaknai sebagai dominasi atau perebutan pengaruh, melainkan juga sebagai kapasitas aktor politik terpilih untuk mengarahkan agenda organisasi ke arah tertentu. Janji kampanye paslon ketua dan wakil ketua Himapol yang kemudian terpilih menjadi titik penting karena menunjukkan bahwa pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan bukan muncul tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari mandat politik yang sebelumnya ditawarkan kepada publik Mahasiswa Ilmu Politik. Dalam kerangka ini, janji kampanye tersebut dapat dipahami sebagai bentuk affirmative action, yaitu tindakan khusus untuk membuka ruang yang lebih besar bagi perempuan agar terlibat aktif dalam proses organisasi dan pengambilan keputusan. Literatur tentang affirmative action menegaskan bahwa kebijakan atau tindakan khusus dibutuhkan ketika partisipasi perempuan belum terwujud secara setara dalam praktik, meskipun secara formal akses telah terbuka (Rahmatunnisa, 2016).
Dari sudut pandang teori kekuasaan, penting untuk melihat bahwa paslon terpilih memiliki otoritas politik yang lebih besar setelah memperoleh legitimasi melalui pemilihan. Legitimasi ini kemudian menjadi sumber kekuatan untuk merealisasikan janji kampanye ke dalam struktur organisasi. Dengan demikian, pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan tidak hanya mencerminkan kehendak individual, tetapi juga hasil artikulasi kekuasaan yang sah secara organisatoris. Di sini, kekuasaan bekerja melalui kemampuan pemimpin terpilih untuk menentukan prioritas kelembagaan, termasuk memutuskan bahwa isu perempuan tidak cukup hanya ditangani melalui biro pengembangan perempuan yang sebelumnya dinilai kurang efektif. Artinya, pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan menjadi bentuk koreksi struktural terhadap kelemahan institusi lama, sekaligus penegasan bahwa kepemimpinan baru ingin memberikan ruang yang lebih otonom dan lebih strategis bagi Perempuan.
Peran teori keadilan dalam subbab ini penting untuk menilai apakah penggunaan kekuasaan tersebut menghasilkan proses yang adil dan tidak eksklusif. Jika teori kekuasaan menjawab pertanyaan “siapa yang mampu membentuk Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan dan melalui mekanisme apa,” maka teori keadilan menanyakan “apakah keputusan tersebut memberi kesempatan yang layak bagi perempuan untuk terlibat dan diakui secara setara.” Di sini, keadilan prosedural dapat digunakan untuk menilai apakah pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan dilakukan melalui musyawarah, keterbukaan informasi, dan partisipasi anggota yang memadai. Sementara itu, keadilan distributif dapat dipakai untuk melihat apakah Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan benar-benar membuka akses yang lebih merata terhadap ruang, sumber daya, dan kesempatan kepemimpinan bagi perempuan, bukan hanya menambah struktur baru tanpa daya kerja. Dalam konteks ini, kegagalan biro pengembangan perempuan pada periode sebelumnya menjadi alasan normatif bahwa pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan bukan sekadar simbol politik, tetapi upaya untuk memperbaiki distribusi kesempatan dan pengakuan terhadap perempuan dalam organisasi (Rawls, 1999).
Dengan demikian, pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan dapat dipahami sebagai hasil pertemuan antara mandat politik paslon terpilih, kebutuhan organisatoris untuk memperbaiki efektivitas kelembagaan, dan tuntutan keadilan bagi keterlibatan perempuan. Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan ini tidak seharusnya dibaca sebagai formalitas kampanye, melainkan sebagai affirmative action yang memberi dasar institusional bagi perempuan untuk berperan lebih nyata. Perspektif ini juga memperlihatkan bahwa kekuasaan dalam organisasi tidak selalu bersifat menindas; dalam kondisi tertentu, kekuasaan justru dapat digunakan secara produktif untuk memperluas partisipasi dan memperbaiki ketimpangan yang sebelumnya terjadi.
Evaluasi Keadilan dalam Pembentukan dan Hasil Badan Semi Otonom Majelis Perempuan: Pendekatan Teori Keadilan
Pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan dalam Himapol UIN Jakarta Kabinet Nawaksara dapat dianalisis melalui teori keadilan John Rawls sebagai kerangka utama untuk menilai apakah proses dan hasilnya benar-benar adil bagi perempuan dalam organisasi. Rawls memandang keadilan sebagai justice as fairness, yaitu kondisi ketika prinsip-prinsip dasar kehidupan bersama disusun melalui prosedur yang netral, adil, dan dapat diterima oleh semua pihak. Dalam kasus ini, pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan dapat dibaca sebagai upaya memperbaiki kondisi kelembagaan yang sebelumnya dinilai kurang efektif dalam menampung aspirasi perempuan melalui biro pengembangan perempuan. Karena itu, kehadiran BSO bukan hanya menambah struktur organisasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketidakadilan representasi dan partisipasi yang sebelumnya masih dirasakan.
Dasar pemikiran Rawls yang paling relevan dalam kasus ini adalah justice as fairness, original position, dan veil of ignorance. Justice as fairness menekankan bahwa suatu aturan atau keputusan disebut adil apabila ia lahir dari prosedur yang tidak memihak dan memberi peluang yang layak bagi semua pihak. Dalam konteks pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan, prinsip ini tampak ketika lembaga baru tersebut hadir sebagai respons atas kebutuhan riil perempuan untuk memiliki ruang yang lebih otonom dan lebih efektif. Artinya, pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan tidak berdiri sebagai simbol belaka, melainkan sebagai upaya memastikan bahwa perempuan memperoleh wadah yang lebih adil untuk berperan dalam organisasi. (Rawls, 1999)
Konsep original position membantu menilai apakah keputusan pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan dapat dianggap rasional dan fair bila diambil dari posisi netral. Dalam posisi ini, para pengambil keputusan tidak mengetahui apakah kelak mereka berada dalam posisi dominan atau justru berada pada kelompok yang kurang diuntungkan. Jika logika tersebut diterapkan pada pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan Majelis Perempuan, maka pilihan untuk membentuk wadah khusus bagi perempuan menjadi masuk akal karena keputusan tersebut tidak hanya menguntungkan satu kelompok, tetapi memperluas perlindungan dan peluang bagi pihak yang sebelumnya kurang memiliki ruang. Dengan cara ini, pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan dapat dipahami sebagai hasil pertimbangan yang sesuai dengan prinsip netralitas Rawlsian.
Sementara itu, konsep veil of ignorance memperkuat penjelasan tersebut. Melalui gagasan ini, Rawls ingin menunjukkan bahwa keadilan muncul ketika keputusan dibuat tanpa mengetahui posisi sosial, kepentingan, atau keuntungan pribadi masing-masing. Dalam kasus Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan, pembentukan lembaga baru tersebut dapat dipandang selaras dengan veil of ignorance karena keputusan organisasi tidak semata-mata berpihak pada kelompok yang sudah kuat, melainkan membuka ruang baru bagi perempuan untuk tampil dan berkembang. Hal ini juga menunjukkan bahwa pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan merupakan respons terhadap keterbatasan biro pengembangan perempuan periode sebelumnya yang belum mampu berjalan efektif. Dengan demikian, keputusan untuk membentuk Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan mencerminkan cara berpikir yang lebih adil, karena memperhitungkan kebutuhan pihak yang selama ini belum terfasilitasi secara memadai. kasus ini dengan Rawls juga terlihat dari hasil yang ingin dicapai, yaitu terciptanya ruang yang lebih setara bagi perempuan dalam organisasi. Bila kehadiran Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan mampu memperluas partisipasi, memperbaiki representasi, dan memberi perempuan akses yang lebih jelas terhadap proses pengambilan keputusan, maka pembentukan tersebut dapat dianggap memenuhi prinsip keadilan Rawls. Dalam pengertian ini, ketimpangan organisasi tidak dibiarkan terus berlangsung, tetapi direspons melalui struktur baru yang lebih adil dan lebih responsif terhadap kebutuhan kelompok yang kurang diuntungkan. (Platz, 2017)
Institusionalisasi Gender dan Pemberdayaan: Pendekatan Engendering Democracy
Institusionalisasi gender dalam organisasi mahasiswa dapat dipahami sebagai proses mengubah demokrasi formal menjadi demokrasi yang lebih peka terhadap ketimpangan representasi dan pengalaman gender. Dalam konteks Himapol, kehadiran BSO Majelis Perempuan menunjukkan bahwa organisasi tidak hanya menyediakan ruang simbolik bagi perempuan, tetapi juga membangun arena yang secara langsung diarahkan untuk pemberdayaan perempuan. Hal ini menjadi semakin relevan ketika struktur organisasi masih memperlihatkan pola yang cenderung hierarkis: posisi kepala departemen lebih banyak diisi laki-laki, sedangkan perempuan lebih sering menempati posisi kepala biro. Pola tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan memang hadir, tetapi belum sepenuhnya setara dalam akses terhadap pusat keputusan strategis. Karena itu, BSO Majelis Perempuan dapat dipahami sebagai instrumen untuk memperbaiki ketimpangan representasi tersebut sekaligus memperluas makna demokrasi internal organisasi.
Dalam perspektif Anne Phillips, demokrasi tidak cukup diukur dari keberadaan mekanisme formal atau dari anggapan bahwa semua anggota memiliki hak yang sama di atas kertas. Phillips menolak pandangan bahwa representasi bisa dipisahkan dari siapa yang benar-benar hadir dalam ruang pengambilan keputusan. Melalui gagasan politics of presence, Phillips menegaskan bahwa kehadiran kelompok yang selama ini kurang terwakili memiliki arti penting karena pengalaman mereka sering kali tidak muncul dalam struktur yang didominasi kelompok lain. Dalam kasus Himapol, dominasi laki-laki pada posisi kepala departemen memperlihatkan bahwa ruang strategis masih lebih mudah diakses oleh mereka, sementara perempuan cenderung ditempatkan pada ruang yang lebih administratif atau pendukung. Di sinilah BSO Majelis Perempuan menjadi penting: ia menyediakan bentuk kehadiran perempuan yang bukan sekadar numerik, tetapi hadir sebagai subjek yang memiliki agenda, kepentingan, dan kapasitas untuk memengaruhi arah organisasi. Dengan demikian, pembentukan BSO memperluas makna representasi dari sekadar “ada perempuan” menjadi “perempuan hadir dan berdaya” (Phillips, 1995).
Dari sudut pandang Hanna Pitkin, masalah utama bukan hanya siapa yang hadir, melainkan bagaimana representasi itu bekerja. Pitkin membedakan representasi yang formal dari representasi yang substantif. Dalam struktur yang masih memperlihatkan laki-laki dominan pada kepala departemen, perempuan memang tetap ada dalam organisasi, tetapi sering kali belum berada di titik yang paling menentukan arah kebijakan. Kondisi ini menunjukkan bahwa representasi formal belum otomatis menjamin representasi substantif. BSO Majelis Perempuan dapat dibaca sebagai respon terhadap masalah tersebut karena ia memberi perempuan ruang yang lebih dekat dengan kepentingan mereka sendiri, serta memungkinkan mereka memproduksi program kerja yang benar-benar berorientasi pada pemberdayaan perempuan. Fakta bahwa seluruh pengurus BSO adalah perempuan memperkuat dimensi substantif ini, sebab pengurus tidak hanya mewakili perempuan secara simbolik, tetapi juga menjalankan mandat yang langsung berkaitan dengan kebutuhan dan pengalaman perempuan. Dengan kata lain, BSO menghadirkan representasi yang tidak berhenti pada kehadiran struktural, melainkan bergerak menuju tindakan yang konkret (Pitkin, 1967).
Sementara itu, Iris Marion Young menempatkan perhatian pada inklusi dan kritik atas internal exclusion. Young menilai bahwa kelompok yang secara formal hadir dalam ruang demokrasi belum tentu benar-benar didengar atau memengaruhi keputusan. Dalam struktur organisasi yang menempatkan laki-laki lebih dominan di posisi kepala departemen, perempuan berpotensi mengalami kondisi seperti ini: hadir dalam organisasi, tetapi tetap tidak dominan dalam penentuan arah besar. BSO Majelis Perempuan lalu berfungsi sebagai mekanisme untuk mengurangi eksklusi internal tersebut dengan menciptakan ruang yang memang dipimpin perempuan dan diarahkan untuk kepentingan perempuan. Orientasi program kerjanya yang sepenuhnya berada dalam ranah pemberdayaan perempuan memperlihatkan bahwa organisasi memberi ruang bagi pengalaman perempuan untuk menjadi pusat agenda, bukan sekadar pelengkap. Bagi Young, langkah seperti ini penting karena demokrasi yang sehat harus mampu mengakui perbedaan posisi sosial dan merancang institusi yang memungkinkan kelompok yang kurang dominan untuk berbicara dengan otoritasnya sendiri (Young, 2000)
Fenomena dominasi laki-laki pada level kepala departemen dan dominasi perempuan pada level kepala biro justru memperjelas urgensi BSO Majelis Perempuan. Struktur tersebut memperlihatkan bahwa kesetaraan dalam organisasi belum sepenuhnya substantif, sehingga diperlukan lembaga yang secara khusus memperkuat posisi perempuan. Jika dilihat melalui Phillips, BSO menjawab problem kurangnya presence perempuan dalam ruang strategis, jika dilihat melalui Pitkin, BSO memperkuat representasi substantif; dan jika dilihat melalui Young, BSO mengurangi eksklusi internal sekaligus memperluas inklusi demokratis. Karena itu, BSO Majelis Perempuan tidak hanya dapat dipahami sebagai wadah kegiatan perempuan, tetapi juga sebagai bentuk institusionalisasi gender yang berfungsi memperbaiki struktur representasi dalam Himapol.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pembentukan Badan Semi Otonom (BSO) Majelis Perempuan dalam Kabinet Nawaksara Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik UIN Jakarta periode 2026/2027 merupakan langkah struktural yang lahir dari kebutuhan untuk memperbaiki efektivitas pemberdayaan perempuan dalam organisasi. Perubahan dari Biro Pengembangan Perempuan yang sebelumnya berada di bawah Departemen Kajian Strategis menuju BSO Majelis Perempuan menunjukkan adanya upaya untuk menghadirkan wadah yang lebih otonom, lebih terfokus, dan lebih sesuai dengan kebutuhan pengembangan peran perempuan. Dengan demikian, pembentukan BSO ini tidak hanya dapat dipahami sebagai penataan ulang struktur organisasi, tetapi juga sebagai bentuk respon atas pengalaman kelembagaan pada periode sebelumnya yang dinilai belum optimal dalam mengakomodasi aspirasi dan potensi perempuan.
Dilihat dari teori kekuasaan, pembentukan BSO Majelis Perempuan memperlihatkan bahwa kekuasaan dalam organisasi mahasiswa bekerja melalui legitimasi politik yang diperoleh pasangan calon terpilih melalui pemilihan umum internal. Legitimasi tersebut memberi ruang bagi pemimpin terpilih untuk menentukan arah kebijakan organisasi, termasuk menjadikan penguatan peran perempuan sebagai salah satu agenda kelembagaan. Dalam konteks ini, janji kampanye tidak berhenti sebagai retorika elektoral, melainkan bertransformasi menjadi keputusan struktural yang konkret. Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan dapat digunakan secara produktif untuk memperbaiki ketimpangan internal dan menciptakan ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi. Namun demikian, efektivitas kekuasaan tersebut tetap bergantung pada sejauh mana pemimpin mampu mempertahankan dukungan, mengelola resistensi, dan memastikan bahwa BSO memiliki kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
Dari perspektif teori keadilan John Rawls, pembentukan BSO Majelis Perempuan dapat dipahami sebagai upaya menuju keadilan yang lebih substantif. Prinsip justice as fairness menuntut agar suatu kebijakan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memberikan peluang yang adil bagi seluruh anggota organisasi. Dalam kasus ini, pembentukan BSO dapat dinilai adil apabila prosesnya dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan tidak didominasi oleh kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, prinsip keadilan distributif juga menuntut adanya pembagian sumber daya, akses, dan kesempatan yang lebih merata bagi perempuan. Kehadiran BSO menjadi penting karena dapat berfungsi sebagai mekanisme korektif terhadap kondisi sebelumnya yang menunjukkan keterbatasan ruang bagi perempuan dalam menjalankan peran organisasi secara efektif. Dengan demikian, pembentukan BSO bukan hanya soal perubahan bentuk kelembagaan, tetapi juga soal redistribusi pengakuan, kesempatan, dan representasi.
Dalam pendekatan engendering democracy, BSO Majelis Perempuan memiliki makna yang lebih jauh daripada sekadar unit organisasi baru. Kehadirannya menunjukkan bahwa demokrasi internal organisasi mulai diarahkan untuk lebih peka terhadap ketimpangan gender yang selama ini muncul dalam struktur kepengurusan. Dominasi laki-laki pada posisi-posisi strategis, sementara perempuan lebih sering ditempatkan pada posisi yang bersifat pendukung, memperlihatkan bahwa kesetaraan formal belum tentu melahirkan kesetaraan substantif. Dalam konteks ini, BSO Majelis Perempuan menjadi instrumen penting untuk menghadirkan politics of presence, yaitu kehadiran perempuan yang tidak hanya simbolik, tetapi juga berdaya dalam memengaruhi arah organisasi. Selain itu, BSO juga memperkuat representasi substantif karena memberikan ruang bagi perempuan untuk merumuskan agenda, menyuarakan kepentingan, dan menjalankan program kerja yang berorientasi pada pemberdayaan perempuan. Dengan kata lain, pembentukan BSO merupakan bentuk institusionalisasi gender yang berupaya mendorong demokrasi organisasi yang lebih inklusif, adil, dan responsif terhadap pengalaman kelompok yang selama ini kurang terwakili.
Secara keseluruhan, pembentukan BSO Majelis Perempuan dapat dipandang sebagai langkah yang progresif karena menggabungkan mandat politik, kebutuhan kelembagaan, dan tuntutan keadilan gender dalam satu bentuk organisasi baru. Meski demikian, keberhasilan BSO tidak dapat diukur hanya dari keberadaannya secara formal. Keberhasilan yang sesungguhnya bergantung pada kemampuan lembaga ini untuk menjalankan fungsi pemberdayaan secara nyata, memperoleh dukungan struktural, dan masuk ke dalam ruang pengambilan keputusan organisasi yang lebih strategis. Jika hal-hal tersebut dapat diwujudkan, maka BSO Majelis Perempuan bukan hanya menjadi simbol komitmen terhadap perempuan, tetapi juga menjadi motor perubahan dalam budaya organisasi Himapol.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, terdapat beberapa rekomendasi. Pertama, organisasi perlu memastikan bahwa pembentukan dan kerja BSO Majelis Perempuan dijalankan melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, dan terdokumentasi dengan baik agar prinsip keadilan prosedural benar-benar terwujud. Kedua, perlu ada alokasi sumber daya yang jelas, baik dalam bentuk anggaran, fasilitas, maupun dukungan program, supaya BSO memiliki kapasitas kerja yang memadai dan tidak berhenti pada tataran seremonial. Ketiga, BSO Majelis Perempuan perlu diintegrasikan secara aktif dengan struktur organisasi yang lain agar isu perempuan tidak terisolasi pada satu unit saja, melainkan menjadi bagian dari arus utama kebijakan organisasi. Keempat, evaluasi berkala perlu dilakukan untuk menilai apakah keberadaan BSO benar-benar meningkatkan partisipasi, representasi, dan pemberdayaan perempuan dalam organisasi.
Dengan demikian, pembentukan BSO Majelis Perempuan dalam Kabinet Nawaksara dapat dinilai sebagai upaya penting dalam mengarusutamakan peran perempuan di lingkungan organisasi mahasiswa. Kehadirannya mencerminkan perubahan orientasi dari struktur yang sebelumnya kurang efektif menuju struktur yang lebih responsif terhadap kebutuhan gender. Namun, agar tujuan tersebut benar-benar tercapai, diperlukan komitmen bersama dari seluruh unsur organisasi untuk menjaga otonomi, memperkuat fungsi, dan memastikan bahwa BSO Majelis Perempuan menjadi ruang yang hidup bagi pemberdayaan perempuan secara nyata.
Daftar Pustaka
Phillips, A. (1991). Engendering Democracy. United States: Pennsylvania State University Press.
Phillips, A. (1995). The Politics of Presence. United States: Oxford University Press.
Pitkin, H. F. (1967). The Concept of Representation. United States: Berkeley: University of California Press.
Platz, V. J. (2017). The Veil of Ignorance in Rawlsian Theory. The SAGE Encyclopedia of Political Behavior, 2–5.
Rahmatunnisa, M. (2016). AFFIRMATIVE ACTION DAN PENGUATAN PARTISIPASI POLITIK KAUM PEREMPUAN DI INDONESIA. Jurnal Wacana Politik, 91–93.
Rawls, J. (1999). A Theory of Justice. United States: Belknap Press.
Young, I. M. (2000). Inclusion and Democracy. New York: Oxford University Press.
Perplexity. (2026). Perplexity (GPT-5 Mini) https://www.perplexity.ai
메타데이터
- post_id
- a5583bb879f7
- slug
- engendering-and-empowering-women-studi-kasus-pembentukan-badan-semi-otonom-majelis-perempuan-dalam-a5583bb879f7
- url
- https://medium.com/@omarpryoga/engendering-and-empowering-women-studi-kasus-pembentukan-badan-semi-otonom-majelis-perempuan-dalam-a5583bb879f7
- canonical_url
- https://medium.com/@omarpryoga/engendering-and-empowering-women-studi-kasus-pembentukan-badan-semi-otonom-majelis-perempuan-dalam-a5583bb879f7
- author_url
- https://medium.com/@omarpryoga
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-09 17:12:49