837 Kali, dan Akan Terus Berlanjut
Hirzia Rahmani (History and Civilization ’22) (Program kerja Ruang Gaung)
837 Kali, dan Akan Terus Berlanjut
Hirzia Rahmani (History and Civilization ’22) (Program kerja Ruang Gaung)
“Sedang apa kita di sini? Apakah kita akan diam saja?”
“Tidak. Ini Aksi Kamisan, bukti bahwa kita tidak pernah diam. Kita ‘didiamkan’, bukan diam.”
…
Aksi Kamisan adalah aksi damai yang dilakukan secara rutin setiap hari Kamis, sebagai bentuk protes kepada negara atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan yang dilakukan tanpa penyelesaian dan kata maaf. Teknis penyelenggaraan Aksi Kamisan cukup sederhana, diawali dengan aksi diam di depan Istana Negara, yang kemudian dilanjut dengan orasi, refleksi, dan kuliah singkat dari para peserta Aksi Kamisan.
Kasus-kasus pelanggaran HAM dan kekerasan yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap rakyat terhitung cukup banyak, menjadi catatan hitam sejarah Indonesia. Catatan hitam tersebut diperparah dengan kenyataan bahwa kasus-kasus tersebut, meskipun keberadaannya terang dan nyata, banyak yang belum tersentuh proses hukum atau masih macet di Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Beberapa dari kasus-kasus tersebut antara lain adalah Kasus Marsinah (1993), Peristiwa Malapetaka Limabelas Januari (Malari) (1974), Peristiwa Pembunuhan Massal (1965), Tragedi Talangsari (1989), Tragedi Trisakti (1998), Tragedi Semanggi I (1997) dan Semanggi II (1998), Kerusuhan Mei (1998), dan masih banyak lagi.
Kasus-kasus tersebut, sebagaimanapun kerasnya usaha rakyat menuntut untuk diselesaikan, belum berhasil mencapai titik terang. Mantan presiden Indonesia, Joko Widodo, pernah menjanjikan penyelesaian kasus-kasus tersebut. Namun, hingga beliau turun dari jabatannya, Aksi Kamisan masih tetap berlangsung, menandakan kegagalan beliau dalam menunaikan janjinya.
Aksi Kamisan sendiri, meskipun pada mulanya berfokus pada kasus-kasus pelanggaran HAM, pada perkembangannya peserta-peserta Aksi Kamisan maju dengan membawa berbagai isu dengan harapan, setidaknya apabila pemerintah tidak mendengarkan, maka sesama rakyat mengetahui isu yang merebak di belahan Indonesia lain.
Kamis lalu, tanggal 24 Oktober 2024, adalah Aksi Kamisan ke-837 sekaligus Aksi Kamisan pertama di era Presiden Prabowo Subianto, yang termasuk dalam daftar nama-nama yang dituntut dalam Aksi Kamisan untuk diadili. Sebagaimana dikutip dari artikel Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), laporan penyelidikan Komnas HAM dan surat keputusan dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998 menyatakan bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam dan patut dimintai pertanggungjawabannya atas kasus Penghilangan Orang Secara Paksa 1997–1998.
837 kali turun aksi, 837 kali menyuarakan permintaan akan keadilan untuk korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, dan kini salah satu terduga pelaku pelanggaran HAM tersebut malah naik menjadi presiden Republik Indonesia (RI).
Belum cukup sampai di situ, pada 21 Oktober 2024, tiga hari sebelum Aksi Kamisan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI dari kabinet terbaru, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM pada tahun 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Pernyataan ini telah diklarifikasi oleh Yusril, dimana ia mengatakan bahwa pertanyaan wartawan pada saat itu tidak terdengar jelas. Namun, apabila dilihat dari rekaman wawancara, pertanyaan wartawan cukup jelas dan tentu saja pernyataan Yusril tersebut menyulut kemarahan banyak pihak.
…
“Kalau mereka bersalah, kenapa mereka tidak pernah diadili?’’
“Justru di situ poinnya. Kalau kau bersalah, kau akan lari sejauh mungkin dari pengadilan.”
…
Salah satu dinding yang membatasi para korban pelanggaran HAM dengan keadilan adalah fakta bahwa budaya impunitas begitu mengakar kuat di Indonesia. Impunitas, atau kenirpidanaan, adalah kegagalan membawa pelaku pelanggaran HAM untuk diadili dan merupakan penyangkalan hak korban untuk keadilan dan pemulihan.
Impunitas inilah yang melindungi para pelaku pelanggaran HAM di Indonesia, menjamin keamanan mereka dari pisau-pisau tajam pengadilan. Terlepas dari siapapun yang sebenarnya bersalah dalam kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, kondisi macet hukum yang dialami kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia menjadi bukti kuat bahwa negara masih membudayakan impunitas, bahwa penjahat-penjahat HAM tersebut masih dilindungi oleh negara, baik secara terang-terangan maupun diam-diam.
Akan selalu ada narasi-narasi yang beredar di masyarakat, menceritakan bahwa si ini tidak bersalah, bahwa si itu catatannya bersih, bahwa si ibu ini dulu tidak tahu apa-apa, bahwa si bapak itu dulunya tidak ikut campur dalam penculikan aktivis tahun 1998, dan lain sebagainya. Narasi-narasi itu akan selalu ada, akan selalu mengalir, berhembus, merayap, mengincar generasi-generasi muda yang melupakan sejarah bangsanya sendiri. Jika rakyat lupa dengan sejarah gelap bangsanya sendiri, maka akan lebih mudah bagi kaum elit penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya, tidak perlu lagi sibuk menarik tirai kesana kemari untuk menutupi kebusukan masa lalunya. Rakyat sudah lupa, untuk apa bersusah payah?
…
“Apakah berdirinya aku, kamu, kita, di depan Istana Negara, akan mengubah sesuatu?”
…
Aksi Kamisan telah berumur 17 tahun, Aksi Kamisan telah dilaksanakan sebanyak 837 kali, dan selama serta sebanyak itu pulalah, negara menutup mata dan telinganya dari pelanggaranpelanggaran HAM yang bertaburan di Indonesia. Beberapa orang mungkin mengatakan, semuanya sudah berlalu jauh sekali, mengapa masih dipermasalahkan? Menjawab pertanyaan tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Ibu Mamik dari Kriminologi Universitas Indonesia (UI) pada Aksi Kamisan minggu lalu, para pelanggar HAM tersebut masih pantas dan akan selalu layak kita mintai pertanggungjawaban atas apa yang mereka lakukan di masa lalu. Tuntutan Aksi Kamisan masih dan akan selalu valid, sampai seluruh kebenaran terungkap.
Apakah Aksi Kamisan berhasil mengubah sesuatu? Berhasil membawa cahaya dalam proses perjuangan menuntut keadilan atas kasus-kasus pelanggaran HAM?
Mungkin belum. Tapi bukan berarti Aksi Kamisan tidak memiliki apapun untuk ditawarkan. Sebagaimana dituliskan Ibu Leila S. Chudori dalam bukunya yang berjudul “Laut Bercerita”, melalui karakter Asmara Jati, bahwa mungkin Aksi Kamisan ini adalah terapi bagi segenap rakyat Indonesia; sebuah peringatan bahwa sebuah tindakan kekejian tidak boleh dibiarkan lewat tanpa hukuman.
…
“Hei, hei… Apakah berdirinya aku, kamu, kita, di depan Istana Negara, akan mengubah sesuatu?”
Telingaku berdenging pelan, “Aku juga tidak tahu.”
“Lalu untuk apa kita berdiri di sini? Hasilnya tidak jelas.”
“Perjuangan dinamakan perjuangan karena hasil yang kita tuju tidak jelas. Perjuangan kita adalah bagaimana hasil tersebut menjadi jelas, bagaimana hasil tersebut berhasil kita genggam. Jika bukan kita yang menggenggamnya, mungkin anak-anak kita, mungkin cucu kita, tapi yang jelas, kita tidak menyerah.”
…
메타데이터
- post_id
- a6ecdfca1c0a
- slug
- 837-kali-dan-akan-terus-berlanjut-a6ecdfca1c0a
- url
- https://medium.com/@ppiiiumkastrat/837-kali-dan-akan-terus-berlanjut-a6ecdfca1c0a
- canonical_url
- https://medium.com/@ppiiiumkastrat/837-kali-dan-akan-terus-berlanjut-a6ecdfca1c0a
- author_url
- https://medium.com/@ppiiiumkastrat
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-04 14:12:00