← Back to list

Pengelolaan Administrasi BPJS Ketenagakerjaan Program Penerima Upah

Input data pesera baru BPJS Ketenagakerjaan Program Penerima Upah melalui website SIPP BPJAMSOSTEK

Nisrina Shofi · 2025-10-26 01:01 · 1 claps · 4.2 min read
#bpjstk #bpjs
Open on Medium ↗

Pengelolaan Administrasi BPJS Ketenagakerjaan Program Penerima Upah

Pengelolaan administrasi BPJS Ketenagakerjaan Program Penerima Upah melalui website SIPP BPJAMSOSTEK

https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/

https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/

SIPP BPJAMSOSTEK (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Badan Jaminan Sosial Ketenagaerjaan) merupakan website resmi milik BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk mengelola administrasi kepesertaan tenaga kerja mereka pada program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 5 (lima) program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peserta program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:

A. Program Penerima Upah:

  1. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara meliputi: (a) Pegawai pemerintah non-pegawai negeri, (b) Pejabat negara non-aparatur sipil negara, dan (c) Pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.
  2. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara meliputi: (a) Pekerja pada perusahaan, (b) Pekerja pada orang perseorangan, (c) Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan, (d) Pekerja dalam masa percobaan, (e) Komisaris dan direksi yang menerima upah, dan (f) Pengawas dan pengurus yang menerima upah.

B. Peserta Bukan Penerima Upah:

  1. Pemberi kerja
  2. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
  3. Pekerja yang tidak termasuk huruf (b) yang bukan menerima upah.

C. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

D. Peserta Sektor Jasa Konstruksi meliputi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor Jasa Konstruksi.

(https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/search.html)

Iuran yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja pada Program Penerima Upah meliputi:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Sebesar 0,24% hingga 1,74% dari upah, sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.(https://sl1nk.com/PPNO44TAHUN2015 & https://sl1nk.com/PPNO49TAHUN2023) (a) Kelompok I (Risiko Sangat Rendah) = 0,24% (b) Kelompok II (Risiko Rendah) = 0,54% (c) Kelompok III (Risiko Sedang) = 0,89% (d) Kelompok IV (Risiko Tinggi) = 1,27% (e) Kelompok V (Risiko Sangat Tinggi) = 1,74%
  2. Jaminan Kematian (JKM): Sebesar 0,3% dari upah, sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT): Sebesar 5,7% dari upah, dengan rincian 3,7% ditanggung oleh perusahaan dan 2% oleh pekerja.
  4. Jaminan Pensiun (JP): Sebesar 3% dari upah, dengan rincian 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% oleh pekerja.
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Tidak dikenakan tambahan iuran. Komponen iuran JKP berasal dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14%. JKP sudah termasuk di dalam iuran JKK lewat sistem yang namanya rekomposisi iuran (pembagian ulang persentase iuran JKK).

Tahapan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Penerima Upah

  1. Buka website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Login Akun SIPP

Login Akun SIPP

  1. Login menggunakan akun SIPP atau bisa pilih Buat Akun Baru jika perusahaan/pemberi kerja belum memiliki akun SIPP

Beranda Akun SIPP

Beranda Akun SIPP

  1. Pilih Mutasi Data lalu pilih +Tambah Periode Pelaporan untuk periode bulan yang baru. Pilih Edit untuk menuju halaman Dashboard Pelaporan Bulan yang sedang berjalan.

Mutasi Data Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan

Mutasi Data Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Dashboard Periode Pelaporan Bulan yang sedang berjalan berisi tentang Total Iuran, Total Tenaga Kerja, Data Peserta Aktif, Data Peserta Non Aktif, dan Data Peserta Baru. Penambahan peserta baru BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pada bagian Tambah T K.

Dashboard Periode Pelaporan

Dashboard Periode Pelaporan

  1. Penambahan peserta BPJS Ketenagakerjaan ada pilihan untuk yang berstatus WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing). Pilih peserta baru bagi tenaga kerja yang belum pernah memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Form Penambahan Tenaga Kerja

Form Penambahan Tenaga Kerja

  1. Setelah mengisi Form Tenaga Kerja dilanjut untuk mengisi Profil Tenaga Kerja kemudian pilih Simpan. Tenaga kerja tersebut sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Profil Tenaga Kerja Baru

Profil Tenaga Kerja Baru

Tahapan Penonaktifan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Penerima Upah

  1. Penonaktifan peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pada halaman Dashboard Periode Pelaporan dengan cara melakukan pencarian data peserta bisa menggunakan NIK, No Pegawai, No KPJ, atau nama dengan penulisan format %Nama Peserta%

Dashboard Penonaktifan

Dashboard Penonaktifan

  1. Setelah data peserta yang akan dinonaktifkan muncul, pilih Action kemudian pilih nonaktif. Pilih tanggal keluar kerja dan pilih alasan penonaktifan peserta. Peserta nonaktif akan muncul pada pilihan Peserta Nonaktif pada Dashboard.

Nonaktif peserta

Nonaktif peserta

Tahapan Finalisasi Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Program Penerima Upah

  1. Setelah pendaftaran dan penonaktifan peserta selesai, pilih Hitung Iuran pada Dashboard Periode Pelaporan. Setelah selesai hitung iuran kemudian pilih Finalisasi. Pastikan semua data peserta benar sebelum melakukan Finalisasi karena setelah dilakukan finalisasi, data peserta tidak dapat diubah, dihapus, maupun ditambahkan.

Hitung Iuran dan Finalisasi

Hitung Iuran dan Finalisasi

  1. Setelah Finalisasi maka akan muncul Kode Pembayaran beserta Total Iuran yang harus dibayarkan. Iuran bisa dibayarkan melalui Outlet Bank dengan menunjukkan Kode Pembayaran, ATM Bank, Internet atau Online Banking (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/penerima-upah.html)

Kode Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Kode Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Setelah melakukan finalisasi, peserta baru akan mendapatkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek). Nomor KPJ tersebut digunakan untuk melacak riwayat iuran, saldo JHT, dan klaim manfaat. Saldo JHT bisa dicairkan setelah penonaktifan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari periode pelaporan bulan yang sedang berjalan. Contoh pada periode bulan Oktober pembayaran paling lambat jatuh pada tanggal 15 November. Pastikan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu karena akan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang seharusnya dibayar oleh pemberi kerja (https://sl1nk.com/PPNO44TAHUN2015)


메타데이터
post_id
a9b4571d20e1
slug
pengelolaan-administrasi-bpjs-ketenagakerjaan-program-penerima-upah-a9b4571d20e1
url
https://medium.com/@nisrinashofi/pengelolaan-administrasi-bpjs-ketenagakerjaan-program-penerima-upah-a9b4571d20e1
canonical_url
https://medium.com/@nisrinashofi/pengelolaan-administrasi-bpjs-ketenagakerjaan-program-penerima-upah-a9b4571d20e1
author_url
https://medium.com/@nisrinashofi
status
ok
fetched_at
2026-07-16 04:26:08