Sengketa Desain Kemasan Minuman: Ketika Kebaruan Diuji di Mahkamah Agung
Sengketa Desain Kemasan Minuman: Ketika Kebaruan Diuji di Mahkamah Agung

Dunia kekayaan intelektual kerap menjadi arena tarik-menarik antara kreativitas dan klaim kepemilikan. Di balik kemasan produk yang tampak sederhana, tersimpan nilai ekonomi, reputasi, dan identitas bisnis yang tak kecil. Sebuah sengketa desain industri kemasan minuman herbal yang berujung hingga Mahkamah Agung menunjukkan bagaimana hukum bekerja menilai batas antara inovasi asli dan peniruan yang dibungkus klaim legalitas.
Awal Mula Sengketa Desain Industri Kemasan
Konflik ini bermula dari kehadiran sebuah produk minuman herbal yang sejak 2010 beredar di pasar dengan kemasan khas. Bahkan, pengungkapan desain kemasan tersebut telah dilakukan sejak 2009 dan dikenal luas oleh konsumen. Bertahun-tahun kemudian, pada 2014, korporasi lain mendaftarkan desain industri kemasan minuman yang secara kasat mata memiliki kemiripan signifikan dengan produk yang telah lebih dulu beredar.
Di sinilah problem klasik kekayaan intelektual muncul. Ketika desain yang telah lama digunakan dan dikenali publik justru “diklaim ulang” melalui pendaftaran desain industri, perlindungan hukum diuji pada satu kata kunci: kebaruan.
Gugatan di Pengadilan Niaga dan Putusan Awal
Merasa haknya dilanggar, korporasi pemilik desain awal mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini bertumpu pada dalil bahwa desain industri yang didaftarkan tergugat tidak memenuhi unsur kebaruan karena telah ada pengungkapan sebelumnya.
Namun, putusan tingkat pertama justru menolak gugatan tersebut. Pengadilan Niaga menilai klaim penggugat tidak cukup kuat untuk membatalkan pendaftaran desain industri milik tergugat. Putusan ini memunculkan kekhawatiran serius, karena berpotensi melemahkan perlindungan terhadap pelaku usaha yang lebih dulu berinovasi namun lalai atau terlambat mendaftarkan desainnya.
Kasasi dan Koreksi Mahkamah Agung
Tidak berhenti di tingkat pertama, penggugat mengajukan kasasi. Di sinilah peran Mahkamah Agung menjadi krusial sebagai penjaga konsistensi hukum.
Dalam Putusan Nomor 583 K/Pdt.Sus-HKI/2021, Mahkamah Agung mengambil pendekatan yang lebih substantif. Melalui perbandingan langsung antara kemasan milik para pihak, Mahkamah Agung menyimpulkan adanya kesamaan yang nyata. Yang terpenting, desain kemasan tersebut dinilai tidak baru karena telah ada pengungkapan sebelumnya oleh penggugat. Dengan demikian, pendaftaran desain industri oleh tergugat kehilangan dasar hukumnya.
Putusan ini sekaligus membatalkan pertimbangan Pengadilan Niaga dan menegaskan bahwa klaim kebaruan tidak dapat dilepaskan dari fakta pasar dan riwayat penggunaan desain yang telah diketahui publik.
**Pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung No 583 K/Pdt.Sus-HKI/2021**
“Maka desain kemasan produk milik Tergugat tidak baru, oleh karena desain industri tersebut sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya”
Kebaruan sebagai Jantung Perlindungan Desain
Kasus ini menegaskan satu prinsip mendasar dalam hukum desain industri: kebaruan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan substansi perlindungan. Desain yang telah diungkapkan ke publik, digunakan secara komersial, dan dikenal luas, tidak dapat “dihidupkan kembali” sebagai desain baru hanya dengan pendaftaran belakangan.
Bagi pelaku usaha, putusan ini menjadi pengingat bahwa sistem hukum tidak semata berpihak pada siapa yang lebih dulu mendaftar, tetapi juga pada siapa yang secara nyata lebih dulu berkreasi dan mengungkapkan karyanya.
Pergeseran Rezim Perlindungan Kemasan Produk
Catatan penting dari sengketa ini adalah perubahan lanskap hukum. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perlindungan kemasan produk semakin bergeser ke rezim merek. Artinya, kemasan tidak lagi semata dipandang sebagai desain industri, tetapi juga sebagai identitas dagang yang melekat pada reputasi produk.
Implikasinya jelas. Pelaku usaha dituntut lebih strategis dalam melindungi aset intelektualnya, tidak hanya melalui desain industri, tetapi juga melalui pendaftaran merek yang mencakup bentuk, tampilan, dan elemen visual kemasan.
Refleksi: Hukum sebagai Penjaga Kreativitas
Sengketa desain kemasan minuman ini memperlihatkan bagaimana hukum kekayaan intelektual seharusnya bekerja. Bukan untuk melegitimasi peniruan yang dibungkus prosedur, melainkan untuk melindungi kreativitas yang lahir lebih dahulu dan telah memberi nilai tambah bagi pasar.
Di tengah persaingan industri yang kian agresif, putusan Mahkamah Agung ini mengirimkan pesan tegas: inovasi yang otentik layak dilindungi, dan kebaruan tidak bisa direkayasa. Bagi pelaku usaha, memahami rezim perlindungan kekayaan intelektual dan mengamankannya sejak awal bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Konsultasi hukum yang tepat sejak tahap pengembangan produk menjadi langkah strategis untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
Chayra Law Center adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.
Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/chayralawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com.
메타데이터
- post_id
- aa042a093f8b
- slug
- sengketa-desain-kemasan-minuman-ketika-kebaruan-diuji-di-mahkamah-agung-aa042a093f8b
- url
- https://medium.com/@chayralawcenter/sengketa-desain-kemasan-minuman-ketika-kebaruan-diuji-di-mahkamah-agung-aa042a093f8b
- canonical_url
- https://medium.com/@chayralawcenter/sengketa-desain-kemasan-minuman-ketika-kebaruan-diuji-di-mahkamah-agung-aa042a093f8b
- author_url
- https://medium.com/@chayralawcenter
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-25 16:53:31