SISI LAIN KEBEBASAN PERS: MENINJAU KEBEBASAN PERS DARI VARIASI KACAMATA YANG DIVERGEN
Oleh: Emilia Fitri Komalasari
SISI LAIN KEBEBASAN PERS: MENINJAU KEBEBASAN PERS DARI VARIASI KACAMATA YANG DIVERGEN
Oleh: Emilia Fitri Komalasari
Pendahuluan
Negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. Berbicara demokrasi dan perkembangannya maka salah satunya tidak lepas dari peran Pers dan ulasan terkait kebebasan Pers, sebab inti dari sistem Pers adalah sistem kebebasannya. Karenanya negara yang menganut sistem demokrasi memiliki kepentingan untuk menjalankan kebebasan Pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (1) tentang Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Maka kebebasan Pers merupakan alat media dan jurnalis guna memanifestasikan fungsi kebebasan berekspresi serta memperoleh informasi yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Institusi Pers tidak akan bekerja sempurna bila tanpa adanya jaminan kebebasan. Sehingga kebebasan Pers disebut sebagai hak asasi manusia yang fundamental dan lumrah menjadi patokan demokrasi. Kebebasan Pers dalam negara demokrasi diartikan sebagai kewenangan atau hak dalam menyampaikan, memperoleh atau mengakses informasi. Adapun menurut pendapat Oemar Seno Adji dalam (Makkuraga, 2013: 3) mengemukakan bahwa setidaknya kebebasan Pers mengandung tiga makna, yakni free oponion, free expression and freedom of acces atau diartikan kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan kebebasan mendapatkan akses informasi. Artinya, sarana untuk mencapai informasi yang lengkap adalah dengan melalui kebebasan Pers. Rakyat mempunyai hak untuk tahu (right to know) mengenai segala hal. Namun, perlu digaris bawahi bahwa di sisi lain, hak “untuk tahu” mestinya berlandaskan pada“The right to information” (Rahmi, 2019), yakni hak yang mengandung muatan informasi lengkap dan cermat, bukan informasi bias, bualan atau bahkan fitnah semata.
Ada suatu hal menarik mengenai kebebasan Pers yang saat ini bisa dikatakan jauh lebih baik dibandingkan pada era kepemimpinan terdahulu. Diketahui bahwa pasca reformasi 1998, kebebasan Pers perlahan mulai terlepas dari jeratan Pers otoriter yang membelenggu hingga akhirnya kebebasan Pers mulai tumbuh dan berkembang di Indonesia. Semestinya konteks kebebasan Pers dewasa ini merupakan hal yang positif karena saat ini kebebasan Pers sudah terjamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia №40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, pada peringatan hari Pers Nasional 2023, Presiden Indonesia, Joko Widodo menyampaikan pernyataan yang membuat penulis ingin menilai dari sudut pandang lain dan menelisik lebih dalam serta mendudukan perkara-perkara yang berkenaan mengenai isu dan sisi lain dari kebebasan Pers. Lebih jelasnya, Presiden Joko Widodo mengungkap bahwa kebebasan Pers di Indonesia sedang tidak baik-baik saja, beliau bahkan mengulang perkataan tersebut dengan penekanan bahwa kebebasan Pers di Indonesia sedang tidak baik-baik saja sebanyak dua kali.
“Pada hari peringatan Hari Pers Nasional sekarang ini saya ingin mengatakan bahwa dunia Pers tidak sedang baik baik saja. Saya ulang, dunia Pers sedang tidak baik baik saja. Dulu isu utama dunia Pers adalah kebebasan Pers. Selalu itu yang kita suarakan. Tapi sekarang apakah isu utamanya tetap sama? Menurut saya sudah bergeser. Karena kurang bebas apalagi kita sekarang ini. Pers sekarang ini mencakup seluruh media informasi yang bisa tampil dalam bentuk digital. Semua orang bebas membuat berita dan sebebas-bebasnya” (Erwanti, 2023).
Hal itu dikatakannya ketika menghadiri peringatan hari Pers Nasional pada Kamis, 9 Januari 2023 di Medan, Sumatera Utara. Dari sambutannya tersebut Presiden Jokowi mengulas bahwa dewasa ini isu kebebasan Pers sudah bergeser, bukan lagi pada kebebasan Pers itu semata, namun menyangkut tanggungjawab
Berbicara mengenai tanggungjawab jelas bahwa kebebasan Pers sudah sepatutnya diiringi dengan tanggungjawab, sebab sistem Pers sendiri diciptakan guna menentukan bagaimana sebaiknya Pers dapat melaksanakan kebebasan dan juga tanggungjawabnya dalam memenuhi instrumen kebutuhan masyarakat. Maka perlu ditekankan bahwa kebebasan Pers yang dimaksud bukan berarti kebebasan sebebas bebasnya tanpa adanya batas, sebab hakikatnya Pers mempunyai tanggungjawab sosial terhadap masyarakat sehingga dipahami dengan “kebebasan Pers yang bertanggungjawab” (Halik, 2020: 142). Oleh karena itu, kebebasan Pers dan Pers yang bertanggungjawab mesti menjadi kolaborasi elemen penting untuk dapat menegakkan sistem demokrasi suatu negara (Rahmi, 2019). Namun, Persoalannya sudah seberapa jauh dan seimbangkah tanggungjawab itu dengan upaya kebebasan Pers yang dilaksanakan? Sebab penulis merasakan bahwa banyak sekali konteks perjuangan dalam mendapat kebebasan Pers yang selalu diagung-agungkan dan cenderung menyalahkan pihak-pihak lain yang seperti berusaha menghalangi kebebasan Pers, hal itu bisa benar, tetapi tidak bisa sepenuhnya juga. Kemudian beberapa kasus dan pendapat para ahli mengenai permasalahan Pers maupun insan Pers yang ditekan atau dibungkam. Salah satunya seperti pernyataan pakar HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Haidar Adam, S.H., LL.M. yang berharap agar negara lebih berkontribusi aktif dalam menjamin atau melindungi kebebasan Pers dan jurnalis dari semua bentuk ancaman. Haidar juga mengajak seluruh pihak agar menghormati kebebasan Pers serta memakai hukum yang ada dalam menyelesaikan bentrokan sengketa terkait pemberitaan. Hal tersebut dikatakannya pada Peringatan Hari Pers Dunia, 3 Mei 2023 (Arti, 2023).
Apabila umumnya banyak kajian penelitian, tulisan, argumen, ulasan serta penggambaran Pers sering kali menjadi ‘korban’, seperti ketika kita mengetikkan permasalahan atau isu kajian tentang ‘Pentingnya Kebebasan Pers’, ‘Kebebasan Pers adalah Milik Kita’, ‘Kebebasan Pers Dalam Mewudjukan Demokrasi’, ‘Pers Sang Pendekar Demokrasi’, ‘Pelanggaran Kebebasan Pers Yang Dibatasi’ dan seterusnya dengan isu yang serupa pada kolom pencarian, maka akan banyak sekali ulasan hingga penelitian yang membahas isu-isu tersebut dari sisi penegakan hak kebebasan Pers. Maka berbeda halnya, dalam tulisan ini penulis ingin melihat, menelahaan dan mencoba menilai dari kacamata lain dengan menempatkan diri sebagai publik, masyarakat. Sebab penulis sendiri yang cenderung sebagai konsumen berita menilai dan sependapat dengan apa yang dikatakan Presiden Jokowi bahwa kebebasan Pers di Indonesia ini tidak kurang bebas lagi, bahkan sudah bisa dikatakan sangat bebas. Lantas beberapa pertanyaan muncul dalam benak penulis, mengapa kebebasan Pers sampai dikatakan oleh Presiden RI sedang tidak baik-baik saja? Mengapa kebebasan pers perlu dibentengi dengan tanggungjawab? Apa sebenarnya rintangan godaan yang dihadapi Pers dalam menjalankan kebebasan Pers? Bagaimana meminimalisir kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang timbul dari Pers dan produk Pers itu sendiri agar menjaga kepercayaan publik?
Berangkat dari rasa keingin tahuan penulis dan upaya dalam menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, maka tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui alasan yang melatarbelakangi ‘Pers sedang tidak baik-baik’ seperti yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi. Selain itu, penulisan paper ini juga bertujuan untuk mengetahui mengapa kebebasan Pers perlu dibentengi dengan tanggungjawab, apa permasalahan dan tantangan yang dihadapi Pers dalam menjalankan kebebasan Pers, serta untuk mengetahui bagaimana meminimalisir kesalahan dan pelanggaran yang timbul dari internal Pers dan produk Pers agar menjaga kepercayaan publik.
Pembahasan
Pasca reformasi tahun 1998, media massa mulai tumbuh berkembang pesat di Indonesia dan kran kebebasan Pers pun dibuka leluasa. Segala bentuk aturan yang mengukung kebebasan Pers satu demi satu ditarik. Mulai dari Permenpen No. 01 tahun 1984 tentang SIUPP, kemudian UU Pers No. 11 tahun 19966 jo UU №21/1982 berganti menjadi UU No. 40 tahun 1999 dan UU No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran yang diganti dengan UU No. 32 tahun 2022. Inti dari semua Undang-undang tersebut menyatakan tanggungan atas kemerdekaan Pers (Makkuraga, 2013: 3). Menilik akan perkembangan sistem Pers dan regulasi media massa Indonesia secara historis sarat akan konfrontasi. Ketika pada mulanya Pers sebagai alat perjuangan, pembatasan, hingga kini Pers berada pada titik dimana kebebasan Pers dapat terjamin. Perlahan tapi pasti Pers beralih menjadi sebuah industri besar. Berdasarkan data yang diperoleh dari laman website Dewan Pers, sekarang sudah ada sebanyak 1.739 perusahaan Pers yang terdaftar secara resmi (Dewan Pers, 2023). Tumbuh kembangnya Pers atau media massa, di sisi lain membuat semakin meningkatnya minat dan ketertarikan publik terhadap beragam informasi yang kini sudah menjadi kebutuhan hidup sehari-hari. Saking banyaknya media atau perusahaan Pers dengan segmentasi topik yang beredar, posisi tawar publik bisa lebih kuat dalam menentukan pilihan media mana untuk memperoleh informasi. Maka dari itu, tidak heran jika bermacam-macam media dan perusahaan Pers berlomba-lomba untuk dengan cepat menyajikan berita-berita aktual. Akan tetapi, hal ini menjadi PR dan tantangan bahwa dalam langkah untuk menyajikan suatu informasi yang baik, tepat, faktual, objektif dan terpercaya haruslah didukung oleh perusahaan Pers dan para insan pekerjanya yang selalu menaati Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan juga kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, Pers harus dibarengi dengan tanggungjawab.
Secara normatif Pers di Indonesia telah menganut teori Pers tanggungjawab sejak ditetapkannya Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Menurut Sibert, asumsi eminen lahirnya teori ini adalah kebebasan memuat tanggungjawab yang setimpal dalam melaksanakan fungsi pokok komunikasi massa dan Pers bertanggungjawab kepada masyarakat. Adanya kebebasan Pers dalam masyarakat modern membuat Pers berkewajiban menyediakan berita secara jujur dan aktual (Arsyad Daulay & Iskandar, 2017: 57). Persoalan kebebasan Pers dan tanggungjawab Pers beberapa bulan ke belakang sempat disinggung, yakni oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo, pada saat Peringatan Hari Pers Nasional, tepatnya 9 Januari 2023, di Medan. Jokowi mengungkap dewasa ini Pers mencakup semua media informasi yang dapat tampil dalam bentuk digital dimana semua orang bisa bebas membuat berita, karenanya masalah utama dalam dunia Pers bukan lagi tentang kebebasan Pers itu, melainkan berkenaan dengan pembuatan berita yang bertanggungjawab. Sebab saat ini publik digempur oleh berita-berita yang umumnya cenderung lebih mementingkan sisi komersil saja (Erwanti, 2023), padahal semestinya ada keseimbangan antara fungsi ideal dan fungsi komersil dari media massa termasuk Pers di dalamnya. Oleh karena itu, berita yang disajikan mestilah mengandung keberimbangan serta sesuai dengan hakikat jurnalistik.
Lazimnya di Indonesia dewasa ini sudah cukup banyak pemberitaan Pers yang cenderung kurang mengindahkan etika dan hukum dikarenakan lebih mengutamakan aspek kebebasan sehingga menjadi pelanggaran. Salah satunya pada pemberitaan kasus yang hingga kini masih kerap menjadi perbincangan publik, Mario Dandy, yang dinilai oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ada sejumlah media online yang tidak mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, ketika memberitakan ‘kekasih’ tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy, AG yang masih di bawah umur, sejumlah media menampilkan profil dan foto-foto anak tersebut, bahkan hingga ke alamat sekolah dan latar belakang keluarganya. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan (Aliansi Jurnalis Independen, 2023). Selain itu, banyak pula kasus-kasus pelanggaran yang bisa kita temukan dengan mengandalkan search engine di internet. Oleh karena itu, kita bisa melihat dari sudut pandang lain bahwa permasalahan yang dihadapi bukan lagi timbul dalam bentuk perjuangan dan penegakan kebebasan Pers, melainkan bagaimana mengatasi dan meminimalisir kesalahan-kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang timbul dari Pers dan produk Pers itu sendiri.
Secara umum ada dua rintangan godaan kebebasan Pers di Indonesia, yakni pengendalian dan penyalahgunaan kebebasan Pers. Pengendalian muncul dari eksternal, biasanya dari pihak-pihak yang berusaha ingin ‘mengontrol’. Adapun yang kedua, berkaitan dengan penyalahgunaan kebebasan Pers, yakni dari internal pekerja atau insan Pers itu, seperti melakukan kegiatan jurnalistik yang berlawanan dengan etika, fungsi dan peran yang diemban dengan dalih memanfaatkan kebebasan Pers yang dimilikinya (Satia, 2018: 125). Makna, implementasi dan aktualisasi “bebas” dalam kebebasan Pers acap kali tidak ideal atau tidak sesuai dengan esensi kebebasan Pers yang termaktub dalam Undang-Undang. Buktinya dewasa ini cukup marak pemberitaan Pers yang cenderung mengesampingkan etika serta hukum dan berlindung dengan dalih aspek kebebasan Pers, di antaranya seperti penyajian berita atau informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias, tendensius, memfitnah, menyebarkan sesuatu tanpa izin, melebih lebihkan dan tidak sesuai kebenaran, menyebarkan konten sarat akan pornografi, permusuhan, kekerasan, pencemaran nama baik, dan seterusnya. Hal ini dibuktikan dengan data bahwa sepanjang tahun 2022, dewan Pers telah mencatat 691 kasus Pelanggaran Pers. Dan bahkan pada awal tahun 2023 pelanggaran terus mengalami peningkatan. Data tersebut dipertegas oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, ketika berada dalam diskusi polemik MNC Trijaya dengan tema “Mau Dibawa Ke Mana Industri Pers Kita?” Pada Sabtu, 4 Februari 2023. Lebih lanjut, menurutnya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dipicu oleh kurang baiknya kualitas jurnalistik di Indonesia karena beberapa perusahaan tidak mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik dalam menyebarkan konten jurnalismenya.
Maka dari itu, permasalahan internal Pers yang pertama adalah berkaitan dengan Quality of Journalism atau kualitas jurnalisme. Percuma saja jika kuantitas konten Pers banyak akan tetapi tidak berkualitas. Sehingga tantangannya adalah bagaimana meningkatkan kualitas produk atau konten jurnalistik yang didistribusikan oleh perusahaan Pers. Untuk itu, dalam mewujudkan cita kualitas tersebut dibutuhkan sikap profesional insan dan lembaga Pers dalam kinerjanya. Namun, tidak cukup sampai situ saja karena untuk menciptakan profesionalisme jurnalisme yang berkualitas dibutuhkan peran kita sebagai masyarakat sebagai kontrol sosial publik kepada media dan wartawan. Jangan sampai kita hanya menuntut profesionalisme jurnalisme tanpa adanya uluran aksi berupa controlling kepada media. Selaras seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, pada Kamis, 9 Mei 2023 dalam diskusi publik Pemantauan Media dan Jurnalisme Berkualitas yang digelar Dewan Pers di Hotel Santika Premiere Surabaya. Ninik mengungkap bahwa pemantau media menjadi urgensi supaya jurnalistik berkualitas dapat konsisten ditegakkan. Selanjutnya dan tentu, kembali lagi perlu adanya tanggungjawab, juga komitmen dan kolaborasi dari organisasi Pers, perusahaan Pers hingga para jurnalis sebagai pembuat berita (Simanjuntak, 2023).
Meskipun ada kebebasan Pers, tetapi kebebasan Pers tersebut harus dikuti dengan tanggungjawab yang berarti ada keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab (freedom and responsibility). Pertanggungjawaban Pers berkaitan juga dengan penerapan kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip jurnalisme. Jika fondasi kualitas Pers yang didukung dengan sikap profesionalitas, penerapan kode etik jurnalistik, prinsip jurnalisme dan tanggungjawab dari kebebasan Pers sudah optimal serta berjalan sangat baik, maka akan menutup semua kemungkinan-kemungkinan buruk dari segala macam bentuk pelanggaran Pers yang bahkan bisa berujung pada delik Pers.
Kedua, permasalahan sekaligus tantangan yang perlu dihadapi dan diatasi adalah berkenaan dengan verifikasi konten berita agar menghasilkan sebuah sumber informasi yang kredibel bagi publik. Ini menjadi syarat mendasar suatu berita sebelum disebarkan kepada publik, bahwa informasi yang disajikan haruslah berimbang, akurat, serta tervalidasi (Nugroho, 2023). Jangan sampai suatu berita mengandung muatan hoaks, misinformasi apalagi disinformasi. Sebab bila suatu berita mengandung hoaks dan disinformasi akan berdampak buruk dan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Maka berkaitan dengan itu, terakhir, yang juga tidak kalah penting adalah hendaknya publik atau masyarakat dididik dan disadarkan bahwa sesungguhnya lembaga Pers bukanlah kertas putih, Pers tidak selalu ‘bersih’ dari jangkauan hukum. Karenanya bila publik menilai Pers ternyata melakukan pelanggaran pidana dalam operasionalnya, lembaga Pers dapat diperkerakan secara hukum pidana berlandaskan UU yang berlaku. Ini adalah sebagai bentuk dan upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pers dan lembaga Pers pun akan semakin bertanggungjawab (Halik, 2020: 142–143). Di sisi lain, solusi ini akan membuat masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dalam mengambil langkah atau menuntaskan Persoalan yang dianggap merugikan akibat dari produk media massa yang diberitakan.
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas maka jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penulis rangkum menjadi empat poin. Pertama, kebebasan Pers yang ‘sedang tidak baik-baik saja’ dilatarbelakangi karena dewasa ini bukan lagi mengenai Persoalan akan perjuangan dalam meraih kebebasan Pers, tetapi kebebasan Pers yang harus dibarengi dengan tanggungjawab sosial. Urgensi kebebasan Pers yang bertanggungjawab diaktualisasikan dengan penyajian informasi yang baik, tepat, faktual, objektif dan terpercaya serta didukung oleh perusahaan Pers dan para insan pekerjanya yang selalu menaati Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tidak hanya berorientasi pada kepada keuntungan atau sisi komersil saja. Kedua, kebebasan Pers perlu dibentengi dengan tanggungjawab agar penyajian konten atau produk Pers terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan maupun pelanggaran yang tidak sesuai dengan UU Pers maupun kode etik jurnalistik. Ketiga, rintangan godaan yang dihadapi Pers dalam menjalankan kebebasan Pers ada dua, yakni dari eksternal dan internal, yaitu pengendalian dan penyalahgunaan kebebasan Pers. Penyalahgunaan kebebasan yang timbul dari internal pekerja atau insan Pers itu seperti melakukan kegiatan jurnalistik yang berlawanan dengan etika, fungsi dan peran yang diemban dengan dalih memanfaatkan kebebasan Pers yang dimilikinya. Keempat, langkah atau cara guna meminimalisir kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang timbul dari Pers dan produk Pers itu sendiri agar menjaga kepercayaan publik adalah dengan peningkatan kualitas jurnalisme atau Quality Of Journalism. Untuk menciptakan kualitas jurnalisme maka perlu fondasi kuat dari kualitas Pers yang didukung dengan sikap profesionalitas, penerapan kode etik jurnalistik, prinsip jurnalisme dan tanggungjawab dari kebebasan Pers. Selanjutnya, untuk meminimalisir kesalahan dan pelanggaran dari Pers itu sendiri, maka perlu adanya optimalisasi verifikasi konten berita yang bertujuan agar menghasilkan sebuah sumber informasi yang kredibel bagi publik. Jangan sampai suatu berita mengandung muatan hoaks, misinformasi apalagi disinformasi karena akan berdampak pada ketidakpercayaan publik. Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan publik, selain dengan menyajikan informasi berita yang tepat, publik juga bisa memperkarakan lembaga Pers secara hukum bila dinilai melakukan pelanggaran pidana dalam operasionalnya.
Daftar Pustaka
Aliansi Jurnalis Independen. (2023). KASUS MARIO DANDY, AJI: SEBAGIAN MEDIA MASSA TAK PATUH KODE ETIK BERITAKAN ANAK. AJI. https://aji.or.id/read/press-release/1524/kasus-mario-dandy-aji-sebagian-media-massa-tak-patuh-kode-etik-beritakan-anak.html
Arsyad Daulay, M., & Iskandar, A. R. (2017). Kebebasan Pers dan Verifikasi Terhadap Media Massa. Journal of Strategic Communication, 7(2), 54–68. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/coverage/article/view/575
Arti, D. Y. (2023). Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Pakar HAM FH UNAIR Ingatkan Masih Terdapat Intimidasi terhadap Kebebasan Pers di Indonesia. Fakultas Hukum Univeritas Airlangga. https://fh.unair.ac.id/peringati-hari-kebebasan-Pers-sedunia-pakar-ham-fh-unair-ingatkan-masih-terdapat-intimidasi-terhadap-kebebasan-Pers-di-indonesia/
Dewan Pers. (2023). Data Perusahaan Pers. Dewan Pers. https://dewanPers.or.id/data/perusahaanPers
Erwanti, M. O. (2023). Jokowi: Dunia Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-6559526/jokowi-dunia-Pers-sedang-tidak-baik-baik-saja
Halik, A. (2020). Atmosfer Kebebasan Pers. 06, 140.
HENDARTO, Y. M. (2023). Survei Kompas: Antara Industri Media dan Kepercayaan Publik. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/02/08/survei-kompas-antara-industri-media-dan-kepercayaan-publik
Makkuraga, A. (2013). Ekonomi Politik Kebebasan Pers Di Indonesia Pasca Reformasi: Kritik Atas Praktek Neoliberalisme Pada Industri Media. Jurnal Visi Komunikasi, 12(1), 1–17.
Nugroho, A. (2023). Sebagai Pilar Keempat Demokrasi Pers Harus Independen. Universitas Gadjah Madha.
Putu, N., Wiryanthi, E. M., Gultom, E. R., Ega, N. P., & Wiryanthi, M. (2022). Tanggung Jawab Perusahaan Pers Terhadap Jurnalisnya Atas Kebebasan Pers Di Indonesia. 5(2), 452–461. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2
Rahmi. (2019). KEBEBASAN PERS DAN DEMOKRASI DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Dan Kebudayaan ISSN: 2443–3519, 6(3), S2–S3. admin,+Rahmi%3B+Sistem+Pers+(78-.pdf
Satia. (2018). Penerapan Kebebasan Pers Oleh Wartawan Di Kota Medan. Jurnal Interaksi, 2(1), 119–131.
Simanjuntak, J. (2023). Dewan Pers Catat 691 Kasus Pelanggaran Pers Sepanjang 2022. Sindo News.Com. https://nasional.sindonews.com/read/1014161/15/dewan-Pers-catat-691-kasus-pelanggaran-Pers-sepanjang-2022-1675494165
Syahri, M. (2017). Kebebasan Pers dan Etika Media. November, 39–47. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.36819.48160
메타데이터
- post_id
- aade7ea4d1c0
- slug
- bias-kebebasan-pers-ditinjau-dari-kacamata-lain-aade7ea4d1c0
- url
- https://medium.com/@emiliaafk/bias-kebebasan-pers-ditinjau-dari-kacamata-lain-aade7ea4d1c0
- canonical_url
- https://medium.com/@emiliaafk/bias-kebebasan-pers-ditinjau-dari-kacamata-lain-aade7ea4d1c0
- author_url
- https://medium.com/@emiliaafk
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-28 23:49:14