Isu Kekerasan Aparat terhadap Ojol pada Aksi Demonstrasi 28 Agustus 2025
Pada tanggal 28 Agustus 2025, berlangsung sebuah demonstrasi yang dipimpin oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indoneia…
Isu Kekerasan Aparat terhadap Ojol pada Aksi Demonstrasi 28 Agustus 2025
Pada tanggal 28 Agustus 2025, berlangsung sebuah demonstrasi yang dipimpin oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Aksi tersebut terpusat di dua lokasi utama, yakni Gedung DPR RI Senayan dan Istana Kepresidenan Jakarta. Berdasarkan pengumuman resmi dari Partai Buruh dan KSPI, demonstrasi dimulai pukul 09.00 WIB. Massa tiba sekitar pukul 10.20 WIB setelah melakukan perjalanan dari depan Gedung TVRI di Jalan Asia Afrika menuju gerbang utama DPR RI.
Mengutip dari Kompas.com, terdapat enam tuntutan yang ditegaskan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yaitu:
- Menghapus sistem outsourcing,
- Menolak kebijakan upah murah,
- Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen,
- Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing,
- Meminta pemerintah menghentikan gelombang PHK dengan membentuk satgas khusus,
- Melaksanakan reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa demonstrasi pada 28 Agustus hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Sekitar pukul 12.30 WIB, sebagian besar massa buruh mulai meninggalkan lokasi. Namun, beberapa elemen masyarakat masih bertahan di sekitar Gedung DPR hingga menjelang waktu magrib. Karena telah melewati batas waktu yang ditentukan, aparat mulai melakukan upaya pembubaran, sehingga massa terdorong ke arah Jalan Gerbang Pemuda dan Jalan Penjernihan I.
Pada pukul 19.25 WIB, sebuah mobil rantis secara tiba-tiba melaju kencang ke arah kerumunan massa di Jalan Penjernihan I. Dalam video yang beredar di media sosial X, terlihat mobil tersebut menabrak dua orang berjaket ojek daring (ojol). Salah satu di antaranya, seorang pengemudi dengan jaket hijau, terlindas kendaraan tersebut. Video juga memperlihatkan bahwa mobil sempat berhenti setelah menabrak, tetapi kemudian kembali bergerak dan menyeret korban.
Korban bernama Affan Kurniawan (20), segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Namun, nyawanya tidak dapat tertolong. Saat kejadian, Affan sedang mengantarkan pesanan makanan ke kawasan Bendungan Hilir (Benhil), yang lokasinya tidak jauh dari area demonstrasi. Ia sempat terhenti di kawasan Pejompongan. Ketika berusaha menyeberangi kerumunan massa, Affan terpeleset dan terjatuh, lalu secara tiba-tiba tertabrak mobil rantis yang tengah melaju kencang.
Insiden tragis ini memicu gelombang kemarahan publik yang kemudian berujung pada kerusuhan di sekitar Mako Brimob dan beberapa titik lainnya. Amarah massa tidak hanya ditujukan kepada aparat, tetapi juga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum di sejumlah lokasi.
Analisis Holistik
Insiden tersebut memicu kemarahan rekan-rekan ojek online (ojol). Setelah peristiwa pelindasan, massa ojol sempat mengejar kendaraan taktis hingga ke Markas Komando Brimob Kwitang, yang pada malam 30 Agustus kemudian didatangi massa aksi masyarakat. Hingga saat esai ini ditulis, per 31 Agustus, tercatat terjadi pemadaman listrik (blackout) serta penembakan terhadap demonstran.
Masyarakat menyayangkan insiden mencekam tersebut. Pasalnya, peristiwa pelindasan itu melanggar sejumlah peraturan yang berlaku. Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 43 menjelaskan bahwa “dalam upaya mengatasi kerusuhan massal, setiap anggota Polri wajib menerapkan urutan tindakan mulai dari penggunaan kekuatan yang paling lunak atau pendekatan persuasif, sebelum melakukan penindakan represif atau penegakan hukum berdasarkan prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.”
Selain itu, pada Pasal 10 disebutkan bahwa “anggota Polri tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum maupun tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.” Tidak hanya bertentangan dengan UU Polri, insiden ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait hak atas hidup dan hak atas rasa aman.
Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian menurun drastis. Massa menyerukan yel-yel “1312” serta “Polisi Pembunuh” di berbagai titik zona merah. Mengutip Askara.co, “Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, mereka cenderung mencari keadilan dengan cara sendiri, yang berisiko meningkatkan angka kejahatan dan menciptakan ketidakpastian hukum.”
Menanggapi insiden tersebut, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, menyampaikan rasa belasungkawa atas kepergian pengemudi ojol. Selain itu, beliau juga telah bertemu dengan keluarga korban. Pada hari Jumat, 29 Agustus, Asep menyampaikan tujuh nama anggota yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Kaju.
Hingga saat ini (31 Agustus), alasan mengapa mobil rantis bergerak begitu cepat masih dalam proses penyelidikan oleh Propam Mabes Polri dan Propam Brimob. Mobil rantis seharusnya tidak melaju dengan kecepatan tinggi dan meninggalkan pasukan di belakang ketika berada di tengah kerumunan massa. Hal semacam itu sangat tidak efektif karena massa dapat memutari kendaraan taktis, bahkan kendaraan berpotensi memakan korban jiwa. Pada umumnya, kendaraan taktis (rantis) bergerak bersamaan dengan barisan pasukan. Itulah sebabnya pasukan ini disebut Brimob (brigade mobil).
Beberapa langkah yang dapat dilakukan mahasiswa untuk meredakan keadaan adalah dengan menyerukan dialog transparan antara keluarga korban, komunitas ojol, dan pihak kepolisian. Selain itu, mahasiswa dapat mengawal proses penyelidikan melalui aksi damai agar Polri melakukan evaluasi internal secara serius sehingga kejadian mengenaskan ini tidak terulang kembali di masa mendatang.
메타데이터
- post_id
- acd13d6a8e50
- slug
- isu-kekerasan-aparat-terhadap-ojol-pada-aksi-demonstrasi-28-agustus-2025-acd13d6a8e50
- url
- https://medium.com/@anandarosyadi/isu-kekerasan-aparat-terhadap-ojol-pada-aksi-demonstrasi-28-agustus-2025-acd13d6a8e50
- canonical_url
- https://medium.com/@anandarosyadi/isu-kekerasan-aparat-terhadap-ojol-pada-aksi-demonstrasi-28-agustus-2025-acd13d6a8e50
- author_url
- https://medium.com/@anandarosyadi
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-18 18:32:36