Kalah di Negeri Sendiri: Pelajaran Sengketa Merek IKEA dan Pierre Cardin di Pengadilan Niaga…
Kalah di Indonesia: Pelajaran Sengketa Merek IKEA dan Pierre Cardin di Pengadilan Niaga Indonesia

Nama besar, reputasi global, dan modal nyaris tak terbatas kerap dianggap sebagai jaminan kemenangan dalam sengketa hukum. Namun praktik peradilan niaga di Indonesia menunjukkan cerita yang berbeda. Kasus sengketa merek antara pemilik merek asing dengan pelaku usaha lokal justru memperlihatkan bahwa hukum merek bekerja dengan logikanya sendiri — ketat, formal, dan tak selalu ramah pada ketenaran internasional. Perkara IKEA dan Pierre Cardin menjadi contoh paling nyata bagaimana merek kelas dunia dapat tumbang di hadapan hukum nasional.
Sengketa IKEA: Merek Terkenal yang Gugur karena Tidak Digunakan
Sengketa merek IKEA di Indonesia mempertemukan Inter IKEA System BV, pemilik merek global IKEA, dengan PT Ratania Khatulistiwa, perusahaan nasional yang mendaftarkan merek IKEA untuk Kelas Barang 20 dan 21. Perselisihan ini bermula ketika PT Ratania Khatulistiwa mengajukan gugatan penghapusan merek IKEA ke Pengadilan Niaga Jakarta pada 2013.
Dasar gugatannya sederhana namun mematikan: merek IKEA yang terdaftar atas nama Inter IKEA System BV tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam kegiatan perdagangan di Indonesia. Dalil ini merujuk pada Pasal 61 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang saat itu masih berlaku.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan gugatan tersebut. Menurut pengadilan, ketenaran global tidak menghapus kewajiban penggunaan merek secara nyata di wilayah hukum Indonesia. Inter IKEA System BV kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun putusan kasasi justru menguatkan putusan tingkat pertama. Merek global itu pun kehilangan perlindungan hukumnya di Indonesia.
Pierre Cardin: Reputasi Dunia yang Tak Menembus Formil Hukum
Nasib serupa dialami merek mode dan parfum legendaris Pierre Cardin. Sengketa ini melibatkan Pierre Cardin sebagai merek internasional melawan Alexander Satryo Wibowo, warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilik merek Pierre Cardin di Indonesia.
Di Pengadilan Niaga Jakarta, Pierre Cardin kalah. Upaya kasasi pun kandas melalui Putusan Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015. Menariknya, dalam perkara ini muncul pendapat berbeda dari salah satu hakim agung yang menilai pendaftaran merek oleh pihak lokal dilakukan dengan iktikad tidak baik dan membonceng ketenaran merek Pierre Cardin di tingkat global.
Namun perbedaan pendapat itu tidak cukup mengubah hasil. Pierre Cardin lalu menempuh Peninjauan Kembali, tetapi kembali gagal melalui Putusan Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Majelis PK menolak permohonan tersebut dengan alasan formil, merujuk pada fakta bahwa sengketa merek Pierre Cardin telah pernah diputus jauh sebelumnya pada era 1980-an, bahkan dimenangkan oleh pemilik merek lokal kala itu.
Ketika Ketenaran Tidak Mengalahkan Kepastian Hukum
Dua perkara ini memperlihatkan satu pesan penting: hukum merek di Indonesia menempatkan kepastian hukum dan prinsip teritorial di atas reputasi global. Merek terkenal tetap tunduk pada kewajiban pendaftaran, penggunaan nyata, dan pembuktian iktikad baik sesuai hukum nasional.
Pengadilan tidak menutup mata terhadap ketenaran, tetapi juga tidak menjadikannya alasan untuk mengesampingkan norma undang-undang. Dalam konteks Indonesia, merek adalah hak eksklusif yang lahir dari pendaftaran dan dipertahankan melalui penggunaan. Ketika salah satu unsur itu absen, bahkan merek kelas dunia pun dapat digugurkan.
Pelajaran bagi Pemilik Merek Asing
Kasus IKEA dan Pierre Cardin seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemilik merek asing. Memasuki pasar Indonesia tidak cukup dengan popularitas global atau ekspansi bisnis di negara lain. Strategi perlindungan merek harus disesuaikan dengan rezim hukum nasional, termasuk penggunaan merek secara konsisten dan pengawasan aktif terhadap potensi pendaftaran oleh pihak lain.
Bagi pelaku usaha lokal, perkara ini juga menunjukkan bahwa hukum merek bukan semata arena dominasi korporasi besar. Ia adalah ruang kompetisi hukum yang memberi peluang setara bagi siapa pun yang memahami dan mematuhi aturannya.
Penutup: Hukum Merek dan Realitas Pasar Indonesia
Sengketa merek di Indonesia membuktikan bahwa hukum bekerja dengan disiplin yang dingin. Ia tidak terpesona oleh nama besar, tetapi setia pada norma. Di sinilah letak tantangan sekaligus pelajaran: keberhasilan merek di Indonesia ditentukan bukan hanya oleh kekuatan pasar, tetapi oleh ketepatan langkah hukum.
Memahami hukum merek Indonesia sejak awal bukan sekadar pilihan strategis, melainkan kebutuhan mutlak bagi siapa pun yang ingin bertahan dan menang dalam persaingan.
Chayra Law Center adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.
Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/chayralawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com.
메타데이터
- post_id
- af07d8a87f81
- slug
- kalah-di-negeri-sendiri-pelajaran-sengketa-merek-ikea-dan-pierre-cardin-di-pengadilan-niaga-af07d8a87f81
- url
- https://medium.com/@chayralawcenter/kalah-di-negeri-sendiri-pelajaran-sengketa-merek-ikea-dan-pierre-cardin-di-pengadilan-niaga-af07d8a87f81
- canonical_url
- https://medium.com/@chayralawcenter/kalah-di-negeri-sendiri-pelajaran-sengketa-merek-ikea-dan-pierre-cardin-di-pengadilan-niaga-af07d8a87f81
- author_url
- https://medium.com/@chayralawcenter
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-25 16:53:31