← Back to list

Retakan Logika Regulasi: PKWT untuk Swasta, PPPK untuk Negara

Saat Standar Ganda Sistem Kerja Kontrak Membelah Buruh Swasta dan Pegawai Pemerintah

Harri Muliawan · 2026-06-07 23:01 · 150 claps · 2.8 min read
#ketenagakerjaan #indonesia #buruh #pppk #standar-ganda
Open on Medium ↗

Retakan Logika Regulasi: PKWT untuk Swasta, PPPK untuk Negara

Saat Standar Ganda Sistem Kerja Kontrak Membelah Buruh Swasta dan Pegawai Pemerintah

Photo by Markus Winkler on Unsplash

Photo by Markus Winkler on Unsplash

Catatan dari ruang pengawasan #8 — Membongkar Logika Regulasi

Hari itu, seperti biasa, saya duduk di hadapan pengurus sebuah perusahaan. Di tangan saya, tertumpuk berkas-berkas kontrak kerja, atau yang di dunia ketenagakerjaan disebut PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Tugas saya adalah memeriksa, menguji, dan memastikan pengusaha tidak “asal” dengan nasib pekerjanya.

Setiap kali saya menjelaskan aturan tentang pekerja kontrak, saya selalu mengulang kalimat yang sama, seperti mantra“Bapak, Ibu, tidak semua pekerjaan di perusahaan ini bisa diisi oleh pekerja kontrak. Pekerjaan yang sifatnya tetap dan bagian dari bisnis utama wajib dijalankan melalui hubungan kerja permanen.”

Saat menyampaikan itu, saya bukan hanya membaca pasal demi pasal. Saya sedang menyuarakan filosofi perlindungan yang mulia. Bagi pekerja, kepastian kerja adalah jangkar kehidupan. Di atas status karyawan tetap, mereka berani bermimpi, merencanakan pernikahan, menabung untuk anak, mengajukan kredit rumah, atau sekadar tidur nyenyak tanpa takut kontraknya tak diperpanjang bulan depan. Tapi…..

Belakangan ini, setiap pulang dari lapangan, ada pertanyaan yang terus mengganjal, Apakah negara yang saya wakili menerapkan standar nilai yang sama indahnya di rumahnya sendiri?

Paradoks PPPK

Kegelisahan ini muncul karena fenomena kontradiktif. Negara yang memperketat penggunaan pekerja kontrak di sektor swasta, justru semakin banyak menggunakan skema PPPK untuk menggerakkan birokrasi.

Secara formal, PKWT dan PPPK memang berbeda secara hukum. PKWT tunduk pada hukum ketenagakerjaan, PPPK bagian dari manajemen ASN dan tunduk pada hukum publik. Namun, menanggalkan jargon itu sejenak, realitasnya tetap terlihat misalnya di sektor publik menggunakan kontrak sementara untuk pekerjaan yang sifatnya permanen, misalnya guru, perawat, dan staf administrasi yang dibutuhkan setiap hari.

Kenapa pekerjaan yang jelas permanen di sektor publik malah diikat kontrak? Mengapa guru PPPK bisa berada dalam ketidakpastian, sementara aturan ketenagakerjaan menuntut stabilitas untuk pekerja swasta?

Dua Logika dalam Satu Atap

Dari perspektif manajemen publik, PPPK memang rasional. Negara bisa menjaga fleksibilitas birokrasi, mengevaluasi kinerja pegawai secara berkala, dan menyesuaikan hubungan kerja dengan kapasitas fiskal daerah. Jika kinerjanya buruk, kontrak bisa diselesaikan lebih mudah dibanding memberhentikan PNS.

Ironinya, pelaku usaha swasta menghadapi risiko nyata yakni fluktuasi pasar, kebangkrutan, dan kehilangan pekerja. Mereka tetap diminta menanggung risiko jangka panjang demi melindungi pekerja. Sementara itu, negara memberi pengecualian pada dirinya sendiri.

Pertanyaan yang muncul di kepala saya, Apakah kecemasan seorang guru PPPK berbeda dengan kecemasan buruh pabrik swasta PKWT? Saya rasa tidak. Keduanya adalah manusia, kepala keluarga, anak-anak yang merencanakan masa depan tanpa takut kehilangan pekerjaan.

Aturan Kehilangan “Wibawa Sosial”

Retakan logika ini menimbulkan beban psikologis bagi saya di lapangan. Pelaku usaha juga punya perspektif. Mereka melihat, membaca, dan mengamati.

Suatu kali, seorang pengusaha bertanya dengan nada santun tapi tajam “Pak Harri, kami paham filosofi perlindungan kerja yang Bapak sampaikan. Tapi kenapa sekolah negeri di sebelah pabrik saya hampir semua gurunya dikontrak dengan PPPK? Bukankah mendidik anak itu pekerjaan yang tetap dan penting? Kenapa negara boleh mengontrak mereka sementara kami tidak?”

Benteng formalitas hukum terasa rapuh. Fokus akademis bahwa ini dua rezim hukum berbeda mendadak kehilangan wibawa sosialnya. Saya hanya bisa senyum kecut, dan mengalihkan pembicaraan.

Tulisan ini bukan untuk mencari kesalahan, menghujat kebijakan, atau mempertentangkan hukum privat dan publik. Ini adalah refleksi, ajakan bagi pembuat kebijakan dan publik untuk melihat bahwa setiap keputusan kebijakan mengandung nilai yang harus dijelaskan secara terbuka.

Ketika negara menjadi regulator sekaligus pemberi kerja terbesar, pertanyaan konsistensi moral tidak bisa dihindari. Jika fleksibilitas organisasi adalah pilar utama untuk bertahan di era disrupsi, regulasi ketenagakerjaan swasta perlu lebih adaptif. Sebaliknya, jika kepastian kerja adalah nilai fundamental kemanusiaan, desain kepegawaian negara juga harus menegaskan nilai tersebut dan memberikan jaminan yang lebih kokoh bagi pegawai PPPK.

Hukum ideal tidak boleh membiarkan pembelahan nilai di tubuh pembuat hukum sendiri. Negara tidak boleh berwajah ganda, protektif dan empatik pada industri swasta, tapi dingin dan kalkulatif pada birokrasi internal.

Pada akhirnya, baik pekerja pabrik swasta maupun guru di sekolah negeri adalah warga negara yang setara. Mereka berhak atas pekerjaan dan kehidupan layak.

Apakah kita sudah cukup jujur menilai konsistensi nilai dan kepastian kerja antara sektor publik dan swasta, atau masih ada ruang bagi pembenaran ganda yang harus kita sadari bersama?


메타데이터
post_id
afbca753bc0e
slug
retakan-logika-regulasi-pkwt-untuk-swasta-pppk-untuk-negara-afbca753bc0e
url
https://medium.com/@harrimuliawan/retakan-logika-regulasi-pkwt-untuk-swasta-pppk-untuk-negara-afbca753bc0e
canonical_url
https://medium.com/@harrimuliawan/retakan-logika-regulasi-pkwt-untuk-swasta-pppk-untuk-negara-afbca753bc0e
author_url
https://medium.com/@harrimuliawan
status
ok
fetched_at
2026-06-20 20:29:01