← Back to list

Ruang, Rempah, dan Realita: Banda Naira dalam Dinamika Kewilayahan

Banda Naira terkenal sebagai Kepulauan Rempah yang kaya sejarah kolonial (perkebunan pala, benteng VOC, tempat pengasingan tahanan…

Rezafani Alifa Walid · 2025-09-23 17:18 · 1 claps · 10.1 min read
#banda-neira #perencanaan-wilayah #geography #space #ekonomi
Open on Medium ↗
Wiki topics: 🔭 · Astronomy & Space

Ruang, Rempah, dan Realita: Banda Naira dalam Dinamika Kewilayahan

Banda Naira terkenal sebagai Kepulauan Rempah yang kaya sejarah kolonial (perkebunan pala, benteng VOC, tempat pengasingan tahanan politik). Terdiri dari sekumpulan pulau vulkanik kecil, yaitu Naira, Gunung Api, Banda Besar, Rhun, Ay, Hatta, Syahrir, Karaka, Manukan, Nailaka, dan Batu Kapal. Pulau-pulau ini menjadi lokasi awal ekspedisi Eropa di Asia sekaligus menjadi sejarah awal mula perjuangan Indonesia untuk kemerdekaan. Berbagai peristiwa penting dalam dinamika Kepulauan Banda salah satunya ialah penguasaan atas Kepulauan Banda yang terus diperebutkan hingga tahun 1667, ketika dalam Perjanjian Breda, Inggris menyerahkan Pulau Rhun kepada Belanda sebagai imbalan atas Pulau Manhattan (yang kita kenal sebagai Kota New York). UNESCO menggarisbawahi bahwa Banda Naira merupakan cultural landscape unik dimana unsur alam dan budaya bersinergi (Ririmasse, 2008). Kedua unsur ini tidak dapat dipisahkan, karena geografi dan iklim memungkinkan budidaya pala, yang kemudian mendorong tumbuhnya budaya kosmopolitan serta menciptakan tatanan masyarakat multikultur melalui peleburan bersama (melting pot). Alhasil kelompok masyarakat hidup berdampingan dalam ruang yang sama, tetapi tanpa ikatan sosial yang kokoh atau mendalam sehingga kebudayaan yang sekarang ada merupakan upaya masyarakat Banda Naira untuk mereproduksi dan menafsir ulang identitas budaya asli mereka (Anuraga, 2022).

Banda Naira sebagai wilayah kepulauan kecil di Maluku Tengah menyimpan berbagai kekayaan alam yang melimpah. Gugusan pulau hasil kaldera yang terbentuk melalui letusan gunung api purba melahirkan tanah yang subur — tempat rempah termahal kala itu tumbuh. Selain tanah, Laut Banda juga menyimpan harta karun segitiga emas terumbu karang sebagai tempat keindahan keragaman biota laut (Asaad et al., 2019). Di luar kekayaan alam, wilayah ini menyimpan sembilan cagar budaya (CB) penting yang telah ditetapkan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XX Maluku serta ratusan objek diduga cagar budaya (ODCB) yang sedang dalam tahap identifikasi. Cagar budaya ini menjadi daya tarik wisata (DTW) heritage yang merekam kisah sejarah panjang dinamika wilayah yang dimilikinya. Banda Naira sejatinya telah ditetapkan menjadi kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) №50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2025–2045, yang menjadikannya salah satu lokomotif pertumbuhan baru Indonesia Timur. Sebelum jauh masuk kesana, perlu dipahami bersama bahwa pembangunan nasional hanya bisa terjadi jika pembangunan daerah dan wilayah di bawahnya terlaksana dengan baik. Studi terbaru dari Lamuda et al., (2024) mengungkapkan bahwa meski Banda Naira memiliki potensi maritim, sejarah, dan budaya yang sangat besar, pengembangannya dirasa belum optimal karena rendahnya partisipasi politik (will) dan kesadaran publik. Kebijakan politik pemerintah saat ini, yang cenderung memusatkan aktivitas ekonomi dan upaya peningkatan kesejahteraan di pusat-pusat administratif tertentu, turut berdampak penting dalam hambatan laten Banda.

Ketika Kemewahan Alam Bersua Keterbatasan Ekonomi

Sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah, Banda masih menjadi penyumbang terbesar produksi pala di wilayah tersebut, dengan capaian sebesar 646 ton — setara dengan 31,4 persen dari total produksi pala seluruh kecamatan di kabupaten Maluku Tengah (Lawalata, 2019). Wilayah ini juga menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) signifikan besar untuk kabupaten bahkan sampai jenjang Provinsi Maluku. Kenyataanya, sejumlah kontribusi itu tidak dimaknai serius oleh pemerintah daerah dalam mengembangkan wilayah Banda Naira dan memastikan kesejahteraan masyarakat. Sangat kontras dengan sejarahnya di masa lalu, ketika wilayah ini pernah menjadi bandar yang ramai dan menjadi tujuan utama para pedagang dari berbagai negara. Perbandingan terbalik ini kerap memicu rasa ketidapuasakan di kalangan masayarakat sehingga memunculkan wacana untuk memekarkan Banda Naira menjadi kabupaten tersendiri. Harapannya, hasil-hasil yang mereka hasilkan dari wilayah ini dapat dikelola dan dinikmati secara mandiri, bukan justru dialihkan atau dinikmati di luar daerah mereka. Ketimpangan wilayah secara ekonomi sebenarnya merupakan permasalahan umum di kepulauan kecil dan pesisir yang disebabkan karena aspek pembangunan tidak terarah yang tidak menyentuh unsur-unsur pemenuhan kebutuhan dasar (Subagiyo et al., 2017).

Berdasarkan penelitian Lamere et al. (2016), melalui perhitungan analisis ekonomi regional menggunakan tipologi klassen untuk menentukan klasifikasi wilayah pertumbuhan ekonomi pada Provinsi Maluku, diperoleh bahwa Kabupaten Maluku Tengah yang dibawahnya terdapat Kecamatan Banda masuk ke dalam kategori high growth but low income. Artinya, jumlah penduduk yang besar dan aktivitas ekonomi pariwisata tidak serta-merta berdampak positif terhadap pembangunan jika tidak diimbangi dengan akses yang memadai, pemerataan kesempatan, serta kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan lokal. Kesenjangan yang mencolok antara ibukota provinsi dan wilayah kepulauan di Maluku bukan hanya terasa, tetapi telah menjadi persoalan mendasar yang menghambat pemerataan pembangunan. Kondisi yang terjadi pada Kepulauan Banda Naira dapat diurai melalui fenomena backwash effect, yaitu ketika peningkatakan aktivitas ekonomi di suatu wilayah justru mengurangi ketersediaan sumber daya baik tenaga kerja maupun modal akibat perpindahan menuju pusat pertumbuhan ekonomi utama (Gaile, 1980). Sebagai dampak memori kolektif masyarakat Banda Naira yang menyimpan kesadaran akan kekayaan dan pentingnya wilayah di masa lalu yang kemudian sekarang hanya dieksploitasi tanpa timbal balik, penguatan identitas kelompok di Banda Naira semakin menguat sebagai bentuk wujud antitesis dan perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakan saat ini.

Infrastruktur yang Tertinggal dalam Persimpangan Ruang

Begitu pula dengan penyediaan infrastruktur perkotaan berkualitas masih yang menjadi pekerjaan rumah. Pemanfaatan ruang di Banda Naira hingga kini masih tumpang tindih, dengan fungsi perdagangan, permukiman, kawasan cagar budaya, dan pelabuhan yang saling bercampur tanpa pemisahan yang jelas. Kondisi ini terjadi karena lemahnya sistem pengaturan dan pengawasan tata ruang di wilayah tersebut. Akar permasalahannya terletak pada ketiadaan dokumen perencanaan teknis yang mengatur pemanfaatan ruang secara rinci baik dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang seharusnya menjadi acuan dalam pengembangan infrastruktur perkotaan agar lebih terarah dan berkelanjutan. Dampaknya, pemanfaatan lahan masih acak, pembangunan berdiri tanpa zonasi jelas, alih fungsi lahan tanpa izin. Tanah-tanah hasil warisan adat pun kerap belum disertifikat dengan SHM, menimbulkan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan. Di kawasan perkotaan bagian selatan Pulau Naira, dari total lahan seluas 106,32 hektar, baru sekitar 40,06 hektar yang kepemilikannya telah terdata dalam peta. Sisanya, seluas 66,26 hektar, belum dipetakan sama sekali. Lebih lanjut, meskipun sudah terpetakan, sebanyak 51 persen dari area seluas 40,06 hektar itu belum memiliki sertifikat resmi. Ambiguitas ini menjadikan pemanfaatan aset-aset yang ada di desa belum optimal, seperti pengelolaan dan pemanfaatan cagar budaya maupun objek diduga cagar budaya. Minimnya keterlibatan aktif pemerintah desa dalam membantu menerbitkan surat-surat yang dibutuhkan masyarakat untuk proses sertifikasi tanah mereka digadang-gadang menjadi salah satu penyebabnya.

Selain itu, isu pengembangan fasilitas publik (pelabuhan, pasar, dan persampahan) dan sarana pendukung jalan nyatanya sudah kian lama terabaikan pula. Fasilitas pelabuhan Banda Naira masih tradisional dan perlu diperbaiki agar sesuai standar. Kurangnya dermaga layak bagi kapal wisata dan kapal barang membatasi arus logistik serta konektivitas antarpulau. Semua itu dapat menghambat terciptanya pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi masyarakat. Belum lagi, isu yang kini muncul adalah mengenai adanya klasifikasi permukiman kumuh yang ada pada lima desa, yaitu Desa Nusantara, Desa Dwiwarna, Desa Kampung Baru, Desa Rajawali, dan Desa Lonthoir. Usulan penanganan permukiman kumuh ini didasarkan keputusan Bupati Maluku Tengah №647–225 Tahun 2025 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan data tersebut, luas area yang dikategorikan sebagai kumuh berat mencakup Desa Lonthoir sebesar 3,93 hektar, Desa Kampung Baru 13,38 hektar, Desa Nusantara 4,91 hektar, dan Desa Dwiwarna 5,13 hektar. Sementara itu, Desa Rajawali memiliki luas 4,22 hektar yang dikategorikan sebagai kumuh sedang. Selain kekumuhah, air baku yang belum menjangkau seluruh wilayah di Banda Naira menjadi permasalahan sehingga memaksa warga bergantung saluran distribusi air (PDAM) atau bahkan menggunakan instalasi tadah hujan mandiri. Sebagai contoh di Pulau Gunungapi, Pulau Rhun, Pulau Ay, Pulau Hatta, dan Pulau Syahrir, masyarakat mengadopsi penggunaan bak penampung air hujan sebagai sumber pemenuhan kehidupan sehari-hari. Dominasi batuan kapur vulkanik membuat beberapa jenis tanah di Kepulauan Banda tidak dapat menyimpan air sehingga cadangan akufier tidak memadai.

Adapun, infrastruktur wilayah yang sangat membutuhkan perhatian nampak dari kualitas pengelolaan sampah yang masih buruk di Banda Naira. Tidak adanya TPA, TPS, TPST, maupun TPS 3R saat ini mencerminkan political will dari seluruh elemen pemerintah yang masih belum peduli. Pun masayarakat dihadapkan pada tidak adanya pilihan. Sejak penutupan TPS overload yang berada di Desa Tanah Rata, kini seakan sampah dibiarkan dan masyarakat bebas melakukan apa saja dengannya termasuk membuang sampah ke tempat-tempat tertentu, seperti laut dan pekarangan. Berdasarkan hasil proyeksi, potensi timbulan sampah di Kawasan Banda Naira dan Sekitarnya pada tahun 2045 diperkirakan mencapai 11.055 kg/hari (Bappenas, 2025). Setiap hari, jumlah sampah di Banda terus bertambah dan menumpuk. Jalan-jalan pun terpaksa dijadikan tempat penampungan sementara, dan yang lebih memprihatinkan, laut menjadi tujuan akhir pembuangan sampah tersebut. Keegoisan setiap orang/pihak dalam memilih untuk tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah dapat dijelaskan melalui perilaku anti-environmental (Chaudhary, 2021). Untuk mengatasi itu, aspek penting dalam optimalisasi pengelolaan sampah yang belum sepenuhnya terwujud adalah penerapan sistem pengelolaan sampah secara terintegrasi mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat.

Antara Dokumen dan Kenyataan

Dengan berkembangnya segala jenis aktivitas fisik dan non-fisik di Banda Naira saat ini, penting untuk segera mengantisipasi perkembangan kawasan ini ke depan, agar pertumbuhan yang terjadi tidak justru menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal maupun lingkungan. Oleh karena itu, Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2025 telah mengeluarkan Rencana Induk Masterplan Pengembangan dan Penataan Kawasan Banda Naira dan Sekitarnya Tahun 2025–2045. Masterplan ini fokus pada peningkatan infrastruktur (jalan, energi, pasokan air), penanganan sampah, dan peningkatan ketahanan pangan di daerah kepulauan. Masterplan ini menjadi angin segar percepatan pembangunan yang mengintegrasikan berbagai unsur dan multi-disiplin guna membangunan Banda Naira sebagai wilayah unggul. Selain melalui Kementerian PPN/Bappenas, Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Tengah lebih dulu menyusun Masterplan Kawasan Wisata Cagar Budaya Banda Naira pada tahun 2023. Fokus dokumen ini kemudian diarahkan pada tiga aspek utama: (1) pengembangan kawasan, (2) konsep perencanaan infrastruktur, dan (3) desain skematik infrastruktur, sebagai dasar penataan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kedua dokumen tersebut sama-sama menjadi landasan kebijakan pembangunan dasar Banda Naira serta idealnya mampu mengintegrasikan pelestarian heritage dengan ruang publik dan ekonomi lokal.

Secara umum terdapat tiga prinsip pendekatan utama yang digunakan dalam perencanaan pembangunaan strategis Banda Naira yang tersusun atas eco-cultural tourism, waterfront city, dan connected island network. Pendekatan pertama menekankan pendekatan pariwisata yang menggabungkan konservasi ekologi (ekowisata) dengan perlindungan dan penguatan budaya lokal (cultural heritage) sehingga wisata menjadi sarana pelestarian alam dan budaya sekaligus sumber penghidupan lokal. Selanjutnya, konsep pengembangan wilayah pesisir/pelabuhan yang menata garis pantai sebagai ruang publik multifungsi (menggabungkan fungsi ekonomi (pelabuhan/ikan), sosial (ruang publik, budaya), dan ekologis (pantai/mangrove) secara bersamaan). Dan terakhir, pendekatan konektivitas Banda Naira dan pulau-pulau sekitarnya sebagai sistem yang saling terhubung (transportasi, ekologi, ekonomi). Banda Naira dirancang untuk menjadi pusat aktivitas pariwisata sebagai komoditas unggulan. Proses integrasi prinsip pengembangan Banda Naira akan dibagi ke dalam tiga wilayah perencanaan utama, yaitu kawasan skala mikro, skala meso, dan skala makro.

Meskipun masterplan ada, realisasi di lapangan masih minim. Sering disebut sebagai “tumpukan kertas” karena tidak segera dieksekusi. Gubernur Maluku menyatakan berkomitmen mengawal implementasi melalui sinergi lintas sektor. Namun sejauh ini belum ada monitor publik yang transparan tentang tindak lanjutnya. Kajian politik lokal dari Anuraga (2023), menemukan kendala kuat dari elit daerah dalam perencanaan. Warga menilai pemerintah daerah tidak serius mengembangkan Banda Naira karena kepentingan elit politik yang terlibat, alih-alih mementingkan kesejahteraan warga. Ketidakseriusan politik ini memperlambat pembentukan kebijakan sektoral dan anggaran yang seharusnya menyokong perencanaan ruang. Forum-forum musyawarah dan diskursus mengenai arah pengembangan Banda Naira saat ini masih minim meskipun telah dihimpun dalam Konsorsium Banda Berbudaya. Layaknya formalitas saja, forum tersebut tidak lebih menjadi alat sosialisasi yang menempatkan masyarakat sebagai objek perencanaan. Akibatnya, aspirasi lokal kurang diperhitungkan (Ritiauw et al., 2019). Ketiadaan mekanisme deliberatif lokal bisa membuat keputusan ruang jadi tidak relevan. Hal ini mempertegas kebutuhan mengintegrasikan hak masyarakat dalam kebijakan tata ruang melalui implementasi masterplan. Pemerintah daerah pun perlu menyadari penambahan SDM dan anggaran khusus pengelolaan Banda Naira untuk mendukung implementasi inklusif dari masterplan.

Menata Ulang Lembaran Baru

Dari serangkaian dinamika kewilayahan yang terjadi pada Banda Naira, perlu atensi luas yang kolaboratif dalam bersama-sama merencanakan pulau rempah ini. Diperlukan percepatan komitmen pemerintah daerah dalam menyusun RDTR terperinci untuk Banda Naira. RDTR di harus jelas menetapkan zona-zona pemanfaatan lahan (pemukiman, kebun pala, konservasi cagar budaya, kawasan wisata, dll). RDTR juga berfungsi sebagai landasan hukum pemanfataan ruang sehingga setiap jengkal tanah dapat termanifestasi ke dalam penggunaan kebutuhan yang bermanfaat bagi masyarakat. Zoning yang jelas dapat menjadi modal katalisator dalam mendorong adanya investasi-investasi ekonomi yang meningkatkan taraf kehidupan masyarakat melalui pemberdayaan UMKM dan pariwisata berkelanjutan. Berikutnya, rencana ruang harus dibangun secara partisipatif. Warga adat, petani pala, dan nelayan lokal wajib didengar melalui forum musyawarah desa dan kawasan. Pendekatan ini dapat memastikan kearifan lokal terintegrasi dan menjaga keberlanjutan. Kita dapat melihat adopsi perencanaan dari masyarakat Pulau Ay (salah satu wilayah di Kepulauan Banda Naira). Proses pembentukan peraturan desa (Perdes) mengenai sasi laut di wilayah ini didasari pada eksploitasi kekayaan laut yang intensif. Sebagai bentuk inovasi sosial, sasi laut ini dirumuskan melalui musyawarah desa yang melibatkan seluruh warga. Keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pengambilan keputusan melahirkan konsensus yang kuat di tingkat lokal. Wadah integrasi partisipasi warga dan perencanaan di Pulau Ay dapat menjadi contoh nyata untuk diterapkan di Banda Naira.

Masuk ke dalam strategi pengembangan infrastruktur dasar dan peningkatan kualitas hidup masyarakat kepulauan, perlu dialokasikan melalui anggaran yang jelas. Perbaikan fasilitas kesehatan, fasilitas ekonomi (pasar, pelabuhan), dan fasilitas amenitas hanya bisa dimulai jika segenap unsur organisasi perangkat daerah (OPD) berani untuk berkomitmen dalam anggaran biaya perencanaan. Memang besar opportunity cost yang harus diemban, tapi kembali lagi pada pilihan oritentasi pembangunan yang bermuara pada kemakmuran masyarakat. Berangkat dari situ, masyarakat juga harus diedukasi tentang pengelolaan dan perawatan yang pada akhirnya dapat menunjang kenyamanan. Begitu juga ketika menyangkut preservasi situs cagar budaya. Banyak kawasan bersejarah di wilayah tersebut berada dalam kondisi memprihatinkan, ditandai dengan minimnya perhatian dan ketiadaan intervensi pembangunan yang memadai. Perencanaan ruang yang tercantum dalam RDTR maupun dokumen perencanaan lainnya harus memuat revitalisasi yang mengadopsi pedoman historical urban landscape, dengan tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat (UNESCO, 2011). Revitalisasi tidak hanya sekadar menghidupkan ruang, tetapi juga menjaga nilai otentik kawasan linear dengan filosofisnya. Potensi ruang, seperti kota tua (Naira Lama) dapat dijadikan kawasan heritage yang terintegrasi dengan taman kota dan jalur wisata. Pamungkasnya, implementasi pendekatan kolaboratif berbasis model Pentahelix yang melibatkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, institusi akademik, media, dan masyarakat sipil menjadi strategi krusial dalam mewujudkan perencanaan ruang yang berkelanjutan.

Daftar Pustaka Anuraga, J. Y. (2022). Jalur Rempah Banda, Antara Perdagangan, Penaklukan dan Percampuran. Jurnal Masyarakat Dan Budaya, 23(3). https://doi.org/10.14203/jmb.v23i3.1483

Anuraga, N. J. L. Y. (2023). “Demokrasi Deliberatif ” di Periferi: Kasus KepulauanBanda Naira. In Penerbit BRIN eBooks. https://doi.org/10.55981/brin.744.c584

Asaad, I., Lundquist, C. J., Erdmann, M. V., & Costello, M. J. (2019). The Coral Triangle: the most species rich marine region on Earth. In Elsevier eBooks (pp. 539–546). https://doi.org/10.1016/b978-0-12-409548-9.11801-9

Bappenas. (2025). Rencana Induk Masterplan Pengembangan dan Penataan Kawasan Banda Naira dan Sekitarnya Tahun 2025–2045.

Dinas PUPR Maluku Tengah. (2023). Masterplan Kawasan Wisata Cagar Budaya Banda Naira.

Chaudhary, A. H., Polonsky, M. J., & McClaren, N. (2021). Littering behaviour: A systematic review. International Journal of Consumer Studies, 45(4). https://doi.org/10.1111/ijcs.12638

Gaile, G. (1980). The spread-backwash concept. Regional Studies, 14(1), 15–25. https://doi.org/10.1080/09595238000185021

Lamere, Z., Tatuh, J., & Kapantow, G. G. H. (2016). Kesenjangan Pertumbuhan Ekonomi Di Provinsi Maluku Economic Growth Imbalance in Moluccas Province. 12, 121–132.

Lamuda, V., Ashmawi, U., & Sangadji, M. (2024). Tourism Area Development Strategy Banda Naira Islands. Multidisciplinary Journal of Tourism, Hospitality, Sport and Physical Education, 1(2), 37–49. https://doi.org/10.37251/jthpe.v1i2.1183

Lawalata, M. (2019). Analisis Saluran Pemasaran Pala Banda (Myristica fragrans Houtt) di Kecamatan Banda Naira Kabupaten Maluku Tengah. Agric, 31(1), 1–14.

Ririmasse, M. N. (2008). Manajemen Sumber Daya Budaya sebagai Dasar Pengembangan Pariwisata di Maluku. Kapata Arkeologi, 84–98. https://doi.org/10.24832/kapata.v0i0.84

Ritiauw, S.P., Farid, M., Hamid, Abd. R. (2019). Membangun Banda Sebagai Kota Warisan Dunia (World Heritage Sites). Jurnal Ilmu Pendidikan dan Humaniora, 5.

Subagiyo, A., Wijayanti, W. P., & Zakiyah, D. M. (2017). Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UB Press.

UNESCO. (2011). Recommendation on the Historic Urban Landscape (HUL). Paris: UNESCO.


메타데이터
post_id
afd38220f5e4
slug
ruang-rempah-dan-realita-banda-naira-dalam-sketsa-perencanaan-afd38220f5e4
url
https://medium.com/@rezafanialifawalid/ruang-rempah-dan-realita-banda-naira-dalam-sketsa-perencanaan-afd38220f5e4
canonical_url
https://medium.com/@rezafanialifawalid/ruang-rempah-dan-realita-banda-naira-dalam-sketsa-perencanaan-afd38220f5e4
author_url
https://medium.com/@rezafanialifawalid
status
ok
fetched_at
2026-07-09 08:27:28