Regulasi: Peraturan dan Petunjuk Teknis Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pemberitahuan…
Regulasi:
Peraturan dan Petunjuk Teknis Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pemberitahuan Pabean Impor

Regulasi PMK 144/PMK.04/2022
Latar Belakang
PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menimbang bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka penetapan nilai pabean, meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, serta memanfaatkan penggunaan sistem teknologi informasi dalam proses bisnis di bidang kepabeanan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai nilai pabean. Ruang lingkup mengenai nilai pabean yang dimaksud dalam peraturan ini adalah:
- Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu
- Nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).
Ringkasan PMK 144/PMK.04/2022
1. Tujuan dan Dasar Hukum
- Menyempurnakan ketentuan nilai pabean sebelumnya (PMK 160/PMK.04/2010 jo. PMK 62/PMK.04/2018)
- Memberikan kepastian hukum dalam penetapan nilai pabean
- Meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan
- Mendorong pemanfaatan sistem teknologi informasi dalam proses bisnis kepabeanan
2. Ketentuan Umum
- Daerah Pabean, Importir, Penjual, Pembeli
- Barang Identik dan Barang Serupa
- Orang Saling Berhubungan
- Konfirmasi Nilai Pabean (KNP)
- Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
3. Ruang Lingkup
- Pasal 2: Nilai pabean adalah nilai transaksi barang impor dalam skema CIF (Cost, Insurance, Freight).
- Pasal 3: Jika nilai transaksi tidak tersedia, digunakan metode berurutan: Barang Identik Barang Serupa Deduksi Komputasi Pengulangan (fallback)
- Pasal 4: Importir dapat meminta metode komputasi digunakan sebelum deduksi.
4. Metode Penentuan Nilai Pabean
Bagian Pertama: Nilai Transaksi Barang Impor
Pasal 5 Nilai transaksi = harga yang dibayar/seharusnya dibayar + biaya tambahan seperti:
- Komisi, pengemasan, pengepakan
- Assist (barang/jasa yang disuplai pembeli)
- Royalti, proceeds, transportasi, asuransi
Pasal 6 Biaya tambahan harus berdasarkan bukti nyata dan belum termasuk dalam harga transaksi.
Pasal 7 Syarat nilai transaksi dapat diterima:
- Tidak ada pembatasan pemanfaatan barang
- Tidak ada persyaratan khusus yang mempengaruhi nilai
- Tidak ada proceeds tersembunyi
- Tidak ada hubungan yang mempengaruhi harga
Pasal 8–9 Jika data biaya transportasi/asuransi tidak tersedia:
- Transportasi laut: 5%–15% dari FOB tergantung asal negara
- Transportasi udara: tarif IATA
- Asuransi: 0,5% dari CFR atau 0 jika ditutup di dalam negeri
Bagian Kedua: Nilai Transaksi Barang Identik
Pasal 10 Nilai pabean barang identik sudah ditetapkan
- Tanggal B/L atau AWB dalam ±30 hari
- Tingkat perdagangan dan jumlah sama
- Moda transportasi sama
Pasal 11 Jika kondisi tidak sama, dilakukan penyesuaian terhadap tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang.
Bagian Ketiga: Nilai Transaksi Barang Serupa
Pasal 12 Syarat sama seperti barang identik, berlaku untuk barang serupa.
Pasal 13 Penyesuaian dilakukan jika kondisi tidak sama, dengan syarat ada bukti nyata dan data objektif.
Bagian Keempat: Metode Deduksi
Pasal 14 Nilai pabean dihitung dari harga satuan penjualan domestik atas barang impor/barang identik/barang serupa, dikurangi biaya setelah impor.
Pasal 15 Syarat harga satuan:
- Penjual dan pembeli tidak saling berhubungan
- Penjualan dalam ±30 hari dari tanggal pendaftaran
- Jumlah terbanyak
- Tidak berasal dari pembeli yang menyuplai assist
Pasal 16 Pengurang dari harga satuan:
- Komisi, keuntungan, pengeluaran umum
- Biaya transportasi, asuransi, pemuatan, pembongkaran
- Bea Masuk, cukai, dan pajak
Pasal 17 Jika barang dijual setelah pemrosesan, nilai tambah dan biaya pengurang diperhitungkan.
Bagian Kelima: Metode Komputasi
Pasal 18 Nilai pabean dihitung dari penjumlahan unsur pembentuk nilai barang impor:
- Biaya bahan baku
- Proses produksi
- Biaya lainnya
Pembahasan PMK 144/PMK.04/2022

5 Perubahan Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor
Apabila mengacu pada petunjuk teknis tersebut, terdapat 5 (lima) perubahan pokok pada tata cara pengisian Pemberitahuan Pabean Impor, yaitu;
- Penyampaian deklarasi hubungan antara pihak penjual/pemasok dan pembeli (importir/pemilik barang)
- Pengisian nilai pabean dan komponen biaya lain (Informasi Komponen Biaya)
- Penyampaian metode alternatif ketika importir melakukan transaksi non jual beli
- Penyampaian kolom statement perbedaan harga penawaran dari pihak supplier akibat perbedaan jumlah barang yang dibeli dan level perdagangan
- Perubahan kolom “jenis VD” pada menu barang khusus untuk komponen biaya VD
Tata cara pengisian nilai pabean dan komponen biaya lain (Informasi Komponen Biaya)
Perubahan tata cara pengisian Informasi Komponen Biaya (“IKB”) pada pengisian nilai pabean dan komponen biaya lain terletak pada Nilai Pasti (komponen biaya pembentuk nilai pabean yang nilainya sudah bisa ditentukan dan Nilai Perkiraan (nilai perkiraan masing-masing komponen biaya yang diambil secara otomatis dari nilai VD per seri barang) dengan rincian sebagai berikut:
Semula

Tampilan Semula Pengisian Nilai Pabean dan Komponen Biaya
Keterangan:
Menu biaya penambah dan biaya pengurang tidak dapat memberikan informasi yang jelas terkait jenis komponen biaya penambah atau pengurang sehingga dapat memperpanjang proses penelitian nilai pabean.
Menjadi

Tampilan Terbaru Pengisian Nilai Pabean dan Komponen Biaya

Tampilan Terbaru Pengisian Nilai Pabean dan Komponen Biaya
Keterangan
Penambahan Menu Informasi Komponen Biaya (IKB) untuk membantu importir dapat mengisi jenis komponen biaya yang mempengaruhi nilai transaksi. Hal ini digunakan untuk membantu importir untuk dapat menyampaikan semua komponen biaya untuk menentukan nilai transaksi.
Kesimpulan
PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk melingkupi; Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk; dan Nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).
Terdapat 5 (lima) perubahan pokok pada tata cara pengisian Pemberitahuan Pabean Impor, yaitu
- penyampaian deklarasi hubungan antara pihak penjual/pemasok dan pembeli (importir/pemilik barang);
- pengisian nilai pabean dan komponen biaya lain (Informasi Komponen Biaya);
- penyampaian metode alternatif ketika importir melakukan transaksi non jual beli;
- penyampaian kolom statement perbedaan harga penawaran dari pihak supplier akibat perbedaan jumlah barang yang dibeli dan level perdagangan;
- perubahan Kolom “jenis VD” pada menu barang khusus untuk komponen biaya VD
Khusus pada perubahan IKB, perbedaan terletak pada pengisian; Nilai Pasti (komponen biaya pembentuk nilai pabean yang nilainya sudah bisa ditentukan; dan Nilai Perkiraan (nilai perkiraan masing-masing komponen biaya yang diambil secara otomatis dari nilai VD per seri barang)
메타데이터
- post_id
- afe8342ec154
- slug
- regulasi-peraturan-dan-petunjuk-teknis-nilai-pabean-untuk-penghitungan-bea-masuk-pemberitahuan-afe8342ec154
- url
- https://medium.com/@elwilismitrasejahtera/regulasi-peraturan-dan-petunjuk-teknis-nilai-pabean-untuk-penghitungan-bea-masuk-pemberitahuan-afe8342ec154
- canonical_url
- https://medium.com/@elwilismitrasejahtera/regulasi-peraturan-dan-petunjuk-teknis-nilai-pabean-untuk-penghitungan-bea-masuk-pemberitahuan-afe8342ec154
- author_url
- https://medium.com/@elwilismitrasejahtera
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-24 11:06:28