← Back to list

Langkah Sulit untuk Mencegah Pernikahan Usia Anak demi Menyelamatkan Masa Depan Negeri

Secara definisi, Pernikahan usia anak adalah pernikahan yang dilakukan pada pasangan di usia anak (menurut undang — undang, anak merupakan…

Faesal Taufik · 2026-05-26 11:43 · 0 claps · 4.5 min read
#child-protection #perlindungan-anak #lembaga-perlindungan-anak #perkawinan-anak #lombok
Open on Medium ↗
Wiki topics: CRY · Crypto & Web3

Langkah Sulit untuk Mencegah Pernikahan Usia Anak demi Menyelamatkan Masa Depan Negeri

Secara definisi, Pernikahan usia anak adalah pernikahan yang dilakukan pada pasangan di usia anak (menurut undang — undang, anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun). Dalam masyarakat modern, pernikahan usia anak mungkin jarang ditemukan di kota — kota besar, namun nyatanya praktik ini masih mahsyur terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Sumber (https://www.bbc.com/indonesia/)

Sumber (https://www.bbc.com/indonesia/)

Mengapa pernikahan usia anak dan hubungannya dengan menyelamatkan masa depan negeri?

Pada beberapa dekade yang lalu, mungkin sekitar tahun 1950an dan sebelum 2000an. Praktik pernikahan usia anak “umum” dilakukan di Masyarakat. Namun praktik ini berbeda apabila dilakukan di era sekarang, saat globalisasi dan moderenisasi telah hadir di Masyarakat. Pola Masyarakat yang sudah global dan arus informasi yang sudah mendisrupsi kehidupan masyarakat, rasanya praktik pernikahan usia anak tidak pernah akan relevan. Penyesuaian ini tertuang dalam perubahan perundang — undangan setelah dilakukannya penekanan oleh beberapa pihak, hingga akhirnya batas usia minimal untuk pernikahan adalah 21 tahun bagi laki — laki dan perempuan (Undang — Undang nomor 16 tahun 2019 perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)

Namun apakah peraturan perundang — undangan dapat mencegah praktik pernikahan usia anak? Menjelaskan hal ini tidak bisa dilihat dari hanya kacamata hukum ataupun sosial, kita harus menyelam lebih jauh tentang asas pernikahan. Di Indonesia, pernikahan merupakan sesuatu yang bersifat private bukan public, negara tidak hadir untuk mengatur dan meregulasi, negara hanya aktif melakukan pencatatan sipil bagi pasangan yang telah atau akan melakukan pernikahan. Karena pernikahan dianggap bersifat private, negara hanya hanya membuat sebatas himbauan bersifat preventif supaya praktik pernikahan usia anak tidak terjadi di masyarakat. Dengan meregulasi hal tersebut, harapannya turunan berupa kegiatan sosialiasi dan langkah preventif lainnya tercipta, namun hal ini belum bisa menjadi langkah kongkrit mengendalikan praktik pernikahan usia anak.

Sekarang jawab pertanyaan ini Apakah pernikahan pasangan di bawah usia 21 tahun diperbolehkan negara? Jawabannya boleh. Negara mengatur batas usia minimal pernikahan 19 tahun diperbolehkan asal mendapatkan izin tertulis dari Orang Tua/ Wali sah anak.

Apakah pernikahan pasangan Anak di bawah usia 19 tahun diperbolehkan negara? Jawabannya boleh. Negara mengatur batas usia minimal 15 tahun diperbolehkan asal mendapat izin tertulis dari Orang Tua/Wali sah anak dan Rekomendasi Keputusan Pengadilan Agama. (Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019)

Jadi bisa disimpulkan, kalau negara memang membuka ruang terjadinya pernikahan usia anak berdasarkan asas pernikahan yang bersifat private.

Lalu apa masalahnya? Menurut keyakinan, SAH dan negara memperbolehkan bahkan memfasilitasi, disini letak kebuntuannya. Ketika terjadi pernikahan usia anak di masyarakat, yang. terjadi adalah pernikahan secara sirih (menurut islam) dan di bawah tangan (tanpa dokumen negara) yang menjadikan sah menurut keyakinan namun lemah terhadap kekuatan hukum.

Sumber (https://www.kompas.com/)

Sumber (https://www.kompas.com/)

Dari hal ini, bisa dikatakan telah lahir keluarga baru yang rentan. Skenario terbaik adalah ketika pasangan tersebut sudah mencukupi usia pernikahan menurut undang — undang, mereka akan segera melangsungkan isbat nikah, sehingga terpenuhi dokumen resmi kenegaraan termasuk apabila langsung memiliki anak. Skenario lainnya, ketika masih dalam usia anak memiliki anak, untuk sekedar memenuhi administrasi, maka akan diusulkan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dimana Ibu sebagai Kepala Keluarga. Skenario ini masih terjadi bahkan ketika Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Penetapan Formulir Surat Pertanggung Jawaban Multak (SPTJM) Perkawinan belum tercatat sebagai syarat, yang memungkinkan pasangan nikah sirih terpenuhi hak pencatatan sipilnya. Namun ibarat buah simalakama, negara kembali membuka ruang terjadinya pernikahan usia anak.

Tunggu, bukannya tadi juga ada dispensasi pernikahan oleh Pengadilan Agama yang memungkinkan anak dibawah umur untuk menikah? Betul, apabila pasangan mendapatkan dispensasi, maka dokumen pernikahan akan didapatkan dan tercatat secara sah oleh negara. Namun, berdasarkan laporan Mahkamah Agung, di tahun 2019 hanya ada 24.864 pemohon se — Indonesia, Jika di Nusa Tenggara Barat (NTB) angkanya hanya 723 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah di tahun 2023. Angka ini masih jauh dengan jumlah pernikahan tak tercatat yang terjadi baik di NTB maupun seluruh Indonesia.

Menelusuri angka pernikahan tak tercatat memang cukup sulit. Namun, berdasarkan penelitian Made Nanda Kuswanda dkk. (2025) dalam artikel “Pencegahan Pernikahan Anak Melalui Program Break the Chain of Child Marriage di Desa Dadap” yang dimuat di Eastasouth Journal of Impactive Community Services, di Kabupaten Lombok Tengah, NTB tercatat sebanyak 1.998 ibu hamil usia anak dan 1.192 ibu usia anak yang melahirkan di bawah usia 19 tahun.

Dari penjelasan tadi, terdapat beberapa kesimpulan, (1) Perkawinan Usia Anak masih memungkinkan terjadi, didasarkan oleh dibukanya keran dispensasi pernikahan usia anak oleh Mahkamah Agung. (2) Hak atas pencatatan sipil bagi pasangan menikah usia anak masih bisa terpenuhi melalui Permendagri tentang SPTJM sebagai syarat penerbitan Kartu Keluarga.

Mengapa dicegah? apa urgensi dari melakukan pencegahan pernikahan usia anak? Terdapat 2 (dua) faktor yang menjadi pertimbangan inti mengapa pernikahan usia anak harus dicegah. (1) Faktor Klinis, pada usia anak perempuan, organ reproduksi masih dalam tahap pengembangan dan baru akan siap sekitar usia 20–25 Tahun. Kehamilan sebelum usia tersebut memaksa tubuh untuk menanggung beban yang lebih berat sehingga resiko kesakitan dan kematian meningkat drastis. Berdasarkan data BPS (Long form SP2020) rasio Angka Kematian Ibu (AKI) NTB mencapai 257 kematian per 100.000, artinya terdapat 257 Ibu yang meninggal dunia saat melahirkan dari total 100.000 kelahiran. (2) Faktor Psikologis, kembali lagi anak perempuan menghadapi dampak psikologis lebih berat karena beresiko tinggi mengalami depresi, kecemasan dan distress yang lebih tinggi dibandingkan menikah usia 20 tahun keatas. Meski penelitian dampak terhadap laki — laki sedikit, dampak psikologi yang dihadapi masih signifikan. Masalah seperti Kematangan Emosional yang Belum Siap, Mendapat Tekanan sebagai Kepala Keluarga dan Hilangnya Kesempatan Pengembangan Diri menyebabkan depresi dan menurunnya kendali diri. Semua ini bermuara pada Lahirnya Keluarga Rentan, Rentan Kematian, Rentan Perceraian, Rentan Kekerasan dalam Rumah Tangga, hingga Rentan Kemiskinan.

Kabar baik juga datang dari NTB sebagai daerah yang tinggi angka perkawinan usia anak. Langkah pencegahan telah banyak dilakukan, termasuk yang terbaru yaitu melalui DPRD Provinsi NTB berhasil mengesahkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. PERDA ini berhasil menjadi aktifator perangkat daerah hingga ke tingkat Dusun bahwa isu perkawinan anak bukan hal yang bisa dianggap remeh. Walaupun di dalam PERDA tidak ada menyinggung mengenai sanksi bagi masyarakat yang terlibat melakukan pernikahan usia anak. Namun hal ini tidak menghentikan langkah masyarakat NTB untuk bagaimana menerapkan efek jera bagi pelaku / masyarakat yang terlibat dalam pernikahan usia anak. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku yang memaksa atau membiarkan terjadinya perkawinan anak dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Di tahun 2025 sendiri, sudah ada 2 orang yang telah dijatuhkan pidana melalui UU TPKS.

Wilayah NTB saat ini berstatus siaga darurat terkait tingginya kasus perkawinan usia anak.


메타데이터
post_id
b2889f494f97
slug
langkah-sulit-untuk-mencegah-pernikahan-usia-anak-demi-menyelamatkan-masa-depan-negeri-b2889f494f97
url
https://medium.com/@faesaltaufik/langkah-sulit-untuk-mencegah-pernikahan-usia-anak-demi-menyelamatkan-masa-depan-negeri-b2889f494f97
canonical_url
https://medium.com/@faesaltaufik/langkah-sulit-untuk-mencegah-pernikahan-usia-anak-demi-menyelamatkan-masa-depan-negeri-b2889f494f97
author_url
https://medium.com/@faesaltaufik
status
ok
fetched_at
2026-08-17 15:22:10