Menelisik SK BPIP tentang Paskibraka Nasional dan Implikasinya
Oleh Anisah Maryam

picture from ciosunidagontor.com
Menelisik SK BPIP tentang Paskibraka Nasional dan Implikasinya
Oleh Anisah Maryam
Pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, terdapat peristiwa yang membuat kita menyadari bahwa bangsa Indonesia belum merdeka seutuhnya. Delapan belas orang Muslimah anggota Paskibraka Nasional tidak mendapatkan kebebasannya. Mereka diketahui terbiasa berjilbab, tetapi tampak tidak mengenakan jilbab pada acara pengukuhan di Istana Negara yang diselenggarakan pada tanggal 13 Agustus 2024 lalu.[2] Ada klaim yang menyatakan bahwa mereka melakukan hal tersebut secara sukarela, namun hal tersebut mengundang banyak pertanyaan masyarakat.
Klaim tersebut dilakukan oleh Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi. Dalam jumpa persnya yang disiarkan langsung oleh CNN Indonesia TV, ia mengatakan, “BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.”
Aturan seragam Paskibraka Nasional yang tercantum pada Surat Keputusan BPIP №35 tahun 2024 berbunyi sebagai berikut: (1) Menetapkan standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; (2) Standar pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib dipedomani dalam: (a) pengukuhan Paskibraka, dan (b) pelaksanaan tugas Paskibraka dalam upacara bendera pada acara kenegaraan dan acara resmi.
Pernyataan pers Ketua BPIP mengklaim bahwa sejumlah anggota Paskibraka Nasional tersebut melepas jilbab mereka dengan sukarela karena sudah menandatangani surat perjanjian bermaterai. Tentu saja hal ini menjadi perdebatan yang cukup tajam di masyarakat. Secara tidak langsung, penandatangan surat bermaterai tersebut merupakan bentuk tekanan dan unsur pemaksaan.
Baca selengkapnya di pranala berikut https://ciosunidagontor.com/menelisik-sk-bpip-tentang-paskibraka-nasional-dan-implikasinya/
메타데이터
- post_id
- b2f15f5af3f9
- slug
- menelisik-sk-bpip-tentang-paskibraka-nasional-dan-implikasinya-b2f15f5af3f9
- url
- https://medium.com/@nismaryam.design/menelisik-sk-bpip-tentang-paskibraka-nasional-dan-implikasinya-b2f15f5af3f9
- canonical_url
- https://medium.com/@nismaryam.design/menelisik-sk-bpip-tentang-paskibraka-nasional-dan-implikasinya-b2f15f5af3f9
- author_url
- https://medium.com/@nismaryam.design
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-24 04:09:36